Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menakar Keadilan di Atas Rel: Refleksi Hukum atas Insiden Babaranjang di Talang Baru Oku

October 21, 2026

PTUN Banda Aceh Dalami Pedoman Pengelolaan Media dari Mahkamah Agung

October 21, 2026

Mediasi 40 Hari Kerja Berhasil, Kakak-Beradik Sepakat Damai dan Cabut Gugatan Sengketa Tanah Warisan 1.105 Hektare

October 21, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Perlindungan Hukum bagi Hakim, Antara Kritik Publik dan Marwah Peradilan

Perlindungan Hukum bagi Hakim, Antara Kritik Publik dan Marwah Peradilan

Azalia Purbayanti SabanaBy Azalia Purbayanti SabanaOctober 21, 2026 · 09:44 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam negara hukum yang demokratis, Hakim memiliki kedudukan strategis sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Putusan Hakim tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga dapat menentukan nasib, hak, kebebasan, kehormatan, dan kepentingan hukum masyarakat. Oleh karena itu, jabatan Hakim menuntut integritas, independensi, profesionalitas, dan tanggung jawab yang tinggi.

Sebagai pejabat negara, Hakim tidak dapat melepaskan diri dari pengawasan masyarakat. Putusan pengadilan, pertimbangan hukum, perilaku profesional, dan kualitas pelayanan peradilan merupakan objek yang dapat dievaluasi dan dikritik. Kritik tersebut penting untuk memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan secara akuntabel dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum. Namun, keterbukaan terhadap kritik tidak berarti Hakim kehilangan hak atas perlindungan hukum. Hakim tetap merupakan manusia dan subjek hukum yang memiliki hak atas keselamatan, kehormatan, martabat, serta kehidupan pribadi. Ketika kritik berubah menjadi ancaman, intimidasi, kekerasan, atau tuduhan personal yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut harus dinilai berdasarkan hukum yang berlaku.

Peristiwa penyiraman air terhadap Hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, pada 9 Oktober 2026, memperlihatkan pentingnya persoalan tersebut. Insiden yang terjadi ketika audiensi berlangsung itu berkaitan dengan tuduhan dugaan suap terhadap Hakim. Mahkamah Agung menegaskan bahwa ketidakpuasan terhadap penanganan perkara harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan intimidasi atau kekerasan. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap Hakim bukanlah upaya membungkam masyarakat, melainkan bagian dari upaya menjaga independensi peradilan. Sebaliknya, perlindungan hukum juga tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menghindari kritik dan pengawasan publik. Komisi Yudisial juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hakim agar dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan bebas dari tekanan yang mengganggu proses peradilan. Kritik, pengaduan, demonstrasi, dan pelaporan dugaan pelanggaran harus tetap berada dalam koridor hukum. Kekerasan tidak menjadi sah hanya karena pelakunya mengatasnamakan kepentingan publik.

Hakim sebagai Pejabat dan Konsekuensi Akuntabilitas

Kedudukan Hakim sebagai pejabat negara berakar pada pelaksanaan kewenangan negara. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Prinsip tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman berarti Hakim harus bebas dari campur tangan pihak lain dalam memeriksa dan memutus perkara. Akan tetapi, independensi bukanlah kekebalan dari pertanggungjawaban. Hakim tetap terikat pada hukum, kode etik, pedoman perilaku, dan kewajiban memberikan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, masyarakat berhak mempertanyakan kualitas suatu putusan, ketepatan penerapan pasal, penilaian terhadap alat bukti, konsistensi pertimbangan hukum, serta kepatuhan terhadap hukum acara. Akademisi dapat mengkritik penalaran hukum, jurnalis dapat memberitakan jalannya persidangan, dan masyarakat dapat menyampaikan keberatan terhadap pelayanan pengadilan.

Baca Juga  Lika-Liku Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

Kritik yang keras tidak otomatis merupakan penghinaan. Pernyataan bahwa suatu putusan tidak mencerminkan keadilan, pertimbangan hukumnya tidak memadai, atau pelayanan pengadilan perlu diperbaiki merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan kewenangan publik. Ketidaknyamanan yang dirasakan Hakim tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah suatu kritik melanggar hukum. Dengan demikian, Hakim dituntut memiliki ketahanan moral dan profesional dalam menghadapi perbedaan pendapat. Marwah peradilan justru diperkuat ketika Hakim mampu menunjukkan integritas, keterbukaan terhadap evaluasi, dan konsistensi dalam menerapkan hukum.

Dasar Konstitusional Perlindungan Hukum bagi Hakim

Kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sedangkan Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan informasi. Ketentuan tersebut memberikan landasan bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk kekuasaan kehakiman.

Pada saat yang sama, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Pasal 28J ayat (2) memungkinkan pembatasan hak melalui undang-undang untuk menjamin penghormatan terhadap hak orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil dalam masyarakat demokratis. Konstruksi konstitusional tersebut memperlihatkan bahwa Hakim mempunyai dua kedudukan yang harus dipahami secara bersamaan. Sebagai pejabat, Hakim wajib terbuka terhadap pengawasan. Sebagai individu, Hakim tetap berhak memperoleh perlindungan hukum ketika mengalami perbuatan yang melanggar haknya.

Perlindungan hukum bagi Hakim setidaknya memiliki dua dimensi. Pertama, perlindungan institusional, yaitu jaminan agar Hakim dapat menjalankan tugas tanpa intervensi, tekanan, ancaman, atau intimidasi. Kedua, perlindungan personal, yaitu perlindungan terhadap keselamatan, kehormatan, dan hak pribadi Hakim sebagai manusia. Kedua dimensi tersebut saling berkaitan. Hakim yang bekerja di bawah ancaman massa akan menghadapi risiko terganggunya independensi dalam memutus perkara.

Perlindungan Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Membungkam Kritik

Perlindungan hukum bagi Hakim harus dilaksanakan secara proporsional. Hakim dapat menempuh mekanisme hukum ketika mengalami ancaman, kekerasan, intimidasi, atau serangan terhadap kehormatan pribadi yang memenuhi unsur tindak pidana. Namun, pelaporan tidak boleh dilakukan hanya karena Hakim merasa tidak nyaman terhadap kritik atas putusan atau pelaksanaan tugasnya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 433 mengatur pencemaran, sedangkan Pasal 434 mengatur fitnah dalam keadaan yang ditentukan undang-undang. Penerapannya harus didasarkan pada unsur masing-masing tindak pidana, konteks perbuatan, bukti, serta ketentuan lain yang relevan.

Baca Juga  Redam Ego, Sengketa Waris di Pengadilan Agama Rembang Berakhir Damai

Dalam perkara yang melibatkan komunikasi elektronik, ketentuan UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juga perlu diperhatikan. Untuk dugaan kekerasan atau ancaman, aparat harus menentukan ketentuan yang tepat berdasarkan sifat perbuatan dan keadaan konkret. Waktu terjadinya perbuatan menjadi penting dalam menentukan hukum yang berlaku. Tidak setiap tuduhan yang belum terbukti otomatis merupakan tindak pidana. Tuduhan mengenai dugaan suap, misalnya, harus dibedakan antara laporan yang diajukan untuk mendorong penegakan hukum, kritik terhadap integritas pejabat, dan pernyataan yang diduga secara melawan hukum menyerang kehormatan pribadi.

Laporan polisi juga bukan bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah bersalah. Proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan yang objektif. Kedudukan Hakim sebagai pelapor tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pihak yang dilaporkan, sebagaimana kedudukan masyarakat sebagai pengkritik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan kekerasan terhadap Hakim. Perlindungan hukum yang adil menuntut aparat penegak hukum memeriksa substansi setiap peristiwa, bukan sekadar melihat jabatan, reputasi, atau posisi sosial pihak-pihak yang terlibat.

Hakim sebagai pejabat publik wajib menerima kritik dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugasnya. Independensi kekuasaan kehakiman tidak berarti Hakim terbebas dari evaluasi, melainkan menjamin bahwa putusan dijatuhkan berdasarkan hukum dan keadilan, bukan tekanan dari pihak mana pun. Pada saat yang sama, Hakim berhak memperoleh perlindungan hukum dari ancaman, intimidasi, kekerasan, dan penyerangan terhadap kehormatan pribadi yang memenuhi unsur hukum.

Negara hukum harus memastikan bahwa kritik yang sah tidak dikriminalisasi, dugaan penyimpangan diperiksa secara transparan, dan kekerasan ditangani sesuai hukum. Perlindungan terhadap Hakim bukanlah hak istimewa untuk menghindari pertanggungjawaban, melainkan jaminan agar kekuasaan keHakiman dapat bekerja secara merdeka. Pada akhirnya, marwah peradilan tidak cukup dijaga melalui kewibawaan jabatan atau penegakan sanksi. Marwah peradilan tumbuh dari integritas Hakim, keterbukaan institusi, keberanian masyarakat melakukan pengawasan, dan kepatuhan semua pihak terhadap hukum. Hakim tidak kebal terhadap kritik, tetapi Hakim tidak boleh dibiarkan menghadapi intimidasi. Perlindungan hukum tidak boleh membungkam masyarakat, dan kebebasan masyarakat tidak boleh membenarkan kekerasan. Keseimbangan inilah yang menjadi fondasi bagi peradilan yang independen, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Azalia Purbayanti Sabana
Kontributor
Azalia Purbayanti Sabana
Hakim Pengadilan Agama Parigi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim kritik publik peradilan Perlindungan Hukum PN Pati
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menakar Keadilan di Atas Rel: Refleksi Hukum atas Insiden Babaranjang di Talang Baru Oku

October 21, 2026

Menyoal Finalitas Tahapan Pemilu

October 20, 2026

Gagasan Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas: Rekonstruksi Keadilan yang Proporsional

October 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026
Don't Miss

Menakar Keadilan di Atas Rel: Refleksi Hukum atas Insiden Babaranjang di Talang Baru Oku

By AmanOctober 21, 20260

Hampir setiap Sabtu, rel kereta api dari Stasiun Baturaja menuju Labuan Ratu atau Tanjung Karang…

PTUN Banda Aceh Dalami Pedoman Pengelolaan Media dari Mahkamah Agung

October 21, 2026

Mediasi 40 Hari Kerja Berhasil, Kakak-Beradik Sepakat Damai dan Cabut Gugatan Sengketa Tanah Warisan 1.105 Hektare

October 21, 2026

Perlindungan Hukum bagi Hakim, Antara Kritik Publik dan Marwah Peradilan

October 21, 2026 · 09:44 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menakar Keadilan di Atas Rel: Refleksi Hukum atas Insiden Babaranjang di Talang Baru Oku
  • PTUN Banda Aceh Dalami Pedoman Pengelolaan Media dari Mahkamah Agung
  • Mediasi 40 Hari Kerja Berhasil, Kakak-Beradik Sepakat Damai dan Cabut Gugatan Sengketa Tanah Warisan 1.105 Hektare
  • Perlindungan Hukum bagi Hakim, Antara Kritik Publik dan Marwah Peradilan
  • Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.