I. Pendahuluan
Secara doktriner surat dakwaan adalah suatu akta yang dibuat oleh jaksa penuntut umum yang berisi susunan/konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai yang menjadi perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan pidana dalam undang-undang yang bersangkutan. Surat dakwaan merupakan instrumen yang secara eksklusif memberikan hak dan kewenangan kepada jaksa penuntut umum berdasarkan atas asas oportunitas, sebagai wakil dari negara untuk melakukan suatu penuntutan kepada seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana.[1]
Ditinjau dari sudut kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara tindak pidana, maka fungsi suatu surat dakwaan dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yakni:
- Bagi jaksa penuntut umum: berfungsi sebagai dasar pembuktian yuridis dari suatu tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum.
- Bagi terdakwa: berfungsi sebagai dasar dalam mempersiapkan suatu pembelaan terhadap suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
- Bagi hakim: berfungsi sebagai dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di persidangan, serta sebagai dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan pidana.[2]
Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP baru) pada tanggal 2 Januari 2026 telah menggantikan keberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP lama). Pada saat yang bersamaan membawa penegasan dan perubahan terhadap materi surat dakwaan sebagaimana tabel berikut:
| SURAT DAKWAAN | |
| KUHAP LAMA | KUHAP BARU |
| Pasal 143 ayat 2, Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. | Pasal 75 ayat 2, Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi: a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Tersangka; b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan; c. pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan d. tanda tangan Penuntut Umum. |
KUHAP lama sendiri merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Herziene Inlandsch Reglement (HIR/RIB), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun. Terhadap ketentuan dalam HIR/RIB perihal surat dakwaan, A Karim Nasution berpendapat, syarat formil: dalam surat tuduhan harus disebutkan nama, umur, tanggal tempat lahir, pekerjaan, dan tempat tinggal Terdakwa sedangkan syarat materiel ditentukan dalam Pasal 250 ayat 4 R.I.B, yakni harus dinyatakan: perbuatan-perbuatan yang dituduhkan, waktu dan tempat perbuatan kira-kira dilakukan dan keterangan-keterangan mengenai keadaan-keadaan terutama yang dapat memberatkan atau meringankan.[3]
Adapun terhadap KUHAP baru, Eddy O.S. Hiaiej, et.al., menyatakan bahwa di sisi substansi dakwaan, KUHAP baru memperjelas elemen formil dengan menambahkan/menegaskan: tanggal penandatanganan, identitas yang lebih lengkap (misalnya “umur dan tanggal lahir”), pencantuman pasal undang-undang yang dilanggar, serta tanda tangan Penuntut Umum. Perumusan ini membuat dakwaan lebih auditable (mudah diuji formalitasnya) sementara Norma “batal demi hukum” tetap dipertahankan bila syarat materiil uraian peristiwa (pasal 75 ayat huruf b) tidak terpenuhi.[4] Berdasarkan pendapat para sarjana tersebut di atas, sejak rezim ketentuan HIR/RIB sampai dengan berlakunya KUHAP baru, dengan konsisten secara doktriner suatu surat dakwaan dianggap terbentuk dari adanya syarat materiil dan syarat formil.
Selain terhadap substansi dakwaan, KUHAP baru juga memuat perubahan terhadap mekanisme kontrol dakwaan. Secara praktikal selama ini, dikenal istilah Eksepsi sebagai mekanisme hukum formal yang memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menentukan apakah penuntut umum telah mematuhi aturan proses pidana. Eksepsi/Pengecualian adalah ketidaksetujuan terhadap penyimpangan dalam proses hukum, bukan penolakan terhadap realitas faktual.[5]
Penggunaan istilah eksepsi dipengaruhi sistem common law, yang memiliki istilah seperti exception, plead maupun objection, yang merupakan suatu aksi atau upaya membela diri Terdakwa tentang adanya cacat non substansial yang melekat pada perkara yang didakwakan kepadanya.[6] Inti dari lembaga eksepsi adalah menanggapi surat dakwaan untuk mengoreksi hasil pekerjaan penuntut umum. Ini adalah hak bagi Terdakwa, terlepas dari kebenaran substansinya, apabila sudah dikemukakan di muka persidangan maka setelah memberikan penuntut umum kesempatan untuk menanggapi, wajib dipertimbangkan oleh Hakim.[7]
Terminologi eksepsi sendiri secara formal tidak ada dalam hukum acara pidana karena berdasarkan KUHAP baru, terminologinya hanya terdiri dari “keberatan” (yang dipertahankan dari KUHAP lama) serta “perlawanan” (yang baru diintroduksi dalam KUHAP baru), sebagaimana relevansinya masing-masing terhadap dakwaan adalah sebagaimana tabel berikut:
| DAKWAAN | INSTRUMEN UJI | TUNTUTAN PENGUJIAN | ALASAN PENGUJIAN | IMPLIKASI HUKUM |
| Keberatan (Ps. 75 ayat 5 KUHAP) | Surat dakwaan batal demi hukum | Tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat 2 huruf b | Dalam hal surat dakwaan BDH, Hakim memberi kesempatan 1 (satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri. ( Ps. 75 ayat 4 KUHAP) Dalam hal surat dakwaan BDH masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir. ( Ps. 75 ayat 5 KUHAP) | |
| Perlawanan (Ps. 206 ayat 1 KUHAP) | Dakwaan tidak dapat diterima | ? | ? | |
| Surat dakwaan harus dibatalkan | ? | ? |
Berdasarkan tabel di atas, alasan dan implikasi instrument “perlawanan” belum diatur secara jelas, sehingga memerlukan pengajian lebih jauh.
II. Pembahasan
A. Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Telah secara eksplisit diatur surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat 2 huruf b KUHAP baru (uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan) menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum. Sifat batalnya surat dakwaan tidak berlaku dengan sendirinya tetapi secara praktikal peradilan, kualifikasi/sifat/keadaan batal demi hukum tersebut masih memerlukan tindakan formil dari pengadilan berupa putusan. Sederhananya, secara teoritis-norma ia dianggap tidak sah sejak awal (void ab initio) sehingga tanpa adanya eksepsi sekalipun dari Terdakwa/Adokatnya, hakim secara ex officio dapat mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan.
Terhadap surat dakwaan batal demi hukum tersebut, bukan berarti bahwa perkara tersebut sejak semula dianggap tidak pernah ada (never existed) sebagaimana pengertian “batal demi hukum” pada umumnya.[8] Penuntut Umum masih mempunyai hak penuntutan terhadap tindak pidana itu oleh karena hanya surat dakwaannya saja yang dibatalkan, bukan hak penuntutannya (asas dominus litis) sebagaimana kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 1302 K/Pid/1986 tanggal 31 Januari 1989.[9] Putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum sama sekali belum mempertimbangkan materi pokok perkara sehingga terhadap putusan tersebut belum melekat unsur nebis in idem.
Kaidah mana dipertegas dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XX/2022 yang sekaligus memberikan pembatasan yakni pengajuan kembali dakwaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali setelah surat dakwaan dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim sebagai perwujudan dari asas litis finiri oportet yang menegaskan bahwa setiap perkara harus ada akhirnya, hal mana kemudian dinormakan kembali melalui Pasal 75 ayat 4 KUHAP baru. Sejalan pula dengan pendapat Achmad Setyo Pudjoharsoyo perihal batas kepatutan, yaitu larangan menjadikan pelimpahan ulang sebagai sarana menekan Terdakwa melalui pengulangan proses tanpa perbaikan yang sungguh-sungguh (misbruik van procesrecht).[10]
B. Surat Dakwaan Harus Dibatalkan
Dalam ranah hukum tata pemerintahan, terdapat 3 (tiga) teori kebatalan (nietig theory) perihal sebuah ketetapan/keputusan yang tidak sah, yakni batal (absoluut nietig), batal demi hukum (nietig van rechts wege), atau dapat dibatalkan (vernietig baar).[11] Demikian halnya dalam ranah hukum perdata, dikenal 2 (dua) jenis kebatalan, pertama “batal demi hukum” (nietig) yaitu istilah yang digunakan untuk menilai suatu perjanjian jika tidak memenuhi syarat objektif, dan kedua “dapat dibatalkan” yaitu istilah jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif.[12]
Berdasarkan peristilahan perihal kebatalan dalam lintas bidang lapangan hukum di atas, tidak dikenalnya istilah “harus dibatalkan” sebagaimana diatur Pasal 206 ayat 1 KUHAP baru, terhadap hal tersebut terdapat pandangan yang menganggap “harus dibatalkan” masuk ke dalam “batal demi hukum”, hal mana ditambah dengan adanya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 359/KMA/SK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung yang dalam aturan tersebut hanya mengenal surat dakwaan batal demi hukum, sebagaimana kutipan amar sebagai berikut: “Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor ……… tanggal …… batal demi hukum;”.
Penulis berpendapat, “harus dibatalkan” adalah hasil dari ruang uji terhadap pemenuhan syarat-syarat formil surat dakwaan (Pasal 75 ayat 2 huruf a, c, atau d KUHAP baru). Hal yang mirip perihal syarat formil dikemukakan Yahya Harahap, yang berpendapat pembatalan surat dakwaan yang diakibatkan kekurangsempurnaan syarat formal adalah “dapat dibatalkan” dan bukan batal demi hukum (van rechtswege nietig atau null and void), karena dianggap bernilai imperfect (kurang sempurna) bahkan syarat formil tidak prinsipil sekali.[13]
Terhadap syarat formil surat dakwaan, penulis berpendapat ada kalanya syarat tersebut bersifat prinsipil/esensial, yang bermakna mempengaruhi secara fundamental terhadap pokok perkara (perbuatan+pertanggungjawaban pidana). Di sanalah letak bagi hakim kapan menyatakan dakwaan “harus” dibatalkan (setelah proses penilaian apakah ketidakterpenuhan maupun kekurangsempurnaan syarat formilnya bersifat esensial), Adami Chazawi memberikan contoh hal esensial misalnya tidak menyebut nama Terdakwa, maka surat dakwaan dibatalkan oleh Pengadilan sedangkan tidak bersifat esensial misalnya salah mengenai umur Terdakwa maka Pengadilan tidak membatalkan surat dakwaan.[14]
Penulis berpendapat, beberapa contoh syarat formil surat dakwaan yang bersifat esensial adalah:
- Pekerjaan tersangka. Alasannya adalah dilihat dari sudut jenis tindak pidana, dikenal dengan istilah delicta propria yang bermakna tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas tertentu. Misalnya, pegawai negeri (pada kejahatan jabatan) atau nakhoda (pada kejahatan pelayaran).[15]
- Jenis kelamin. Alasannya serupa berdasarkan delicta propria, dalam hal ini ada tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh jenis kelamin tertentu dalam hal ini perempuan, yakni aborsi.
- Kebangsaan. Alasannya adalah asas nasional aktif/nasionalitas aktif/personalitas/personaliteitsbeginsel, yang bermakna berlakunya undang-undang hukum pidana suatu negara disandarkan pada kerwarganegaraan atau nasional seseorang yang melakukan suatu tindak pidana.[16] (vide: Pasal 8 KUHP).
Pembatalan surat dakwaan akibat ketidakterpenuhan sifat esensialnya syarat formil, tampaknya sejalan dengan jenis pembatalan Wezenlijke nietigheid yang dikemukakan Nederburgh, yang membagi jenis pembatalan surat dakwaan ke dalam dua macam yaitu:[17]
- Formele nietigheid, pembatalan yang disebabkan tidak dipenuhinya syarat-syarat mutlak yang ditentukan sendiri oleh undang-undang yang segera dapat dilihat pada ciri yang bersifat lahir dan negatif, yaitu sesuatu yang diharuskan undang-undang.
- Wezenlijke nietigheid, adalah pembatalan menurut penilaian hakim sendiri yang disebabkan tidak dipenuhinya suatu syarat yang dianggap esensiil. Misalnya, karena pembuatan surat tuduhan yang demikian tidak terang sehingga dari isinya tidaklah dapat dilihat surat seperti yang dikehendaki oleh undang-undang dan oleh sebab itu sama sekali tidak dapat memenuhi tujuan yang sebenarnya walaupun syarat-syarat materiil terpenuhi.
C. Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Dakwaan “tidak dapat diterima” bersama dengan kebatalan surat dakwaan dan pengadilan tidak berwenang mengadili, telah dikenal sejak dahulu sebagaimana Arrest Hoge Raad tanggal 12 Desember 1904 yang dimuat dalam Weekbladvan Het Recht (W) No. 88155 HIR tanggal 4 April 1910 W. No 9014 dan HIR tanggal 7 Maret 1932 yang dimuat Nederlandse Jurisprudentie tahun 1932 halaman 1242 dijelaskan bahwa Tindakan penuntutan untuk kedua kalinya tidak tertutup kemungkinannya jika putusan Hakim berupa pernyataan tidak berwenang (Onbevoeget verklaring) atau pernyataan batal surat tuduhan (Nietig verklaring der dagvaarding) atau pernyataan dakwaan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaring) atau dalam praktik dikenal dengan singkatan NO.[18]
Dakwaan yang disusun dengan tidak tepat, yang mana sebenarnya tidak boleh dilakukan penuntutan maka suratdakwaan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).[19] Menurut doktrin, alasan yang menyebabkan dikabulkannya eksepsi tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima disebabkan faktor-faktor:[20]
- Karena dituntutnya seseorang padahal tidak ada pengaduan dari si korban dalam Tindak Pidana Aduan (krachtdelicten);
- Adanya daluwarsa hak menuntut;
- Adanya unsur ne bis in idem; dan
- Adanya exceptio litis pendentis (keberatan terhadap apa yang didakwakan kepada terdakwa sedang diperiksa oleh pengadilan lain).
Terhadap empat aspek di atas, M. Yahya Harahap menyebut dengan istilah dakwaan tidak dapat diterima dan khusus terhadap ne bis in idem dapat juga disebut sebagai tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima.[21] Meskipun dengan ruang lingkup materi yang sama (huruf a-d di atas), Lilik Mulyadi berpendapat eksepsi “dakwaan tidak dapat diterima” jenis atau macamnya rasanya lebih tepat, harmonis dan mempunyai nuansa yuridis apabila disebut dengan istilah “tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima”.[22]
Penulis berpendapat, terdapat perbedaan antara “dakwaan tidak dapat diterima” dengan “tuntutan tidak dapat diterima”, hal mana didasarkan pada alasan:
Pertama, di dalam KUHAP sendiri, kedua terminologi tersebut ada dan masing-masing dituangkan secara expressive verbis. Terminologi “tuntutan tidak dapat diterima”, ada pada:
- Pasal 318 ayat 5 huruf a KUHAP baru: “Permintaan peninjauan dilakukan atas dasar: Jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa keadaan atau bukti tersebut jika diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan”.
- Pasal 322 ayat 2 huruf b angka 3 KUHAP baru: “Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut: dalam hal Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa: putusan yang menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima”.
Oleh karena itu berdasarkan Asas expressio unius est exclusio alterius (kaidah penafsiran hukum yang bermakna penyebutan satu hal secara tegas bermakna mengecualikan hal lain). Digunakan untuk menegaskan batas makna sebuah konsep hukum agar tidak tercampur, maka antar terminologi in casu “dakwaan tidak dapat diterima” dengan “tuntutan tidak dapat diterima” yang dalam hal ini berada dalam aturan yang sama (KUHAP), seharusnya memiliki makna masing-masing dan memiliki batas di antara keduanya.
Kedua, sejarah praktik peradilan menunjukkan alasan yang digunakan untuk menyatakan “tuntutan tidak dapat diterima” adalah berbeda sebagaimana doktrin alasan-alasan yang digunakan sebagai atau lingkup materi “dakwaan tidak dapat diterima”, sebagai contoh yang dituangkan dalam tabel berikut:
| TUNTUTAN TIDAK DAPAT DITERIMA | |
| PRODUK HUKUM | KAIDAH HUKUM |
| Putusan Mahkamah Agung RI No. 1565 K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993[23] | Yang pada pokoknya memuat norma, jika syarat-syarat penyidikan tidak dipenuhi, seperti penyidik tidak menunjuk penasihat hukum untuk tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima. |
| Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 08/Pid.B/2013/PN. Pks[24] | Merujuk SEMA RI No. 1 tahun 1981, tanggal 22 Juni 1981; Nomor MA/Pemb/0068/81; serta dihubungkan dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku 1 MARI, Agustus 1993 pada halaman 65 berbunyi: Dalam hal perkara dalam acara pemeriksaan biasa apabila Terdakwa tidak pernah hadir dan tidak ada jaminan untuk dapat dihadirkan maka Majelis Hakim dapat menyatakan Penuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima. |
| Poin J.2.a. SEMA Nomor 05 Tahun 2014 | Apabila dari awal Terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan Pasal dakwaan yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi maka putusannya dinyatakan penuntutan tidak dapat diterima. |
| Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung | Pada template penetapan tuntutan tidak dapat diterima, dasar hukumnya hanya merujuk pada Pasal 154 dan Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yakni yang pada pokoknya perihal ketidakhadiran Terdakwa. |
D. Implikasi Dikabulkannya Perlawanan Terhadap Dakwaan
Secara keseluruhan, Pasal 206 ayat (1) KUHAP mengatur 3 (tiga) objectum litis perlawanan:
- pengadilan tidak berwenang mengadili perkara.
- dakwaan tidak dapat diterima.
- surat dakwaan harus dibatalkan.
Pada ayat-ayat selanjutnya di Pasal 206 khususnya perihal perlawanan (ke pengadilan tinggi) atas putusan terhadap perlawanan, ketiga objectum litis tersebut tidak terfragmentasi atau disebutkan secara terpisah/tersendiri. Sebagaimana tabel berikut:
| PUTUSAN ATAS PERLAWANAN (EKSEPSI) | PERLAWANAN ATAS PUTUSAN | PENILAIAN PENGADILAN TINGGI |
| Perlawanan diterima, perkara tidak diperiksa lebih lanjut. | Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan. (Ps. 206 ayat 4) | (tidak diatur secara eksplisit) |
| Perlawanan tidak diterima, sidang dilanjutkan.Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan. | perlawanan diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi. (Ps. 206 ayat 5) | Dalam hal perlawanan diterima. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut. (Ps. 206 ayat 5) |
| perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi. (Ps. 206 ayat 6) | Pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui Keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang. (Ps. 206 ayat 6) |
Berdasarkan tabel di atas, ketentuan Pasal 206 masih menyisakan ruang pertanyaan atau kerancuan akibat ketidaktegasan norma dalam memfragmentasi maupun mengompartemen perlawanan berdasarkan objectum litisnya masing-masing.
KUHAP tidak mengatur bentuk hukum produk Pengadilan Tinggi dalam hal menerima/mengabulkan ataupun menolak perlawanan Penuntut Umum yang diajukan berdasarkan Pasal 206 ayat 4 KUHAP. Penulis berpendapat Penggunaan perlawanan Pasal 206 ayat 4 KUHAP seharusnya dimaknai hanya dapat diajukan terhadap objectum litis “pengadilan tidak berwenang mengadili perkara” bukan menyangkut dakwaan (dakwaan tidak dapat diterima maupun surat dakwaan harus dibatalkan). Hal tersebut didasarkan pada alasan:
- Oleh karena dakwaan tidak dapat diterima, dakwaan harus dibatalkan, maupun dakwaan batal demi hukum berada pada satu rumpun klasifikasi yang sama perihal belum sempurnanya dakwaan, maka berdasarkan penafsiran sistematis terhadap status dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 75, tidak tersedianya mekanisme bagi Penuntut Umum untuk mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi, maka surat dakwaan tidak dapat diterima maupun surat dakwaan harus dibatalkan seharusnya juga diperlakukan dengan mekanisme yang sama;
- Dengan melakukan penafsiran sistematis yakni terhadap Pasal 206 ayat 5 maupun Pasal 206 ayat 6 KUHAP, dapat diketahui bahwa secara materiil ketentuan tersebut memiliki muatan yang sama dalam hal perlawanan diterima/dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan/menunjuk pengadilan negeri yang berwenang. Konjungsi “dan” dalam amar Pengadilan Tinggi bermakna wajib secara kumulatif memuat perihal “membatalkan putusan pengadilan negeri” serta “memerintahkan/menunjuk pengadilan negeri yang berwenang”. Adapun terhadap frasa “pengadilan negeri yang berwenang” dalam amar memiliki arti terdapat Pengadilan Negeri lain yang memiliki kompetensi untuk mengadili perkara atau secara tidak langsung menyiratkan secara implisit objectum litis yang relevan dan boleh diajukan dengan frasa tersebut hanyalah terhadap “pengadilan tidak berwenang mengadili perkara” karena apabila perlawanan menyangkut surat dakwaan batal atau dakwaan tidak dapat diterima, sebenarnya tidak ada persoalan mengenai pengadilan mana yang berwenang. Maka, oleh karena Pasal 206 ayat 5 dan 206 ayat 6 KUHAP yang dapat diajukan Terdakwa/Advokatnya ditujukan hanya untuk objectum litis atau alasan “pengadilan tidak berwenang mengadili perkara” maka untuk Pasal 206 ayat 4 KUHAP hak yang sama untuk Penuntut Umum harusnya juga serupa yakni perlawanan hanya dapat diajukan untuk alasan “pengadilan tidak berwenang mengadili perkara” dan bukan perihal dakwaan;
III. Penutup
A. Kesimpulan
KUHAP baru mengintrodusir terminologi baru terhadap dakwaan yaitu “perlawanan” (vide: 206 ayat 1 KUHAP), sebagai hak yang dimiliki Terdakwa untuk menuntut agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima maupun surat dakwaan harus dibatalkan akan tetapi KUHAP tidak mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan sebagai pengajuannya, sehingga didasarkan pada doktrin dan praktik peradilan.
Norma KUHAP perihal akibat maupun implikasi hukum atas putusan terhadap perlawanan (Ps. 206 ayat 4, 5, dan 6) juga mengandung kerancuan sehingga memerlukan penafsiran, dan berdasarkan penafsiran secara sistematis dan gramatikal, diperoleh kesimpulan perlawanan atas putusan pengadilan negeri yang diajukan ke pengadilan tinggi hanya dapat diajukan untuk objectum litis perlawanan “pengadilan tidak berwenang mengadili perkara” dan bukan untuk “dakwaan tidak dapat diterima” maupun “surat dakwaan harus dibatalkan”.
B. Saran
- Untuk Pemerintah, agar menerbitkan Peraturan Pemerintah yang memuat norma yang bersifat elaboratif terhadap alasan-alasan apa yang menyebabkan atau dapat diajukan agar dakwaan dinyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan harus dibatalkan;
- Untuk Pemerintah, agar menerbitkan Peraturan Pemerintah yang memuat norma yang bersifat memperjelas dan mempertegas batasan implikasi mekanisme perlawanan atas putusan perlawanan yang dijatuhkan pengadilan negeri sebagaimana Pasal 206 ayat 4, 5, dan 6 KUHAP baru;
- Untuk Mahkamah Agung, agar menerbitkan SK KMA tentang template putusan menyesuaikan eksistensi KUHAP baru, khususnya perihal pembagian dakwaan batal demi hukum, dakwaan tidak dapat diterima, dan dakwaan harus dibatalkan.
Daftar Rujukan
Buku
A. Karim Nasution, 1972, Masalah Surat Tuduhan Dalam Proses Pidana, PN Percetakan Negara RI, Jakarta, hlm. 75.
Adami Chazawi, 2019, Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana, Media Nusa Creative, Malang.
Adami Chazawi, 2020, Pelajaran Hukum Pidana 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Rajagrafindo Persada, Depok.
B. Simanjuntak, 1982, Hukum Acara Pidana dan Tindak Pidana, Tarsito, Bandung.
Eddy O.S. Hiariej, 2017, Materi Pokok Hukum Acara Pidana, Universitas Terbuka, Banten.
Eddy O.S. Hiariej, 2026, Anotasi KUHAP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rajawali Pers, Depok.
Erwin Susilo, 2025, Surat Dakwaan, Keberatan/Eksepsi, dan Bentuk Penyelesaian Hukumnya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Gatot Supramono, 2021, Teknik Membuat Keberatan Terhadap Surat Dakwaan, Kencana, Jakarta,
H.M. Tirtaamidjaja, 1955, Kedudukan Hakim dan Jaksa, Fasco, Jakarta.
Habib Adjie, 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung.
Lilik Mulyadi, 2012, Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Irsan Arief, 2021, Memahami Kesalahan Penyusunan Surat Dakwaan Edisi Revisi, Mekar Cipta Lestari, Jakarta.
Maulana Fahmi Idris, 2025, Tahapan Peradilan Pidana, Yayasan Prima Agus Teknik, Semarang.
Topo Santoso, 2025, Asas-Asas Hukum Pidana – Edisi Kedua, Rajawali Pers, Depok.
Jurnal
Akhmad Khalid, et.al., Analisis Yuridis Tentang Penyusunan Surat Dakwaan Dan Akibat Yang Timbul Dari Surat Dakwaan Yang Disusun Tidak Memenuhi Ketentuan Yang Berlaku, “Lex Veritatis” Volume 3 Nomor 3, November 2024.
Bernat Panjaitan, Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara (Tun) Pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 03. No. 02. September 2015.
Dahriyanto Imani, Akibat Hukum Jika Surat Dakwaan Dinyatakan Obscuur Libel Oleh Hakim, Lex Crimen Vol. V/No. 5/Jul/2016.
Eldy Satria Noerdin, Asimetri Perlindungan Hak Tersangka Dalam Penerimaan Berkas Perkara Menurut Pasal 143 ayat (4) KUHAP, Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.7 (2025).
Madya Daka Lelana dan Pudji Astuti, Analisis Yuridis Surat Dakwaan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tentang Tindak Pidana Perjudian, Novum : Jurnal Hukum Volume 7 Nomor 1, Januari 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XX/2022.
Internet
[1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XX/2022, hlm. 255.
[2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XX/2022, hlm. 255.
[3] A. Karim Nasution, 1972, Masalah Surat Tuduhan Dalam Proses Pidana, PN Percetakan Negara RI, Jakarta, hlm. 75.
[4] Eddy O.S. Hiariej, 2026, Anotasi KUHAP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rajawali Pers, Depok, hlm. 69.
[5] Maulana Fahmi Idris, 2025, Tahapan Peradilan Pidana, Yayasan Prima Agus Teknik, Semarang, hlm. 15.
[6] Gatot Supramono, 2021, Teknik Membuat Keberatan Terhadap Surat Dakwaan, Kencana, Jakarta, hlm. 82 dan B. Simanjuntak, 1982, Hukum Acara Pidana dan Tindak Pidana, Tarsito, Bandung, hlm. 87.
[7] Gatot Supramono, 2021, Teknik Membuat Keberatan Terhadap Surat Dakwaan, Kencana, Jakarta, hlm. 82
[8] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XX/2022, hlm. 256.
[9] Akhmad Khalid, et.al., Analisis Yuridis Tentang Penyusunan Surat Dakwaan Dan Akibat Yang Timbul Dari Surat Dakwaan Yang Disusun Tidak Memenuhi Ketentuan Yang Berlaku, “Lex Veritatis” Volume 3 Nomor 3, November 2024, hlm. 39.
[10] https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/perlawanan-terhadap-putusan-sela-menerima-keberatan-terdakwa-0brj, diakses pada tanggal 30 Juli 2026.
[11] Bernat Panjaitan, Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara (Tun) Pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 03. No. 02. September 2015, hlm. 15.
[12] Habib Adjie, 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, h. 64.
[13] Madya Daka Lelana dan Pudji Astuti, Analisis Yuridis Surat Dakwaan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tentang Tindak Pidana Perjudian, Novum : Jurnal Hukum Volume 7 Nomor 1, Januari 2020, hlm. 124.
[14] Adami Chazawi, 2019, Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana, Media Nusa Creative, Malang, hlm. 32.
[15] Adami Chazawi, 2020, Pelajaran Hukum Pidana 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Rajagrafindo Persada, Depok, hlm. 132.
[16] Topo Santoso, 2025, Asas-Asas Hukum Pidana – Edisi Kedua, Rajawali Pers, Depok, hlm. 39.
[17] Eddy O.S. Hiariej, 2017, Materi Pokok Hukum Acara Pidana, Universitas Terbuka, Banten, hlm. 3.19
[18] Dahriyanto Imani, Akibat Hukum Jika Surat Dakwaan Dinyatakan Obscuur Libel Oleh Hakim, Lex Crimen Vol. V/No. 5/Jul/2016, hlm. 33.
[19] M. Irsan Arief, 2021, Memahami Kesalahan Penyusunan Surat Dakwaan Edisi Revisi, Mekar Cipta Lestari, Jakarta, hlm. 3.
[20] H.M. Tirtaamidjaja, 1955, Kedudukan Hakim dan Jaksa, Fasco, Jakarta, hal. 71.
[21] Dahriyanto Imani, Akibat Hukum Jika Surat Dakwaan Dinyatakan Obscuur Libel Oleh Hakim, Lex Crimen Vol. V/No. 5/Jul/2016, hlm. 32.
[22] Lilik Mulyadi, 2012, Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap:Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 102.
[23] Eldy Satria Noerdin, Asimetri Perlindungan Hak Tersangka Dalam Penerimaan Berkas Perkara Menurut Pasal 143 ayat (4) KUHAP, Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.7 (2025), hlm. 19
[24] Erwin Susilo, 2025, Surat Dakwaan, Keberatan/Eksepsi, dan Bentuk Penyelesaian Hukumnya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 109.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


