Balikpapan – Dalam upaya memperkuat keamanan informasi dan meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman siber di lingkungan peradilan, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Keamanan Siber: Pemanfaatan Aplikasi e-Berpadu dan Pelaporan Insiden Siber di Lingkungan Peradilan Militer yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom pada tanggal 4 hingga 6 November 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 Nomor: SP DIPA 005.05.1.663122/2026 tanggal 1 Desember 2025. Bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi aparatur peradilan militer dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam pemanfaatan sistem peradilan elektronik secara aman dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini menghadirkan Bapak Donny Seto dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai narasumber. Materi yang disampaikan berfokus pada pentingnya keamanan siber dalam penggunaan aplikasi e-Berpadu, mengingat sistem tersebut mengelola data perkara yang bersifat sensitif dan memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses peradilan.
Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan mengikuti kegiatan ini dengan melibatkan Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, para Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti. Keikutsertaan seluruh unsur tersebut menjadi bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga keamanan informasi dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai potensi ancaman siber yang dapat mengganggu keamanan sistem e-Berpadu, di antaranya phishing, pencurian kredensial, penyebaran malware, ransomware, serta akses dan modifikasi data tanpa otorisasi. Ancaman tersebut dapat terjadi melalui berbagai aktivitas rutin, seperti penggunaan akun, pengunggahan dokumen perkara, hingga penggunaan tautan yang diterima melalui email maupun WhatsApp.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai praktik akses aman sehari-hari, termasuk penggunaan kata sandi yang kuat, menjaga kerahasiaan akun, menghindari jaringan Wi-Fi publik saat memproses perkara, serta memastikan perangkat tetap terlindungi dari ancaman malware. Kesadaran pengguna menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keamanan sistem, karena teknologi pengamanan yang berlapis tetap membutuhkan kedisiplinan dan kewaspadaan setiap penggunanya.
Materi bimbingan teknis juga menekankan pentingnya mengenali tanda-tanda terjadinya insiden siber serta memahami langkah awal penanganannya. Apabila ditemukan indikasi serangan, pengguna diimbau untuk segera memutus koneksi jaringan pada perangkat yang terindikasi terinfeksi, tidak mematikan komputer agar jejak digital tetap terjaga, serta mengumpulkan bukti dan melaporkan kejadian melalui jalur penanganan insiden yang resmi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi potensi ancaman, menerapkan langkah pencegahan, serta memahami prosedur pelaporan insiden siber secara tepat. Dengan demikian, penggunaan aplikasi e-Berpadu dapat semakin optimal dalam mendukung penyelesaian perkara secara elektronik yang aman, efektif, dan akuntabel.
Keikutsertaan Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan dalam bimbingan teknis ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme aparatur dan mendukung transformasi digital peradilan. Keamanan siber bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pengelola teknologi informasi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh aparatur dalam menjaga kerahasiaan data perkara dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

