Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung kembali mengadakan kegiatan audiensi dan wawancara Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Keputusan ketua Mahkamah Agung Tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di Gedung Dewan Pers bersama Persatuan Wartawan Indonesia pada hari Kamis, 7 Mei 2026. Tim Penyusun yang diketuai oleh Bapak Adji Prakoso, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA RI memaparkan bahwa saat ini Mahkamah Agung sudah memiliki beberapa portal berita yang dikelola swadaya diantaranya MARI News yang ada di Biro Humas MA RI. Suara BSDK yang ada di Badan Strajak Diklat Kumdil MA dan Dandapala yang ada di Dirjen Badilum MA RI. Beliau juga menyatakan bahwa Mahkamah Agung juga memiliki 940 satuan kerja yang ada di seluruh Indonesia dan memiliki media yang meliput aktivitas rutin pengadilan dan informasi tentang berbagai hal yang menyangkut perkara di pengadilan. Kendala utamanya adalah bahwa belum ada keseragaman dalam penyajian informasi kepada masyarakat. Penyusunan naskah urgensi ini bertujuan untuk menyeragamkan penyajian informasi kepada publik dengan tidak melanggar Undang-Undang Pers dan Peraturan Penyiaran di Indonesia. Maka dari itu perlu sekali para jurnalis senior yang ada di PWI memberikan masukan terkait hal tersebut.

Bapak Agus, selaku jurnalis senior menegaskan bahwa dalam menyampaikan berita perlu sekali memperhatikan dua hal penting yaitu pertama adalah wartawan/peliput itu tugasnya mencari berita dan tidak perlu memikirkan soal sponsorship atau periklanan. Sehingga tugasnya hanya satu yaitu meliput dan memperhatikan isi berita yang nanti akan disampaikan kepada publik. Kedua adalah wartawan/peliput itu terikat dengan kode etik jurnalistik yang perilakunya haruslah mencerminkan seorang wartawan/peliput yang baik. “Kalau wartawan/peliput ini mencari iklan juga maka tugasnya sebagai wartawan akan sangat terganggu dan tidak maksimal dalam mewartakan berita secara daring maupun tertulis.” tandasnya. Maka dari itu sponsorship itu haruslah berada dalam divisi tersendiri yang tidak berkaitan dengan wartawan tersebut. Lantas selanjutnya beliau juga mengingatkan bahwa narasumber yang diwawancara juga tidak bisa juga mengontrol wartawan/peliput agar memberitakan hal-hal yang positif saja tentang lembaga atau person bila kenyataannya tidak demikian. Jadi wartawan itu harus jujur memberitakan keadaan yang sebenarnya bukan mengada-ada. “Untuk isi berita harus ada SOPnya sehingga tidak asal naik tayang.” ujarnya. Penanggung jawab media harus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh berita yang naik tayang seratus persen. Sehingga bila ada protes terkait pemberitaan yang tidak semestinya itu maka penganggung jawab media yang harus berdiri paling depan menghadapi protes dari khalayak ramai. Lalu bila ada pelanggaran kode etik jurnalistik, penganggung jawab juga bertanggung jawab dan wartawan yang meliput juga harus memberikan pernyataan terkait pelanggaran tersebut.

Bapak Agus juga menjelaskan bahwa jurnalisme di peradilan itu pastinya berbeda dari jurnalisme konvensional. Jurnalisme di lembaga peradilan sifat pemberitaannya yaitu kehumasan dan edukasi saja makanya perlu sekali menggagas jurnalisme alternatif dari peradilan yang mampu menyentuh masyarakat pencari keadilan. Media yang berasal bukan dari Lembaga/Kementrian harus memperoleh verifikasi dari dewan pers terlebih dahulu sehingga tidak menyampaikan pemberitaan yang hoax dan tanpa bukti yang akurat. Sedangkan Mahkamah Agung selaku lembaga tinggi negara harus memiliki jurnalisme yang berbeda dari media konvensional yang tentunya sifat pemberitannya mengarah pada edukasi yang berkelanjutan dan transparan terkait hal-hal peradilan yang sensitif baik itu tentang perkara maupun tentang sanksi disiplin aparatur peradilan.

Senada dengan Pak Agus, Bapak Rico Pasaribu juga memberikan masukan bahwa saksi yang diperiksa saat persidangan seharusnya tidak bisa diliput secara live streaming karena nanti akan menimbulkan penggiringan opini publik dan saksi berikutnya akan mengarang pandangannya. Bapak Jimmy juga mengingatkan bahwa PWI akan melakukan mengadakan MoU dengan Mahkamah Agung. Nanti PWI akan memberikan pelatihan tentang jurnalistik dan Mahkamah Agung akan memberikan kajian tentang hukum dan peradilan di PWI. Bapak Rico juga menyampaikan bahwa ada pokja di Kejaksaan yang membahas soal peliputan sehingga optimalisasi dalam pokja adalah cara terbaik untuk pengelolaan media. Sehingga bisa jadi media efektif dan kuat.

Acara ini juga dihadiri oleh bapak Irvan Mawardi, Hakim Yustisial pada Pustrajak Kumdil Mahkamah Agung, Bapak M. Khusnul Khuluq, Hakim Yustisial pada Biro Humas MA RI, Bapak Novie Kurniawan. Bapak Johanes, dan Bapak Rahmat, tim kesekretariatan Pustrajak Kumdil MA RI. Acara ditutup oleh pak Jimmy selaku wakil ketua puslitbang PWI. Diskusi diakhiri dengan foto bersama dan santap siang bersama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

