Ketika Perbuatan Menjadi Seluruh Diri
Dalam percakapan sehari-hari, jarak antara menyebut perbuatan dan memberi cap kepada seseorang sering begitu pendek. Orang yang berbohong segera disebut pembohong. Orang yang mencuri seolah tidak mempunyai identitas lain di luar pencuri. Sebutan itu memudahkan penilaian, tetapi juga dapat membuat manusia tampak selesai dijelaskan oleh satu bagian kehidupannya.
Di ruang pengadilan, persoalan ini mempunyai akibat yang lebih serius. Putusan menentukan kesalahan dan konsekuensi hukum atas perbuatan yang terbukti. Namun, kewenangan tersebut perlu disertai kesadaran tentang batas penilaian. Pembuktian yang cukup untuk menyatakan seseorang bersalah tidak dengan sendirinya memberikan pengetahuan yang lengkap tentang seluruh diri orang tersebut.
Perbuatan tetap melekat pada tanggung jawab pelakunya. Pengakuan bahwa manusia lebih luas daripada kesalahannya juga tidak berarti bahwa setiap orang pasti berubah. Yang perlu dijaga adalah keterbukaan untuk menilai keadaan seseorang secara konkret, tanpa lebih dahulu menutup kemungkinan perubahan melalui cap yang dianggap berlaku selamanya.
Di sinilah gagasan Immanuel Kant tentang manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri menjadi relevan. Dalam bagian kedua Fundamental Principles of the Metaphysic of Morals, Kant menegaskan kewajiban memperlakukan kemanusiaan selalu sekaligus sebagai tujuan, tidak semata-mata sebagai sarana (Kant, 1785, bagian II). Prinsip tersebut bukan pedoman langsung penentuan pidana. Sebagai landasan etis, gagasan itu membantu menguji apakah cara kita menggunakan kekuasaan masih menghormati manusia yang dikenai kekuasaan tersebut.
Martabat, dalam pembacaan ini, menjadi batas bagi cara negara memperlakukan seseorang, termasuk setelah kesalahannya terbukti. Menghormati martabat tidak mengharuskan pengadilan mengurangi beratnya perbuatan. Pengadilan tetap dapat menjatuhkan pidana yang tegas dengan alasan yang terukur dan bahasa yang menjaga penghormatan kepada manusia.
Pertanggungjawaban yang Melihat Manusia
Hukum Indonesia menyediakan pijakan bagi cara pandang tersebut. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mewajibkan hakim memperhatikan sifat baik dan jahat terdakwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana. Ketentuan ini mengingatkan bahwa penilaian pemidanaan tidak berhenti pada satu gambaran tentang pelaku.
Arah itu semakin jelas dalam KUHP. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mencakup tujuan pencegahan, pembinaan, penyelesaian konflik, dan penumbuhan penyesalan. Pasal 52 menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Pasal 54 ayat (1) mewajibkan pertimbangan atas kesalahan, keadaan pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depannya, serta pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban.
Ketentuan tersebut memberi bentuk yuridis pada individualisasi pidana. Dalam penerapannya, hakim perlu menjelaskan relevansi keadaan yang terbukti terhadap jenis dan berat pidana. Dua orang yang melakukan tindak pidana sejenis dapat memiliki keadaan berbeda. Perbedaan perlakuan memerlukan alasan yang dapat diperiksa agar perhatian terhadap pribadi tidak berubah menjadi keleluasaan tanpa ukuran.
Doktrin pembatasan kekuasaan menghukum juga mendapat pijakan dalam pemikiran Cesare Beccaria. Ketika membahas tujuan pidana, Beccaria mengarahkan penghukuman pada pencegahan kerugian berikutnya dengan tetap menjaga proporsi dan menghindari penderitaan yang tidak diperlukan (Beccaria, 1995, bab 12, hlm. 31). Pemikirannya mengajak kita menilai tujuan yang dapat dibenarkan dari penderitaan yang dijatuhkan negara.
Bagi hakim, konsekuensinya hadir dalam pekerjaan yang sangat konkret. Riwayat hidup, keadaan sosial, penyesalan, dan tindakan setelah perbuatan perlu diperiksa berdasarkan bahan yang tersedia dalam persidangan. Kemiskinan tidak otomatis menghapus kesalahan. Pernyataan menyesal pun tidak cukup diterima sebagai kalimat rutin. Setiap keadaan perlu diuji hubungannya dengan perbuatan dan pemidanaan.
Perhatian terhadap pelaku juga harus berjalan bersama kesungguhan mendengarkan korban. Luka, kerugian, rasa tidak aman, dan kebutuhan pemulihan korban merupakan bagian dari pertimbangan keadilan. Menjaga kemungkinan masa depan pelaku tidak memberi kewenangan kepada pengadilan untuk meminta korban melupakan pengalaman atau memberikan maaf.
Bahasa pertimbangan turut menentukan apakah keseimbangan tersebut terjaga. Menyatakan bahwa terdakwa berulang kali melakukan perbuatan tertentu, berdasarkan fakta persidangan, berbeda dari menyatakan bahwa seluruh pribadinya tidak bernilai. Kalimat pertama memungkinkan penilaian yang dapat diuji. Kalimat kedua melampaui kebutuhan menjelaskan kesalahan dan pidana.
Penutup
Bagi pengembangan kompetensi hakim, kemampuan melihat manusia secara utuh perlu tumbuh bersama ketelitian membaca aturan. Pengetahuan tentang unsur tindak pidana membantu menentukan pertanggungjawaban. Kepekaan terhadap pengalaman manusia membantu memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan dengan alasan yang memadai.
Putusan memang harus memberikan jawaban atas perbuatan yang telah terjadi. Pada saat yang sama, akibat putusan memasuki kehidupan yang masih berlangsung, baik kehidupan korban maupun orang yang dipidana. Kesadaran ini menuntut kehati-hatian ketika pengadilan menilai masa lalu dan menentukan konsekuensinya bagi masa depan.
Manusia tidak selesai pada kesalahannya. Bagi hakim, pemikiran ini mengandung tanggung jawab untuk menjelaskan kesalahan secara tepat, mengakui penderitaan korban, dan menetapkan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketegasan pengadilan memperoleh maknanya ketika hukum tetap mampu melihat manusia yang berada di hadapannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


