Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kanwil DJP Sumatera Utara I: Sengketa Pajak Perlu Diklasifikasi untuk Jaga Kepastian Fiskal

12 May 2026 • 18:03 WIB

PT TUN Medan Dorong Integrasi Pengadilan Pajak Diikuti Sertifikasi Hakim dan Modernisasi Perkara

12 May 2026 • 17:25 WIB

Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan

12 May 2026 • 11:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menjaga Kepentingan Negara dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Hukum Modern: Catatan Temu Wicara Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia di Batam
Artikel

Menjaga Kepentingan Negara dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Hukum Modern: Catatan Temu Wicara Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia di Batam

ZulfahmiZulfahmi12 May 2026 • 11:19 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perkembangan sektor jasa keuangan, meningkatnya kompleksitas transaksi ekonomi digital, serta semakin rumitnya persoalan pengelolaan aset negara telah membawa dunia peradilan memasuki ruang baru yang jauh lebih dinamis. Hakim saat ini tidak lagi hanya berhadapan dengan sengketa keperdataan konvensional berupa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam arti klasik, tetapi telah memasuki wilayah sengketa ekonomi modern yang bersentuhan langsung dengan stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, pengamanan aset negara dan kepentingan publik.

Dalam konteks tersebut, pelaksanaan Temu Wicara Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) di Batam menjadi sangat strategis. Forum ini memperlihatkan semakin eratnya hubungan antara regulator sektor keuangan dengan lembaga peradilan dalam membangun kesamaan perspektif menghadapi perubahan hukum ekonomi modern.

Salah satu materi yang paling menarik perhatian peserta disampaikan oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Professor Dr. Hamdi, S.H., M.H., mengenai perlindungan hukum aset milik negara dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Peserta yang terdiri dari hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara memperoleh gambaran bahwa perkembangan hukum ekonomi tidak lagi dapat dipahami secara sektoral, melainkan harus dilihat sebagai satu kesatuan sistem hukum nasional.

Professor Hamdi memulai paparannya dengan menegaskan bahwa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) merupakan bagian dari keuangan negara yang memiliki karakter hukum khusus. Karena itu perlindungannya tidak dapat dipersamakan dengan perlindungan terhadap aset privat biasa. Dalam perspektif hukum publik, BMN bukan sekadar benda, tetapi instrumen pelayanan negara kepada masyarakat. �

Penegasan ini menjadi penting karena dalam praktik peradilan sering muncul pendekatan yang terlalu privatistik terhadap aset negara. Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah memberikan karakter khusus terhadap aset negara.

Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 secara tegas menyatakan bahwa barang milik negara maupun daerah tidak dapat disita. Demikian pula Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4) melarang aset negara digunakan sebagai pembayaran utang ataupun dijadikan jaminan pinjaman. �

Dalam perspektif yuridis, norma tersebut memperlihatkan bahwa negara ditempatkan sebagai subjek hukum publik yang memiliki perlindungan khusus demi menjaga keberlangsungan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Negara tidak boleh diposisikan sama dengan debitor privat biasa.

Namun bagian yang paling menarik dari paparan Ketua Kamar Perdata MA adalah ketika membahas hubungan antara pengurusan piutang negara, kepailitan dan hak tagih negara yang berasal dari dana BLBI. Dalam forum tersebut beliau menegaskan pandangan yuridis yang sangat penting, yaitu bahwa barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada prinsipnya bukan merupakan boedel pailit.

Pandangan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat mendalam. Secara konseptual, sita PUPN merupakan bentuk penguasaan negara dalam rangka pengamanan piutang negara berdasarkan kewenangan publik yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Dengan demikian, sita PUPN tidak dapat dipersamakan dengan sita jaminan dalam hukum perdata biasa.

Baca Juga  PT TUN Medan Dorong Integrasi Pengadilan Pajak Diikuti Sertifikasi Hakim dan Modernisasi Perkara

Professor Hamdi menegaskan bahwa terhadap barang yang telah lebih dahulu dilakukan sita PUPN, maka barang tersebut tidak masuk ke dalam boedel pailit. Sebaliknya, apabila barang tersebut terlanjur masuk ke dalam boedel pailit, maka kedudukan negara harus diperlakukan sebagai kreditur preferen yang diistimewakan. �

Pandangan tersebut sangat penting dalam pengembangan hukum kepailitan Indonesia. Selama ini sering muncul perdebatan apakah negara harus tunduk sepenuhnya pada prinsip pari passu prorata parte sebagaimana diatur dalam hukum kepailitan umum. Professor Hamdi tampaknya ingin menegaskan bahwa kepentingan negara tidak dapat direduksi hanya sebagai kepentingan kreditur privat biasa.

Dalam perspektif hukum publik, piutang negara memiliki dimensi kepentingan umum karena berkaitan langsung dengan keuangan negara. Oleh sebab itu negara harus memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.

Pandangan tersebut sesungguhnya sejalan dengan perkembangan doktrin internasional yang menempatkan sovereign interest sebagai bagian penting dalam penyelesaian kepailitan modern. Negara tidak hanya dipandang sebagai kreditur, tetapi sebagai representasi kepentingan publik.

Hal ini menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan perkembangan perancangan sistem Cross Border Insolvency atau kepailitan lintas negara yang mulai menjadi perhatian serius dalam pembaruan hukum ekonomi Indonesia.

Dalam sistem kepailitan lintas negara, salah satu persoalan terbesar adalah bagaimana melindungi kepentingan negara ketika aset debitor tersebar di berbagai yurisdiksi internasional. Model UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency memang menekankan prinsip pengakuan lintas negara dan kerja sama antar pengadilan, tetapi di sisi lain tetap membuka ruang perlindungan terhadap public policy masing-masing negara.

Di sinilah pandangan Professor Hamdi menjadi sangat relevan. Indonesia tidak dapat begitu saja mengadopsi prinsip universalitas kepailitan secara mutlak tanpa mempertimbangkan kepentingan negara terhadap piutang publik dan aset negara.

Apabila kelak Indonesia membentuk regulasi Cross Border Insolvency, maka posisi piutang negara dan sita PUPN harus dirumuskan secara tegas sebagai bagian dari pengecualian berdasarkan prinsip public policy exception. Negara harus tetap memiliki hak mendahulu terhadap aset tertentu yang berkaitan dengan pemulihan kerugian negara atau pengamanan keuangan negara.

Dalam praktik internasional, banyak negara tetap mempertahankan hak preferen negara terhadap pajak, denda administrasi, atau piutang publik tertentu meskipun menerapkan rezim kepailitan modern lintas negara. Karena itu pandangan Ketua Kamar Perdata MA tersebut sesungguhnya sangat visioner dan memiliki arah pembentukan hukum masa depan.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika aset debitor berada di luar negeri, sedangkan kepentingan negara Indonesia harus tetap dilindungi. Tanpa pengaturan yang kuat, aset-aset tersebut dapat dengan mudah dialihkan ke yurisdiksi lain sehingga menyulitkan pemulihan keuangan negara.

Baca Juga  Catatan Perjalanan Delegasi Hakim Indonesia Menuju National Judicial Academy India

Karena itu pembentukan regulasi Cross Border Insolvency Indonesia ke depan harus mempertimbangkan beberapa hal penting.

Pertama, pengakuan terhadap hak negara sebagai kreditur preferen dalam perkara tertentu yang berkaitan dengan keuangan negara.

Kedua, penguatan mekanisme kerja sama antar pengadilan lintas negara dalam pelacakan dan pengamanan aset.

Ketiga, pengaturan mengenai pengakuan sita publik seperti sita PUPN agar tidak mudah dikesampingkan oleh pengadilan asing.

Keempat, perlunya harmonisasi antara UU Kepailitan, hukum perbendaharaan negara dan rezim pengurusan piutang negara.

Dalam konteks inilah forum Temu Wicara di Batam memiliki arti strategis. Diskusi yang berkembang tidak lagi hanya membahas hukum positif secara tekstual, tetapi telah menyentuh arah pembentukan hukum ekonomi Indonesia ke depan.

Selain persoalan aset negara, paparan Professor Hamdi juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Beliau menegaskan bahwa hubungan antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan pada dasarnya bersifat tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki dominasi modal, teknologi dan informasi, sedangkan konsumen sering berada pada posisi lemah.

Karena itu lahirnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh OJK Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen merupakan langkah progresif Mahkamah Agung dalam memperkuat perlindungan masyarakat.

PERMA tersebut memperlihatkan adanya transformasi besar dalam hukum acara perdata Indonesia. Untuk pertama kalinya OJK diberikan kewenangan litigasi kolektif tanpa harus memperoleh surat kuasa individual dari konsumen.

Model seperti ini memperlihatkan bahwa hukum acara perdata Indonesia mulai bergerak dari paradigma individualistik menuju perlindungan kepentingan publik secara kolektif.

Persidangan juga dilakukan secara elektronik dan dibatasi tanpa replik, duplik maupun rekonvensi demi mempercepat penyelesaian perkara.

Bagi dunia peradilan, perkembangan ini menunjukkan bahwa hakim masa depan harus memahami bukan hanya hukum, tetapi juga perkembangan ekonomi digital, teknologi keuangan, sistem pengawasan jasa keuangan dan dinamika transaksi elektronik lintas negara.

Pada akhirnya, paparan Professor Hamdi memberikan pesan yang sangat kuat bahwa dunia peradilan Indonesia sedang bergerak menuju paradigma baru. Hakim tidak lagi cukup menjadi “corong undang-undang”, tetapi dituntut menjadi penjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan negara, stabilitas ekonomi dan keadilan masyarakat.

Dalam konteks perlindungan aset negara, hakim dituntut mampu menjaga agar kepentingan negara tidak hilang di tengah kompleksitas hukum kepailitan modern dan globalisasi ekonomi.

Sementara dalam perlindungan konsumen, hakim harus mampu memastikan bahwa perkembangan industri jasa keuangan tidak melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat.

Di sinilah sesungguhnya peran strategis Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia dalam membangun arah hukum ekonomi Indonesia yang modern, adaptif dan tetap berpihak pada kepentingan nasional.

.

Zulfahmi
Kontributor
Zulfahmi
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Aset Negara bank indonesia Barang Milik Negara Cross Border Insolvency Hukum Ekonomi kepailitan Mahkamah Agung RI ojk Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kanwil DJP Sumatera Utara I: Sengketa Pajak Perlu Diklasifikasi untuk Jaga Kepastian Fiskal

12 May 2026 • 18:03 WIB

PT TUN Medan Dorong Integrasi Pengadilan Pajak Diikuti Sertifikasi Hakim dan Modernisasi Perkara

12 May 2026 • 17:25 WIB

Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan

12 May 2026 • 11:26 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Kanwil DJP Sumatera Utara I: Sengketa Pajak Perlu Diklasifikasi untuk Jaga Kepastian Fiskal

By Marulam J Sembiring12 May 2026 • 18:03 WIB0

Medan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menilai penyelesaian sengketa pajak ke…

PT TUN Medan Dorong Integrasi Pengadilan Pajak Diikuti Sertifikasi Hakim dan Modernisasi Perkara

12 May 2026 • 17:25 WIB

Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan

12 May 2026 • 11:26 WIB

Menjaga Kepentingan Negara dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Hukum Modern: Catatan Temu Wicara Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia di Batam

12 May 2026 • 11:19 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kanwil DJP Sumatera Utara I: Sengketa Pajak Perlu Diklasifikasi untuk Jaga Kepastian Fiskal
  • PT TUN Medan Dorong Integrasi Pengadilan Pajak Diikuti Sertifikasi Hakim dan Modernisasi Perkara
  • Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan
  • Menjaga Kepentingan Negara dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Hukum Modern: Catatan Temu Wicara Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia di Batam
  • “Redemption Song”, Temu Wicara MA-BI-OJK

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.