Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mahkamah Agung Godok Aturan Pre-Trial Perdata Guna Pangkas Inefisiensi Peradilan

16 April 2026 • 19:36 WIB

DYK Gaungkan Semangat Anti Korupsi, Tegaskan Peran Perempuan sebagai Garda Terdepan Pencegahan

16 April 2026 • 18:35 WIB

Anggun, Berdaya, dan Menginspirasi: Peragaan Busana Dharmayukti Karini dalam Semangat Kartini

16 April 2026 • 18:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Urgensi Pendidikan dan Pelatihan “Hukum Antar Tata Hukum” bagi Hakim Indonesia
Artikel Features

Urgensi Pendidikan dan Pelatihan “Hukum Antar Tata Hukum” bagi Hakim Indonesia

Muhammad Adiguna BimasaktiMuhammad Adiguna Bimasakti25 December 2025 • 17:45 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pernahkah terpikir, hukum mana yang berlaku dalam peristiwa jual beli barang dari luar negeri secara online? Atau jika WNI menikah dengan WNA? Bagaimana jika pewaris yang berbeda agama dengan ahli waris? Bagaimana jika surat kuasa dibuat di luar negeri? Peristiwa-peristiwa hukum di atas adalah peristiwa yang melibatkan dua atau lebih sistem/tata hukum dalam satu isu hukum yang sama. Pertanyaannya hukum manakah yang berlaku jika peristiwa tersebut terjadi? Inilah yang disebut dengan hukum antar tata hukum (HATAH), yakni hukum yang mengatur mengenai hukum apakah yang berlaku dalam memperlihatkan titik-titik pertalian dengan sistem dan kaidah hukum yang berbeda dalam waktu, tempat, pribadi dan soal-soal akibat bertemunya dua sistem atau tata hukum yang berbeda dalam satu peristiwa hukum. Ia terdiri atas hukum antar waktu, hukum antar tempat, dan hukum antar golongan, termasuk hukum antar agama untuk HATAH internal (dalam negeri), serta hukum perdata internasional (HPI) untuk HATAH eksternal. Pertanyaan utamanya apakah hanya hakim perdata pada peradilan umum saja yang wajib mempelajari HATAH? Jawabannya tidak. Sebab dalam hukum material dan hukum acara selain hukum perdata pun dikenal adanya HATAH baik Internal mau pun Eksternal.

Di dalam Hukum Perdata Islam misalnya, jika seorang pewaris meninggalkan ahli waris beragama non muslim maka ia tidak berhak mewaris, tetapi ia berhak atas wasiat wajibat sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni maksimal 1/3 (sepertiga) dari bundel waris. Sebab dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, tidak lagi diperkenankan adanya hak opsi dalam hukum waris sehingga harta waris orang Islam tunduk pada kekuasaan peradilan agama. Contoh ekstrem lain adalah bagaimana jika ada seorang non muslim bersedekah kepada lembaga amal Islam (LAZIS Muhammadiyah), dan kemudian ada perselisihan mengenai uang yang telah disedekahkan, apakah pengadilan agama berwenang mengadilinya, mengingat agama dari pihak pemberi sedekah adalah non Islam. Sedangkan dalam Pasal 25 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, badan peradilan agama hanya berwenang mengadili sengketa di antara orang beragama Islam (dilihat dari subjectum litis, bukan objectum litis). Contoh lain adalah apabila seorang laki-laki muslim hendak menikah dengan wanita non muslim meskipun dibolehkan dalam Al-Qur’an tetapi dilarang oleh KHI. Ini tentu merupakan bagian dari HATAH karena menurut Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat sah perkawinan mengikuti hukum agama mempelai. Lalu bagaimana jika suami dan/atau istri murtad? Hukum apakah yang digunakan hakim dan pengadilan mana yang berwenang? Maka hakim peradilan agama wajib mempelajari HATAH, karena jawabannya ada di ketentuan di luar UU Perkawinan yang masih berlaku yakni Reglement op de Gemengde Huwelijken (Staatsblad Tahun 1898 Nomor 158) atau disebut juga Gemengde Huwelijken Reglement (disingkat GHR – Peraturan Perkawinan Campuran). Ada pun GHR ini masih berlaku karena ada ketentuan yang belum diatur dalam UU Perkawinan sehingga tidak dicabut menurut Pasal 66 UU Perkawinan. Dalam Pasal 2 GHR, perkawinan campuran beda agama tunduk pada hukum suami. Sehingga jika ada suami istri yang semula menikah secara kristiani lalu suami menjadi muslim, kemudian bercerai maka tunduk pada hukum Islam sesuai Pasal 2 GHR. Hakim yang tidak paham HATAH pasti langsung memutus sesuai dengan hukum si hakim (lex fori) tanpa mempertimbangkan kaidah HATAH dalam GHR. Padahal belum tentu itu kewenangannya untuk memutus.

Baca Juga  Rekonfigurasi Epistemologi Pembangunan: Meninjau Kembali Narasi Kemajuan Melalui Lensa Ekologis

Hakim peradilan tata usaha negara dan hakim peradilan militer pun tidak ketinggalan. Meskipun hukum material yang berlaku bagi hakim TUN dan hakim militer (dalam sengketa tata usaha militer) adalah Hukum Administrasi Pemerintahan (atau Hukum Administrasi Negara) di Indonesia, tetapi dalam hukum acara ada ketentuan mengenai pemberian kuasa yang memungkinkan berlakunya hukum asing. Pasal 57 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 269 ayat (4) UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur bahwa apabila kuasa dibuat di luar negeri maka tunduk pada hukum tempat dibuatnya surat kuasa. Pertanyaannya, bagaimana jika kuasa ditandatangani secara elektronik? Pemberi kuasa berada di Amerika dan memberikan tandatangan kuasa secara elektronik di Amerika. Kemudian kuasa diterima di Indonesia dan ditandatangani kemudian oleh penerima kuasa di Indonesia. Hukum mana yang berlaku? Tentu Pasal 57 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1986 dan Pasal 269 ayat (4) UU No. 31 tahun 1997 tidak bisa diberlakukan secara serta merta. HATAH dalam hal ini Hukum Perdata Internasional membantu hakim memutuskan hukum mana yang berlaku. Sebab syarat sah kuasa di Indonesia berbeda dengan syarat sah kuasa di luar negeri, misal apakah ia harus dibuat dengan akta otentik atau tidak?

Penjelasan-penjelasan di atas tentu menimbulkan pertanyaan. Misalnya apakah GHR masih berlaku pasca UU perkawinan? Atau mengapa tidak menggunakan Hukum Hakim (lex fori) saja ketimbang menggunakan hukum asing? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab dengan mempelajari HATAH.

Urgensi hakim Indonesia baik di lingkungan badan peradilan umum, agama, militer dan TUN untuk mempelajari HATAH diperkuat karena banyak hakim yang tidak paham mengenai kaidah-kaidah dalam HATAH. Padahal sehari-hari bisa jadi mereka berhadapan dengan isu-isu HATAH. Belum lagi dunia saat ini sudah terlalu maju dalam hal globalisasi. Kaidah-kaidah HATAH pun sudah sangat berkembang. Misalnya di dalam buku-buku HATAH klasik pasti dikatakan kaidah HPI hanya ada dalam Pasal 16-18 Algemene Bepalingen voor Wetgeving van Indonesie (AB). Padahal sebagaimana dilihat dalam penjelasan di atas, kaidah HPI tersebar di mana-mana. Misalnya di Pasal 56 UU Perkawinan (tentang kawin campur) dan Pasal 57 UU Peradilan TUN dan Pasal 269 ayat (4) UU Peradilan Militer (tentang pemberian kuasa antar negara). Meskipun memang kedua contoh tersebut adalah modifikasi dari asas lex loci (hukum sang tempat) yang dianut dalam Pasal 18 AB (Statuta Mixta).

Ironisnya, banyak pula hakim perdata yang tidak paham kaidah-kaidah HATAH. Padahal kajian HATAH ini paling banyak bersinggungan dengan kewenangan hakim perdata pada lingkungan peradilan umum. Misal sengketa antara WNA dengan WNI, sengketa dengan badan usaha asing, perceraian WNA, dan lain sebagainya. Bahkan saking parahnya, hakim perdata pada peradilan umum (Pengadilan Negeri) juga sering mengambil kewenangan peradilan agama terutama dalam sengketa waris orang beragama Islam. Bagaimana jika hakim salah menggunakan hukum atau bahkan memakan kewenangan badan peradilan lain? Maka putusannya dapat dibatalkan oleh hakim yang lebih tinggi dan dapat menjadi alasan peninjauan kembali (salah menerapkan hukum). Sebab dalam kasus tertentu, ada beberapa anomali yang mungkin dihadapi dalam HATAH.

Baca Juga  Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

Anomali yang pertama yakni Penunjukan (Verweisung) dan Penunjukan Kembali (Renvoi). Dalam doktrin HATAH misalnya ada dua bentuk Penunjukan. Pertama adalah Gesamtverweisung yakni Penunjukan hukum asing secara keseluruhan, dan kedua adalah Sachnormverweisung yakni Penunjukan hukum perdata internal saja. Jika negara A menganut Gesamtverweisung, maka hukum negara A menunjuk hukum negara B secara keseluruhan (kaidah hukum perdata dan kaidah HATAH negara B). Sebaliknya jika negara A menganut Sachnormverweisung maka hukum negara A menunjuk hukum negara B hanya perdata internalnya saja. Rumit bukan? Belum lagi jika terjadi saling tunjuk dalam penunjukan kembali (Renvoi). Oleh karena itu sangat penting bagi hakim untuk mempelajari HATAH. Contohnya dalam kasus surat kuasa yang dibuat di luar negeri, Pasal 54 UU Peradilan TUN menunjuk hukum negara tempat dibuatnya Surat Kuasa (misal di Jerman), tetapi hukum Jerman menunjuk kembali kepada hukum Indonesia, maka dalam hal ini telah terjadi renvoi. Apa yang harus diperbuat hakim jika terjadi renvoi? Bagaimana hakim TUN menilai keabsahan surat kuasa tersebut? Apakah menggunakan hukum Jerman sesuai Pasal 54 UU Peradilan TUN atau menggunakan hukum Indonesia sesuai kaidah HPI di Jerman? Contoh lain, misalnya dua orang WNA suami istri muslim mengajukan cerai di Pengadilan Agama (PA) Mataram, apakah hakim PA Mataram akan menggunakan KHI atau menggunakan hukum asing (karena mereka menikah menggunakan hukum asing)? Ini akan bergantung dari kaidah-kaidah HPI yang berlaku.

Anomali kedua adalah Penundukan Diri dan Pembagian Golongan Penduduk. Pada dasarnya setiap orang berwenang untuk memilih pada hukum perdata mana ia akan menundukkan diri. Baik Penundukan diri secara keseluruhan mau pun sebagian. Oleh karena itu dikenal suatu asas yakni asas pilihan hukum (choice of law) atau dikenal juga dengan hak opsi. Meski demikian, pada dasarnya pembagian hukum perdata internal berdasarkan golongan penduduk masih berlaku sesuai Pasal 131 dan Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS), sebab ketentuan IS tidak pernah dicabut, dan sesuai Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) maka ia masih berlaku. Lalu bagaimana jika seorang pribumi kristen bersuku batak meninggal? Apakah hartanya dibagi warisan oleh hakim pengadilan negeri (PN) sesuai adat Batak atau hukum perdata dalam Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata? Apakah ahli waris bisa memilih? Bagaimana jika ada perselisihan di antara ahli waris mengenai hukum mana yang akan diberlakukan?

Berdasarkan hal-hal di atas maka Penulis bisa menarik satu simpulan, yakni para hakim di Indonesia khususnya Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung wajib menguasai HATAH, minimal kaidah-kaidah dasarnya. Oleh karena itu hendaknya diadakan pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) khusus mengenai HATAH. Minimal dalam pendidikan calon hakim diberikan materi mengenai HATAH, dan dilakukan Bimbingan Teknis mengenai HATAH bagi hakim yang sudah diangkat.

Muhammad Adiguna Bimasakti
Kontributor
Muhammad Adiguna Bimasakti
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel diklat hakim hukum indonesia tata hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB

Geliat PTWP : Menjaga Sportivitas Tanpa Mengorbankan Integritas

15 April 2026 • 08:08 WIB

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

14 April 2026 • 16:53 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Mahkamah Agung Godok Aturan Pre-Trial Perdata Guna Pangkas Inefisiensi Peradilan

By Ari Gunawan16 April 2026 • 19:36 WIB0

JAKARTA – Tim penyusun naskah urgensi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai Pre-Trial Hearing menggelar rapat…

DYK Gaungkan Semangat Anti Korupsi, Tegaskan Peran Perempuan sebagai Garda Terdepan Pencegahan

16 April 2026 • 18:35 WIB

Anggun, Berdaya, dan Menginspirasi: Peragaan Busana Dharmayukti Karini dalam Semangat Kartini

16 April 2026 • 18:34 WIB

Dari Lahan Rawa ke Panen Edamame: Kiprah Dharmayukti Karini Dorong Ketahanan Pangan Mandiri

16 April 2026 • 18:33 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mahkamah Agung Godok Aturan Pre-Trial Perdata Guna Pangkas Inefisiensi Peradilan
  • DYK Gaungkan Semangat Anti Korupsi, Tegaskan Peran Perempuan sebagai Garda Terdepan Pencegahan
  • Anggun, Berdaya, dan Menginspirasi: Peragaan Busana Dharmayukti Karini dalam Semangat Kartini
  • Dari Lahan Rawa ke Panen Edamame: Kiprah Dharmayukti Karini Dorong Ketahanan Pangan Mandiri
  • PTA Kepri Gelar Rakor 2026, Perkuat Sinergi dan Pelayanan Prima Peradilan Agama

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
  4. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.