Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kebajikan dan Keadilan dalam Filsafat Jawa: Memetik Hikmah Wayang bagi Sang Pengadil

9 May 2026 • 09:29 WIB

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Menyapa: Menguatkan Pemahaman KUHP Nasional dan Tantangan Pembaharuannya

9 May 2026 • 09:23 WIB

Poligami dan Nafkah yang Tak Boleh Menguap

9 May 2026 • 07:49 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Poligami dan Nafkah yang Tak Boleh Menguap
Artikel

Poligami dan Nafkah yang Tak Boleh Menguap

Itsnaatul LathifahItsnaatul Lathifah9 May 2026 • 07:49 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam sistem hukum perkawinan Indonesia, izin poligami semestinya tidak dibaca sebagai urusan administratif belaka. Ia bukan sekadar stempel pengadilan agar seorang suami dapat menikah lagi secara sah. Ia merupakan instrumen perlindungan dan pengawasan hukum, yang memastikan pernikahan berikutnya bagi seorang laki-laki, tidak mencederai rasa keadilan bagi istri dan anak-anak dari pernikahan. Di balik izin itu, ada urusan yang jauh lebih besar, yang luput dari perhatian: perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang lebih dulu hadir dalam rumah tangga.

Poligami tidak terjadi di ruang hampa. Ia masuk ke dalam rumah tangga yang telah memiliki sejarah, kebiasaan, kebutuhan, dan pembagian ekonomi tertentu. Ada istri pertama yang selama bertahun-tahun ikut membangun kehidupan keluarga. Ada anak-anak yang kebutuhan sekolah, makan, kesehatan, dan masa depannya tidak boleh tiba-tiba dikurangi, hanya karena ayahnya hendak membangun rumah tangga baru.

Karena itu, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, telah mengakomodasi perlindungan hukum secara tegas kepada istri pertama ataupun istri sebelumnya, melalui kewajiban menetapkan harta bersama antara Pemohon dan istri pertama dalam permohonan izin poligami.

Dalam perkara izin poligami, pemohon tidak cukup hanya meminta izin menikah lagi. Ia juga harus menjelaskan dan menetapkan harta bersama yang telah terbentuk dengan istri pertama. Tujuannya jelas: jangan sampai kehadiran istri baru mengaburkan hak ekonomi istri lama.

Prinsip ini masuk akal. Harta yang diperoleh selama perkawinan pertama perlu dipastikan batas-batasnya. Mana yang menjadi bagian istri pertama, mana yang menjadi bagian suami, dan mana yang tidak boleh begitu saja bercampur dengan kepentingan rumah tangga berikutnya. Bila permohonan izin poligami tidak mencantumkan penetapan harta bersama, permohonan itu bahkan dapat dinilai cacat formil, sehingga perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO).

Namun di titik inilah muncul pertanyaan penting: mengapa hukum begitu tegas melindungi harta bersama, tetapi belum sama tegasnya melindungi nafkah istri dan anak-anak dari perkawinan pertama atau sebelumnya?

Padahal nafkah bukan soal kecil. Ia bukan konsep abstrak yang cukup dijawab dengan kalimat “sanggup berlaku adil” atau “mampu memenuhi kebutuhan hidup”. Nafkah adalah uang belanja, biaya sekolah, biaya kesehatan, transportasi, listrik, dapur, dan seluruh kebutuhan harian yang membuat sebuah keluarga tetap hidup secara layak.

Baca Juga  REVISI ANGGARAN AKHIR TAHUN SEBAGAI LANGKAH STRATEGIS MENJAGA KINERJA DAN AKUNTABILITAS

Dalam banyak keluarga, angka nafkah itu sesungguhnya dapat diukur. Bila sebelum poligami seorang istri dan anak-anak biasa menerima nafkah minimal Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan, maka setelah poligami angka itu tidak boleh tiba-tiba menyusut. Kehadiran perkawinan kedua tidak boleh menjadi alasan diam-diam untuk mengurangi hak ekonomi keluarga pertama.

Di sinilah hukum perlu bekerja lebih konkret. Pengadilan tidak cukup hanya bertanya apakah suami memiliki penghasilan. Tidak cukup pula hanya memeriksa slip gaji, surat keterangan penghasilan, atau pernyataan kesanggupan. Semua itu baru membuktikan kemampuan secara umum. Belum menjamin bahwa istri pertama ataupun istri sebelumnya, dan anak-anak akan tetap menerima nafkah sebagaimana mestinya setelah izin poligami dikabulkan.

Kewajiban suami untuk mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak telah diatur sebagai syarat izin poligami sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Juncto Pasal 56 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.

Masalahnya, dalam praktik, syarat kemampuan suami kerap berhenti pada pembuktian administratif. Selama ada dokumen penghasilan, selama ada pernyataan sanggup berlaku adil, maka syarat dianggap terpenuhi. Padahal keadilan dalam poligami tidak cukup diucapkan. Ia harus bisa dihitung, ditagih, dan bila perlu dieksekusi.

Tanpa penetapan nominal nafkah dalam amar putusan, istri pertama dan anak-anak berada dalam posisi lemah. Mereka mungkin menang secara prinsip, tetapi kalah dalam kepastian. Bila setelah poligami suami lalai memberi nafkah, apa yang dapat langsung dieksekusi? Tidak ada angka yang tegas. Tidak ada amar yang menyebut jumlah minimum. Tidak ada pegangan yang konkret. Inilah celah hukum yang perlu ditutup.

Jika penetapan harta bersama diwajibkan karena negara ingin mencegah kerugian ekonomi istri pertama, maka alasan yang sama semestinya berlaku pula terhadap nafkahnya. Bahkan, dalam beberapa hal, nafkah lebih mendesak untuk ditetapkan dalam permohonan izin poligami karena menyangkut keberlangsungan hidup istri pertama yang terus berjalan, baik hari ini, bulan depan, tahun depan, maupun tahun-tahun berikutnya. Dengan kata lain, harta bersama menjaga hak ekonomi yang telah ada. Nafkah menjaga keberlangsungan hidup.

Baca Juga  Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

Maka tidak logis bila hukum memberikan kepastian terhadap rumah, tanah, kendaraan, atau tabungan, tetapi membiarkan kebutuhan makan, pendidikan, dan kesehatan anak-anak bergantung pada janji umum seorang suami. Keadilan tidak boleh berhenti pada inventarisasi aset. Ia harus hadir dalam pengeluaran sehari-hari yang menentukan martabat hidup istri dan anak.

Penetapan nafkah minimum dalam perkara izin poligami juga dapat menjadi alat ukur objektif bagi hakim. Dari sana, pengadilan dapat menilai apakah suami benar-benar mampu menjalankan kewajiban terhadap lebih dari satu rumah tangga. Bila untuk mempertahankan nafkah keluarga pertama saja suami sudah kesulitan, bagaimana mungkin ia dinyatakan layak membangun tanggung jawab baru?

Dengan demikian, angka nafkah bukan sekadar formalitas tambahan. Ia adalah parameter keadilan. Ia membantu membedakan antara suami yang benar-benar mampu dan suami yang hanya tampak mampu di atas kertas.

Karena itu, sudah waktunya praktik peradilan agama bergerak lebih maju. Permohonan izin poligami tidak semestinya hanya memuat penetapan harta bersama, tetapi juga penetapan besaran nafkah minimum bagi istri pertama dan anak-anak. Besaran itu harus dimasukkan ke dalam amar putusan, agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan cara ini, izin poligami tidak berubah menjadi tiket kosong. Ia tidak menjadi legalisasi formal atas kehendak suami semata. Pengadilan tetap menjalankan fungsi pengawasan: memastikan bahwa hak perempuan dan anak-anak tidak dikorbankan demi perkawinan baru.

Pada akhirnya, inti persoalan ini bukan sekadar boleh atau tidaknya poligami. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana hukum memastikan bahwa pihak yang paling rentan tidak ditinggalkan. Istri pertama dan anak-anak, tidak boleh hanya menjadi catatan pinggir dalam putusan. Mereka harus menjadi pusat pertimbangan. Sebab tanpa kepastian nafkah, izin poligami berisiko menjadi dokumen legal yang rapi, tetapi kosong dari keadilan substantif. Hukum mungkin telah memberi jalan bagi suami untuk menikah lagi. Namun hukum yang baik tidak boleh lupa memastikan bahwa jalan itu tidak dibangun di atas pengurangan hak istri pertama dan anak-anaknya.

Itsnaatul Lathifah
Kontributor
Itsnaatul Lathifah
Hakim Pengadilan Agama Rembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

agama artikel nafkah Peradilan Agama poligami
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

8 May 2026 • 19:00 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)

8 May 2026 • 18:37 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

8 May 2026 • 18:01 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Kebajikan dan Keadilan dalam Filsafat Jawa: Memetik Hikmah Wayang bagi Sang Pengadil

By Syailendra Anantya Prawira9 May 2026 • 09:29 WIB0

Jumat, 8 Mei 2026, menjadi sebuah momentum krusial bagi para hakim dari seluruh penjuru Nusantara…

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Menyapa: Menguatkan Pemahaman KUHP Nasional dan Tantangan Pembaharuannya

9 May 2026 • 09:23 WIB

Poligami dan Nafkah yang Tak Boleh Menguap

9 May 2026 • 07:49 WIB

Penutupan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim

8 May 2026 • 20:56 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kebajikan dan Keadilan dalam Filsafat Jawa: Memetik Hikmah Wayang bagi Sang Pengadil
  • Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Menyapa: Menguatkan Pemahaman KUHP Nasional dan Tantangan Pembaharuannya
  • Poligami dan Nafkah yang Tak Boleh Menguap
  • Penutupan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim
  • Pewayangan sebagai Cermin Moral Kehakiman

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.