Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Catatan Hakim Agung Soal Potensi Kekeliruan Praktik: Putusan Sela yang Terima Keberatan Terdakwa Jangan Dicatat sebagai Putusan Akhir

10 August 2026 • 14:47 WIB

Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis

10 August 2026 • 14:38 WIB

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Catatan Hakim Agung Soal Potensi Kekeliruan Praktik: Putusan Sela yang Terima Keberatan Terdakwa Jangan Dicatat sebagai Putusan Akhir

Catatan Hakim Agung Soal Potensi Kekeliruan Praktik: Putusan Sela yang Terima Keberatan Terdakwa Jangan Dicatat sebagai Putusan Akhir

Chandra KhoirunnasChandra Khoirunnas10 August 2026 • 14:47 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta, – Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menyoroti pentingnya ketepatan memahami kedudukan putusan sela yang menerima keberatan atau perlawanan Terdakwa. Putusan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai putusan akhir, baik dari sisi hukum acara maupun dalam administrasi perkara. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang ke-5, yang dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim pada lingkungan Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh. Pelatihan menjadi salah satu forum penting untuk memperdalam pemahaman hakim terhadap implementasi ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Dalam pemaparannya, Narasumber menjelaskan bahwa setelah surat dakwaan dibacakan, Terdakwa atau Advokat dapat mengajukan keberatan terhadap dakwaan. Keberatan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau surat dakwaan yang harus dibatalkan. Apabila keberatan diterima oleh majelis hakim, perkara tidak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara berdasarkan dakwaan tersebut. Namun, keadaan tersebut tidak serta-merta menjadikan perkara selesai melalui suatu putusan akhir. Menurutnya, putusan yang menerima keberatan merupakan putusan sela (tussenvonnis) karena belum memeriksa dan menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan. Putusan akhir atau eindvonnis baru menyelesaikan pokok perkara, baik dalam bentuk pemidanaan, pembebasan, maupun pelepasan dari segala tuntutan hukum. Dengan demikian, karakter hukum putusan sela harus tetap dibedakan secara tegas dari putusan akhir.

Lebih lanjut, Hakim Agung menyoroti adanya potensi kekeliruan dalam praktik administrasi perkara apabila putusan sela yang menerima keberatan dicatat atau diminutasi sebagai putusan akhir. Pencatatan demikian bukan sekadar persoalan teknis administratif, karena dapat menimbulkan konsekuensi terhadap hak para pihak dan mekanisme upaya hukum yang tersedia.

“Ketika putusan sela dicatat sebagai putusan akhir, dapat muncul anggapan bahwa perkara telah selesai secara definitif. Padahal, secara yuridis, putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara,” jelasnya.

Menurutnya, pembedaan antara administrasi perkara dan administrasi persidangan menjadi penting dalam konteks tersebut. Administrasi perkara berkaitan dengan pengelolaan register dan alur berkas, sedangkan karakter atau kualifikasi suatu putusan merupakan persoalan hukum yang ditentukan berdasarkan substansi dan amar putusan. Oleh karena itu, tindakan administratif tidak boleh mengubah hakikat yuridis suatu putusan. Kekeliruan dalam pencatatan tersebut juga berpotensi berdampak pada hak Penuntut Umum untuk menempuh upaya hukum. Dalam hal keberatan Terdakwa diterima, mekanisme yang tersedia bagi Penuntut Umum bukanlah banding, melainkan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri. Perlawanan tersebut merupakan mekanisme tersendiri yang memiliki karakter berbeda dengan pemeriksaan perkara pada tingkat banding.

Dalam pemaparannya juga, narasumber menegaskan bahwa perlawanan atas putusan sela tidak dapat diperlakukan sebagai banding. Objek pemeriksaannya terbatas pada ketepatan putusan yang menerima keberatan, bukan pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara. Karena itu, Pengadilan Tinggi dalam memeriksa perlawanan tidak mengambil alih pemeriksaan perkara sebagai judex facti untuk memeriksa pokok perkara. Apabila perlawanan dibenarkan, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan sela dan memerintahkan pengadilan yang berwenang untuk memeriksa perkara. Dalam konteks ini, narasumber juga mengingatkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat banding sebagai dasar pemeriksaan perlawanan. Perlawanan mempunyai objek, ruang lingkup, dan bentuk penyelesaian yang berbeda dengan banding. Oleh karena itu, mekanisme perlawanan harus dipahami sebagai upaya hukum yang bersifat khusus terhadap putusan sela yang menerima keberatan.

Baca Juga  Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum

Pembahasan tersebut menjadi semakin relevan dengan berlakunya KUHAP Baru. Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan pengaturan yang lebih sistematis mengenai perlawanan terhadap putusan yang menerima keberatan. Dalam ketentuan baru tersebut, istilah perlawanan telah digunakan sejak awal pengaturan sehingga memberikan struktur yang lebih jelas dibandingkan dengan pengaturan dalam KUHAP sebelumnya. Selain membahas mekanisme perlawanan, narasumber menjelaskan bahwa diterimanya keberatan terhadap surat dakwaan pada prinsipnya tidak menghilangkan kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap peristiwa pidana yang sama. Penuntut Umum memiliki dua ruang penyikapan yang bersifat alternatif, yaitu mengajukan perlawanan terhadap putusan sela atau memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali perkara sesuai ketentuan yang berlaku. KUHAP Baru bahkan memberikan pijakan yang lebih jelas mengenai kemungkinan perbaikan surat dakwaan setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Pasal 75 Ayat (4) dan Ayat (5) memberikan ruang bagi perbaikan surat dakwaan sekaligus mengatur konsekuensi apabila terhadap dakwaan yang telah diperbaiki kembali diajukan keberatan. Dengan pengaturan tersebut, hukum acara pidana baru berupaya mencegah terjadinya pengulangan putusan sela secara terus-menerus terhadap dakwaan yang sama.

Dalam pemaparannya, narasumber juga memberikan perhatian terhadap status penahanan Terdakwa setelah keberatan diterima. Menurutnya, apabila pemeriksaan perkara dihentikan akibat diterimanya keberatan, dasar penahanan yang melekat pada pemeriksaan perkara tersebut kehilangan pijakannya. Oleh karena itu, perintah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan semestinya dicantumkan secara tegas dalam amar putusan sela. Apabila kemudian Penuntut Umum memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali perkara, kewenangan hakim untuk melakukan penahanan merupakan kewenangan baru yang harus dinilai berdasarkan keadaan dan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Penahanan tidak semestinya dilakukan secara otomatis hanya karena Terdakwa sebelumnya pernah ditahan. Syarat objektif dan subjektif penahanan tetap harus dinilai kembali secara proporsional.

Aspek administrasi perkara juga menjadi perhatian dalam pelimpahan kembali tersebut. Apabila perkara dilimpahkan kembali dengan dakwaan yang telah diperbaiki, penggunaan nomor perkara baru perlu disertai dengan penautan yang jelas terhadap perkara sebelumnya. Penautan tersebut penting untuk menjaga transparansi, memudahkan penelusuran riwayat perkara, serta memastikan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tetap diperhitungkan dan tidak seolah-olah dimulai dari awal.

Baca Juga  Hari Ketiga di NJA, Hakim Agung India Turun Gunung Beri Materi ADR

Tanya Jawab Bersama Para Peserta : Hukum Acara Sebagai Suatu Kewajiban Tanpa Kecuali

Dalam sesi tanya jawab, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., menyoroti persoalan administrasi pencatatan upaya perlawanan terhadap putusan sela yang menerima keberatan Terdakwa. Ia mempertanyakan kondisi ketika Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) belum menyediakan menu khusus untuk pencatatan perlawanan. Apabila perlawanan kemudian dicatat secara manual, terdapat kekhawatiran pencatatan tersebut tidak terakomodasi dalam SIPP dan berpotensi terbaca sebagai tunggakan dalam penyelesaian perkara.

Menanggapi hal tersebut, Narasumber menjelaskan bahwa keterbatasan sistem administrasi tidak boleh menghilangkan atau mengubah hak serta mekanisme hukum acara yang telah diberikan oleh undang-undang. Perlawanan tetap harus diperlakukan sebagai perlawanan karena secara yuridis merupakan mekanisme yang berbeda dengan banding. Apabila fitur khusus belum tersedia, pencatatan secara manual dapat dilakukan secara tertib untuk memastikan upaya hukum tersebut tetap terdokumentasi dan dapat ditelusuri, dengan tetap menghubungkannya dengan perkara asal. Menurutnya, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan kebutuhan penyesuaian sistem administrasi terhadap perkembangan hukum acara pidana. Administrasi dan SIPP harus mendukung pelaksanaan ketentuan hukum, bukan sebaliknya. Karena itu, perlu dilakukan pembenahan kode registrasi dan alur dalam SIPP agar mekanisme perlawanan dapat tercatat secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan administratif, termasuk munculnya data tunggakan yang semata-mata disebabkan keterbatasan sistem.

Pada akhirnya melalui materi yang disampaikan, para peserta pelatihan diajak untuk tidak hanya memahami perubahan norma dalam KUHAP Baru secara tekstual, tetapi juga mencermati konsekuensi penerapannya dalam praktik persidangan. Ketepatan dalam membedakan putusan sela dan putusan akhir, perlawanan dan banding, serta aspek hukum dan administrasi perkara menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi penerapan hukum acara pidana. Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang ke-5 tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas hakim dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang muncul dalam masa transisi dan implementasi KUHAP Baru. Pemahaman yang seragam di antara para hakim menjadi penting agar perubahan hukum acara tidak hanya dipahami pada tataran norma, tetapi juga dapat diterapkan secara tepat dalam proses pemeriksaan perkara.

Penegasan narasumber di akhir sesi bahwa sebagaimana ditekankan dalam materi, diterimanya keberatan Terdakwa bukan berarti pokok perkara telah diputus dan perkara telah berakhir secara materiil. Putusan tersebut tetap merupakan putusan sela yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri, termasuk terbukanya mekanisme perlawanan bagi Penuntut Umum. Karena itu, ketepatan pencatatan dan penanganan administrasi perkara harus berjalan sejalan dengan karakter yuridis putusan yang dijatuhkan, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan prosedural maupun menghambat hak para pihak dalam memperoleh upaya hukum yang tersedia.

***

Chandra Khoirunnas
Kontributor
Chandra Khoirunnas
Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Achmad Setyo Pudjoharsoyo hakim agung kekeliruan praktik
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis

10 August 2026 • 14:38 WIB

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

9 August 2026 • 13:15 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Catatan Hakim Agung Soal Potensi Kekeliruan Praktik: Putusan Sela yang Terima Keberatan Terdakwa Jangan Dicatat sebagai Putusan Akhir

By Chandra Khoirunnas10 August 2026 • 14:47 WIB0

Jakarta, – Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Achmad Setyo…

Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis

10 August 2026 • 14:38 WIB

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Catatan Hakim Agung Soal Potensi Kekeliruan Praktik: Putusan Sela yang Terima Keberatan Terdakwa Jangan Dicatat sebagai Putusan Akhir
  • Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  • Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi
  • Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri
  • “Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.