JAKARTA – Gelaran Pelatihan Filsafat Hukum di yang diselenggarakan di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI hari keempat, Kamis (7/5), berlangsung dengan tensi diskusi yang tinggi. Menghadirkan tokoh hukum nasional, Dr. Busyro Muqoddas, S.H., M.H., sesi kali ini membedah secara kritis realitas keadilan sosial dan tantangan penemuan hukum di tengah krisis multidimensional yang melanda bangsa.
Acara yang dipandu oleh moderator Effendi Mukhtar pada pukul 08.30 hingga 11.30 WIB ini menjadi ajang refleksi mendalam bagi para peserta mengenai peran hukum dalam menghadapi eskalasi ketidakadilan sejak tahun 2014 hingga saat ini.
Potret Krisis: Degradasi Etika dan State Capture Corruption
Dalam paparannya, Dr. Busyro menyajikan data yang menghentak mengenai kondisi nasional. Ia menyoroti anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang kini berada di skor 34/100, menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 182 negara. Menurutnya, ini bukan sekadar angka, melainkan indikator nyata adanya degradasi etika dan moral pada sektor budaya politik.
“Kita sedang menghadapi state capture corruption, di mana korupsi telah menyandera kebijakan negara,” tegasnya. Beliau menjelaskan bahwa kemiskinan struktural yang terjadi saat ini merupakan dampak langsung dari kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, sehingga melumpuhkan hak kontrol dan pengawasan masyarakat yang seharusnya berdaulat sesuai konstitusi.
Akar Masalah: Bayang-Bayang Feodalisme dalam Birokrasi
Diskusi semakin tajam saat membahas akar masalah penegakan hukum. Dr. Busyro mengingatkan kembali bahwa lahirnya lembaga independen seperti MK, KY, dan KPK merupakan respon terhadap otoritarianisme masa lalu. Namun, ia menyayangkan masih suburnya budaya “Bapakisme-Paternalistik” dan mentalitas “Hamba-Tuan” (Kawulo-Gusti) dalam birokrasi saat ini.
Fenomena kepatuhan buta dengan diksi seperti Siap Salah dinilai sebagai penghambat utama lahirnya keadilan substantif. Budaya patronase ini, menurutnya, telah memberi ruang bagi oligarki politik-bisnis untuk menjadi penentu arah kebijakan hukum, baik di tingkat nasional maupun regional.
Dampak Nyata: Dari Oligarki hingga Kerusakan Ekologis

Sebagai bukti nyata dari kolaborasi oligarki ini, Dr. Busyro memaparkan studi kasus kerusakan alam di sektor tambang nikel Halmahera. Konsesi lahan seluas 500.000 ha telah mengakibatkan hilangnya 36.000 ha hutan primer hanya dalam waktu 5 tahun.
“Inilah bukti nyata pembangunan yang meminggirkan kemanusiaan. Bukan kesejahteraan yang didapat warga lokal, melainkan pencemaran sungai, konflik agraria, dan hilangnya martabat masyarakat adat,” tambahnya di hadapan para peserta pelatihan.
Antusiasme Peserta: Potret Problematika di Lapangan
Paparan tersebut memicu diskusi dinamis dari para hakim yang hadir. Beberapa catatan penting muncul dari perspektif praktisi di berbagai daerah antara lain dari:
- I Gede Ade Muliawan (PN Purwakarta): Menyoroti kompleksitas problematika gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka seseorang.
- Nina Ratnasari (PA Pringsewu): Menekankan pentingnya nilai keadilan substantif yang harus tetap menjadi ruh dalam setiap upaya hukum agar tidak sekadar menjadi formalitas teks undang-undang.
- Ratu Ayu Rahmi (PA Kabupaten Madiun): Membawa dimensi sosiologis dengan mengangkat nasib kaum marginal, khususnya potret kelompok tertinggal di wilayah Banten, sebagai objek penting dalam penemuan hukum yang berkeadilan.
- Sobirin (PA Pemalang) Mengangkat isu spesifik mengenai dinamika hukum terkait poligami bagi PNS wanita, yang menyentuh sisi regulasi kedinasan dan perlindungan hak perempuan.
Hingga berakhirnya sesi pada pukul 11.30 WIB, seluruh pertanyaan dan tanggapan peserta dapat pelatihan direspons dengan baik oleh Narasumber dan Moderator dan Pelatihan ini diharapkan mampu membekali para aparat hukum dengan keberanian moral untuk menolak mentalitas feodal demi tegaknya martabat bangsa dan perlindungan terhadap rakyat kecil.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

