Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak

October 30, 2026

Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026

October 30, 2026

Olahraga Bersama di Taman BKT, Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Kebersamaan dan Kebugaran Personel

October 30, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Klaim Kepentingan Umum Harus Diuji dalam Pengadaan Tanah

Klaim Kepentingan Umum Harus Diuji dalam Pengadaan Tanah

Muhammad Zuchri Nasuha LubisBy Muhammad Zuchri Nasuha LubisOctober 28, 2026 · 09:50 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

JAKARTA-SINGAPURA – Alasan kepentingan umum dalam pengadaan tanah memerlukan pengujian atas tujuan, cara pelaksanaan, dan akibatnya terhadap warga. Hakim perlu menilai manfaat yang hendak dicapai pemerintah, kerugian masyarakat terdampak, serta kemungkinan mencapai tujuan pembangunan melalui cara yang lebih sedikit membatasi hak. Pengujian tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang.

Pokok itu disampaikan Prof. David Cohen dari Center for Human Rights and International Justice, Stanford University, dalam Sesi 6 Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia”, Selasa, 27 Oktober 2026. Ia membawakan materi “Menguji Pemenuhan Alasan Kepentingan Umum yang Sah (Legitimate)”.

Sesi berlangsung secara hibrida dengan peserta berada di Jakarta, sementara Prof. Cohen mengikuti secara daring dari Singapura. Diskusi yang dipandu Raynov Tumorang Pamintori mempertemukan pembahasan kerangka hukum Indonesia dengan pengalaman pengambilalihan properti di Amerika Serikat. Para peserta mengajukan persoalan penilaian ganti kerugian, perubahan tata ruang, penyeimbangan hak, serta batas kewenangan pengadilan dalam menguji kebijakan pemerintah.

Menilai Tujuan Lokasi dan Dampak Pengambilalihan

Cohen mengawali paparan dengan pertanyaan mengenai syarat negara mengambil tanah milik individu atau komunitas. Menurutnya, kepentingan umum perlu dibedakan dari kepentingan politik pemerintah maupun keuntungan ekonomi pihak tertentu. Pembedaan itu penting karena pengambilalihan tanah menggunakan kewenangan negara yang dapat membatasi hak warga meskipun mereka menyatakan keberatan.

Ia merujuk pengertian kepentingan umum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang menghubungkan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat dengan kemakmuran rakyat. Rumusan tersebut, menurutnya, menuntut penjelasan dalam setiap perkara. Pengadilan perlu mengetahui siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung kerugian, serta apa ukuran kemakmuran yang digunakan untuk membenarkan pengambilalihan.

Jaminan hak milik dalam UUD 1945 menjadi titik berangkat pengujian. Cohen menjelaskan bahwa kewajiban negara melindungi hak juga melekat pada pengadilan sebagai organ negara. Independensi peradilan memungkinkan hakim memeriksa sendiri dasar pembatasan hak, termasuk ketika pemerintah telah menyatakan proyek tertentu sebagai prioritas pembangunan.

Karena itu, masuknya kegiatan dalam daftar pembangunan untuk kepentingan umum belum menyelesaikan seluruh pemeriksaan. Hakim tetap perlu menguji keabsahan tujuan, rasionalitas lokasi yang dipilih, dan kaitannya dengan tata ruang. Pemeriksaan juga mencakup tersedianya alternatif yang lebih ringan serta kesebandingan manfaat dengan beban yang dialami masyarakat.

Cohen mengingatkan risiko menyederhanakan kepentingan umum menjadi perhitungan jumlah penerima manfaat. Jika keuntungan ekonomi bagi banyak orang selalu dianggap cukup, kepentingan komunitas kecil akan mudah tersisih. Padahal, kehilangan tanah dapat memengaruhi tempat tinggal, penghidupan, kesehatan, dan lingkungan yang menopang kehidupan mereka.

Baca Juga  Ketika Hukum Lupa pada Manusia: Membaca Thomas Paine Hari Ini

Dalam pembahasan partisipasi, ia meminta perhatian pada proses yang benar-benar memungkinkan warga memahami rencana dan menyampaikan pandangan. Pengadilan perlu memeriksa cara pemberitahuan, kecukupan informasi, serta kesempatan komunitas mengemukakan keberatan. Persetujuan beberapa wakil perlu dinilai bersama keadaan masyarakat yang akan menanggung akibat proyek.

Ia juga menekankan konsistensi penerapan prosedur. Kepastian hukum dan kemampuan warga memperkirakan akibat suatu keputusan akan terganggu apabila persyaratan diterapkan secara berbeda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengujian substansi dan prosedur, dalam paparannya, sama-sama diperlukan untuk mencegah kesewenang-wenangan.

Memeriksa Ganti Kerugian dan Perubahan Penggunaan Tanah

Sebagai perbandingan, Cohen menguraikan konsep eminent domain dalam hukum Amerika Serikat. Ia membahas persyaratan penggunaan publik atau public use, proses hukum yang adil, dan kompensasi yang layak. Penjelasan itu juga menyentuh perdebatan mengenai keterlibatan swasta serta batas penggunaan kewenangan pengambilalihan untuk kepentingan ekonomi.

Cohen juga membahas putusan pengadilan yang memperluas cakupan pengambilalihan, serta langkah pemerintah federal dan sejumlah negara bagian untuk membatasinya. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa makna penggunaan publik juga diperdebatkan. Peran pengadilan diperlukan untuk menilai tujuan pengambilalihan ketika proyek melibatkan keuntungan perusahaan swasta.

Wisnu Tri Nugroho, S.H., menanyakan penentuan ganti kerugian dengan membandingkan nilai pasar wajar dan rasa keadilan masyarakat terdampak. Ia mengangkat pengalaman pengadaan tanah untuk bandara sebagai pengantar untuk memahami ukuran penilaian yang dijelaskan Cohen.

Menanggapi pertanyaan itu, Cohen menerangkan penggunaan penilaian independen dalam sistem yang dibahasnya. Nilai pasar wajar memperhitungkan keadaan serta potensi penggunaan properti, sehingga tidak semata-mata bertumpu pada harga pembelian pada masa lalu. Penilaian ahli menjadi penting ketika pemerintah dan pemilik tanah tidak mencapai kesepakatan.

Ia menambahkan bahwa perlindungan dalam pengambilalihan dapat mencakup bantuan relokasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem tersebut. Pembayaran uang karena itu perlu dilihat bersama kebutuhan orang yang harus berpindah. Uraian ini memperluas pembahasan dari besaran nilai tanah menuju perlindungan terhadap akibat perpindahan.

Muhammad Amin Putra, S.H., M.H., kemudian menanyakan hubungan pemilihan lokasi dengan rencana tata ruang wilayah. Ia juga mengangkat keadaan ketika warga telah mengosongkan tanah, tetapi pembangunan kemudian tidak dilaksanakan. Pertanyaannya menyoroti kerugian yang sudah terjadi sebelum manfaat proyek terwujud.

Dalam jawabannya, Cohen menekankan bahwa hak atas kompensasi atas tanah yang telah diambil tidak hilang karena pembangunan dibatalkan atau rencana berubah. Ia membedakan persoalan pembayaran tersebut dengan pengujian tujuan dan penggunaan tanah. Ketika penggunaan akhirnya menyimpang dari alasan pengambilalihan, terutama jika sejak awal terdapat informasi yang tidak benar, keadaan itu dapat memunculkan persoalan hukum tersendiri.

Baca Juga  Kampung Hukum 2026: Wajah Terbuka Mahkamah Agung untuk Keadilan Rakyat

Menjaga Independensi dan Batas Penyeimbangan Hak

I Kadek Suwawa Kiki Kesuma Dewa, S.H., M.H., mengajukan pertanyaan mengenai utilitarianisme modern dalam pengadaan tanah. Ia mempertanyakan cara menilai pilihan yang menguntungkan banyak orang tetapi merugikan kelompok lain. Ia juga meminta penjelasan tentang peran pengadilan sebagai pengimbang pemerintah tanpa mengambil alih kewenangan eksekutif.

Cohen menanggapi dengan merujuk perdebatan filsafat mengenai keadilan, termasuk pemikiran John Rawls. Ia menjelaskan pentingnya batas terhadap perhitungan manfaat. Keuntungan bagi jumlah orang yang lebih besar tidak dengan sendirinya membenarkan semua tindakan negara, terlebih ketika tindakan tersebut melanggar larangan yang bersifat absolut.

Untuk menjelaskan batas itu, Cohen menggunakan contoh larangan penyiksaan. Contoh tersebut menunjukkan bahwa penyeimbangan harus memperhatikan sifat dan tingkat perlindungan hak yang bersangkutan. Dalam konteks tanah, pengadilan perlu menguji pembatasan berdasarkan jaminan konstitusional dan persyaratan hukum yang relevan.

Menjawab persoalan hubungan antarcabang kekuasaan, Cohen menempatkan pemeriksaan keadilan proses dan keabsahan pembatasan hak sebagai pekerjaan pengadilan. Hakim menerapkan hukum terhadap penggunaan kewenangan pemerintah. Fungsi pengawasan tersebut dijalankan dengan menilai alasan, bukti, dan perlindungan yang diberikan kepada pemegang hak.

Mr. Aksel Tømte, Senior Advisor Norwegian Centre for Human Rights, melengkapi diskusi dengan menyoroti premis dalam contoh penyiksaan. Ia mengingatkan bahwa anggapan penyiksaan menghasilkan informasi yang dibutuhkan juga bermasalah karena cara tersebut tidak efektif. Tanggapannya mempertemukan pembahasan filsafat moral dengan pengalaman mengenai pemeriksaan dan interogasi.

Cohen menyetujui tanggapan itu sekaligus menegaskan sifat absolut larangan penyiksaan. Ia menjelaskan bahwa ketidakefektifan dan larangan hukum merupakan dua dasar pembahasan yang perlu dibedakan. Tujuan yang dikemukakan negara tidak dapat menjadi pengecualian terhadap larangan tersebut.

Pada akhir sesi, Cohen kembali menekankan kemungkinan pengujian ketika tanah digunakan untuk tujuan yang berbeda dari dasar pengambilalihannya. Pembahasan itu menghubungkan alasan kepentingan umum dengan penggunaan tanah yang nyata. Bagi pengadilan, hubungan antara tujuan, proses, kompensasi, dan akibat terhadap warga perlu diterangkan dalam pertimbangan agar kewenangan pengambilalihan tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Kontributor
Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

David Cohen Ganti Kerugian Hak Asasi Manusia Hak Milik hukum pertanahan Independensi Hakim keadilan Kepentingan Umum Pengadaan Tanah Stanford University
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026

October 30, 2026

Olahraga Bersama di Taman BKT, Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Kebersamaan dan Kebugaran Personel

October 30, 2026

Kasasi atas Putusan Bebas Pedro Dkk Ditolak MA (Hukum Pidana tidak boleh membatasi ruang berfikir)

October 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak

By Engli Thirta SatriaOctober 30, 20260

Pendahuluan Para pencari keadilan yang mengajukan gugatan ke pengadilan tentu berharap pengadilan dapat menuntaskan permasalahan…

Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026

October 30, 2026

Olahraga Bersama di Taman BKT, Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Kebersamaan dan Kebugaran Personel

October 30, 2026

Kasasi atas Putusan Bebas Pedro Dkk Ditolak MA (Hukum Pidana tidak boleh membatasi ruang berfikir)

October 30, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  • Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026
  • Olahraga Bersama di Taman BKT, Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Kebersamaan dan Kebugaran Personel
  • Kasasi atas Putusan Bebas Pedro Dkk Ditolak MA (Hukum Pidana tidak boleh membatasi ruang berfikir)
  • BSDK Mahkamah Agung Tutup Pelatihan Legal Drafter, Tekankan Pentingnya Dokumentasi dan Kualitas Regulasi Peradilan

Recent Comments

  1. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  2. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  4. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  5. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.