Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

“Hakim Jangan Merangkap Jadi Penasihat!” Benarkah Demikian?

1 July 2026 • 19:00 WIB

Pengadilan Negeri Garut Utamakan Perdamaian, Permohonan Eksekusi Berakhir dengan Kesepakatan Para Pihak

1 July 2026 • 15:44 WIB

Penguatan Fungsi Judicial Scrutiny dalam Upaya Paksa sebagai Pilar Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP Baru

1 July 2026 • 15:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » “Hakim Jangan Merangkap Jadi Penasihat!” Benarkah Demikian?
Artikel

“Hakim Jangan Merangkap Jadi Penasihat!” Benarkah Demikian?

Iqbal LazuardiIqbal Lazuardi1 July 2026 • 19:00 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Meluruskan Persepsi tentang Peran Hakim dalam Mewujudkan Tujuan Pemidanaan

“Hakim juga fokus saja ke pembuatan vonis yang benar, jangan merangkap-merangkap jadi penasihat. Menasihati itu biar jadi fokusnya para pensiunan saja.”

Komentar tersebut diunggah oleh akun Instagram @president_jancukers sebagai tanggapan atas pemberitaan Kompas.com berjudul “12 Mahasiswa Peserta Demo di Serang Dituntut Penjara, Hakim: Fokus Saja Kuliah yang Benar.” Unggahan @president_jancukers memuat tangkapan layar berita tersebut disertai komentar, “Hakim juga fokus saja ke pembuatan vonis yang benar, jangan merangkap-merangkap jadi penasihat. Menasihati itu biar jadi fokusnya para pensiunan saja.” Unggahan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan di media sosial. Sebagian mengapresiasi sikap Hakim yang dinilai humanis karena memberikan nasihat kepada para Terdakwa. Namun, tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa Hakim seharusnya cukup menjatuhkan putusan tanpa perlu memberikan nasihat kepada Terdakwa.

Perdebatan tersebut sesungguhnya menarik untuk dicermati. Sebab, di balik komentar-komentar yang muncul, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar, yakni apakah memberikan nasihat kepada Terdakwa memang berada di luar peran seorang Hakim? Ataukah selama ini publik masih mencampuradukkan antara nasihat hukum dengan nasihat moral yang disampaikan Hakim sebagai bagian dari proses pemidanaan?

Perlu ditegaskan sejak awal bahwa tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya tuntutan pidana dalam perkara tersebut, apalagi mempersoalkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, sebagaimana hak konstitusional lainnya, pelaksanaannya tetap harus dilakukan dalam koridor hukum dan tidak berujung pada tindakan anarkis ataupun tindak pidana. Fokus tulisan ini bukanlah pada peristiwa demonstrasi maupun putusan dalam perkara tersebut, melainkan pada perdebatan mengenai apakah seorang Hakim patut memberikan nasihat moral kepada Terdakwa sebagai bagian dari tujuan pemidanaan.

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa Hakim memang bukan penasihat hukum. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penasihat hukum adalah advokat yang bertugas mendampingi dan membela kepentingan hukum Terdakwa. Hakim justru wajib menjaga independensi, tidak memihak, dan tidak boleh memberikan strategi pembelaan kepada salah satu pihak.

Namun, di sinilah sering terjadi kekeliruan. Banyak orang menyamakan nasihat hukum dengan nasihat moral, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

Misalkan ketika seorang Hakim setelah membacakan putusannya kemudian berkata kepada Terdakwa, “Jangan ulangi lagi perbuatan ini. Anak-anakmu membutuhkan sosok orang tua yang hadir di rumah, bukan di balik jeruji. Jalani pidanamu dengan baik. Setelah itu pulanglah dengan tekad menjadi pribadi yang lebih baik. Carilah nafkah dengan cara yang halal dan jangan kembali ke ruang sidang sebagai Terdakwa,” Hakim tidak sedang memberikan pembelaan hukum. Hakim tidak sedang mengurangi pidana, apalagi membela Terdakwa. Putusan tetap dijatuhkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Antara Komando dan Keadilan: Ujian Etika dan Independensi Hakim Militer Pasca KUHAP Baru

Yang dilakukan Hakim adalah menyampaikan pesan moral yang lahir dari tujuan pemidanaan itu sendiri.

Dalam ilmu hukum pidana modern, pemidanaan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai pembalasan atas suatu perbuatan. KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan juga bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana, membina pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik, memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana, serta menumbuhkan penyesalan dalam diri pelaku.

Apabila tujuan pemidanaan memang menghendaki perubahan perilaku, lalu kapan negara menyampaikan pesan perubahan itu?

Apakah cukup melalui angka yang tertulis dalam amar putusan?

Ataukah melalui beberapa kalimat yang disampaikan Hakim kepada Terdakwa setelah putusan dibacakan?

Bayangkan apabila setiap persidangan pidana berakhir hanya dengan pembacaan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.”

Palu diketukkan.

Sidang selesai.

Tidak ada penjelasan.

Tidak ada pengingat.

Tidak ada harapan.

Apakah seseorang yang keluar dari ruang sidang otomatis menjadi pribadi yang lebih baik?

Belum tentu.

Sebab perubahan perilaku tidak pernah lahir hanya dari hukuman. Perubahan lahir dari kesadaran. Dan kesadaran sering kali muncul ketika seseorang memahami mengapa dirinya dihukum, siapa yang dirugikan oleh perbuatannya, serta bagaimana ia seharusnya menjalani hidup setelah menjalani pidana.

Tentu, Hakim tidak boleh menjadikan ruang sidang sebagai tempat berkhotbah, menjadi motivator, ataupun menggantikan peran psikolog dan rohaniawan. Hakim juga tidak boleh menggunakan nasihat sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum. Namun beberapa kalimat yang lahir dari kebijaksanaan seorang Hakim setelah menjatuhkan putusan bukanlah bentuk keberpihakan, melainkan bagian dari dimensi kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.

Ada anggapan bahwa sikap seperti itu akan mengurangi wibawa Hakim. Padahal, wibawa Hakim tidak lahir dari nada bicara yang keras ataupun ekspresi yang menakutkan. Wibawa Hakim lahir dari kemampuannya menegakkan hukum secara tegas, adil, dan tetap menjunjung tinggi martabat manusia.

Dalam praktik persidangan, tidak sedikit Terdakwa yang menitikkan air mata setelah mendengar pertimbangan dan pesan yang disampaikan majelis Hakim. Sebagian meminta maaf kepada keluarganya, sebagian mengaku baru menyadari dampak dari perbuatannya, dan ada pula yang berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Memang, tidak semua orang berubah. Namun, apakah karena sebagian gagal memperbaiki diri, lantas kita menutup harapan bagi mereka yang benar-benar ingin bangkit?

Baca Juga  Belajar dari Abdul Manaf

Peradilan bukanlah pabrik penghukuman yang hanya menghasilkan putusan dan angka-angka pidana. Peradilan adalah tempat negara menegakkan hukum sekaligus menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Di ruang sidang, Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta, alat bukti, dan berdasarkan hukum. Setelah itu, Hakim dapat menyampaikan pesan moral agar pidana yang dijatuhkan tidak berhenti sebagai pembalasan, melainkan menjadi awal dari sebuah kesadaran.

Karena itu, mengatakan bahwa Hakim tidak boleh memberikan nasihat kepada Terdakwa karena dianggap “merangkap menjadi penasihat” sesungguhnya belum mencerminkan pemahaman yang utuh mengenai peran Hakim dalam sistem peradilan pidana.

Hakim memang tidak boleh merangkap sebagai penasihat hukum.

Namun Hakim juga tidak boleh kehilangan kebijaksanaan.

Pada akhirnya, putusan pengadilan memang memberikan kepastian hukum. Akan tetapi, hukum yang baik tidak hanya menyelesaikan perkara, melainkan juga berupaya mencegah lahirnya perkara yang sama di kemudian hari. Keberhasilan sebuah putusan bukan hanya diukur dari lamanya seseorang menjalani pidana, tetapi juga dari kemampuannya mengembalikan pelaku menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.

Mungkin tidak semua nasihat akan didengar. Mungkin tidak semua Terdakwa akan berubah. Namun apabila satu nasihat yang tulus mampu membuat satu orang mengurungkan niatnya untuk mengulangi kejahatan, menyelamatkan keluarganya dari penderitaan, dan kembali menjadi warga negara yang baik, bukankah di situlah hukum telah menjalankan salah satu tujuan paling luhurnya, bukan sekadar menghukum manusia, tetapi membantu mengembalikan kemanusiaannya.

Pada akhirnya, masyarakat tentu berhak mengkritik setiap putusan pengadilan. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga peradilan. Namun kritik yang baik juga perlu dibangun di atas pemahaman yang utuh mengenai peran Hakim. Sebab Hakim memang tidak boleh merangkap sebagai penasihat hukum, tetapi Hakim juga tidak boleh kehilangan kebijaksanaan. Di balik setiap putusan, selalu ada harapan agar seseorang yang pernah tersesat tidak lagi kembali ke jalan yang sama. Dan ketika harapan itu menjadi kenyataan, sesungguhnya bukan hanya Terdakwa yang memperoleh kesempatan kedua, melainkan masyarakatlah yang memperoleh rasa aman karena kejahatan tidak kembali terulang.

Iqbal Lazuardi
Kontributor
Iqbal Lazuardi
Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

demo hakim KUHP Nasonal mahasiswa mahkamah agung penasihat president jancukers
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tidak Melulu soal Hakim: Inilah Tugas Baru Panitera di Era KUHAP Baru

1 July 2026 • 09:30 WIB

Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?

30 June 2026 • 15:53 WIB

Dirjen Badilmiltun: Integrasi Pengadilan Pajak Memerlukan Kepemimpinan Peradilan yang Transformasional

30 June 2026 • 11:36 WIB
Demo
Top Posts

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Don't Miss

“Hakim Jangan Merangkap Jadi Penasihat!” Benarkah Demikian?

By Iqbal Lazuardi1 July 2026 • 19:00 WIB0

Meluruskan Persepsi tentang Peran Hakim dalam Mewujudkan Tujuan Pemidanaan “Hakim juga fokus saja ke pembuatan…

Pengadilan Negeri Garut Utamakan Perdamaian, Permohonan Eksekusi Berakhir dengan Kesepakatan Para Pihak

1 July 2026 • 15:44 WIB

Penguatan Fungsi Judicial Scrutiny dalam Upaya Paksa sebagai Pilar Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP Baru

1 July 2026 • 15:00 WIB

Pengadilan Negeri Garut Kenalkan Sistem Peradilan kepada Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Garut

1 July 2026 • 14:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • “Hakim Jangan Merangkap Jadi Penasihat!” Benarkah Demikian?
  • Pengadilan Negeri Garut Utamakan Perdamaian, Permohonan Eksekusi Berakhir dengan Kesepakatan Para Pihak
  • Penguatan Fungsi Judicial Scrutiny dalam Upaya Paksa sebagai Pilar Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP Baru
  • Pengadilan Negeri Garut Kenalkan Sistem Peradilan kepada Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Garut
  • Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

Recent Comments

  1. minoxidil pk breakdown on Debu di Atas Map Hijau
  2. minoxidil regrowth timeline on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  3. minoxidil men’s treatment breakdown on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. minoxidil mechanism summary on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. minoxidil foam vs liquid application guide on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.