Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Putusan Bebas: Finalitas Atau Rivalitas?

September 24, 2026

Reformasi Manajemen SDM Peradilan: Mahkamah Agung Gelar FGD Penyusunan Raperma Sistem Merit Terintegrasi

September 24, 2026

Ketika AI Memasuki Ruang Sidang: Menguji Batas Hukum di Era Serangan Digital

September 24, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Poligami dan Nafkah yang Tak Boleh Menguap

Poligami dan Nafkah yang Tak Boleh Menguap

Itsnaatul LathifahBy Itsnaatul LathifahMay 9, 2026 · 07:49 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam sistem hukum perkawinan Indonesia, izin poligami semestinya tidak dibaca sebagai urusan administratif belaka. Ia bukan sekadar stempel pengadilan agar seorang suami dapat menikah lagi secara sah. Ia merupakan instrumen perlindungan dan pengawasan hukum, yang memastikan pernikahan berikutnya bagi seorang laki-laki, tidak mencederai rasa keadilan bagi istri dan anak-anak dari pernikahan. Di balik izin itu, ada urusan yang jauh lebih besar, yang luput dari perhatian: perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang lebih dulu hadir dalam rumah tangga.

Poligami tidak terjadi di ruang hampa. Ia masuk ke dalam rumah tangga yang telah memiliki sejarah, kebiasaan, kebutuhan, dan pembagian ekonomi tertentu. Ada istri pertama yang selama bertahun-tahun ikut membangun kehidupan keluarga. Ada anak-anak yang kebutuhan sekolah, makan, kesehatan, dan masa depannya tidak boleh tiba-tiba dikurangi, hanya karena ayahnya hendak membangun rumah tangga baru.

Karena itu, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, telah mengakomodasi perlindungan hukum secara tegas kepada istri pertama ataupun istri sebelumnya, melalui kewajiban menetapkan harta bersama antara Pemohon dan istri pertama dalam permohonan izin poligami.

Dalam perkara izin poligami, pemohon tidak cukup hanya meminta izin menikah lagi. Ia juga harus menjelaskan dan menetapkan harta bersama yang telah terbentuk dengan istri pertama. Tujuannya jelas: jangan sampai kehadiran istri baru mengaburkan hak ekonomi istri lama.

Prinsip ini masuk akal. Harta yang diperoleh selama perkawinan pertama perlu dipastikan batas-batasnya. Mana yang menjadi bagian istri pertama, mana yang menjadi bagian suami, dan mana yang tidak boleh begitu saja bercampur dengan kepentingan rumah tangga berikutnya. Bila permohonan izin poligami tidak mencantumkan penetapan harta bersama, permohonan itu bahkan dapat dinilai cacat formil, sehingga perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO).

Namun di titik inilah muncul pertanyaan penting: mengapa hukum begitu tegas melindungi harta bersama, tetapi belum sama tegasnya melindungi nafkah istri dan anak-anak dari perkawinan pertama atau sebelumnya?

Padahal nafkah bukan soal kecil. Ia bukan konsep abstrak yang cukup dijawab dengan kalimat “sanggup berlaku adil” atau “mampu memenuhi kebutuhan hidup”. Nafkah adalah uang belanja, biaya sekolah, biaya kesehatan, transportasi, listrik, dapur, dan seluruh kebutuhan harian yang membuat sebuah keluarga tetap hidup secara layak.

Baca Juga  Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

Dalam banyak keluarga, angka nafkah itu sesungguhnya dapat diukur. Bila sebelum poligami seorang istri dan anak-anak biasa menerima nafkah minimal Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan, maka setelah poligami angka itu tidak boleh tiba-tiba menyusut. Kehadiran perkawinan kedua tidak boleh menjadi alasan diam-diam untuk mengurangi hak ekonomi keluarga pertama.

Di sinilah hukum perlu bekerja lebih konkret. Pengadilan tidak cukup hanya bertanya apakah suami memiliki penghasilan. Tidak cukup pula hanya memeriksa slip gaji, surat keterangan penghasilan, atau pernyataan kesanggupan. Semua itu baru membuktikan kemampuan secara umum. Belum menjamin bahwa istri pertama ataupun istri sebelumnya, dan anak-anak akan tetap menerima nafkah sebagaimana mestinya setelah izin poligami dikabulkan.

Kewajiban suami untuk mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak telah diatur sebagai syarat izin poligami sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Juncto Pasal 56 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.

Masalahnya, dalam praktik, syarat kemampuan suami kerap berhenti pada pembuktian administratif. Selama ada dokumen penghasilan, selama ada pernyataan sanggup berlaku adil, maka syarat dianggap terpenuhi. Padahal keadilan dalam poligami tidak cukup diucapkan. Ia harus bisa dihitung, ditagih, dan bila perlu dieksekusi.

Tanpa penetapan nominal nafkah dalam amar putusan, istri pertama dan anak-anak berada dalam posisi lemah. Mereka mungkin menang secara prinsip, tetapi kalah dalam kepastian. Bila setelah poligami suami lalai memberi nafkah, apa yang dapat langsung dieksekusi? Tidak ada angka yang tegas. Tidak ada amar yang menyebut jumlah minimum. Tidak ada pegangan yang konkret. Inilah celah hukum yang perlu ditutup.

Jika penetapan harta bersama diwajibkan karena negara ingin mencegah kerugian ekonomi istri pertama, maka alasan yang sama semestinya berlaku pula terhadap nafkahnya. Bahkan, dalam beberapa hal, nafkah lebih mendesak untuk ditetapkan dalam permohonan izin poligami karena menyangkut keberlangsungan hidup istri pertama yang terus berjalan, baik hari ini, bulan depan, tahun depan, maupun tahun-tahun berikutnya. Dengan kata lain, harta bersama menjaga hak ekonomi yang telah ada. Nafkah menjaga keberlangsungan hidup.

Baca Juga  Keshalehan Diri Pribadi dan Keadilan Sosial

Maka tidak logis bila hukum memberikan kepastian terhadap rumah, tanah, kendaraan, atau tabungan, tetapi membiarkan kebutuhan makan, pendidikan, dan kesehatan anak-anak bergantung pada janji umum seorang suami. Keadilan tidak boleh berhenti pada inventarisasi aset. Ia harus hadir dalam pengeluaran sehari-hari yang menentukan martabat hidup istri dan anak.

Penetapan nafkah minimum dalam perkara izin poligami juga dapat menjadi alat ukur objektif bagi hakim. Dari sana, pengadilan dapat menilai apakah suami benar-benar mampu menjalankan kewajiban terhadap lebih dari satu rumah tangga. Bila untuk mempertahankan nafkah keluarga pertama saja suami sudah kesulitan, bagaimana mungkin ia dinyatakan layak membangun tanggung jawab baru?

Dengan demikian, angka nafkah bukan sekadar formalitas tambahan. Ia adalah parameter keadilan. Ia membantu membedakan antara suami yang benar-benar mampu dan suami yang hanya tampak mampu di atas kertas.

Karena itu, sudah waktunya praktik peradilan agama bergerak lebih maju. Permohonan izin poligami tidak semestinya hanya memuat penetapan harta bersama, tetapi juga penetapan besaran nafkah minimum bagi istri pertama dan anak-anak. Besaran itu harus dimasukkan ke dalam amar putusan, agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan cara ini, izin poligami tidak berubah menjadi tiket kosong. Ia tidak menjadi legalisasi formal atas kehendak suami semata. Pengadilan tetap menjalankan fungsi pengawasan: memastikan bahwa hak perempuan dan anak-anak tidak dikorbankan demi perkawinan baru.

Pada akhirnya, inti persoalan ini bukan sekadar boleh atau tidaknya poligami. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana hukum memastikan bahwa pihak yang paling rentan tidak ditinggalkan. Istri pertama dan anak-anak, tidak boleh hanya menjadi catatan pinggir dalam putusan. Mereka harus menjadi pusat pertimbangan. Sebab tanpa kepastian nafkah, izin poligami berisiko menjadi dokumen legal yang rapi, tetapi kosong dari keadilan substantif. Hukum mungkin telah memberi jalan bagi suami untuk menikah lagi. Namun hukum yang baik tidak boleh lupa memastikan bahwa jalan itu tidak dibangun di atas pengurangan hak istri pertama dan anak-anaknya.

Itsnaatul Lathifah
Kontributor
Itsnaatul Lathifah
Hakim Pengadilan Agama Rembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

agama artikel nafkah Peradilan Agama poligami
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Algoritma Mengecoh Penegak Hukum

September 24, 2026

Yurisdiksi Peradilan Militer terhadap Kejahatan Siber: Analisis Penjatuhan Sanksi Terhadap Prajurit TNI dalam Perspektif Hukum Pidana Militer

September 24, 2026

Integrasi IQ, EQ, dan SQ dalam Putusan Pidana: Membangun Keadilan Substantif Melalui Pendekatan Peradilan Holistik

September 24, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,460 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Putusan Bebas: Finalitas Atau Rivalitas?

By Jimmy Maruli AlfianSeptember 24, 20260

Pagi (24/9) di Bandar Lampung belum sepenuhnya terang ketika halaman Fakultas Hukum Universitas Lampung mulai…

Reformasi Manajemen SDM Peradilan: Mahkamah Agung Gelar FGD Penyusunan Raperma Sistem Merit Terintegrasi

September 24, 2026

Ketika AI Memasuki Ruang Sidang: Menguji Batas Hukum di Era Serangan Digital

September 24, 2026

Memperkuat Wawasan Kelembagaan, 81 Hakim Adhoc PHI Kunjungi BSDK MA

September 24, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Putusan Bebas: Finalitas Atau Rivalitas?
  • Reformasi Manajemen SDM Peradilan: Mahkamah Agung Gelar FGD Penyusunan Raperma Sistem Merit Terintegrasi
  • Ketika AI Memasuki Ruang Sidang: Menguji Batas Hukum di Era Serangan Digital
  • Memperkuat Wawasan Kelembagaan, 81 Hakim Adhoc PHI Kunjungi BSDK MA
  • Ketika Algoritma Mengecoh Penegak Hukum

Recent Comments

  1. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  2. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  3. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  4. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  5. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.