Bandung — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah lembaga peradilan, melalui penyelenggaraan Sosialisasi Penguatan Integritas bagi hakim dan aparatur sipil negara, di wilayah hukumnya. Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Aparatur Peradilan Agama yang Berintegritas, Bersih, dan Bebas dari Korupsi” itu digelar di Aula PTA Bandung, Jumat, 21 Agustus 2026.
Tidak tanggung-tanggung, PTA Bandung menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Ibnu Basuki Widodo, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Kehadiran pimpinan KPK tersebut, menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman sekaligus membangun kesadaran kolektif mengenai integritas, pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, dan keteladanan pemimpin di lingkungan peradilan agama.
Kegiatan ini diikuti secara luring oleh Ketua PTA Bandung, Wakil Ketua PTA Bandung, para hakim tinggi, serta ketua pengadilan agama se-Bandung Raya. Sementara itu, seluruh aparatur pengadilan agama di wilayah hukum PTA Bandung mengikuti kegiatan secara daring dari satuan kerja masing-masing.
Format hibrida tersebut memungkinkan pesan penguatan integritas, menjangkau seluruh aparatur peradilan agama di Jawa Barat. Sosialisasi tidak hanya diarahkan kepada pimpinan pengadilan dan hakim, tetapi juga kepada pejabat struktural dan fungsional serta seluruh aparatur yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., membuka kegiatan secara virtual. Dalam sambutannya, Muchlis menegaskan bahwa integritas bagi aparatur peradilan bukan sekadar pilihan, melainkan harga mati yang harus dipegang dalam setiap pelaksanaan tugas.
Ia mengingatkan bahwa kualitas keadilan tidak hanya ditentukan oleh baik atau buruknya suatu putusan. Perilaku hakim dan aparatur, cara memberikan pelayanan, serta kemampuan menjaga diri dari intervensi dan kepentingan yang tidak patut juga sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Sumpah jabatan yang diucapkan bukanlah sekadar janji kepada sesama manusia, melainkan janji suci di hadapan Allah SWT. Ketika seorang hakim atau aparatur kehilangan integritasnya, maka saat itu pula kewibawaan hukum akan runtuh,” tegas Muchlis.
Muchlis juga mengapresiasi sinergi antara Mahkamah Agung dan KPK dalam membangun lingkungan peradilan yang bersih. Menurutnya, kerja sama tersebut perlu diterjemahkan ke dalam sistem deteksi dini di setiap satuan kerja, pengawasan yang berjalan efektif, serta keberanian moral untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
Ia berharap para peserta tidak berhenti pada pemahaman administratif mengenai larangan dan kewajiban. Nilai-nilai antikorupsi harus terinternalisasi dalam perilaku sehari-hari dan tampak nyata dalam pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Memasuki sesi utama, Ibnu Basuki Widodo menyampaikan materi bertajuk “Penguatan Integritas dan Budaya Integritas”. Sesi tersebut dimoderatori oleh Hakim Tinggi PTA Bandung Agus Yunih.
Dalam pemaparannya, Ibnu menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penindakan. KPK menjalankan tiga pendekatan yang saling melengkapi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan ditujukan untuk membangun nilai agar seseorang tidak ingin melakukan korupsi. Pencegahan memperbaiki sistem agar orang tidak memiliki kesempatan melakukan korupsi. Adapun penindakan diperlukan untuk menciptakan efek jera.
Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada keterlibatan seluruh unsur masyarakat dan lembaga negara. Aparatur peradilan memegang posisi yang sangat strategis karena menjadi bagian dari institusi yang bertugas menegakkan hukum dan memberikan keadilan.
Ibnu memperkenalkan sembilan nilai integritas yang dirangkum dalam akronim “Jumat Bersepeda KK”, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Sembilan nilai tersebut harus menjadi kebiasaan yang memandu aparatur ketika melaksanakan tugas, memberikan pelayanan, ataupun mengambil keputusan.
Materi itu juga menguraikan penyebab seorang pejabat dapat tergelincir melakukan penyimpangan melalui teori fraud pentagon. Setidaknya terdapat lima faktor yang perlu diwaspadai, yakni tekanan, kesempatan, rasionalisasi, kemampuan, dan arogansi.
Tekanan dapat berasal dari kebutuhan pribadi ataupun lingkungan. Kesempatan muncul ketika sistem pengawasan lemah. Rasionalisasi membuat pelaku mencari pembenaran atas perbuatannya. Kemampuan berkaitan dengan jabatan, kewenangan, dan pengetahuan seseorang terhadap kelemahan sistem. Adapun arogansi melahirkan anggapan bahwa aturan tidak berlaku bagi dirinya.

Faktor terakhir menjadi peringatan penting bagi setiap pemegang jabatan. Semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk tunduk kepada aturan. Jabatan tidak boleh menjadi ruang istimewa untuk menghindari prosedur atau mendapatkan perlakuan khusus.
Ibnu menegaskan bahwa setiap pemimpin harus menjadi role model bagi bawahannya. Pemimpin tidak cukup hanya memberikan instruksi, tetapi harus tampil sebagai teladan moral, pemecah masalah, dan pelayan bagi organisasi. Integritas pemimpin terlihat dari kesesuaian antara perkataan, keputusan, dan tindakan sehari-hari.
Krisis integritas dalam organisasi, lanjutnya, sering berakar pada lemahnya pengawasan. Pengawasan terkadang hanya bersifat administratif di atas kertas dan tidak menyentuh keadaan yang sebenarnya. Selain itu, solidaritas korps yang dimaknai secara keliru, budaya sungkan, serta toleransi pimpinan terhadap pelanggaran kecil dapat membuka jalan bagi penyimpangan yang lebih besar.
Mekanisme pelaporan juga dapat menjadi tidak efektif apabila pelapor menghadapi tekanan. Ketakutan kultural muncul karena anggapan bahwa melaporkan pelanggaran berarti tidak setia kepada organisasi. Sementara ketakutan struktural timbul ketika tidak tersedia perlindungan yang memadai dan terdapat risiko pembalasan berupa pemindahan, hambatan karier, atau tekanan profesional.
Untuk membangun budaya integritas, Ibnu menawarkan empat pilar utama. Pertama, kepemimpinan nyata yang menerjemahkan nilai etis menjadi tindakan konkret. Kedua, pengawasan terpadu melalui observasi aktif, pemantauan kinerja, dan audit internal secara berkala. Ketiga, objektivitas kerja dengan menerapkan prinsip nihil toleransi terhadap konflik kepentingan. Keempat, sistem pengaman berupa aturan tertulis, mekanisme pelaporan yang aman, dan kepatuhan berkelanjutan.
Ia turut mengingatkan empat prinsip larangan atau four no’s, yakni no bribery, no kickback, no gift, dan no luxurious hospitality. Artinya, tidak boleh ada suap atau pemerasan, komisi atau uang terima kasih, hadiah yang tidak wajar, maupun jamuan mewah dan berlebihan.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap gratifikasi. Pemberian dalam arti luas dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, atau fasilitas lain. Apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima, aparatur wajib menolak atau melaporkannya sesuai ketentuan.
Bagi institusi peradilan, pengawasan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada pimpinan. Pimpinan pengadilan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan melekat terhadap seluruh bawahannya. Kelalaian menjalankan kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana ditegaskan dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017.
Melalui sosialisasi ini, PTA Bandung berharap penguatan integritas tidak berhenti sebagai slogan atau kegiatan seremonial. Nilai antikorupsi harus hidup dalam pola kepemimpinan, pengawasan, pengelolaan perkara, pelayanan publik, promosi dan mutasi pegawai, pengadaan barang dan jasa, hingga interaksi aparatur dengan masyarakat.
Pesan yang mengemuka dari kegiatan tersebut kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan se wilayah PTA Bandung sangatlah jelas, yaitu bahwa benteng utama lembaga peradilan bukan hanya kelengkapan aturan, melainkan manusia yang bersedia memegang teguh aturan itu. Ketika hakim dan aparatur berani menolak kompromi, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga kehormatan jabatan, kepercayaan publik terhadap peradilan akan tumbuh semakin kuat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


