Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Kawah Candradimuka, Meneguhkan Kepemimpinan, Menyalakan Perubahan

24 June 2026 • 07:56 WIB

Menutup Celah Impunitas: Rekonstruksi Pengadilan Agama sebagai Garda Terdepan Perlindungan Korban KDRT

24 June 2026 • 07:15 WIB

Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi

23 June 2026 • 21:52 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menutup Celah Impunitas: Rekonstruksi Pengadilan Agama sebagai Garda Terdepan Perlindungan Korban KDRT
Artikel

Menutup Celah Impunitas: Rekonstruksi Pengadilan Agama sebagai Garda Terdepan Perlindungan Korban KDRT

Ahmad Faiz Shobir AlfikriAhmad Faiz Shobir Alfikri24 June 2026 • 07:15 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Seorang perempuan baru saja dipukuli suaminya. Tubuhnya masih memar ketika ia akhirnya memutuskan mencari keadilan lewat jalur hukum. Masalahnya, ia harus menempuh dua pintu sekaligus: mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, sekaligus melapor secara terpisah ke Pengadilan Negeri kalau ingin pelakunya dihukum pidana. Berkasnya beda, antreannya beda, dan ia harus menceritakan ulang kekerasan yang sama di dua ruang sidang yang berbeda,

Inilah potret nyata sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga saat ini. Kondisi ini adalah cerminan fragmentasi kelembagaan yang secara struktural merugikan korban dan membuka celah impunitas bagi pelaku.

Regulasi yang Progresif, Kelembagaan yang Terbelah

Indonesia sesungguhnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup progresif dalam penanganan KDRT. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hadir sebagai pengakuan negara bahwa KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, jauh melampaui batas urusan domestik semata. Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku sekaligus mekanisme perlindungan bagi korban, termasuk penyediaan tempat aman, bantuan psikologis, dan pendampingan hukum.

Kualitas regulasi yang baik di atas kertas itu terjebak dalam desain kelembagaan yang tidak efisien. Pengadilan Agama, sebagai lembaga yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat Muslim Indonesia dalam urusan keluarga, hanya diberi kewenangan menangani aspek perdata, yakni perceraian (dengan KDRT sebagai alasan). Aspek pidana KDRT, yaitu penghukuman terhadap pelaku, sepenuhnya menjadi domain Pengadilan Negeri di bawah yurisdiksi peradilan umum.

Konsekuensi dari pemisahan yurisdiksi ini sangat nyata. Korban KDRT beragama Islam dipaksa menempuh dua jalur hukum secara bersamaan: mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama sambil melaporkan kasus pidana ke Pengadilan Negeri, dengan berkas yang berbeda, prosedur yang berbeda, bahkan bukti yang sama pun harus diajukan ulang di dua forum persidangan yang berbeda.

Data yang Mengungkap Ketimpangan

Kesenjangan antara regulasi dan realitas perlindungan hukum korban KDRT tergambar jelas dalam data. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik dan Direktori Putusan Mahkamah Agung, tren yang terjadi selama beberapa tahun terakhir sangat mengkhawatirkan. Pada tahun 2023, Pengadilan Agama menerima 5.174 kasus cerai dengan alasan KDRT. Pada periode yang sama, kasus pidana KDRT yang masuk ke Pengadilan Negeri hanya berjumlah 1.216 kasus, dan angka ini terus menurun dari tahun ke tahun.

Dengan demikian, hanya sekitar satu dari empat korban KDRT yang berani atau mampu melanjutkan kasusnya ke ranah pidana. Sebagian besar memilih berhenti pada proses perceraian saja. Pilihan ini lahir dari sistem yang terlalu rumit, melelahkan, dan mahal untuk ditempuh hingga tuntas. Fenomena ini mengindikasikan adanya kegagalan perlindungan hukum: pelaku lolos dari pertanggungjawaban pidana, dan korban hanya memperoleh keadilan yang tidak utuh.

Baca Juga  Dorong Akuntabilitas dan Pelayanan Prima, PTA Kepri Laksanakan Pengawasan Daerah di PA Natuna

Urgensi Memperluas Kewenangan Pengadilan Agama

Muncul pertanyaan mendasar: mengapa rekonstruksi ini diarahkan kepada Pengadilan Agama, bukan sekadar memperkuat kapasitas Pengadilan Negeri? Jawabannya terletak pada realitas sosial dan perilaku hukum masyarakat Muslim Indonesia.

Bagi mayoritas Muslim, Pengadilan Agama adalah institusi yang dipercaya, familiar, dan menjadi titik pertama yang dituju ketika konflik rumah tangga terjadi, jauh melampaui posisinya sebagai lembaga birokratis biasa. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa perempuan korban KDRT cenderung menghindari sistem peradilan pidana dan lebih memilih penyelesaian melalui Pengadilan Agama atau jalur mediasi. Artinya, Pengadilan Agama sudah berada di garis terdepan penanganan KDRT. Kewenangannya yang terbatas membuat penanganan tersebut tidak pernah benar-benar tuntas.

Hakim Pengadilan Agama sudah membaca keterangan saksi, memeriksa visum, dan mendengar pengakuan tentang kekerasan yang dialami korban. Keterbatasan yurisdiksi membuat hakim tidak dapat menghukum pelaku, tidak dapat menerbitkan perintah perlindungan yang mengikat, dan tidak dapat memastikan keamanan korban selama proses persidangan berlangsung. Inilah titik kritis yang memerlukan intervensi hukum yang terstruktur.

Model Rekonstruksi: Belajar dari Praktik Internasional

Gagasan rekonstruksi kompetensi absolut Pengadilan Agama difokuskan pada pemberian dua kewenangan tambahan yang spesifik dan proporsional, tanpa mengubahnya menjadi pengadilan pidana secara penuh.

Pertama, kewenangan menerbitkan perintah perlindungan (protection order) bagi korban KDRT selama proses persidangan berlangsung. Perintah ini dapat berupa larangan pelaku mendekati korban, kewajiban meninggalkan tempat tinggal bersama, atau langkah keamanan sementara lainnya. Malaysia telah menerapkan model serupa dalam bentuk Interim Protection Order yang berlaku selama proses litigasi dan Protection Order yang berlaku setelah putusan dijatuhkan.

Kedua, kewenangan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku KDRT setelah rangkaian pembuktian dalam persidangan terpenuhi. Kewenangan ini mengadopsi prinsip model Integrated Domestic Violence Court (IDVC) yang telah berjalan di Amerika Serikat dan Kanada, di mana satu hakim dalam satu lembaga berwenang menangani seluruh aspek hukum kasus KDRT, mencakup perceraian, hak asuh anak, perintah perlindungan, hingga tuntutan pidana terhadap pelaku.

Lima Tantangan yang Tidak Bisa Diabaikan

Rekonstruksi ini menawarkan solusi yang logis dan terukur. Keberhasilannya tetap bergantung pada kemampuan mengatasi sejumlah tantangan struktural secara simultan.

Baca Juga  Rapor Kinerja Zona Barat Dirilis, KPTA Palangka Raya Soroti Ketepatan Waktu E-Court untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

Dari sisi regulasi, diperlukan revisi UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta harmonisasinya dengan UU PKDRT dan KUHAP. Dari sisi sumber daya manusia, hakim Pengadilan Agama memerlukan pelatihan intensif di bidang hukum pidana materiil dan hukum acara pidana. Dari sisi infrastruktur, lembaga ini perlu dilengkapi fasilitas yang relevan dengan penanganan perkara pidana, termasuk sistem informasi yang terintegrasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

Tantangan yang tidak kalah berat adalah dimensi sosial-budaya. Budaya patriarki yang masih mengakar kuat di banyak daerah kerap menempatkan KDRT sebagai persoalan internal keluarga yang tidak layak dibawa ke ruang publik. Selain itu, rendahnya literasi hukum masyarakat menyebabkan banyak korban tidak memahami hak-hak hukum mereka. Kedua faktor ini hanya dapat diatasi melalui program edukasi hukum yang sistematis dan transformasi budaya yang berkelanjutan.

Menepati Janji Konstitusi

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit menyatakan bahwa peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Asas ini merupakan komitmen konstitusional negara kepada setiap warga yang mencari keadilan. Sayangnya, bagi korban KDRT saat ini, asas tersebut masih jauh dari terwujud. Sistem yang memaksa korban berpindah antara dua lembaga peradilan adalah sistem yang secara struktural tidak berpihak kepada mereka. Rekonstruksi kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menangani kasus KDRT merupakan langkah konkret dan terukur untuk menutup celah hukum ini, sekaligus berpotensi menjadi transformasi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh perempuan dan anak-anak yang paling rentan dalam sistem keluarga di Indonesia. Ketika hukum benar-benar hadir untuk melindungi, barulah keadilan bisa disebut utuh.

Artikel ini merupakan opini akademis penulis dan terbuka untuk diskusi lebih lanjut.

Referensi:

Izzuddin, A., & Alfikri, A. F. S. (2025). Reconstruction of Absolute Competence of Religious Courts in Criminal Cases of Domestic Violence in Indonesia. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 12(1), 62-81. https://doi.org/10.32505/qadha.v12i1.10874

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ahmad Faiz Shobir Alfikri
Kontributor
Ahmad Faiz Shobir Alfikri
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Labuha

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Akses Keadilan impunitas KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pengadilan agama Peradilan Agama Perlindungan Korban UU PKDRT
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal

23 June 2026 • 19:47 WIB

Menghukum Tanpa Menghancurkan: Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dalam Cahaya KUHP Nasional

23 June 2026 • 19:08 WIB

Pengadilan Agama Bantul Libatkan Masyarakat dalam Kampanye WBBM dan Anti Penyuapan

23 June 2026 • 12:26 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Kembali ke Kawah Candradimuka, Meneguhkan Kepemimpinan, Menyalakan Perubahan

By Maulana Aulia24 June 2026 • 07:56 WIB0

Setelah hampir 5 (lima) tahun berlalu semenjak tahun 2021 mengikuti Diklat Kepemimpian Pengawas, akhirnya saya…

Menutup Celah Impunitas: Rekonstruksi Pengadilan Agama sebagai Garda Terdepan Perlindungan Korban KDRT

24 June 2026 • 07:15 WIB

Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi

23 June 2026 • 21:52 WIB

Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer

23 June 2026 • 21:33 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kembali ke Kawah Candradimuka, Meneguhkan Kepemimpinan, Menyalakan Perubahan
  • Menutup Celah Impunitas: Rekonstruksi Pengadilan Agama sebagai Garda Terdepan Perlindungan Korban KDRT
  • Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi
  • Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer
  • Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi

Recent Comments

  1. toradol short term risks on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. toradol analgesic duration on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. toradol for acute pain on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. toradol migraine key facts on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. terbinafine nail infection treatment on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Kapten CHK Rohim, S.H.
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.