JAKARTA — Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan resmi membuka program “Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2”. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online) pada tanggal 26 hingga 30 Oktober 2026 ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusdiklat Menpim sekaligus Plt. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Bapak D.Y. Witanto, S.H., pada hari Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Witanto menyampaikan bahwa pelatihan ini tidak hanya diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai teknologi kecerdasan artifisial semata, tetapi juga untuk membangun kesadaran kritis mengenai implikasi hukum, risiko, serta tanggung jawab yang menyertai penggunaannya dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan peradilan.
Terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus dalam penyelenggaraan pelatihan ini, yaitu: pertama, aspek kejahatan yang berkaitan dengan kecerdasan artifisial; kedua, aspek batas-batas etika dalam penggunaan kecerdasan artifisial; dan ketiga, aspek pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam penyelenggaraan peradilan.
Ketiga aspek tersebut menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial perlu disikapi secara seimbang. Di satu sisi, para hakim harus memiliki kesiapan dalam memahami dan menghadapi tantangan hukum akibat perkembangan teknologi. Di sisi lain, hakim harus mampu memastikan bahwa pemanfaatan teknologi tidak mengurangi kualitas penegakan hukum, mengabaikan hak-hak pencari keadilan, ataupun mencederai prinsip kehati-hatian serta kemandirian dalam memutus perkara.
Selain itu, ditekankan pula bahwa informasi yang dihasilkan oleh suatu sistem teknologi tidak selalu mencerminkan kebenaran mutlak karena dapat mengandung kekeliruan, bias, atau anjuran yang tidak dapat diverifikasi. Oleh karena itu, penguasaan terhadap teknologi ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas para hakim dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dalam menjalankan fungsi yudisial secara objektif dan profesional.
Pelaksanaan Pelatihan pada Gelombang kedua ini juga merupakan bentuk respons atas tingginya antusiasme serta banyaknya hakim pada gelombang pertama yang belum mendapatkan kesempatan. Melalui pembukaan gelombang-gelombang berikutnya, Mahkamah Agung melalui BSDK berharap semakin banyak hakim yang dapat memperluas wawasan, pengalaman, serta kompetensi terbaik guna mendukung pelaksanaan tugas peradilan di masa mendatang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


