Pendahuluan
Ada satu pertanyaan sederhana yang sering luput ketika hukum bekerja semakin rapi, semakin teknis, dan semakin administratif: untuk siapa hukum itu sesungguhnya ada? Pertanyaan ini tampak elementer, tetapi justru karena terlalu elementer, sering dilupakan. Dalam rutinitas peradilan, hukum mudah berubah menjadi berkas, register, tenggat waktu, prosedur, indikator kinerja, dan kalimat-kalimat normatif yang tampak tertib.
Semua itu tentu penting. Tidak ada peradilan yang sehat tanpa prosedur, administrasi, dan kepastian. Namun, bahaya muncul ketika seluruh perangkat itu pelan-pelan mengambil alih pusat perhatian hukum, sehingga manusia yang semula menjadi alasan lahirnya hukum justru terdorong ke pinggir. Hukum lalu tampak bekerja, tetapi belum tentu hadir. Hukum tampak berjalan, tetapi belum tentu menyentuh pengalaman manusia yang mencari keadilan.
Di titik inilah Thomas Paine, melalui Rights of Man yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Daulat Manusia, menjadi relevan untuk dibaca kembali. Paine memang menulis dalam konteks yang jauh berbeda. Buku tersebut lahir sebagai pembelaan terhadap Revolusi Prancis dan jawaban atas kritik Edmund Burke yang melihat revolusi sebagai ancaman terhadap tradisi politik. Namun, gagasan Paine tidak berhenti sebagai dokumen sejarah. Paine menyentuh persoalan yang lebih mendasar: apakah negara dan hukum lahir untuk menjaga martabat manusia, atau justru manusia yang harus tunduk tanpa syarat kepada negara, lembaga, dan prosedur yang dibuat atas namanya?
Hak yang Mendahului Negara
Salah satu gagasan paling kuat dari Paine adalah bahwa hak manusia tidak lahir dari negara. Hak tidak diberikan sebagai kemurahan kekuasaan. Hak melekat pada manusia sebelum negara membentuk aturan, sebelum pejabat memegang kewenangan, dan sebelum prosedur diciptakan. Negara, dalam kerangka ini, bukan sumber martabat manusia, melainkan instrumen untuk menjaga martabat tersebut.
Paine menolak cara berpikir yang menempatkan kekuasaan sebagai asal-usul hak. Bagi Paine, manusia tidak menjadi pemilik hak karena negara mengizinkan. Sebaliknya, negara memperoleh legitimasi karena manusia yang memiliki hak membentuknya untuk melindungi kehidupan bersama. Di sini terlihat pergeseran penting dari daulat kekuasaan menuju daulat manusia. Kekuasaan tidak boleh dimitoskan sebagai sesuatu yang berdiri di atas warga. Kekuasaan harus terus-menerus diminta pertanggungjawaban moralnya kepada manusia yang hidup di bawah akibat-akibatnya.
Gagasan ini penting bagi hukum modern, terutama ketika hukum semakin sering dipahami sebagai sistem norma yang sah karena dibuat oleh lembaga yang berwenang. Memang benar, hukum positif membutuhkan bentuk, prosedur, dan kewenangan. Tetapi pertanyaan yang lebih dalam tetap harus diajukan: apakah kewenangan itu masih bekerja untuk melindungi manusia, atau hanya melindungi dirinya sendiri?
Dalam praktik hukum, orang kerap kalah bukan karena tidak memiliki hak, tetapi karena tidak mampu menerjemahkan haknya ke dalam bahasa hukum yang formal. Orang kecil bisa saja memiliki pengalaman ketidakadilan yang nyata, tetapi pengalaman itu menjadi lemah ketika tidak dapat disusun menjadi dalil, bukti, petitum, atau konstruksi hukum yang memenuhi standar formal. Di sinilah hukum harus berhati-hati. Jangan sampai hukum hanya mendengar mereka yang fasih berbicara dalam bahasa prosedur, tetapi gagal mendengar mereka yang membawa luka dalam bahasa yang tidak sempurna.
Ketika Prosedur Mengalahkan Tujuan
Hukum membutuhkan prosedur. Tanpa prosedur, keadilan mudah berubah menjadi selera. Tanpa tata cara, putusan dapat kehilangan kepastian. Tanpa administrasi, peradilan dapat jatuh pada kekacauan. Karena itu, prosedur bukan musuh keadilan. Prosedur adalah syarat penting agar keadilan dapat dicapai secara tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, persoalan muncul ketika prosedur tidak lagi dipahami sebagai jalan menuju keadilan, melainkan sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Pada titik itu, hukum mungkin menjadi sangat rapi, tetapi sekaligus sangat jauh. Hukum dapat menjadi tertib secara administratif, tetapi miskin secara manusiawi. Hukum dapat selesai sebagai perkara, tetapi belum tentu selesai sebagai luka sosial.
Paine membantu kita mengingat bahwa pemerintahan dan institusi tidak boleh disakralkan melebihi manusia. Dalam Rights of Man, Paine menolak gagasan bahwa generasi sekarang harus tunduk begitu saja kepada warisan politik masa lalu. Setiap generasi memiliki hak untuk menata kembali lembaga-lembaga politiknya sesuai kebutuhan dan martabat manusia pada zamannya. Pesan ini dapat dibaca lebih luas dalam konteks hukum: lembaga, prosedur, dan sistem hukum selalu perlu diuji ulang oleh tujuan kemanusiaannya.
Dalam dunia peradilan hari ini, pesan tersebut terasa semakin penting. Digitalisasi perkara, standar pelayanan, manajemen beban kerja, pengukuran kinerja, dan tertib administrasi adalah capaian yang patut dijaga. Semua itu membantu peradilan menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur. Tetapi setiap kemajuan prosedural harus disertai pertanyaan lanjutan: apakah pencari keadilan menjadi lebih mudah memahami haknya? Apakah warga menjadi lebih mudah mengakses proses hukum? Apakah putusan menjadi lebih dapat dipahami? Apakah pihak yang lemah memperoleh ruang yang layak untuk didengar?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena teknologi dan prosedur tidak pernah netral sepenuhnya. Sistem yang tampak efisien bagi lembaga belum tentu terasa adil bagi warga. Bahasa yang tampak presisi bagi ahli hukum belum tentu dapat dimengerti oleh masyarakat. Tenggat waktu yang tampak wajar bagi aparatur belum tentu mudah dipenuhi oleh mereka yang terbatas secara ekonomi, pendidikan, jarak, atau akses bantuan hukum. Di sinilah hukum harus menjaga kewaspadaan moralnya.
Hakim dan Ingatan Moral Hukum
Dalam konteks peradilan, gagasan Paine dapat dibaca sebagai pengingat bahwa hakim tidak cukup menjadi penjaga teks. Hakim juga menjaga alasan moral mengapa teks hukum itu dibuat. Tentu, hakim tidak boleh mengadili semata-mata berdasarkan simpati. Putusan harus berpijak pada hukum, fakta, alat bukti, dan metode penalaran yang dapat diuji. Tetapi hukum yang baik tidak berhenti pada ketepatan formal. Hukum yang baik juga mempertanggungjawabkan dampaknya terhadap manusia.
Hakim bekerja di antara dua bahaya. Bahaya pertama adalah formalisme yang terlalu dingin, yaitu cara berhukum yang hanya melihat syarat, tenggat, format, dan rumusan, tetapi gagal menangkap manusia di balik perkara. Bahaya kedua adalah subjektivisme yang terlalu longgar, yaitu cara berhukum yang mengatasnamakan kemanusiaan tetapi mengabaikan kepastian, batas kewenangan, dan tertib hukum. Keduanya sama-sama berisiko. Yang pertama membuat hukum kehilangan hati. Yang kedua membuat hukum kehilangan bentuk.
Tugas hakim adalah menjaga ketegangan itu secara dewasa. Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tidak boleh dipertentangkan secara sederhana. Ketiganya harus dirawat dalam penalaran yang jernih. Dalam perkara konkret, hakim perlu bertanya bukan hanya “apa bunyi aturannya”, tetapi juga “apa tujuan norma ini”, “siapa yang paling terdampak oleh penerapannya”, dan “apakah penerapan hukum ini masih setia pada martabat manusia”.
Di sinilah hukum menemukan kedalamannya. Putusan bukan hanya produk administrasi perkara. Putusan adalah pernyataan negara kepada manusia yang berperkara. Melalui putusan, negara berkata bahwa suatu fakta diakui, suatu hak dilindungi, suatu kesalahan dipertanggungjawabkan, atau suatu klaim tidak cukup terbukti. Karena itu, bahasa putusan, cara mempertimbangkan bukti, dan cara menjelaskan alasan hukum bukan perkara teknis semata. Semua itu adalah bagian dari wajah kemanusiaan peradilan.
Membaca Paine Tanpa Kehilangan Kewaspadaan
Namun, membaca Paine juga memerlukan kehati-hatian. Paine membawa semangat pembebasan yang kuat. Gagasan tentang hak, kedaulatan manusia, dan kritik terhadap kekuasaan turun-temurun memberi energi besar bagi modernitas hukum. Tetapi hukum tidak dapat hidup hanya dari semangat pembebasan. Hukum juga membutuhkan stabilitas, kesinambungan, dan kebijaksanaan institusional.
Di sinilah percakapan antara Paine dan Burke tetap penting. Paine mengingatkan bahwa tradisi tidak boleh menjadi dalih untuk mempertahankan ketidakadilan. Burke mengingatkan bahwa perubahan yang memutus seluruh memori kelembagaan dapat melahirkan kekacauan baru. Bagi dunia peradilan, keduanya dapat dibaca bersama. Hukum harus cukup berani untuk memperbaiki diri, tetapi juga cukup rendah hati untuk menjaga tertib yang membuat keadilan dapat dijalankan.
Penutup
Pada akhirnya, Daulat Manusia mengajukan pesan yang sederhana tetapi tajam: negara ada untuk manusia, bukan manusia untuk negara. Jika pesan itu ditarik ke dalam dunia hukum, maka hukum ada untuk menjaga martabat manusia, bukan manusia untuk memenuhi kebutuhan abstrak sistem hukum. Prosedur, administrasi, digitalisasi, indikator kinerja, dan manajemen perkara adalah perangkat penting. Tetapi semuanya harus tetap ditempatkan sebagai sarana, bukan tujuan akhir.
Hukum yang lupa pada manusia mungkin tetap terlihat tertib. Berkasnya lengkap, prosesnya berjalan, putusannya terbit, dan statistiknya terpenuhi. Tetapi ketertiban seperti itu belum tentu cukup untuk disebut keadilan. Keadilan menuntut lebih dari sekadar keteraturan. Keadilan menuntut kemampuan hukum untuk melihat, mendengar, dan mempertimbangkan manusia secara utuh.
Maka, membaca Thomas Paine hari ini bukan sekadar mengenang seorang pemikir politik dari abad ke-18. Membaca Paine adalah menguji kembali nurani hukum kita sendiri. Apakah hukum yang kita jalankan masih menjadikan manusia sebagai pusatnya? Apakah prosedur yang kita rawat masih menjadi jalan menuju keadilan, atau telah berubah menjadi tembok yang menjauhkan manusia dari haknya? Apakah peradilan yang kita bangun semakin efisien sekaligus semakin manusiawi?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak selalu mudah dijawab. Namun, justru di sanalah nilai refleksi Paine bagi hukum hari ini. Hukum tidak boleh hanya bertanya apakah sesuatu telah sesuai prosedur. Hukum juga harus berani bertanya apakah prosedur itu masih setia kepada tujuan terdalamnya: menjaga manusia, martabatnya, dan harapannya terhadap keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


