Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Peradilan Militer Bukan Tempat Berlindung dari Hukum

Peradilan Militer Bukan Tempat Berlindung dari Hukum

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.By Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.March 31, 2026 · 11:49 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Negara Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi Hak asasi manusia, dan menjamin setiap warga Negara berkedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Penegakan keadilan berdasarkan hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga Negara, setiap penyelenggara Negara, setiap lembaga kenegaraan dan setiap lembaga kemasyarakatan.        

Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Prinsip ini menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, tunduk pada hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, keberadaan peradilan militer menjadi bagian penting dari sistem peradilan nasional yang memiliki kewenangan untuk mengadili anggota militer. Peradilan militer sering kali dipersepsikan sebagai lembaga yang bersifat tertutup dan bahkan dianggap sebagai ruang proeksi / perlindungan atau memberikan kekebalan bagi aparat militer. Persepsi ini muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme dan fungsi peradilan militer. Padahal, secara normatif, peradilan militer merupakan ius speciale, yaitu hukum khusus yang dibentuk untuk mengatur subjek tertentu dengan karakteristik khusus. Sebagai ius speciale, peradilan militer hadir untuk menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Oleh karena itu, penting untuk memahami kedudukan, fungsi, serta tantangan peradilan militer agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Peradilan militer adalah salah satu lingkungan peradilan di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Peradilan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Keberadaan peradilan militer bukan sekadar formalitas atau ruang proteksi. Fungsi utamanya meliputi penegakan hukum, disiplin internal, penerapan ius speciale, peningkatan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan publik. Semua fungsi ini bertujuan agar militer tetap profesional, taat hukum, dan dapat dipercaya sebagai bagian dari negara hukum.

Sebelum membahas terkait Peradilan Militer perlu mengetahui fungsi hukum Militer dan kedudukan TNI dalam Negara. Fungsi hukum militer yaitu  berfungsi agar Milter dapat melaksanakan tugas kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu Disiplin Militer adalah jiwa militer/TNI maka Hukum Militer bertugas untuk melindungi dan mendukung disiplin MIliter dalam arti yang seluas-luasnya sehingga memungkinkan Militer/TNI melaksanakan tugas dan kewajibannya, oleh sebab itu siapapun, baik anggota TNI maupun orang lain yang dengan sengaja hendak merusak disiplin Militer diancam dengan hukuman oleh hukum militer dan mereka diperiksa dan diadili oleh pengadilan Militer . 

Selain itu bagi militer belaku asas personalitas, artinya kemanapun si Militer/TNI pergi maka ia diliputi Hukum Militer Indonesia, karenanya dengan adanya Peradilan Militer bertujuan sebagai alat untuk menjaga kehormatan militer dan disiplin institusi militer secara, keras, tegas dan cepat. Untuk itu jika Terdakwa telah dijatuhi Pidana pokok saja tanpa ada Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer maka Narapidana akan menjalani Pidana di rumah Pemasyarakatan Militer, dan disana narapidana tidak hanya dipenjara untuk makan dan tidur saja tetapi disana mereka agar supaya jera dengan cara dibina dan dididik serta dilatih kembali untuk menjadi Prajurit yang saat kembali ke Kesatuannya menjadi Prajurit yang baik  yaitu sikap dan prilakunya menjadi Prajurit Saptamarga serta  dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya kembali dengan sebaik-baiknya.

Selain itu Hukum militer berkaitan erat dengan perang dan secara historis memang peranglah yang melahirkan angkatan perang dan sejarah perang membuktikan bahwa angkatan perang yang lebih baik organisasinya dan disiplinnya lebih tinggi selalu unggul dalam pertempuran. Dengan demikian dalam Hukum Militer terefleksi asas-asa hukum perang (The maintenance of the objective, offensive, mobility, surprise, concentration, co-operation, economy of force, security, simplicity),  asas-asas  organisasi Militer (Asas kesatuan komando, asas hirarkhi, asas rentang kendali, asas hubungan atasan dan bawahan) dan Asas-asas disiplin Militer (Disiplin adalah jiwa militer, setiap Prajurit harus mengerti betul tugas dan kewajibannya, setiap pelanggar disiplin militer bagaimana kecil atau ringannya segera ditindak tegas agar tidak merusak disiplin militer), karenannya setiap pelanggaran baik dibidang hukum perdata, Pidana dan tata usaha juga merupakan pelanggaran disiplin militer karena hukum disiplin militer merupakan system norma yang mengatur pembinaan dan penegakkan hukum militer karena hukum disiplin militer tidak ada ekuivalensinya atau mitranya dalam hukum nasional sebab tidak ada hukum disiplin nasional oleh karenannya hukum disiplin militer bersifat khas.

Baca Juga  Yurisdiksi Peradilan Militer terhadap Kejahatan Siber: Analisis Penjatuhan Sanksi Terhadap Prajurit TNI dalam Perspektif Hukum Pidana Militer

Adapun kedudukan TNI dalam Negara terkandung dalam UUD 1945 yang secara jelas menyatakan bahwa TNI adalah alat Negara atau alat bangsa sehingga TNI adalah tentara kebangsaan karenanya TNI berkewajiban untuk membela Negara dan tidak boleh menjadi aggressor, dan dalam bahasa hukum tugas TNI adalah menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman baik yang berasal dari luar negeri maupun yang berasal dari luar negeri.

Keberadaan Peradilan Militer terdapat dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan dalam Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana salah satu kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer temasuk pengkhususannya (differensiasi/spesialisasi) yang susunan dan kekuasaan serta acaranya diatur dalam undang-undang tersendiri. Keberadaan Peradilan Militer juga diperkuata dengan Undang-Undang  nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Kemananan Negara Republik Indonesia sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 dan juga diperkuat dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dari pembahasan terkait hukum Militer dan kedudukan TNI dalam Negara serta keberadaan Peradilan  Militer maka kita dapat melihat bahwasannya Peradilan Militer merupakan Ius Speciale, yaitu Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer yang berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI atau yang dipersamakan menurut ketentuan Pasal 9 undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Disamping itu kedudukan peradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman dilingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelengaraan pertahanan kemanan Negara.  Untuk itu Kekhususan peradilan militer bukan untuk memberikan kekebalan hukum (impunity), tetapi agar hukum dapat ditegakkan secara efektif dalam konteks disiplin militer dan menegaskan kewenangan peradilan militer dalam menangani pelanggaran anggota militer, tanpa mengesampingkan prinsip hukum nasional.

Menurut Jimly Asshiddiqie (2006), prinsip negara hukum (rechtsstaat) menuntut bahwa setiap warga negara, termasuk anggota militer, tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum (equality before the law) sehingga Peradilan militer tetap mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi dan Kekhususan prosedur peradilan militer tidak boleh disamakan dengan perlakuan istimewa atau pelindung hukum bagi anggota militer. Demikian pula Pelayanan Peradilan (Court as a Public Service), pelayanan peradilan menekankan bahwa lembaga peradilan, termasuk peradilan militer, adalah institusi publik yang wajib memberikan layanan hukum secara adil, cepat, dan transparan. Masyarakat sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) memiliki hak untuk memahami proses peradilan, termasuk persidangan militer, sejauh informasi dapat diakses tanpa mengganggu keamanan dan disiplin militer.  Peradilan militer bukan ruang tertutup untuk melindungi aparat militer, melainkan lembaga pelayanan hukum yang tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas, karenannya Peradilan militer memiliki yurisdiksi untuk mengadili Pelanggaran pidana yang dilakukan anggota militer atau yang dipersamakan dengan militer sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kewenangan ini bersifat legal dan resmi, bukan berdasarkan kesepakatan institusional untuk “melindungi anggota”.  Proses Hukum yang Profesional yaitu Persidangan di Peradilan militer tetap menggunakan prosedur hukum formal  pemeriksaan saksi, pembuktian, dan putusan berdasarkan hukum positif. Pada prinsipnya mengikuti hukum acara pidana (KUHAP), dengan beberapa kekhususan sesuai karakter hukum militer. Transparansi dan Akuntabilitas, Peradilan militer tetap transparan dan akuntabel. Putusan dapat diawasi oleh institusi pengawas hukum, termasuk Mahkamah Agung. Ini menegaskan bahwa peradilan militer tidak memberikan ruang impunitas.

Baca Juga  Filosofi Penghormatan Hukum Adat dan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional yang Baru

Untuk itu jika ada seseorang yang mengatakan jika Peradilan Militer sebagai tempat berlindung hukum bagi aparat militer atau Peradilan yang impunitas maka Persepsi tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. Tidak mengetahui bahwa peradilan militer adalah bagian dari sistem hukum nasional dan tunduk pada prinsip negara hukum (rechtsstaat). Kekhususan prosedur dan subjek hukum (anggota militer) sering disalahartikan sebagai keistimewaan hukum.
  2. Kurangnya publik mengetahui jalannya persidangan atau putusan yang dijatuhkan, karena keengganan menyaksikan persidangan di Peradilan Militer sehingga terkesan persidangan tidak diawasi dan tertutup yang nyatanya terbuka kecuali terhadap persidangan terkait asusila dan rahasia Negara.
  3. Adanya persepsi bahwa aparat militer jarang dihukum. Masyarakat sering menggeneralisasi pengalaman tersebut tanpa melihat konteks hukum atau fakta bahwa peradilan militer telah memproses kasus sesuai prosedur dan berdasarkan peraturan perundag-undangan.
  4. Militer dianggap institusi tertutup dengan hierarki yang kuat, sehingga masyarakat sering beranggapan bahwa anggota militer memiliki “kekebalan” di luar hukum biasa. Stereotip ini memperkuat anggapan keliru tentang impunitas.
  5. Kurangnya pemahaman tentang fungsi, prinsip, dan mekanisme peradilan militer membuat sebagian masyarakat mudah terjebak asumsi bahwa militer bisa lolos dari hukum.

Sejalan dengan anggapan tersebut dengan adanya materi Hukum Militer dibangku kuliah dan  program magang mahasiswa di peradilan militer, anggapan bahwa peradilan militer merupakan tempat berlindung bagi aparat militer atau memberikan impunitas mulai menurun. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor yaitu:

  1. Peningkatan Akses Informasi dan Transparansi.
    Mahasiswa magang diberi kesempatan untuk mengamati proses persidangan, mekanismepemeriksaan, dan administrasi peradilan militer secara langsung. Hal ini membuat jalannya proses hukum lebih terbuka bagi pihak luar yang sebelumnya hanya melihat dari luar atau mendengar opini public.
  2. Edukasi dan Pemahaman Praktis.
    Mahasiswa yang terlibat magang memperoleh pemahaman langsung tentang prosedur, prinsip hukum, dan fungsi peradilan militer sebagai ius speciale. Dengan pengalaman ini, mereka dapat menjelaskan dan mengedukasi masyarakat, sehingga anggapan salah tentang impunitas berkurang.
  3. Akuntabilitas dan Pengawasan Tambahan.
    Kehadiran mahasiswa magang juga berfungsi sebagai lapisan pengawasan tambahan, karena mereka menjadi saksi sosial yang dapat menilai prosedur peradilan secara objektif. Ini membantu menepis anggapan bahwa persidangan militer bersifat tertutup dan tidak akuntabel.
  4. Efek Publikasi dan Diseminasi Ilmu.
    Mahasiswa sering menulis laporan, artikel, atau mempresentasikan pengalaman magang mereka. Informasi ini disebarkan melalui media kampus, seminar, atau publikasi hukum ringan, sehingga masyarakat mendapat gambaran nyata bahwa peradilan militer memproses pelanggaran secara adil dan professional.

Peradilan militer bukanlah tempat berlindung dari hukum, melainkan bagian integral dari sistem peradilan nasional yang memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap prajurit.

Kekhususan tersebut harus dipahami dalam konteks kebutuhan menjaga disiplin dan efektivitas militer, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum. Oleh karena itu, penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pembaruan hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa peradilan militer tetap berada dalam koridor keadilan. Dengan pendekatan yang seimbang antara aspek normatif dan kritis, diharapkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer dapat terus ditingkatkan.

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Kontributor
Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Wakil Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hukum Peradilan Militer
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

October 14, 2026

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,606 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

By Edi HudiataOctober 14, 20260

MEGAMENDUNG, BSDK MA RI — “Juru bicara jangan menjadi bagian dari masalah dan jangan mencari…

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • 7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan
  • Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  • Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang
  • Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?
  • Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.