Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial

October 26, 2026

Transformasi Peradilan Modern: Hakim Dituntut Kuasai Perspektif Teknologi dan Keabsahan Alat Bukti Elektronik

October 26, 2026

Batas Kekuasaan Mengadili

October 26, 2026 · 10:53 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Batas Kekuasaan Mengadili

Batas Kekuasaan Mengadili

Tajuk Redaksi / 26 Oktober 2026
Redpel SuaraBSDKBy Redpel SuaraBSDKOctober 26, 2026 · 10:53 WIB4 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dua perkembangan penting dalam hukum dan peradilan Indonesia pada Oktober 2026 memperlihatkan bahwa pekerjaan besar reformasi peradilan belum selesai. Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang menata kembali yurisdiksi peradilan militer, sementara Mahkamah Agung bersama sejumlah lembaga penegak hukum menyepakati langkah sinkronisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Keduanya bergerak pada wilayah yang berbeda, tetapi bertemu pada persoalan mendasar: bagaimana kekuasaan negara untuk mengadili dijalankan dalam batas yang jelas, independen, dan menjamin hak setiap orang memperoleh keadilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 15 Oktober 2026, membawa konsekuensi konstitusional yang tidak kecil. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun. Mahkamah menuntut kejelasan batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, serta penyempurnaan integrasi peradilan militer dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung.

Putusan tersebut sesungguhnya menyentuh persoalan lama yang belum tuntas sejak reformasi. Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 telah meletakkan arah pemisahan yurisdiksi berdasarkan sifat tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. Namun, konstruksi Undang-Undang Peradilan Militer masih memberikan ruang kewenangan yang luas berdasarkan status pelakunya. Akibatnya, penentuan forum peradilan tidak selalu mengikuti karakter perbuatan pidana, melainkan dapat bergantung pada kedudukan seseorang dalam institusi militer.

Persoalan ini tidak semestinya disederhanakan menjadi pertentangan antara peradilan militer dan peradilan umum. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menempatkan keduanya sebagai lingkungan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Peradilan militer memiliki legitimasi konstitusional dan kebutuhan fungsional tersendiri. Yang perlu ditata bukan keberadaannya, melainkan batas kewenangannya agar kekhususan institusional tidak berkembang menjadi pengecualian yang berlebihan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga  KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial

Di sinilah pentingnya membedakan kekhususan yurisdiksi dengan keistimewaan perlakuan hukum. Disiplin militer memerlukan mekanisme peradilan yang memahami karakter organisasi, tugas pertahanan, dan kepentingan komando. Namun, ketika seorang prajurit melakukan tindak pidana umum, muncul pertanyaan yang lebih fundamental: atas dasar apa status profesi menentukan forum pemeriksaan suatu perbuatan yang juga dilarang bagi setiap warga negara?

Persoalan itu memperoleh dimensi baru melalui Putusan MK Nomor 157/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan pada hari yang sama. Dalam pengujian ketentuan koneksitas pada KUHAP baru, Mahkamah mempertahankan pendekatan yang menitikberatkan pada subjek pelaku, bukan identitas korban. Putusan ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan yurisdiksi tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan satu ketentuan. Diperlukan keselarasan antara hukum acara pidana umum, hukum acara peradilan militer, dan mekanisme penentuan forum pemeriksaan.

Sementara itu, implementasi KUHAP baru membawa tantangan kelembagaan yang tidak kalah besar. Penandatanganan kesepakatan bersama pada 15 Oktober 2026 antara Mahkamah Agung dan lembaga penegak hukum lainnya merupakan langkah penting untuk menyelaraskan proses penanganan perkara pidana. Koordinasi penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, hingga pelaksanaan putusan memang memerlukan prosedur yang saling terhubung. Fragmentasi kewenangan dan perbedaan praktik antarlembaga selama ini kerap menghambat kepastian hukum.

Namun, integrasi sistem peradilan pidana tidak boleh diartikan sebagai penyeragaman fungsi dan kewenangan. Penyidik, penuntut umum, dan hakim berada dalam satu rangkaian proses, tetapi memiliki kedudukan dan tanggung jawab hukum yang berbeda. Koordinasi administratif diperlukan untuk memperlancar penanganan perkara, sedangkan independensi hakim justru menuntut adanya batas yang tidak boleh dilampaui oleh kerja sama kelembagaan.

Pengembangan sistem informasi peradilan pidana terpadu, termasuk SPPT-TI dan e-Berpadu, menawarkan efisiensi administrasi serta transparansi pertukaran informasi. Akan tetapi, kemajuan teknologi tidak dengan sendirinya memperbaiki kualitas keadilan. Integrasi data harus disertai perlindungan terhadap kerahasiaan informasi, hak pembelaan, akses para pihak terhadap berkas perkara, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Harmonisasi UU Peradilan Militer Dengan KUHAP Baru

Dua agenda reformasi tersebut semestinya tidak berjalan sendiri-sendiri. Pembaruan yurisdiksi peradilan militer memerlukan desain hukum acara yang konsisten dengan KUHAP baru. Sebaliknya, penerapan KUHAP baru harus memperhitungkan persoalan perkara koneksitas, konflik kewenangan mengadili, perlindungan korban, serta jaminan proses peradilan yang adil. Tanpa sinkronisasi substantif, pembaruan regulasi justru berisiko melahirkan ketidakpastian baru pada wilayah pertemuan antarlembaga peradilan.

Tenggang dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi karena itu tidak boleh dipahami sekadar sebagai batas waktu legislasi. Pemerintah dan DPR menghadapi kesempatan untuk menyelesaikan agenda reformasi yang telah tertunda lebih dari dua dasawarsa. Proses tersebut memerlukan keterlibatan Mahkamah Agung, kalangan militer, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil agar pembagian yurisdiksi dirumuskan secara jernih dan dapat dilaksanakan.

Bagi pengembangan ilmu hukum dan peradilan, perkembangan ini sekaligus membuka kebutuhan penelitian yang lebih mendalam. Perdebatan akademik tidak cukup berhenti pada pilihan apakah prajurit diadili oleh peradilan militer atau peradilan umum. Penelitian perlu menjangkau dasar konstitusional pembagian yurisdiksi, efektivitas mekanisme koneksitas, akuntabilitas penentuan forum, perlindungan korban, dan konsekuensi penerapan hukum acara pidana yang baru. Tegasnya, kualitas reformasi peradilan tidak hanya diukur dari seberapa banyak undang-undang diperbarui atau sistem administrasi diintegrasikan. Ukurannya terletak pada kemampuan negara memastikan bahwa setiap perkara diperiksa oleh pengadilan yang berwenang, melalui prosedur yang adil, oleh hakim yang independen, dan menghasilkan perlindungan hukum yang nyata. Mungkin itu

Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

independensi peradilan KUHAP Baru KUHP Nasional Mahkamah Konstitusi Peradilan Umum Perkara Koneksitas Reformasi Peradilan Yurisdiksi Peradilan Militer
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial

October 26, 2026

Transformasi Peradilan Modern: Hakim Dituntut Kuasai Perspektif Teknologi dan Keabsahan Alat Bukti Elektronik

October 26, 2026

Mendedah Mekanisme Kontrol Dakwaan dalam KUHAP Baru

October 26, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026
Don't Miss

KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial

By Ichsan MuhammadOctober 26, 20260

Ruang sidang pidana di Indonesia tidak jarang masih menyajikan pemandangan yang monoton dan problematis: seorang…

Transformasi Peradilan Modern: Hakim Dituntut Kuasai Perspektif Teknologi dan Keabsahan Alat Bukti Elektronik

October 26, 2026

Batas Kekuasaan Mengadili

October 26, 2026 · 10:53 WIB

Pembukaan Diklat Hakim PTUN Pengadaan Tanah Berdasarkan Hak Asasi Manusia

October 26, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  • Transformasi Peradilan Modern: Hakim Dituntut Kuasai Perspektif Teknologi dan Keabsahan Alat Bukti Elektronik
  • Batas Kekuasaan Mengadili
  • Pembukaan Diklat Hakim PTUN Pengadaan Tanah Berdasarkan Hak Asasi Manusia
  • Pelatihan Kecerdasan Artifisial Gelombang 2 Resmi Dibuka, Bekali Hakim Hadapi Tantangan Hukum Modern

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.