Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menguji Diri Dengan Pujian

11 June 2026 • 09:26 WIB

BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi

10 June 2026 • 14:42 WIB

INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

10 June 2026 • 13:46 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama
Features Filsafat

Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama

Novritsar Hasintongan PakpahanNovritsar Hasintongan Pakpahan14 February 2026 • 12:45 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kehadiran hukum dalam kehidupan masyarakat tidak dapat lepas dari fungsinya sebagai instrumen pengendali oleh karena penguasa pasti menggunakannya untuk memelihara ketertiban sosial. Hal ini dikenal dengan falsafah mekanisme kontrol sosial. Akan tetapi, ada pemahaman yang lebih mendalam, bahwa hukum sesungguhnya merupakan arena dialektis tempat bertemunya konflik, pengakuan, dan kesepakatan bersama sebagaimana pendapat filsuf Claude Lefort (Lefort: 1988).

Claude Lefort, mengatakan bahwa dalam suatu negara tidak dibolehkan terjadinya kekosongan kekuasaan (empty place of power). Dalam sistem demokrasi, kekuasaan tidak lagi dimiliki secara permanen oleh individu atau garis keturunan tertentu (seperti pada monarki absolut). Kekuasaan bersifat sementara dan dapat diperebutkan. Kekosongan kekuasaan akan menyebabkan ketidakpastian yang dapat berujung pada kekacauan sosial (social chaos). Hukum berperan untuk mencegah kekacauan. Dilihat dari filsafat positivisme hukum, hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk memelihara keteraturan di tengah ketidakpastian yang inheren dalam ruang kosong kekuasaan demokratis. Hukum menjadi kerangka objektif yang memastikan bahwa pergantian kekuasaan, kontestasi politik, dan konflik kepentingan tidak merosot menjadi anarki. Dengan kata lain, hukum mengisi fungsi stabilisasi tanpa mengisi kekosongan kekuasaan itu sendiri.

Menariknya, Habermas menantang pemikiran fungsi hukum sebagai stabilisasi dengan menyatakan bahwa hukum tidak dapat sepenuhnya netral oleh karena hukum dibentuk oleh penguasa (filsafat sociological jurisprudence) dan bukan hukum yang dibentuk oleh Tuhan (filsafat hukum alamiah). Untuk itu, Jürgen Habermas menyampaikan bahwa hukum idealnya harus memuat dua aspek penting, yaitu penetapan fakta hukum (facticity) dengan validitas aturan (validity). Jika hukum hanya mengedepankan faktisitas tanpa validitas, ia akan berubah menjadi alat penindas. Sebaliknya, jika hukum hanya berisi cita-cita tanpa daya paksa, ia menjadi tidak relevan. Hukum harus mampu menerjemahkan kondisi nyata dengan aturan yang ada dan dalam hal hukum sudah tidak sesuai dengan kondisi nyata bahkan memperparah kondisi nyata, maka hukum harus dapat dijadikan sarana transformasi keteraturan masyarakat berlandaskan kepastian hukum.

Baca Juga  Hakim Sebagai Subyek Sintesis : Dari Positivisme Hukum ke Kebijaksanaan

Berkaitan dengan hukum yang selalu dikaitkan dengan keteraturan masyarakat atau social order, De Nardis berpandangan bahwa hukum harus memiliki nuansa demokratis yang mengakomodasi dan memberi ruang bagi konflik berlandaskan hukum itu sendiri. Keteraturan tidak dapat timbul dari penekanan atau represi semata. Hukum harus memfasilitasi konflik yang produktif, bukan menekan atau membatasi tanpa alasan yang sah.

Jika melihat Indonesia, filsafat Pancasila menawarkan kerangka yang resonan dengan dialektika hukum yang telah diuraikan. Pancasila, khususnya sila keempat tentang “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, menegaskan bahwa hukum tidak lahir dari kehendak tunggal penguasa yang otoriter dan sewenang-wenang, melainkan dari proses musyawarah. Musyawarah mengakui pluralitas (perbedaan) dan mengizinkan adanya konflik ideologis, namun mengarahkannya menuju mufakat. Argumen ini membuktikan bahwa hukum Pancasilais adalah hukum yang inklusif; Pancasila tidak menghapus perbedaan, melainkan merajut dan memperkuat perbedaan.

Konsep musyawarah dalam Pancasila sejalan dengan gagasan Habermas tentang kekuasaan komunikatif. Hukum yang Pancasilais adalah hukum yang lahir dari pengakuan terhadap perbedaan dan kesediaan untuk mencapai mufakat tanpa menghilangkan ruang bagi ekspresi ketidaksepakatan. Lebih jauh, asas keadilan sosial (sila kelima) mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen yang memungkinkan terjadinya ketimpangan struktural, melainkan harus aktif dalam menciptakan kondisi bagi pengakuan yang setara. Hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas prosedural belaka. Hukum sebagai sarana pengakuan yang setara bagi setiap warga negara dapat menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat.

Meringkas pemikiran tersebut, perlu diingat bahwa hukum, dalam pemahaman yang lebih konstruktif, bukanlah sekadar instrumen teknis yang kaku atau sekadar instrumen untuk mengisi kekosongan kekuasaan, melainkan sebuah organisme hidup dan ruang dinamis bagi dialektika sosial yang berkelanjutan. Melalui pandangan Lefort, dapat dipahami bahwa hukum merupakan instrumen pengendali pokok yang mencegah anarki dalam ruang kosong kekuasaan demokratis. Namun, sebagaimana ditekankan oleh Jürgen Habermas dan De Nardis, esensi dari hukum sejatinya terletak pada ruang gerak untuk berkembang mengikuti kenyataan sosial serta kemampuannya menyediakan ruang bagi konflik yang produktif dan pengakuan timbal balik secara diskursif.

Baca Juga  Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim

Bagi Indonesia, Pancasila hadir sebagai titik temu yang sempurna sekaligus sintesis filosofis yang memberikan arah pada hukum nasional. Hukum Pancasilais secara unik menjaga stabilitas dan ketertiban tanpa harus mengorbankan napas kebebasan, mengubah potensi perpecahan menjadi mufakat melalui semangat musyawarah. Dengan demikian, hukum tidak boleh terdegradasi menjadi sekadar aturan kaku di atas kertas yang kehilangan jiwanya. Sebaliknya, hukum harus tetap menjadi medium bagi transformasi sosial dan janji keadilan yang terus-menerus diperjuangkan dalam dinamika bernegara. Tantangan fundamental bagi hukum kini adalah memastikan hukum tetap menjadi ruang bagi pencapaian permufakatan, di mana setiap aturan lahir dari negosiasi kepentingan yang inklusif demi mencapai keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh rakyat. (NP)

Referensi:

De Nardis, Fabio, Reclaiming Conflict: Towards a Sociological Critique of Democratic Law in the Neoliberal Conjuncture, Internasional Journal for the Semiotics of Law, 2026

Habermas, Jürgen, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, Cambridge, MA: MIT Press. 1996.

Lefort, Claude, Democracy and Political Theory. Minneapolis: University of Minnesota Press, 1988.

Novritsar Hasintongan Pakpahan
Kontributor
Novritsar Hasintongan Pakpahan
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

filsafat
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

Pendekatan Inversif dalam Filsafat Hukum: Menguji Ketahanan Legalitas di Hadapan Keadilan

9 May 2026 • 16:00 WIB

Filsafat Jawa Tentang “Roso” Sebagai Penuntun Nurani Hakim Menegakkan Keadilan

9 May 2026 • 11:12 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Menguji Diri Dengan Pujian

By Irwan Rosady11 June 2026 • 09:26 WIB0

Irwan Rosady, Chongqing, 11 Juni 2026 Di tahun ini saya berusia 43 tahun. Sebagian orang…

BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi

10 June 2026 • 14:42 WIB

INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

10 June 2026 • 13:46 WIB

Menuju Malang, Ketua PTA Kepri Lepas Kontingen PTWP Daerah ke Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA RI Tahun 2026

10 June 2026 • 13:40 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menguji Diri Dengan Pujian
  • BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi
  • INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE
  • Menuju Malang, Ketua PTA Kepri Lepas Kontingen PTWP Daerah ke Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA RI Tahun 2026
  • Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.