Ruang sidang pidana di Indonesia tidak jarang masih menyajikan pemandangan yang monoton dan problematis: seorang Hakim Ketua Majelis yang mendominasi pemeriksaan, mencecar saksi dengan nada intimidatif, hingga mengajukan pertanyaan-pertanyaan eksploratif yang lebih menyerupai proses interogasi kepolisian daripada sebuah pemeriksaan peradilan yang objektif.
Model pemeriksaan yang kental dengan nuansa inquisitorial tersebut telah berakar puluhan tahun di bawah rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama). Dalam praktik tersebut, Hakim kerap memposisikan diri sebagai ‘penyidik jilid dua’ yang aktif memburu pengakuan, ketimbang bertindak sebagai wasit yang netral dan imparsial (impartial arbiter).
Kini, hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa koreksi terhadap tradisi tersebut. Lewat ketentuan Pasal 214 ayat (8), pembentuk undang-undang memberikan garis batas yang tegas mengenai pembatasan wewenang Hakim dalam mencampuri alur tanya-jawab di ruang sidang pidana.
Pasal 214 Ayat (8) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)
“Dalam hal diperlukan, Hakim berwenang mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi, Ahli, atau Terdakwa.”
Norma anyar ini bukan sekadar perubahan teknis mengenai urutan bertanya, melainkan sebuah rekayasa hukum untuk menghentikan gaya persidangan interogatif yang dominan dan rentan memicu bias pembuktian.
Realita Lapangan: Antara ‘Budaya Mencecar’ dan Tuntutan Imparsialitas
Meskipun fondasi hukum baru telah diletakkan, tantangan terbesar berada pada pola pikir (mindset) dan kultur aparatur peradilan. Di lapangan, tidak sedikit persidangan yang masih menyisakan residu KUHAP Lama, di mana hakim terbiasa mengambil alih panggung persidangan sejak menit pertama. Pertanyaan Hakim sering kali ditemukan bersifat mengarahkan (leading questions), menyudutkan, bahkan mengindikasikan prasangka sebelum fakta teruji secara utuh melalui mekanisme persidangan yang adil.
Ketika Hakim bertindak agresif mengambil alih pemeriksaan utama, peran Penuntut Umum dan Advokat untuk melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) menjadi minor dan sekadar formalitas pelengkap. Lebih berbahaya lagi, Hakim yang terlalu aktif menginterogasi cenderung membentuk narasi kebenarannya sendiri sejak awal (confirmation bias), sehingga bukti-bukti “sanggahan” yang dihadirkan oleh Advokat rawan untuk terabaikan. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar fair trial dan kesetaraan kedudukan di depan hukum (equality before the law).
Perbandingan Paradigma: KUHAP Lama vs. KUHAP Baru
| Parameter | KUHAP Lama (UU No. 8/1981) | KUHAP Baru (UU No. 20/2025) |
| Inisiator Pertanyaan Utama | Hakim (Pasal 153/164); Hakim bertanya paling awal dan dominan. | Penuntut Umum & Advokat (Pasal 214 ayat 1 & 2); Para pihak membongkar bukti terlebih dahulu. |
| Peran Utama Hakim | Menggali fakta secara aktif dan eksploratif (dominatif/interogatif). | Memimpin persidangan dan mengklarifikasi hal yang samar (klarifikatif). |
| Sifat Pemeriksaan | Cenderung Inquisitorial (fokus pembuktian di tangan negara/hakim). | Bergeser ke arah Accusatorial/Adversarial yang terukur (party-driven). |
| Batasan Intervensi Hakim | Hampir tanpa batas; Hakim bebas bertanya apa saja dan kapan saja. | Dibatasi; Hanya “dalam hal diperlukan” untuk meluruskan/mengklarifikasi. |
Mengapa ‘Klarifikasi’ Harus Menggantikan ‘Interogasi’?
Penetapan fungsi ”mengklarifikasi” dalam Pasal 214 ayat (8) KUHAP Baru menuntut peran Hakim yang jauh lebih presisi dan terukur. Pertama, Hakim berfungsi sebagai katup pengaman (safety valve) di ruang sidang. Tugas menggali dan membongkar fakta adalah kewajiban utama Penuntut Umum dan Advokat. Peran Hakim adalah mendengarkan, mencatat, dan mengawasi. Intervensi Hakim baru sah secara hukum apabila pertanyaan para pihak membingungkan saksi, bersifat menjebak, atau jika jawaban saksi mengandung kontradiksi krusial yang belum terjelaskan.
Kedua, perubahan ini krusial untuk menjaga netralitas lembaga peradilan. Dengan menahan diri dari dorongan untuk menginterogasi, Hakim menjaga jarak yang aman dari kepentingan para pihak yang bersengketa. Netralitas Hakim tidak hanya harus ada dalam batin, tetapi harus terlihat secara nyata (seen to be done) dari cara Hakim bersikap di ruang sidang. Ketiga, fungsi klarifikasi menjamin penghormatan terhadap hak asasi saksi dan Terdakwa, sehingga keterangan yang diberikan di muka persidangan terbebas dari tekanan atau rasa takut terhadap otoritas meja hijau.
Catatan Kritis: Menuntut Self-Restraint Kekuasaan Kehakiman
Pasal 214 ayat (8) KUHAP Baru tidak akan bermakna signifikan jika hanya berhenti sebagai norma tertulis di atas kertas. Mengubah budaya peradilan dari “Hakim Interogator” menjadi “Hakim Klarifikator” membutuhkan seni menahan diri (self-restraint) yang tinggi dari para Hakim.
Pelatihan berkelanjutan serta eksaminasi publik terhadap tata cara kepemimpinan sidang diperlukan untuk penguatan dan pembiasaan. Sudah saatnya Majelis Hakim menaruh kepercayaan pada kapasitas Penuntut Umum dan Advokat untuk menguji bukti secara mandiri, sementara Hakim berdiri teguh di posisi sentral sebagai pengawal keadilan yang cermat, tenang, dan tidak memihak.
Referensi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010–2035: Mewujudkan Peradilan Indonesia yang Agung. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika. Sasongko, Wahyu. (2021). “Pergeseran Sifat Inquisitorial ke Accusatorial dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Peradilan, 10(2), 145-162.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


