Jakarta (Senin, 26/10/2026) – Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah lanskap penegakan hukum sehingga menuntut aparat penegak hukum, khususnya hakim, untuk memiliki pemahaman mendalam mengenai teknologi serta forensik digital di persidangan. Hal tersebut dipaparkan oleh Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., C.E.H., C.H.F.I., dalam sesi pelatihan bertajuk “Pemanfaatan AI dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Yudisial Hakim” yang dipandu oleh Hakim Tinggi Yudisial BSDK MA RI, Bapak Raden Heru Wibowo Sukaten, S.H., M.H. Pelatihan ini mengupas tuntas urgensi pemahaman teknologi, penguatan hukum positif terhadap alat bukti elektronik, hingga prosedur teknis penanganan barang bukti digital guna mendukung keputusan yudisial yang objektif dan berkeadilan.
Perkembangan teknologi digital secara langsung telah mengubah cara tindak pidana dilakukan sekaligus menggeser bentuk alat bukti di persidangan dari yang mulanya bersifat konvensional yang berbentuk fisik menjadi bukti digital berupa rekaman CCTV, transaksi elektronik, suara, serta data digital. Menghadapi pergeseran ini, seorang hakim tidak harus menjadi ahli teknis secara mendalam, namun wajib memiliki perspektif dan pola pikir yang memahami cara kerja teknologi agar mampu menilai alat bukti secara kritis, objektif, dan berdasarkan hukum. Kedudukan alat bukti elektronik dalam sistem peradilan Indonesia kini semakin diperkuat oleh regulasi nasional, di mana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas dan eksplisit mencantumkan alat bukti elektronik, dimana pada Pasal 235 sebagai salah satu alat bukti yang sah. Pengakuan ini juga didukung oleh ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengakui informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya sah sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil.
Dalam praktik persidangan kontemporer, file digital seperti video maupun dokumen elektronik sangat rentan diubah, misalnya melalui pemotongan frame video, sehingga untuk mengantisipasinya integritas data terhadap bukti tersebut harus dijaga secara ketat. Untuk memastikan keasliannya, digunakan proses penyegelan digital menggunakan kode unik acak atau kode hashing guna memverifikasi apakah suatu file mengalami perubahan sejak diserahkan oleh penyidik hingga dihadirkan di persidangan. Selain itu, penanganan perangkat elektronik milik tersangka memerlukan protokol ketat di mana ponsel yang disita wajib dimasukkan ke dalam Faraday Bag dan diaktifkan Airplane Mode guna memutus jaringan serta mencegah penghapusan data dari jarak jauh.
Pemeriksaan forensik pun wajib dilakukan pada hasil kloning perangkat, bukan pada perangkat aslinya, demi menjaga keaslian barang bukti. Di samping itu, sinkronisasi waktu atau time server mutlak diperhatikan karena perbedaan selisih waktu pada mesin perekam seperti CCTV atau server dapat berakibat fatal dalam rekonstruksi kejadian perkara.
Penanganan barang bukti elektronik ini juga memerlukan keahlian khusus di persidangan. Penyitaan aset kripto misalnya, memerlukan akun penampung atau dompet digital khusus lembaga penyimpanan agar aset tidak hilang atau dipindahkan oleh pihak lain. Sementara itu, penyitaan akun media sosial atau email membutuhkan prosedur “Sita Sempurna” yang melibatkan lima proses teknis, karena kesalahan prosedur seperti kegagalan melakukan tindakan sita sempurna pada seluruh perangkat atau akses pihak ketiga dapat membuat akun tersebut dipulihkan atau diakses kembali oleh pihak luar. Terkait pengawasan internet, berbagai negara lainnya telah menerapkan sistem yang berbeda, di mana Indonesia menganut sistem blacklist di mana seluruh konten diizinkan kecuali yang dilarang oleh undang-undang, sementara negara seperti Tiongkok menerapkan sistem whitelist dengan filter berkecepatan tinggi.
Sebagai penutup, agar dokumen elektronik atau informasi elektronik sah digunakan sebagai alat bukti di persidangan, harus dipenuhi lima unsur utama penjaminan keutuhan sebagaimana Pasal 6 UU ITE. Unsur-unsur tersebut mencakup kemampuan data untuk diakses kembali, dapat ditampilkan di persidangan, dijamin keutuhan integritas datanya, dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya, serta didukung oleh mekanisme forensik digital yang akurat.
Dengan adanya pelatihan ini, hakim yang dihadapkan pada persoalan teknis berbasis kompetensi teknologi informasi ini diharapkan dapat meminimalisir persoalan teknis. Dengan pemahaman yang utuh namun substantif, para hakim dapat menyelaraskan aspek hukum dan aspek teknologi dalam proses pembuktian sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya dapat mencerminkan keadilan yang substantif.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


