Perkembangan sektor jasa keuangan, meningkatnya kompleksitas transaksi ekonomi digital, serta semakin rumitnya persoalan pengelolaan aset negara telah membawa dunia peradilan memasuki ruang baru yang jauh lebih dinamis. Hakim saat ini tidak lagi hanya berhadapan dengan sengketa keperdataan konvensional berupa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam arti klasik, tetapi telah memasuki wilayah sengketa ekonomi modern yang bersentuhan langsung dengan stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, pengamanan aset negara dan kepentingan publik.
Dalam konteks tersebut, pelaksanaan Temu Wicara Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) di Batam menjadi sangat strategis. Forum ini memperlihatkan semakin eratnya hubungan antara regulator sektor keuangan dengan lembaga peradilan dalam membangun kesamaan perspektif menghadapi perubahan hukum ekonomi modern.
Salah satu materi yang paling menarik perhatian peserta disampaikan oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Professor Dr. Hamdi, S.H., M.H., mengenai perlindungan hukum aset milik negara dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Peserta yang terdiri dari hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara memperoleh gambaran bahwa perkembangan hukum ekonomi tidak lagi dapat dipahami secara sektoral, melainkan harus dilihat sebagai satu kesatuan sistem hukum nasional.
Professor Hamdi memulai paparannya dengan menegaskan bahwa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) merupakan bagian dari keuangan negara yang memiliki karakter hukum khusus. Karena itu perlindungannya tidak dapat dipersamakan dengan perlindungan terhadap aset privat biasa. Dalam perspektif hukum publik, BMN bukan sekadar benda, tetapi instrumen pelayanan negara kepada masyarakat. �
Penegasan ini menjadi penting karena dalam praktik peradilan sering muncul pendekatan yang terlalu privatistik terhadap aset negara. Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah memberikan karakter khusus terhadap aset negara.
Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 secara tegas menyatakan bahwa barang milik negara maupun daerah tidak dapat disita. Demikian pula Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4) melarang aset negara digunakan sebagai pembayaran utang ataupun dijadikan jaminan pinjaman. �
Dalam perspektif yuridis, norma tersebut memperlihatkan bahwa negara ditempatkan sebagai subjek hukum publik yang memiliki perlindungan khusus demi menjaga keberlangsungan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Negara tidak boleh diposisikan sama dengan debitor privat biasa.
Namun bagian yang paling menarik dari paparan Ketua Kamar Perdata MA adalah ketika membahas hubungan antara pengurusan piutang negara, kepailitan dan hak tagih negara yang berasal dari dana BLBI. Dalam forum tersebut beliau menegaskan pandangan yuridis yang sangat penting, yaitu bahwa barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada prinsipnya bukan merupakan boedel pailit.
Pandangan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat mendalam. Secara konseptual, sita PUPN merupakan bentuk penguasaan negara dalam rangka pengamanan piutang negara berdasarkan kewenangan publik yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Dengan demikian, sita PUPN tidak dapat dipersamakan dengan sita jaminan dalam hukum perdata biasa.
Professor Hamdi menegaskan bahwa terhadap barang yang telah lebih dahulu dilakukan sita PUPN, maka barang tersebut tidak masuk ke dalam boedel pailit. Sebaliknya, apabila barang tersebut terlanjur masuk ke dalam boedel pailit, maka kedudukan negara harus diperlakukan sebagai kreditur preferen yang diistimewakan. �
Pandangan tersebut sangat penting dalam pengembangan hukum kepailitan Indonesia. Selama ini sering muncul perdebatan apakah negara harus tunduk sepenuhnya pada prinsip pari passu prorata parte sebagaimana diatur dalam hukum kepailitan umum. Professor Hamdi tampaknya ingin menegaskan bahwa kepentingan negara tidak dapat direduksi hanya sebagai kepentingan kreditur privat biasa.
Dalam perspektif hukum publik, piutang negara memiliki dimensi kepentingan umum karena berkaitan langsung dengan keuangan negara. Oleh sebab itu negara harus memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
Pandangan tersebut sesungguhnya sejalan dengan perkembangan doktrin internasional yang menempatkan sovereign interest sebagai bagian penting dalam penyelesaian kepailitan modern. Negara tidak hanya dipandang sebagai kreditur, tetapi sebagai representasi kepentingan publik.
Hal ini menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan perkembangan perancangan sistem Cross Border Insolvency atau kepailitan lintas negara yang mulai menjadi perhatian serius dalam pembaruan hukum ekonomi Indonesia.
Dalam sistem kepailitan lintas negara, salah satu persoalan terbesar adalah bagaimana melindungi kepentingan negara ketika aset debitor tersebar di berbagai yurisdiksi internasional. Model UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency memang menekankan prinsip pengakuan lintas negara dan kerja sama antar pengadilan, tetapi di sisi lain tetap membuka ruang perlindungan terhadap public policy masing-masing negara.
Di sinilah pandangan Professor Hamdi menjadi sangat relevan. Indonesia tidak dapat begitu saja mengadopsi prinsip universalitas kepailitan secara mutlak tanpa mempertimbangkan kepentingan negara terhadap piutang publik dan aset negara.
Apabila kelak Indonesia membentuk regulasi Cross Border Insolvency, maka posisi piutang negara dan sita PUPN harus dirumuskan secara tegas sebagai bagian dari pengecualian berdasarkan prinsip public policy exception. Negara harus tetap memiliki hak mendahulu terhadap aset tertentu yang berkaitan dengan pemulihan kerugian negara atau pengamanan keuangan negara.
Dalam praktik internasional, banyak negara tetap mempertahankan hak preferen negara terhadap pajak, denda administrasi, atau piutang publik tertentu meskipun menerapkan rezim kepailitan modern lintas negara. Karena itu pandangan Ketua Kamar Perdata MA tersebut sesungguhnya sangat visioner dan memiliki arah pembentukan hukum masa depan.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika aset debitor berada di luar negeri, sedangkan kepentingan negara Indonesia harus tetap dilindungi. Tanpa pengaturan yang kuat, aset-aset tersebut dapat dengan mudah dialihkan ke yurisdiksi lain sehingga menyulitkan pemulihan keuangan negara.
Karena itu pembentukan regulasi Cross Border Insolvency Indonesia ke depan harus mempertimbangkan beberapa hal penting.
Pertama, pengakuan terhadap hak negara sebagai kreditur preferen dalam perkara tertentu yang berkaitan dengan keuangan negara.
Kedua, penguatan mekanisme kerja sama antar pengadilan lintas negara dalam pelacakan dan pengamanan aset.
Ketiga, pengaturan mengenai pengakuan sita publik seperti sita PUPN agar tidak mudah dikesampingkan oleh pengadilan asing.
Keempat, perlunya harmonisasi antara UU Kepailitan, hukum perbendaharaan negara dan rezim pengurusan piutang negara.
Dalam konteks inilah forum Temu Wicara di Batam memiliki arti strategis. Diskusi yang berkembang tidak lagi hanya membahas hukum positif secara tekstual, tetapi telah menyentuh arah pembentukan hukum ekonomi Indonesia ke depan.
Selain persoalan aset negara, paparan Professor Hamdi juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Beliau menegaskan bahwa hubungan antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan pada dasarnya bersifat tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki dominasi modal, teknologi dan informasi, sedangkan konsumen sering berada pada posisi lemah.
Karena itu lahirnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh OJK Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen merupakan langkah progresif Mahkamah Agung dalam memperkuat perlindungan masyarakat.
PERMA tersebut memperlihatkan adanya transformasi besar dalam hukum acara perdata Indonesia. Untuk pertama kalinya OJK diberikan kewenangan litigasi kolektif tanpa harus memperoleh surat kuasa individual dari konsumen.
Model seperti ini memperlihatkan bahwa hukum acara perdata Indonesia mulai bergerak dari paradigma individualistik menuju perlindungan kepentingan publik secara kolektif.
Persidangan juga dilakukan secara elektronik dan dibatasi tanpa replik, duplik maupun rekonvensi demi mempercepat penyelesaian perkara.
Bagi dunia peradilan, perkembangan ini menunjukkan bahwa hakim masa depan harus memahami bukan hanya hukum, tetapi juga perkembangan ekonomi digital, teknologi keuangan, sistem pengawasan jasa keuangan dan dinamika transaksi elektronik lintas negara.
Pada akhirnya, paparan Professor Hamdi memberikan pesan yang sangat kuat bahwa dunia peradilan Indonesia sedang bergerak menuju paradigma baru. Hakim tidak lagi cukup menjadi “corong undang-undang”, tetapi dituntut menjadi penjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan negara, stabilitas ekonomi dan keadilan masyarakat.
Dalam konteks perlindungan aset negara, hakim dituntut mampu menjaga agar kepentingan negara tidak hilang di tengah kompleksitas hukum kepailitan modern dan globalisasi ekonomi.
Sementara dalam perlindungan konsumen, hakim harus mampu memastikan bahwa perkembangan industri jasa keuangan tidak melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat.
Di sinilah sesungguhnya peran strategis Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia dalam membangun arah hukum ekonomi Indonesia yang modern, adaptif dan tetap berpihak pada kepentingan nasional.
.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


