Jakarta, – Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menyoroti pentingnya ketepatan memahami kedudukan putusan sela yang menerima keberatan atau perlawanan Terdakwa. Putusan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai putusan akhir, baik dari sisi hukum acara maupun dalam administrasi perkara. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang ke-5, yang dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim pada lingkungan Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh. Pelatihan menjadi salah satu forum penting untuk memperdalam pemahaman hakim terhadap implementasi ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Dalam pemaparannya, Narasumber menjelaskan bahwa setelah surat dakwaan dibacakan, Terdakwa atau Advokat dapat mengajukan keberatan terhadap dakwaan. Keberatan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau surat dakwaan yang harus dibatalkan. Apabila keberatan diterima oleh majelis hakim, perkara tidak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara berdasarkan dakwaan tersebut. Namun, keadaan tersebut tidak serta-merta menjadikan perkara selesai melalui suatu putusan akhir. Menurutnya, putusan yang menerima keberatan merupakan putusan sela (tussenvonnis) karena belum memeriksa dan menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan. Putusan akhir atau eindvonnis baru menyelesaikan pokok perkara, baik dalam bentuk pemidanaan, pembebasan, maupun pelepasan dari segala tuntutan hukum. Dengan demikian, karakter hukum putusan sela harus tetap dibedakan secara tegas dari putusan akhir.
Lebih lanjut, Hakim Agung menyoroti adanya potensi kekeliruan dalam praktik administrasi perkara apabila putusan sela yang menerima keberatan dicatat atau diminutasi sebagai putusan akhir. Pencatatan demikian bukan sekadar persoalan teknis administratif, karena dapat menimbulkan konsekuensi terhadap hak para pihak dan mekanisme upaya hukum yang tersedia.
“Ketika putusan sela dicatat sebagai putusan akhir, dapat muncul anggapan bahwa perkara telah selesai secara definitif. Padahal, secara yuridis, putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara,” jelasnya.
Menurutnya, pembedaan antara administrasi perkara dan administrasi persidangan menjadi penting dalam konteks tersebut. Administrasi perkara berkaitan dengan pengelolaan register dan alur berkas, sedangkan karakter atau kualifikasi suatu putusan merupakan persoalan hukum yang ditentukan berdasarkan substansi dan amar putusan. Oleh karena itu, tindakan administratif tidak boleh mengubah hakikat yuridis suatu putusan. Kekeliruan dalam pencatatan tersebut juga berpotensi berdampak pada hak Penuntut Umum untuk menempuh upaya hukum. Dalam hal keberatan Terdakwa diterima, mekanisme yang tersedia bagi Penuntut Umum bukanlah banding, melainkan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri. Perlawanan tersebut merupakan mekanisme tersendiri yang memiliki karakter berbeda dengan pemeriksaan perkara pada tingkat banding.
Dalam pemaparannya juga, narasumber menegaskan bahwa perlawanan atas putusan sela tidak dapat diperlakukan sebagai banding. Objek pemeriksaannya terbatas pada ketepatan putusan yang menerima keberatan, bukan pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara. Karena itu, Pengadilan Tinggi dalam memeriksa perlawanan tidak mengambil alih pemeriksaan perkara sebagai judex facti untuk memeriksa pokok perkara. Apabila perlawanan dibenarkan, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan sela dan memerintahkan pengadilan yang berwenang untuk memeriksa perkara. Dalam konteks ini, narasumber juga mengingatkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat banding sebagai dasar pemeriksaan perlawanan. Perlawanan mempunyai objek, ruang lingkup, dan bentuk penyelesaian yang berbeda dengan banding. Oleh karena itu, mekanisme perlawanan harus dipahami sebagai upaya hukum yang bersifat khusus terhadap putusan sela yang menerima keberatan.
Pembahasan tersebut menjadi semakin relevan dengan berlakunya KUHAP Baru. Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan pengaturan yang lebih sistematis mengenai perlawanan terhadap putusan yang menerima keberatan. Dalam ketentuan baru tersebut, istilah perlawanan telah digunakan sejak awal pengaturan sehingga memberikan struktur yang lebih jelas dibandingkan dengan pengaturan dalam KUHAP sebelumnya. Selain membahas mekanisme perlawanan, narasumber menjelaskan bahwa diterimanya keberatan terhadap surat dakwaan pada prinsipnya tidak menghilangkan kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap peristiwa pidana yang sama. Penuntut Umum memiliki dua ruang penyikapan yang bersifat alternatif, yaitu mengajukan perlawanan terhadap putusan sela atau memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali perkara sesuai ketentuan yang berlaku. KUHAP Baru bahkan memberikan pijakan yang lebih jelas mengenai kemungkinan perbaikan surat dakwaan setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Pasal 75 Ayat (4) dan Ayat (5) memberikan ruang bagi perbaikan surat dakwaan sekaligus mengatur konsekuensi apabila terhadap dakwaan yang telah diperbaiki kembali diajukan keberatan. Dengan pengaturan tersebut, hukum acara pidana baru berupaya mencegah terjadinya pengulangan putusan sela secara terus-menerus terhadap dakwaan yang sama.
Dalam pemaparannya, narasumber juga memberikan perhatian terhadap status penahanan Terdakwa setelah keberatan diterima. Menurutnya, apabila pemeriksaan perkara dihentikan akibat diterimanya keberatan, dasar penahanan yang melekat pada pemeriksaan perkara tersebut kehilangan pijakannya. Oleh karena itu, perintah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan semestinya dicantumkan secara tegas dalam amar putusan sela. Apabila kemudian Penuntut Umum memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali perkara, kewenangan hakim untuk melakukan penahanan merupakan kewenangan baru yang harus dinilai berdasarkan keadaan dan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Penahanan tidak semestinya dilakukan secara otomatis hanya karena Terdakwa sebelumnya pernah ditahan. Syarat objektif dan subjektif penahanan tetap harus dinilai kembali secara proporsional.
Aspek administrasi perkara juga menjadi perhatian dalam pelimpahan kembali tersebut. Apabila perkara dilimpahkan kembali dengan dakwaan yang telah diperbaiki, penggunaan nomor perkara baru perlu disertai dengan penautan yang jelas terhadap perkara sebelumnya. Penautan tersebut penting untuk menjaga transparansi, memudahkan penelusuran riwayat perkara, serta memastikan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tetap diperhitungkan dan tidak seolah-olah dimulai dari awal.
Tanya Jawab Bersama Para Peserta : Hukum Acara Sebagai Suatu Kewajiban Tanpa Kecuali
Dalam sesi tanya jawab, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., menyoroti persoalan administrasi pencatatan upaya perlawanan terhadap putusan sela yang menerima keberatan Terdakwa. Ia mempertanyakan kondisi ketika Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) belum menyediakan menu khusus untuk pencatatan perlawanan. Apabila perlawanan kemudian dicatat secara manual, terdapat kekhawatiran pencatatan tersebut tidak terakomodasi dalam SIPP dan berpotensi terbaca sebagai tunggakan dalam penyelesaian perkara.
Menanggapi hal tersebut, Narasumber menjelaskan bahwa keterbatasan sistem administrasi tidak boleh menghilangkan atau mengubah hak serta mekanisme hukum acara yang telah diberikan oleh undang-undang. Perlawanan tetap harus diperlakukan sebagai perlawanan karena secara yuridis merupakan mekanisme yang berbeda dengan banding. Apabila fitur khusus belum tersedia, pencatatan secara manual dapat dilakukan secara tertib untuk memastikan upaya hukum tersebut tetap terdokumentasi dan dapat ditelusuri, dengan tetap menghubungkannya dengan perkara asal. Menurutnya, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan kebutuhan penyesuaian sistem administrasi terhadap perkembangan hukum acara pidana. Administrasi dan SIPP harus mendukung pelaksanaan ketentuan hukum, bukan sebaliknya. Karena itu, perlu dilakukan pembenahan kode registrasi dan alur dalam SIPP agar mekanisme perlawanan dapat tercatat secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan administratif, termasuk munculnya data tunggakan yang semata-mata disebabkan keterbatasan sistem.
Pada akhirnya melalui materi yang disampaikan, para peserta pelatihan diajak untuk tidak hanya memahami perubahan norma dalam KUHAP Baru secara tekstual, tetapi juga mencermati konsekuensi penerapannya dalam praktik persidangan. Ketepatan dalam membedakan putusan sela dan putusan akhir, perlawanan dan banding, serta aspek hukum dan administrasi perkara menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi penerapan hukum acara pidana. Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang ke-5 tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas hakim dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang muncul dalam masa transisi dan implementasi KUHAP Baru. Pemahaman yang seragam di antara para hakim menjadi penting agar perubahan hukum acara tidak hanya dipahami pada tataran norma, tetapi juga dapat diterapkan secara tepat dalam proses pemeriksaan perkara.
Penegasan narasumber di akhir sesi bahwa sebagaimana ditekankan dalam materi, diterimanya keberatan Terdakwa bukan berarti pokok perkara telah diputus dan perkara telah berakhir secara materiil. Putusan tersebut tetap merupakan putusan sela yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri, termasuk terbukanya mekanisme perlawanan bagi Penuntut Umum. Karena itu, ketepatan pencatatan dan penanganan administrasi perkara harus berjalan sejalan dengan karakter yuridis putusan yang dijatuhkan, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan prosedural maupun menghambat hak para pihak dalam memperoleh upaya hukum yang tersedia.
***
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


