Author: Ichsan Muhammad

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Idi

Ruang sidang pidana di Indonesia tidak jarang masih menyajikan pemandangan yang monoton dan problematis: seorang Hakim Ketua Majelis yang mendominasi pemeriksaan, mencecar saksi dengan nada intimidatif, hingga mengajukan pertanyaan-pertanyaan eksploratif yang lebih menyerupai proses interogasi kepolisian daripada sebuah pemeriksaan peradilan yang objektif. Model pemeriksaan yang kental dengan nuansa inquisitorial tersebut telah berakar puluhan tahun di bawah rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama). Dalam praktik tersebut, Hakim kerap memposisikan diri sebagai ‘penyidik jilid dua’ yang aktif memburu pengakuan, ketimbang bertindak sebagai wasit yang netral dan imparsial (impartial arbiter). Kini, hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025…

Read More