Pendidikan filsafat dan keadilan bagi para hakim di seluruh penjuru Indonesia adalah upaya mendasar untuk mengembalikan ruh keadilan ke dalam dada para pengadil. Pada hari keempat pendidikan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis 7 Mei 2026, suasana diskusi menjadi semakin seru nan asyik ketika Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Uceng menghamparkan diskursus bertajuk “Konsep Negara dan Hukum”.
Bagi seorang hakim, memahami negara bukan hanya sekadar soal menghafal struktur birokrasi atau hierarki peraturan perundang-undangan. Memahami negara adalah kerja-kerja filosofis untuk menjawab pertanyaan eksistensial: Mengapa kita harus patuh pada negara? Dan di manakah posisi hukum saat negara yang seharusnya melindungi justru berpotensi menindas? Narasi ini akan membawa kita menelusuri asal-usul negara, kritik terhadap hukum yang elitis, hingga tanggung jawab moral seorang hakim sebagai pemegang kedaulatan Tuhan di muka bumi.
Asal-Usul Negara: Antara Kehendak Tuhan dan Ambisi Kekuasaan
Perdebatan mengenai mengapa negara ada telah berlangsung ribuan tahun. Dalam perspektif teologis, negara dipandang sebagai perpanjangan tangan Tuhan di muka bumi. Penganut teori kedaulatan Tuhan percaya bahwa standar moral dan hukum negara harus bersumber dari kehendak Ilahiah. Namun, karena Tuhan tidak dapat memerintah secara langsung, maka lahirlah konsep perwakilan melalui sosok raja atau pemimpin yang dianggap sebagai “wakil Tuhan”. Di sini, kepatuhan rakyat terhadap negara adalah bentuk kepatuhan terhadap perintah agama.
Namun, sejarah manusia tidak hanya berisi wahyu-wahyu Tuhan, tetapi juga denting pedang, bubuk mesiu dan lesatan peluru yang menghujam ke dalam tubuh-tubuh tak berdosa. Perspektif lainnya melihat negara sebagai produk dari kekuatan murni. Dalam pandangan ini, negara lahir dari rahim perang, penaklukan, dan dominasi. Logika yang berlaku adalah “yang kuatlah yang berkuasa”. Negara dalam konteks ini merupakan entitas yang harus dipertahankan dan dilanggengkan kekuasaannya dengan segala cara. Kita bisa napak tilas jejaknya pada sejarah ekspansi besar-besaran, mulai dari masa kejayaan Islam hingga era kolonialisme Barat yang didorong oleh semangat kapitalisme. Meski tujuannya berbeda, penyebaran agama versus pengerukan kekayaan, keduanya sama-sama menggunakan negara sebagai mesin penaklukan untuk memaksa entitas lain tunduk di bawah kendali mereka.
Di sisi yang lebih organik, ada pula pandangan bahwa negara adalah hasil alami dari perkembangan masyarakat. Bermula dari individu, membesar menjadi keluarga, suku, dan akhirnya membentuk bangsa sebagai komunitas yang lebih luas. Dalam model ini, kepemimpinan lahir dari persetujuan/kesepakatan kelompok untuk hidup bersama. Negara diibaratkan sebagai satu kesatuan organisme dimana pemerintah dan rakyat saling membutuhkan untuk mencapai kesejahteraan bersama, sebuah konsep yang senada dengan ide integralistik yang pernah digemborkan oleh Soepomo atau wahdatul wujud dalam pemikiran Islam.
Paradoks Negara Hukum
Tidak jarang ditemukan di dalam pendahuluan sebuah skripsi, tesis maupun disertasi yang menyuguhkan narasi megah bahwa “Indonesia adalah Negara Hukum”. Namun, Prof. Uceng mengajak kita untuk bersikap kritis terhadap konsep tersebut. Secara klasik, negara hukum ditandai dengan pembatasan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang independen, dan peralihan kekuasaan yang teratur. Namun, kritik utama terhadap model ini adalah kecenderungannya yang terlalu formalistik dan prosedural.
Sering kali, negara hukum terjebak pada dimensi administratif; sesuatu dianggap benar hanya karena aturan tertulisnya demikian, sementara keadilan substantifnya justru menguap. Di sinilah letak bahayanya. Ketika hukum hanya dipandang sebagai prosedur, ia bisa kehilangan jiwanya. Kritik Marxian memberikan pukulan telak dengan menyatakan bahwa hukum sering kali hanyalah alat dominasi kelas penguasa untuk menjaga kepentingannya sendiri. Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) pun dianggap sebagai ilusi belaka jika kesenjangan ekonomi dan akses kekuasaan menciptakan jurang yang sangat lebar antara masyarakat satu kelas dengan masyarakat kelas lainnya. Hukum menjadi elitis dan hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki “Guns, Germs, and Steel”, seperti yang pernah dianalisis oleh Jared Diamond dalam konteks kemajuan peradaban.
Negara pun sering terjebak dalam paradoks kedaulatan. Beberapa alasan dasar negara dibentuk adalah untuk mewujudkan tujuan mulia: memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, begitulah yang terpatri di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4. Namun, ironisnya, atas nama “tujuan mulia” itu, negara terkadang justru melanggar hak-hak warganya sendiri. Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dipaksakan dan mencerabut kehidupan banyak masyarakat terpinggirkan adalah contoh nyata bagaimana kedaulatan digunakan sebagai dalih untuk “menghajar” warga negara yang mencoba menghalangi agenda penguasa.
Kontrak Sosial yang Fiktif dan Dominasi Oligarki
Teori kontrak sosial yang diusung oleh pemikir seperti Locke dan Rousseau sering menjadi dasar legitimasi negara modern. Kita diasumsikan menyerahkan sebagian kebebasan kita kepada negara agar negara menjamin rasa aman dan hak-hak dasar kita. Namun, Prof. Uceng mengingatkan bahwa kontrak tersebut sebenarnya adalah sebuah fiksi. Dalam kenyataannya, yang bekerja bukan hanya teks konstitusi, melainkan relasi kuasa yang nyata.
Kemudian, Prof. Uceng melontarkan pertanyaan yang dapat merangsang dan menggugah nalar kita: Apakah hukum dan negara benar-benar melindungi rakyat, atau justru mengamankan kekuasaan? Dalam struktur yang ditopang oleh kekuatan oligarki, negara dan hukum berisiko hanya menjadi ajang untuk melanggengkan kekayaan segelintir orang. Ketika negara memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan melalui alat-alatnya seperti tentara, polisi, hingga birokrat rentan mengalami reduksi kesetiaan. Mereka yang seharusnya setia kepada negara sering kali “disempitkan” kesetiaannya menjadi hanya setia kepada pemerintah, kelompok yang mempunyai kepentingan, atau atasan langsung. Hukum pun berubah menjadi bahasa kekuasaan yang efektif untuk menindas aspirasi rakyat. Partisipasi publik yang sering digaungkan terkadang hanya berakhir sebagai “tokenisme”, yakni formalitas yang seolah-olah melibatkan rakyat, padahal suara mereka sama sekali tidak didengar dalam pengambilan keputusan.
Posisi Hakim di Hadapan Hukum yang Buruk
Lantas, bagaimana posisi seorang hakim ketika berhadapan dengan hukum yang buruk? Realisme hukum mengajarkan bahwa hukum tidak pernah netral; ia selalu berpihak. Pertanyaannya adalah, kepada siapa keberpihakan itu diberikan? Jika hukum justru menjadi alat untuk mengagregasi penindasan, apakah hakim harus tetap menjadi “corong undang-undang”?
Di sinilah peran penting “penemuan hukum” (rechtsvinding). Hakim tidak boleh menjadi tawanan dari teks yang tidak adil. Jika masyarakat melakukan pembangkangan sipil terhadap hukum yang zalim, maka hakim memiliki otoritas moral untuk melakukan penemuan hukum yang melampaui formalitas administratif. Hukum bukan sekadar aturan tertulis, karena realitas sosial memerlukan penafsiran yang hidup. Hakim harus memiliki keberanian untuk melihat keadilan yang tersembunyi di balik aturan-aturan tertulis.
Penutup
Di akhir sesi, Prof. Uceng menyampaikan sebuah pesan yang menohok; “Hukum bukanlah sebuah “barang jadi”, melainkan sebuah proses yang terus mengalir dan berkembang”. Setiap putusan hakim adalah sumbangsih dalam membentuk wajah hukum di masa depan. Oleh karena itu, integritas menjadi harga mati yang tak bisa ditawar.
Menjadi seorang hakim berarti harus berani memikul tanggung jawab yang berat, dan kita seharusnya selalu mengingat sebuah sabda Rasulullah SAW mengenai tiga jenis hakim: dimana dua di antaranya masuk neraka dan satu masuk surga. Mereka yang masuk neraka adalah hakim yang mengetahui kebenaran namun memutus dengan tidak adil, serta hakim yang memutus tanpa pengetahuan (kebodohan). Sementara hakim yang masuk surga adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan memutus berdasarkan kebenaran tersebut dengan penuh integritas.
Memahami konsep negara dan hukum secara filosofis memberikan fondasi bagi para hakim di seluruh penjuru Nusantara untuk tidak sekadar bekerja demi kepentingan administratif belaka. Hakim harus menyadari bahwa kedaulatan sejati adalah milik rakyat dan mandat moralnya berasal dari Tuhan. Dengan kesadaran ini, diharapkan setiap ketukan palu di pengadilan bukan sekadar menyelesaikan perkara, melainkan sebuah ikhtiar untuk menegakkan keadilan substantif untuk seluruh rakyat, tanpa terkecuali. Hukum harus diletakkan kembali pada khitahnya: bukan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai jalan menuju kemuliaan keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


