JAKARTA – Hari ketiga pelatihan filsafat yang berlangsung pada hari Rabu 06 Mei 2026 pukul 19.00 hingga 22.00 WIB menghadirkan diskusi krusial bertajuk “Republikanisme, Demokrasi, dan Negara Hukum”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Robertus Robet, akademisi sekaligus aktivis dari Universitas Negeri Jakarta yang berfokus pada bidang sosiologi dan filsafat sosial-politik, dengan moderator Kolonel Kum. Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
Dalam sesi tersebut, peserta diajak menelusuri secara mendalam evolusi konsep republik, mulai dari pemikiran klasik era Yunani Kuno hingga relevansinya dalam konteks kekinian. Diskusi juga mengulas berbagai tantangan nyata yang dihadapi Indonesia dalam mengaktualisasikan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum di tengah dinamika sosial dan politik yang terus berkembang.
Prof. Robertus mengawali paparan dengan membedah esensi Polis. Merujuk pada pemikiran Hannah Arendt, Polis bukanlah sekadar entitas geografis, melainkan ruang organisasi yang muncul dari interaksi, tindakan, dan ucapan bersama. Di sini, ditekankan perbedaan tajam antara logika Polis (publik) dan Oikos (domestik). Polis adalah arena bagi “man of action” yang mengedepankan musyawarah publik, sementara Oikos adalah ranah pemenuhan kebutuhan material yang kerap diwarnai persaingan dan kekerasan. Pesan moralnya jelas logika bertahan hidup tidak boleh mengintervensi kebijakan publik.
Diskusi diawali dengan meninjau akar filosofis hak kewarganegaraan. Prof. Robertus memaparkan pandangan Gaius (110-179 M) yang menjadi titik balik besar dalam sejarah hukum. Jika sebelumnya Aristoteles menekankan “manusia moral” yang bertindak demi kebaikan bersama, Gaius justru melihat manusia sebagai makhluk yang bertindak demi kepemilikan benda (res). Hal ini menandai pergeseran kewarganegaraan sebagai instrumen perlindungan hak milik, sebuah konsep yang jauh mendahului supremasi pasar era neo-liberal.

Transisi ini kemudian dipertegas melalui pemikiran Cicero di era Romawi. Di sini, manusia berevolusi menjadi Homo Legalis atau manusia hukum. Cicero menegaskan bahwa Republik (Res Publica) adalah persekutuan yang diikat oleh kesepakatan hukum (consensus iuris). Konsep ini menuntut pemisahan tegas antara logika Polis (ruang publik untuk musyawarah) dengan logika Oikos (ranah domestik untuk bertahan hidup). Prof. Robertus mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak boleh diintervensi oleh ambisi material pribadi.
Diskusi berlanjut pada transformasi pemikiran Romawi melalui tokoh Cicero. Dalam fase ini, konsep manusia bergeser dari sekadar makhluk politik (Zoon Politikon) menjadi makhluk hukum (Homo Legalis). Cicero mendefinisikan Republik sebagai “Res Publica” atau urusan rakyat. Namun, rakyat di sini bukan sekadar kerumunan orang, melainkan persekutuan yang diikat oleh kesepakatan hukum (consensus iuris) dan kesamaan kepentingan demi kebaikan bersama. Artinya, tanpa supremasi hukum, sebuah negara kehilangan esensi republiknya.
Peserta diskusi menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan, pandangan, serta kritik terhadap konsep negara republik yang dianut Indonesia saat ini. Bahkan, salah satu peserta menyampaikan pandangan yang cukup tajam dengan mempertanyakan arah demokrasi di Indonesia.
“Apakah negara kita saat ini masih dapat dikategorikan sebagai negara demokrasi, atau justru telah bergeser menjadi negara kekuasaan? Atau secara konsep tetap demokratis, namun dalam praktiknya cenderung mencerminkan negara kekuasaan,” ujar salah satu peserta diskusi.
Pernyataan tersebut mencerminkan dinamika pemikiran kritis yang berkembang dalam forum, sekaligus menjadi indikator tingginya kepedulian peserta terhadap kondisi ketatanegaraan dan praktik demokrasi di Indonesia.
Sebagai solusi, diskusi ini menawarkan pentingnya “Politik Alternatif” yang dimotori oleh kaum muda. Hal ini dianggap krusial untuk memutus rantai negosiasi elit yang selama ini menghambat kemajuan. Pelatihan ini menegaskan bahwa masa depan negara hukum sangat bergantung pada kemampuan warga negara untuk mengembalikan fungsi hukum sebagai pengikat utama dalam kehidupan bernegara.
Namun, idealisme negara hukum tersebut kini berhadapan dengan realitas kompleks di Indonesia. Dalam materi “Persoalan Indonesia Kini”, dipetakan adanya hambatan sistemik yang berlapis praktik klientelisme di level bawah, kartel partai di level tengah, hingga dominasi oligarki di puncak kekuasaan. Budaya politik hibrid yang mencampuradukkan elitisme, feodalisme, dan kapitalisme dinilai telah mendistorsi esensi republik yang sejati.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


