Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Ketika Hukum Lupa pada Manusia: Membaca Thomas Paine Hari Ini

Ketika Hukum Lupa pada Manusia: Membaca Thomas Paine Hari Ini

Muamar Azmar Mahmud FarigBy Muamar Azmar Mahmud FarigMay 12, 2026 · 21:05 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Ada satu pertanyaan sederhana yang sering luput ketika hukum bekerja semakin rapi, semakin teknis, dan semakin administratif: untuk siapa hukum itu sesungguhnya ada? Pertanyaan ini tampak elementer, tetapi justru karena terlalu elementer, sering dilupakan. Dalam rutinitas peradilan, hukum mudah berubah menjadi berkas, register, tenggat waktu, prosedur, indikator kinerja, dan kalimat-kalimat normatif yang tampak tertib.

Semua itu tentu penting. Tidak ada peradilan yang sehat tanpa prosedur, administrasi, dan kepastian. Namun, bahaya muncul ketika seluruh perangkat itu pelan-pelan mengambil alih pusat perhatian hukum, sehingga manusia yang semula menjadi alasan lahirnya hukum justru terdorong ke pinggir. Hukum lalu tampak bekerja, tetapi belum tentu hadir. Hukum tampak berjalan, tetapi belum tentu menyentuh pengalaman manusia yang mencari keadilan.

Di titik inilah Thomas Paine, melalui Rights of Man yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Daulat Manusia, menjadi relevan untuk dibaca kembali. Paine memang menulis dalam konteks yang jauh berbeda. Buku tersebut lahir sebagai pembelaan terhadap Revolusi Prancis dan jawaban atas kritik Edmund Burke yang melihat revolusi sebagai ancaman terhadap tradisi politik. Namun, gagasan Paine tidak berhenti sebagai dokumen sejarah. Paine menyentuh persoalan yang lebih mendasar: apakah negara dan hukum lahir untuk menjaga martabat manusia, atau justru manusia yang harus tunduk tanpa syarat kepada negara, lembaga, dan prosedur yang dibuat atas namanya?

Hak yang Mendahului Negara

Salah satu gagasan paling kuat dari Paine adalah bahwa hak manusia tidak lahir dari negara. Hak tidak diberikan sebagai kemurahan kekuasaan. Hak melekat pada manusia sebelum negara membentuk aturan, sebelum pejabat memegang kewenangan, dan sebelum prosedur diciptakan. Negara, dalam kerangka ini, bukan sumber martabat manusia, melainkan instrumen untuk menjaga martabat tersebut.

Paine menolak cara berpikir yang menempatkan kekuasaan sebagai asal-usul hak. Bagi Paine, manusia tidak menjadi pemilik hak karena negara mengizinkan. Sebaliknya, negara memperoleh legitimasi karena manusia yang memiliki hak membentuknya untuk melindungi kehidupan bersama. Di sini terlihat pergeseran penting dari daulat kekuasaan menuju daulat manusia. Kekuasaan tidak boleh dimitoskan sebagai sesuatu yang berdiri di atas warga. Kekuasaan harus terus-menerus diminta pertanggungjawaban moralnya kepada manusia yang hidup di bawah akibat-akibatnya.

Gagasan ini penting bagi hukum modern, terutama ketika hukum semakin sering dipahami sebagai sistem norma yang sah karena dibuat oleh lembaga yang berwenang. Memang benar, hukum positif membutuhkan bentuk, prosedur, dan kewenangan. Tetapi pertanyaan yang lebih dalam tetap harus diajukan: apakah kewenangan itu masih bekerja untuk melindungi manusia, atau hanya melindungi dirinya sendiri?

Dalam praktik hukum, orang kerap kalah bukan karena tidak memiliki hak, tetapi karena tidak mampu menerjemahkan haknya ke dalam bahasa hukum yang formal. Orang kecil bisa saja memiliki pengalaman ketidakadilan yang nyata, tetapi pengalaman itu menjadi lemah ketika tidak dapat disusun menjadi dalil, bukti, petitum, atau konstruksi hukum yang memenuhi standar formal. Di sinilah hukum harus berhati-hati. Jangan sampai hukum hanya mendengar mereka yang fasih berbicara dalam bahasa prosedur, tetapi gagal mendengar mereka yang membawa luka dalam bahasa yang tidak sempurna.

Baca Juga  Di Hadapan Raja Vikramaditya: Catatan Mencari Makna Keadilan di Jabalpur

Ketika Prosedur Mengalahkan Tujuan

Hukum membutuhkan prosedur. Tanpa prosedur, keadilan mudah berubah menjadi selera. Tanpa tata cara, putusan dapat kehilangan kepastian. Tanpa administrasi, peradilan dapat jatuh pada kekacauan. Karena itu, prosedur bukan musuh keadilan. Prosedur adalah syarat penting agar keadilan dapat dicapai secara tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, persoalan muncul ketika prosedur tidak lagi dipahami sebagai jalan menuju keadilan, melainkan sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Pada titik itu, hukum mungkin menjadi sangat rapi, tetapi sekaligus sangat jauh. Hukum dapat menjadi tertib secara administratif, tetapi miskin secara manusiawi. Hukum dapat selesai sebagai perkara, tetapi belum tentu selesai sebagai luka sosial.

Paine membantu kita mengingat bahwa pemerintahan dan institusi tidak boleh disakralkan melebihi manusia. Dalam Rights of Man, Paine menolak gagasan bahwa generasi sekarang harus tunduk begitu saja kepada warisan politik masa lalu. Setiap generasi memiliki hak untuk menata kembali lembaga-lembaga politiknya sesuai kebutuhan dan martabat manusia pada zamannya. Pesan ini dapat dibaca lebih luas dalam konteks hukum: lembaga, prosedur, dan sistem hukum selalu perlu diuji ulang oleh tujuan kemanusiaannya.

Dalam dunia peradilan hari ini, pesan tersebut terasa semakin penting. Digitalisasi perkara, standar pelayanan, manajemen beban kerja, pengukuran kinerja, dan tertib administrasi adalah capaian yang patut dijaga. Semua itu membantu peradilan menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur. Tetapi setiap kemajuan prosedural harus disertai pertanyaan lanjutan: apakah pencari keadilan menjadi lebih mudah memahami haknya? Apakah warga menjadi lebih mudah mengakses proses hukum? Apakah putusan menjadi lebih dapat dipahami? Apakah pihak yang lemah memperoleh ruang yang layak untuk didengar?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena teknologi dan prosedur tidak pernah netral sepenuhnya. Sistem yang tampak efisien bagi lembaga belum tentu terasa adil bagi warga. Bahasa yang tampak presisi bagi ahli hukum belum tentu dapat dimengerti oleh masyarakat. Tenggat waktu yang tampak wajar bagi aparatur belum tentu mudah dipenuhi oleh mereka yang terbatas secara ekonomi, pendidikan, jarak, atau akses bantuan hukum. Di sinilah hukum harus menjaga kewaspadaan moralnya.

Hakim dan Ingatan Moral Hukum

Dalam konteks peradilan, gagasan Paine dapat dibaca sebagai pengingat bahwa hakim tidak cukup menjadi penjaga teks. Hakim juga menjaga alasan moral mengapa teks hukum itu dibuat. Tentu, hakim tidak boleh mengadili semata-mata berdasarkan simpati. Putusan harus berpijak pada hukum, fakta, alat bukti, dan metode penalaran yang dapat diuji. Tetapi hukum yang baik tidak berhenti pada ketepatan formal. Hukum yang baik juga mempertanggungjawabkan dampaknya terhadap manusia.

Hakim bekerja di antara dua bahaya. Bahaya pertama adalah formalisme yang terlalu dingin, yaitu cara berhukum yang hanya melihat syarat, tenggat, format, dan rumusan, tetapi gagal menangkap manusia di balik perkara. Bahaya kedua adalah subjektivisme yang terlalu longgar, yaitu cara berhukum yang mengatasnamakan kemanusiaan tetapi mengabaikan kepastian, batas kewenangan, dan tertib hukum. Keduanya sama-sama berisiko. Yang pertama membuat hukum kehilangan hati. Yang kedua membuat hukum kehilangan bentuk.

Tugas hakim adalah menjaga ketegangan itu secara dewasa. Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tidak boleh dipertentangkan secara sederhana. Ketiganya harus dirawat dalam penalaran yang jernih. Dalam perkara konkret, hakim perlu bertanya bukan hanya “apa bunyi aturannya”, tetapi juga “apa tujuan norma ini”, “siapa yang paling terdampak oleh penerapannya”, dan “apakah penerapan hukum ini masih setia pada martabat manusia”.

Baca Juga  KUHAP Baru Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Jantung Peradilan Pidana

Di sinilah hukum menemukan kedalamannya. Putusan bukan hanya produk administrasi perkara. Putusan adalah pernyataan negara kepada manusia yang berperkara. Melalui putusan, negara berkata bahwa suatu fakta diakui, suatu hak dilindungi, suatu kesalahan dipertanggungjawabkan, atau suatu klaim tidak cukup terbukti. Karena itu, bahasa putusan, cara mempertimbangkan bukti, dan cara menjelaskan alasan hukum bukan perkara teknis semata. Semua itu adalah bagian dari wajah kemanusiaan peradilan.

Membaca Paine Tanpa Kehilangan Kewaspadaan

Namun, membaca Paine juga memerlukan kehati-hatian. Paine membawa semangat pembebasan yang kuat. Gagasan tentang hak, kedaulatan manusia, dan kritik terhadap kekuasaan turun-temurun memberi energi besar bagi modernitas hukum. Tetapi hukum tidak dapat hidup hanya dari semangat pembebasan. Hukum juga membutuhkan stabilitas, kesinambungan, dan kebijaksanaan institusional.

Di sinilah percakapan antara Paine dan Burke tetap penting. Paine mengingatkan bahwa tradisi tidak boleh menjadi dalih untuk mempertahankan ketidakadilan. Burke mengingatkan bahwa perubahan yang memutus seluruh memori kelembagaan dapat melahirkan kekacauan baru. Bagi dunia peradilan, keduanya dapat dibaca bersama. Hukum harus cukup berani untuk memperbaiki diri, tetapi juga cukup rendah hati untuk menjaga tertib yang membuat keadilan dapat dijalankan.

Penutup

Pada akhirnya, Daulat Manusia mengajukan pesan yang sederhana tetapi tajam: negara ada untuk manusia, bukan manusia untuk negara. Jika pesan itu ditarik ke dalam dunia hukum, maka hukum ada untuk menjaga martabat manusia, bukan manusia untuk memenuhi kebutuhan abstrak sistem hukum. Prosedur, administrasi, digitalisasi, indikator kinerja, dan manajemen perkara adalah perangkat penting. Tetapi semuanya harus tetap ditempatkan sebagai sarana, bukan tujuan akhir.

Hukum yang lupa pada manusia mungkin tetap terlihat tertib. Berkasnya lengkap, prosesnya berjalan, putusannya terbit, dan statistiknya terpenuhi. Tetapi ketertiban seperti itu belum tentu cukup untuk disebut keadilan. Keadilan menuntut lebih dari sekadar keteraturan. Keadilan menuntut kemampuan hukum untuk melihat, mendengar, dan mempertimbangkan manusia secara utuh.

Maka, membaca Thomas Paine hari ini bukan sekadar mengenang seorang pemikir politik dari abad ke-18. Membaca Paine adalah menguji kembali nurani hukum kita sendiri. Apakah hukum yang kita jalankan masih menjadikan manusia sebagai pusatnya? Apakah prosedur yang kita rawat masih menjadi jalan menuju keadilan, atau telah berubah menjadi tembok yang menjauhkan manusia dari haknya? Apakah peradilan yang kita bangun semakin efisien sekaligus semakin manusiawi?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak selalu mudah dijawab. Namun, justru di sanalah nilai refleksi Paine bagi hukum hari ini. Hukum tidak boleh hanya bertanya apakah sesuatu telah sesuai prosedur. Hukum juga harus berani bertanya apakah prosedur itu masih setia kepada tujuan terdalamnya: menjaga manusia, martabatnya, dan harapannya terhadap keadilan.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

etika hukum Filsafat Hukum Hak Asasi Manusia Keadilan Substantif Refleksi Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

October 14, 2026

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,606 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

By Edi HudiataOctober 14, 20260

MEGAMENDUNG, BSDK MA RI — “Juru bicara jangan menjadi bagian dari masalah dan jangan mencari…

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • 7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan
  • Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  • Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang
  • Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?
  • Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.