Megamendung (SuaraBSDK) – Persoalan perlindungan pihak ketiga dalam sengketa perdata, khususnya melalui mekanisme derden verzet (perlawanan pihak ketiga), menjadi salah satu isu krusial yang mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAP) yang digelar Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) di Auditorium BSDK, Megamendung, Bogor.
Forum yang menghadirkan Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., dan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. bersama jajaran pimpinan pengadilan dari berbagai wilayah di sekitar Jakarta ini mengurai lebih mendalam ketentuan mengenai upaya hukum luar biasa yang selama ini belum tertata secara komprehensif dalam praktik peradilan perdata nasional.
Dalam paparannya, Dr. Syamsul Arief menjelaskan bahwa ketentuan mengenai derden verzet memiliki akar sejarah panjang yang berkaitan dengan karakter diskriminatif hukum acara perdata warisan kolonial. HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) merupakan dua instrumen yang hingga kini masih menjadi rujukan utama hukum acara perdata Indonesia. Kedua peraturan ini secara filosofis lahir dari pembedaan wilayah berlaku. HIR diperuntukkan bagi golongan pribumi di Jawa dan Madura, sementara RBg berlaku bagi masyarakat di luar Jawa dengan penyesuaian terhadap hukum adat setempat.
Adapun ketentuan mengenai intervensi pihak ketiga dan sejumlah aspek hukum acara lain yang tidak diatur dalam HIR maupun RBg, ternyata hanya dapat ditemukan dalam Reglement op de Rechtsvordering (RV). RV merupakan produk hukum acara yang semula berlaku bagi golongan Eropa. Dr. Syamsul Arief mengingatkan bahwa terdapat yurisprudensi yang menegaskan hal ini, yakni putusan tertanggal 17 Januari 1955 yang menyatakan bahwa rujukan pada RV hanya berlaku untuk hal-hal yang memang tidak diatur dalam HIR dan RBg.
“Sekali lagi, HIR dan RBg secara filosofis memang ketentuan yang bersifat rasial dalam penerapannya pada masa itu,” demikian disampaikan dalam forum. Narasumber menegaskan bahwa RV justru menjadi sumber utama pengaturan sejumlah lembaga hukum acara yang hingga kini belum sepenuhnya diakomodasi HIR dan RBg. Termasuk dalam hal ini adalah lembaga derden verzet yang akan dibicarakan lebih lanjut.
Berdasarkan RV, derden verzet dapat diajukan terhadap beberapa objek. Objek tersebut antara lain penetapan eksekusi, perlawanan atas penyitaan milik pihak ketiga baik sita eksekusi maupun sita jaminan, putusan mengenai pembagian harta bersama, hingga putusan berkekuatan hukum tetap yang ternyata merugikan pihak ketiga sebagai pemilik sah objek perkara.
Narasumber menggarisbawahi adanya kekeliruan pemahaman yang cukup luas dalam praktik peradilan selama ini. Ketentuan Pasal 380 RV secara eksplisit membuka ruang bagi derden verzet diajukan terhadap putusan itu sendiri, bukan semata-mata terhadap objek sitaan. Namun dalam praktik yang berjalan, pengajuan derden verzet kerap dibatasi hanya pada perkara yang memiliki objek sita baik sita eksekusi maupun sita jaminan. Akibatnya pihak ketiga yang dirugikan oleh substansi putusan tanpa adanya sita kehilangan jalur pemulihan hak.
Ditegaskan pula bahwa karakter putusan derden verzet berbeda dari upaya hukum biasa. Putusan atas derden verzet menyatakan bahwa putusan yang dilawan tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga tersebut. Ini berbeda dengan menyatakan putusan itu batal secara keseluruhan. Perbedaan konstruksi ini dinilai penting untuk dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan disparitas penerapan di tingkat pengadilan.
FGD Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan RUU Hukum Acara Perdata yang tengah didorong Mahkamah Agung melalui BSDK, sebagai upaya memperbarui hukum acara perdata nasional yang telah berusia lebih dari satu abad. Forum ini menegaskan komitmen untuk menjadikan proses legislasi RUU HAP sebagai the living law, yaitu hukum yang dirumuskan berdasarkan pengalaman praktik peradilan sehari-hari.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


