Dalam sistem hukum perkawinan Indonesia, izin poligami semestinya tidak dibaca sebagai urusan administratif belaka. Ia bukan sekadar stempel pengadilan agar seorang suami dapat menikah lagi secara sah. Ia merupakan instrumen perlindungan dan pengawasan hukum, yang memastikan pernikahan berikutnya bagi seorang laki-laki, tidak mencederai rasa keadilan bagi istri dan anak-anak dari pernikahan. Di balik izin itu, ada urusan yang jauh lebih besar, yang luput dari perhatian: perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang lebih dulu hadir dalam rumah tangga.
Poligami tidak terjadi di ruang hampa. Ia masuk ke dalam rumah tangga yang telah memiliki sejarah, kebiasaan, kebutuhan, dan pembagian ekonomi tertentu. Ada istri pertama yang selama bertahun-tahun ikut membangun kehidupan keluarga. Ada anak-anak yang kebutuhan sekolah, makan, kesehatan, dan masa depannya tidak boleh tiba-tiba dikurangi, hanya karena ayahnya hendak membangun rumah tangga baru.
Karena itu, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, telah mengakomodasi perlindungan hukum secara tegas kepada istri pertama ataupun istri sebelumnya, melalui kewajiban menetapkan harta bersama antara Pemohon dan istri pertama dalam permohonan izin poligami.
Dalam perkara izin poligami, pemohon tidak cukup hanya meminta izin menikah lagi. Ia juga harus menjelaskan dan menetapkan harta bersama yang telah terbentuk dengan istri pertama. Tujuannya jelas: jangan sampai kehadiran istri baru mengaburkan hak ekonomi istri lama.
Prinsip ini masuk akal. Harta yang diperoleh selama perkawinan pertama perlu dipastikan batas-batasnya. Mana yang menjadi bagian istri pertama, mana yang menjadi bagian suami, dan mana yang tidak boleh begitu saja bercampur dengan kepentingan rumah tangga berikutnya. Bila permohonan izin poligami tidak mencantumkan penetapan harta bersama, permohonan itu bahkan dapat dinilai cacat formil, sehingga perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO).
Namun di titik inilah muncul pertanyaan penting: mengapa hukum begitu tegas melindungi harta bersama, tetapi belum sama tegasnya melindungi nafkah istri dan anak-anak dari perkawinan pertama atau sebelumnya?
Padahal nafkah bukan soal kecil. Ia bukan konsep abstrak yang cukup dijawab dengan kalimat “sanggup berlaku adil” atau “mampu memenuhi kebutuhan hidup”. Nafkah adalah uang belanja, biaya sekolah, biaya kesehatan, transportasi, listrik, dapur, dan seluruh kebutuhan harian yang membuat sebuah keluarga tetap hidup secara layak.
Dalam banyak keluarga, angka nafkah itu sesungguhnya dapat diukur. Bila sebelum poligami seorang istri dan anak-anak biasa menerima nafkah minimal Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan, maka setelah poligami angka itu tidak boleh tiba-tiba menyusut. Kehadiran perkawinan kedua tidak boleh menjadi alasan diam-diam untuk mengurangi hak ekonomi keluarga pertama.
Di sinilah hukum perlu bekerja lebih konkret. Pengadilan tidak cukup hanya bertanya apakah suami memiliki penghasilan. Tidak cukup pula hanya memeriksa slip gaji, surat keterangan penghasilan, atau pernyataan kesanggupan. Semua itu baru membuktikan kemampuan secara umum. Belum menjamin bahwa istri pertama ataupun istri sebelumnya, dan anak-anak akan tetap menerima nafkah sebagaimana mestinya setelah izin poligami dikabulkan.
Kewajiban suami untuk mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak telah diatur sebagai syarat izin poligami sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Juncto Pasal 56 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.
Masalahnya, dalam praktik, syarat kemampuan suami kerap berhenti pada pembuktian administratif. Selama ada dokumen penghasilan, selama ada pernyataan sanggup berlaku adil, maka syarat dianggap terpenuhi. Padahal keadilan dalam poligami tidak cukup diucapkan. Ia harus bisa dihitung, ditagih, dan bila perlu dieksekusi.
Tanpa penetapan nominal nafkah dalam amar putusan, istri pertama dan anak-anak berada dalam posisi lemah. Mereka mungkin menang secara prinsip, tetapi kalah dalam kepastian. Bila setelah poligami suami lalai memberi nafkah, apa yang dapat langsung dieksekusi? Tidak ada angka yang tegas. Tidak ada amar yang menyebut jumlah minimum. Tidak ada pegangan yang konkret. Inilah celah hukum yang perlu ditutup.
Jika penetapan harta bersama diwajibkan karena negara ingin mencegah kerugian ekonomi istri pertama, maka alasan yang sama semestinya berlaku pula terhadap nafkahnya. Bahkan, dalam beberapa hal, nafkah lebih mendesak untuk ditetapkan dalam permohonan izin poligami karena menyangkut keberlangsungan hidup istri pertama yang terus berjalan, baik hari ini, bulan depan, tahun depan, maupun tahun-tahun berikutnya. Dengan kata lain, harta bersama menjaga hak ekonomi yang telah ada. Nafkah menjaga keberlangsungan hidup.
Maka tidak logis bila hukum memberikan kepastian terhadap rumah, tanah, kendaraan, atau tabungan, tetapi membiarkan kebutuhan makan, pendidikan, dan kesehatan anak-anak bergantung pada janji umum seorang suami. Keadilan tidak boleh berhenti pada inventarisasi aset. Ia harus hadir dalam pengeluaran sehari-hari yang menentukan martabat hidup istri dan anak.
Penetapan nafkah minimum dalam perkara izin poligami juga dapat menjadi alat ukur objektif bagi hakim. Dari sana, pengadilan dapat menilai apakah suami benar-benar mampu menjalankan kewajiban terhadap lebih dari satu rumah tangga. Bila untuk mempertahankan nafkah keluarga pertama saja suami sudah kesulitan, bagaimana mungkin ia dinyatakan layak membangun tanggung jawab baru?
Dengan demikian, angka nafkah bukan sekadar formalitas tambahan. Ia adalah parameter keadilan. Ia membantu membedakan antara suami yang benar-benar mampu dan suami yang hanya tampak mampu di atas kertas.
Karena itu, sudah waktunya praktik peradilan agama bergerak lebih maju. Permohonan izin poligami tidak semestinya hanya memuat penetapan harta bersama, tetapi juga penetapan besaran nafkah minimum bagi istri pertama dan anak-anak. Besaran itu harus dimasukkan ke dalam amar putusan, agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan cara ini, izin poligami tidak berubah menjadi tiket kosong. Ia tidak menjadi legalisasi formal atas kehendak suami semata. Pengadilan tetap menjalankan fungsi pengawasan: memastikan bahwa hak perempuan dan anak-anak tidak dikorbankan demi perkawinan baru.
Pada akhirnya, inti persoalan ini bukan sekadar boleh atau tidaknya poligami. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana hukum memastikan bahwa pihak yang paling rentan tidak ditinggalkan. Istri pertama dan anak-anak, tidak boleh hanya menjadi catatan pinggir dalam putusan. Mereka harus menjadi pusat pertimbangan. Sebab tanpa kepastian nafkah, izin poligami berisiko menjadi dokumen legal yang rapi, tetapi kosong dari keadilan substantif. Hukum mungkin telah memberi jalan bagi suami untuk menikah lagi. Namun hukum yang baik tidak boleh lupa memastikan bahwa jalan itu tidak dibangun di atas pengurangan hak istri pertama dan anak-anaknya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


