Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan

10 February 2026 • 23:08 WIB

Integritas Peradilan Dalam Angka: Ketua Mahkamah Agung Buka Data Kepercayaan Publik Dan Tegaskan Zero Tolerance

10 February 2026 • 21:58 WIB

Bentuk Konkret Pengaruh Pelaksanaan Peradilan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

10 February 2026 • 21:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hukum sebagai The Emergence
Features Filsafat

Hukum sebagai The Emergence

Gerry Michael PurbaGerry Michael Purba29 December 2025 • 21:43 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hakikat Hukum

Sampai saat ini, masih belum ada konsensus tentang definisi hukum. Kesulitan ini dikarenakan unsur dari hukum itu sendiri ada sangat banyak dan rumit. Dan ini menjadi masalah. Karena fundamental dari penegakan hukum tidak mungkin bisa lepas dari definisi hukum itu sendiri. Ketika kita belajar di fakultas hukum, sebenarnya kita belajar apa? Apa yang dipelajari dari Fakultas itu kalau definisi hukum saja tidak konkrit dan jelas? Sering kali ketika mahasiswa menjelaskan apa itu hukum, maka jawaban basic yang mereka sampaikan adalah bahwa hukum adalah kumpulan nilai dan norma. Tetapi, nilai apa? Norma apa? Nilai siapa dan norma siapa? Selama ini Para ahli hukum dan mahasiswa hukum hanya berjalan di bawah bayang-bayangan perasaan bahwa mereka mengerti apa itu hukum. 

Hal ini dijelaskan oleh salah satu Guru Besar UNHAS, Prof. Dr. Achmad Ali dalam bukunya “Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan.” Dalam buku itu menjelaskan bahwa untuk memecahkan masalah ini, Prof. Achmad Ali menggunakan metode-metode untuk memahami apa itu hukum. Beliau menggunakan empat jenis metode utama untuk memahami makna hukum, di antaranya adalah Metode Pendekatan Karakteristis atau atribut paling khas pada Hukum, Metode pendekatan aliran-aliran atau mazhab-mazhab pemikiran yang dikenal dalam ilmu hukum, Metode pendefinisian antara lain Hukum Alam, Legal-Positifis, Legal-Realis dan Legal sosiologis, serta terakhir adalah Metode membaca maksim-maksim dan quotes hukum yang pernah diucapkan oleh tokoh-tokoh terkemuka di bidangnya. 

Definisi lain dari ahli Hukum yang terpengaruh dari ajaran Prof. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa Hukum adalah Dokumen Historis Antropologi.  Lantas, bagaimana dengan Lingkungan yang menjadi Subjek Hukum? Kecerdasan buatan yang menyerap memori manusia yang kemudian dapat berpikir seperti manusia yang sangat berpotensi besar menjadi Subjek Hukum? Fauna dan flora yang suatu hari nanti mungkin dapat mengutarakan rasa sakitnya? Definisi tersebut pun belum mampu untuk merangkul hal-hal tersebut. Konsekuensi dari tidak jelasnya definisi Hukum pun tidak main-main. Dikarenakan tidak adanya pondasi yang kokoh, maka penafsiran Hukum pun menjadi liar dan tidak beraturan dan juga mengakibatkan Para Hakim reluctant untuk mengadopsi hukum yang tidak tertulis yang berlaku karena mayoritas juris di Indonesia pada praktiknya hanya menganggap yang sudah tertulis sebagai apa yang dikatakan sebagai Hukum. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka penulis membawa definisi Ketimbulan atau The Emergence untuk membantu mendefinisikan apa itu hukum agar terjadi gebrakan dan terobosan hukum baru kedepannya dan mampu untuk membimbing penegakan hukum lebih terarah.

Apa itu ketimbulan (The Emergence)? 

Ketimbulan adalah suatu keteraturan dalam tingkatan yang lebih besar yang tampak dari level makro yang dibuat oleh sesuatu yang levelnya lebih mikro yang kelihatan tidak beraturan, namun menciptakan gambaran keteraturan pada level yang lebih besar. Katakanlah, tubuh manusia. Jika dilihat pada level mikro, maka tubuh manusia hanyalah kumpulan sel-sel. Namun jika ketika kita me-zoom out mikroskop kita (atau istilah lainnya menggunakan helicopter view), maka sel-sel tersebut ternyata menyusun seluruh anggota tubuh manusia dengan harmoni dan jika kita memperbesar lagi mikroskop itu kembali, maka didapatilah manusia tersebut seutuhnya. Hubungan antar sel-sel tersebutlah yang menyusun tubuh manusia yang simetris dan seimbang. Lantas, mengapa penulis mengatakan bahwa hukum adalah The Emergence? Karena pada dasarnya hukum mencakup seluruh unsur dalam suatu komunitas tersebut dan menciptakan ketimbulan Negara tersebut. Ini karena Negara itu mirip seperti suatu organisme. 

Baca Juga  RUU Jabatan Hakim sebagai Momentum Peningkatan Rule of Law Index Indonesia

Hubungan antar unsur-unsur mikro yang membentuk level makro tersebutlah yang saya sebut sebagai hukum. Hukum mencakup seluruh variabelnya dan seluruh interaksinya. Pemahaman saya ini terinspirasi dari pemikiran kaum Phytagoras, di mana kaum Phytagoras percaya bahwa segala sesuatu yang mengatur dunia ini adalah angka.  Menurut mereka, angka itu bukan hal yang abstrak tetapi nyata di kehidupan sehari-hari. Menurut kaum Phytagoras, apa yang membuat pohon simetris, bunga-bunga simetris dan hal-hal lainnya memiliki pola angka numerik pada bagiannya karena ada angka yang mengaturnya. Pemikiran mereka ini menginspirasi pemikiran logos (aturan alam) yang menjadi dasar Theory of form dari Plato. Menurut kaum pengikut Plato, angka yang mengatur interaksi antara dunia nyata itu adalah logos. Hegel juga sepakat akan hal ini dimana logos yang dimaksud itu adalah Vernunft yang bersifat hitoris dan logis. Rasio itulah mewujudkan Sejarah, Negara, Hukum dan kesadaran. Tentu jika kita membaca penelitian ilmiah yang paling muktakhir, kita akan mengetahui bahwa asumsi keteraturan tersebut pada makhluk hidup sebenarnya disebabkan oleh DNA yang direkam karena proses seleksi alam yang berlangsung jutaan tahun lamanya. DNA ini mengatur genetik dan genetik tersebut mengatur perkembangan organ makhluk hidup sehingga terlihat simetris dan memiliki pola numerik. Namun, DNA juga menyesuaikan diri dengan lingkungan makro. Makhluk hidup yang mampu beradaptasi akan mewariskan kemampuannya dalam bentuk kode genetik. 

Sehingga, untuk menjelaskan hukum dengan akurat, maka harus memahami apa itu logos pada Theory of Form dari Plato. Karena apa yang membentuk hukum tersebut sangatlah luas sehingga definisi yang paling tepat adalah dengan mengetahui apa itu logos terlebih dahulu. Karena Hukum tidak hanya membahas masalah tentang peristiwa apa yang terjadi, tetapi juga membahas mengapa peristiwa itu terjadi. Dan kata “mengapa” ini memiliki benang yang sangat panjang jika ditarik ke belakang. Bisa karena lingkungan seseorang tersebut dibesarkan, peran genetik dari subjek Hukum tersebut dan banyak lainnya sehingga mendefinisikan Hukum itu harus juga mendefinisikan variabel tersebut yang tak berkesudahan (infinite regress). 

Ruang Hidup Mempengaruhi Keadaan Sosial dan Sebaliknya

Ada penelitian menarik dari suatu kasus yang disebut sebagai The Lead Crime Hypothesis (Hipotesis Kejahataan yang disebabkan penggunaan Timbal). Timbal adalah neurotoksin yang dapat mengganggu perkembangan otak, terutama pada area yang bertanggung jawab atas pengendalian impuls, pengambilan keputusan, dan pengaturan perilaku. Ketika anak-anak terpapar tingkat timbal yang tinggi—sering kali dari sumber seperti bensin bertimbal, cat berbasis timbal, dan polusi industri—mereka berpeluang mengalami defisit kognitif dan perilaku yang meningkatkan risiko keterlibatan dalam perilaku kriminal di masa dewasa. Hipotesis ini mulai mendapat perhatian ketika para peneliti mencatat bahwa penurunan tingkat kejahatan kekerasan di Amerika Serikat dan negara-negara lain tampak berkorelasi dengan penghentian penggunaan bensin bertimbal dan sumber timbal lainnya dari tahun 1970-an hingga 1990-an. Meskipun sulit untuk membuktikan adanya hubungan sebab-akibat secara langsung, beberapa studi mendukung adanya asosiasi kuat antara berkurangnya paparan timbal dan penurunan tingkat kejahatan.

Baca Juga  KUHP Nasional dan Tantangan Kebebasan Berekspresi: Tinjauan Multidimensi terhadap Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Ini membuktikan bahwa ruang hidup kita (lebensraum) juga menentukan dan memberikan peran dalam menentukan perilaku manusia dan subjek hukum lainnya. Ini juga dijelaskan pada penemuan terakhir dalam Epigenetics di mana perdebatan antara nature vs nurture diselesaikan dengan paham bahwa bawaan lahir (nature) seperti genetik memang berperan dalam menentukan bagaimana hidup seseorang, tetapi, bagaimana orang tersebut dibesarkan (nuture), juga berperan sangat penting menetukan hidupnya. Keduanya berkorelasi satu sama lain.

Lantas, apalagi yang menyebabkan perubahan perilaku manusia dan subjek hukum lain tersebut? Bagaimana dengan perubahan iklim yang dapat menyebabkan gagal panen dan kelangkaan sumber daya yang menyebabkan tensi masyarakat meningkat dan dapat membuat orang membunuh satu sama lain demi agar bisa makan? Atau bagaimana dengan propaganda Media Sosial yang sengaja dibuat oleh pemerintah tertentu atau penguasa tertentu untuk menggerakan keadaan sosial sesuai dengan kepentingannya? Atau bagaimana kemiskinan yang menyebabkan orang menjadi stunting dan menjadi kriminal karena otaknya kurang gizi?  

Inilah yang menjadi dasar mengapa penulis menjelaskan bahwa Hukum itu adalah The Emergence karena Hukum menyangkut hal yang mikro dan juga yang makro. Hukum mencakup “Epigenetic” dari hal yang mikro dan makro tersebut. Hukum mencakup segala variabel yang ada agar kita dapat mengarahkan ketimbulan atau The Emergence tersebut kearah yang lebih baik, ke dunia yang lebih berbahagia, medeka dan penuh cinta. Ke dunia utopia atau setidak-tidaknya lebih baik dari sebelumnya. Pemahaman bahwa hukum itu adalah The Emergence akan menyadarkan semua penegak hukum dan akademisi, khususnya Hakim, agar dapat memahami bahwa setiap tindakan penegakan hukum itu akan berdampak sistemik seperti efek berantai di dalam keadaaan ceteris paribus. Dengan pemahaman bahwa Hukum adalah The Emergence, maka Hakim akan membuat terobosan-terbosan penemuan Hukum yang progresif, sehingga ketertinggalan Hukum tertulis terhadap keadaan realitas yang ada dapat dikonsilidasikan dengan baik. Tidak itu saja, dengan memahami bahwa Hukum itu adalah The Emergence, maka Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif akan bekerjasama untuk membuat target prioritas agar menjadi dasar arah kompas keadilan bagi para penegak hukum, sehingga mempertimbangkan sesuatu yang lebih besar dari kasus itu saja.

Gerry Michael Purba
Kontributor
Gerry Michael Purba

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel filsafat hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Integritas Peradilan Dalam Angka: Ketua Mahkamah Agung Buka Data Kepercayaan Publik Dan Tegaskan Zero Tolerance

10 February 2026 • 21:58 WIB

Bentuk Konkret Pengaruh Pelaksanaan Peradilan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

10 February 2026 • 21:12 WIB

Sistem Pengawasan “No Mercy” Untuk Melayakkan Kesejahteraan Finansial Hakim

10 February 2026 • 21:03 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Integritas Peradilan Dalam Angka: Ketua Mahkamah Agung Buka Data Kepercayaan Publik Dan Tegaskan Zero Tolerance

10 February 2026 • 21:58 WIB

Bentuk Konkret Pengaruh Pelaksanaan Peradilan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

10 February 2026 • 21:12 WIB

Sistem Pengawasan “No Mercy” Untuk Melayakkan Kesejahteraan Finansial Hakim

10 February 2026 • 21:03 WIB

Alarm Integritas Menyala, Ketua Mahkamah Agung Minta Hakim Bercermin Dan Berbenah

10 February 2026 • 20:53 WIB
Don't Miss

Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan

By Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.10 February 2026 • 23:08 WIB0

Penguatan integritas aparatur peradilan merupakan fondasi utama bagi terwujudnya lembaga peradilan yang dipercaya publik. Integritas…

Integritas Peradilan Dalam Angka: Ketua Mahkamah Agung Buka Data Kepercayaan Publik Dan Tegaskan Zero Tolerance

10 February 2026 • 21:58 WIB

Bentuk Konkret Pengaruh Pelaksanaan Peradilan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

10 February 2026 • 21:12 WIB

Sistem Pengawasan “No Mercy” Untuk Melayakkan Kesejahteraan Finansial Hakim

10 February 2026 • 21:03 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  • Integritas Peradilan Dalam Angka: Ketua Mahkamah Agung Buka Data Kepercayaan Publik Dan Tegaskan Zero Tolerance
  • Bentuk Konkret Pengaruh Pelaksanaan Peradilan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
  • Sistem Pengawasan “No Mercy” Untuk Melayakkan Kesejahteraan Finansial Hakim
  • Alarm Integritas Menyala, Ketua Mahkamah Agung Minta Hakim Bercermin Dan Berbenah

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.