SERAM BAGIAN BARAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Drh pada Jumat (30/10/2026). Kegiatan berlangsung di Sinakoko, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Majelis Hakim perkara ini semula terdiri dari Harries Konstituanto, S.H., M.Kn. sebagai Ketua Majelis, Agung Risqiyanto, S.H. sebagai Hakim Anggota 1, dan Yudhistira Ary Prabowo, S.H., M.H.Li. sebagai Hakim Anggota 2. Namun, saat pemeriksaan setempat berlangsung, susunan majelis berubah. Gideon Rohadi Hamonangan, S.H. bertindak menggantikan Hakim Anggota 2 yang sedang menjalankan Dinas Luar.
Sidang Dibuka di Pengadilan, Dilanjutkan di Lokasi
Sebelum berangkat ke lokasi, sidang lebih dahulu dibuka di PN Dataran Hunipopu, kemudian diskors. Selanjutnya Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti (PP) dan para pihak berangkat bersama menuju lokasi objek sengketa. Setibanya di lokasi, skors dicabut dan sidang dibuka kembali di lokasi objek sengketa.
Objek Sengketa Kini Jadi Kampung Padat Penduduk
Hal menarik dari perkara ini adalah objek sengketanya berupa tanah seluas 5,4 hektar atau setara 54.000 meter persegi. Tanah tersebut kini telah menjadi kampung yang cukup padat penduduk. Pihak Tergugat dalam perkara ini berjumlah 59 orang, sedangkan Turut Tergugat berjumlah 31 orang. Dengan demikian, para pihak yang digugat pada dasarnya adalah warga dalam satu desa.

Mengapa Hakim Harus Turun ke Lapangan?
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh data nyata (faktual) mengenai kondisi objek sengketa. Kegiatan ini juga menambah pemahaman hakim sebagai bahan pertimbangan, selain alat bukti dalam hukum acara perdata.
Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat atas objek perkara barang tidak bergerak, seperti sawah dan tanah pekarangan. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada SEMA Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Setempat untuk melengkapi data perkara.
Berjalan Lancar dan Kondusif
Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan kondusif. Kelancaran ini didukung pengamanan dari Kepolisian Resor Seram Bagian Barat, serta sikap kooperatif para pihak dan warga yang tinggal di lokasi objek sengketa.
Pesan Integritas: Tolak Suap dan Gratifikasi
Melalui kegiatan ini, PN Dataran Hunipopu menegaskan komitmennya mengadili dan menyelesaikan perkara secara bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Pengadilan menolak segala bentuk pemberian, hadiah, ucapan terima kasih, tips, sogokan, maupun suap dalam bentuk apa pun.
Pesan integritas tersebut turut dibacakan dalam persidangan. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita, atau warga PN Dataran Hunipopu dan meminta uang atau menjanjikan kemenangan perkara, hal itu adalah bohong dan dapat dilaporkan melalui KPK, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Ambon, maupun Ketua PN Dataran Hunipopu.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

