Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi

23 June 2026 • 21:52 WIB

Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer

23 June 2026 • 21:33 WIB

Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi

23 June 2026 • 21:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Poligami dan Nafkah yang Tak Boleh Menguap
Artikel

Poligami dan Nafkah yang Tak Boleh Menguap

Itsnaatul LathifahItsnaatul Lathifah9 May 2026 • 07:49 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam sistem hukum perkawinan Indonesia, izin poligami semestinya tidak dibaca sebagai urusan administratif belaka. Ia bukan sekadar stempel pengadilan agar seorang suami dapat menikah lagi secara sah. Ia merupakan instrumen perlindungan dan pengawasan hukum, yang memastikan pernikahan berikutnya bagi seorang laki-laki, tidak mencederai rasa keadilan bagi istri dan anak-anak dari pernikahan. Di balik izin itu, ada urusan yang jauh lebih besar, yang luput dari perhatian: perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang lebih dulu hadir dalam rumah tangga.

Poligami tidak terjadi di ruang hampa. Ia masuk ke dalam rumah tangga yang telah memiliki sejarah, kebiasaan, kebutuhan, dan pembagian ekonomi tertentu. Ada istri pertama yang selama bertahun-tahun ikut membangun kehidupan keluarga. Ada anak-anak yang kebutuhan sekolah, makan, kesehatan, dan masa depannya tidak boleh tiba-tiba dikurangi, hanya karena ayahnya hendak membangun rumah tangga baru.

Karena itu, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, telah mengakomodasi perlindungan hukum secara tegas kepada istri pertama ataupun istri sebelumnya, melalui kewajiban menetapkan harta bersama antara Pemohon dan istri pertama dalam permohonan izin poligami.

Dalam perkara izin poligami, pemohon tidak cukup hanya meminta izin menikah lagi. Ia juga harus menjelaskan dan menetapkan harta bersama yang telah terbentuk dengan istri pertama. Tujuannya jelas: jangan sampai kehadiran istri baru mengaburkan hak ekonomi istri lama.

Prinsip ini masuk akal. Harta yang diperoleh selama perkawinan pertama perlu dipastikan batas-batasnya. Mana yang menjadi bagian istri pertama, mana yang menjadi bagian suami, dan mana yang tidak boleh begitu saja bercampur dengan kepentingan rumah tangga berikutnya. Bila permohonan izin poligami tidak mencantumkan penetapan harta bersama, permohonan itu bahkan dapat dinilai cacat formil, sehingga perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO).

Namun di titik inilah muncul pertanyaan penting: mengapa hukum begitu tegas melindungi harta bersama, tetapi belum sama tegasnya melindungi nafkah istri dan anak-anak dari perkawinan pertama atau sebelumnya?

Padahal nafkah bukan soal kecil. Ia bukan konsep abstrak yang cukup dijawab dengan kalimat “sanggup berlaku adil” atau “mampu memenuhi kebutuhan hidup”. Nafkah adalah uang belanja, biaya sekolah, biaya kesehatan, transportasi, listrik, dapur, dan seluruh kebutuhan harian yang membuat sebuah keluarga tetap hidup secara layak.

Baca Juga  Landas Pacu bernama UU Penyesuaian Pidana

Dalam banyak keluarga, angka nafkah itu sesungguhnya dapat diukur. Bila sebelum poligami seorang istri dan anak-anak biasa menerima nafkah minimal Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan, maka setelah poligami angka itu tidak boleh tiba-tiba menyusut. Kehadiran perkawinan kedua tidak boleh menjadi alasan diam-diam untuk mengurangi hak ekonomi keluarga pertama.

Di sinilah hukum perlu bekerja lebih konkret. Pengadilan tidak cukup hanya bertanya apakah suami memiliki penghasilan. Tidak cukup pula hanya memeriksa slip gaji, surat keterangan penghasilan, atau pernyataan kesanggupan. Semua itu baru membuktikan kemampuan secara umum. Belum menjamin bahwa istri pertama ataupun istri sebelumnya, dan anak-anak akan tetap menerima nafkah sebagaimana mestinya setelah izin poligami dikabulkan.

Kewajiban suami untuk mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak telah diatur sebagai syarat izin poligami sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Juncto Pasal 56 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.

Masalahnya, dalam praktik, syarat kemampuan suami kerap berhenti pada pembuktian administratif. Selama ada dokumen penghasilan, selama ada pernyataan sanggup berlaku adil, maka syarat dianggap terpenuhi. Padahal keadilan dalam poligami tidak cukup diucapkan. Ia harus bisa dihitung, ditagih, dan bila perlu dieksekusi.

Tanpa penetapan nominal nafkah dalam amar putusan, istri pertama dan anak-anak berada dalam posisi lemah. Mereka mungkin menang secara prinsip, tetapi kalah dalam kepastian. Bila setelah poligami suami lalai memberi nafkah, apa yang dapat langsung dieksekusi? Tidak ada angka yang tegas. Tidak ada amar yang menyebut jumlah minimum. Tidak ada pegangan yang konkret. Inilah celah hukum yang perlu ditutup.

Jika penetapan harta bersama diwajibkan karena negara ingin mencegah kerugian ekonomi istri pertama, maka alasan yang sama semestinya berlaku pula terhadap nafkahnya. Bahkan, dalam beberapa hal, nafkah lebih mendesak untuk ditetapkan dalam permohonan izin poligami karena menyangkut keberlangsungan hidup istri pertama yang terus berjalan, baik hari ini, bulan depan, tahun depan, maupun tahun-tahun berikutnya. Dengan kata lain, harta bersama menjaga hak ekonomi yang telah ada. Nafkah menjaga keberlangsungan hidup.

Baca Juga  Restorative Justice di Pengadilan Pasca KUHAP 2025

Maka tidak logis bila hukum memberikan kepastian terhadap rumah, tanah, kendaraan, atau tabungan, tetapi membiarkan kebutuhan makan, pendidikan, dan kesehatan anak-anak bergantung pada janji umum seorang suami. Keadilan tidak boleh berhenti pada inventarisasi aset. Ia harus hadir dalam pengeluaran sehari-hari yang menentukan martabat hidup istri dan anak.

Penetapan nafkah minimum dalam perkara izin poligami juga dapat menjadi alat ukur objektif bagi hakim. Dari sana, pengadilan dapat menilai apakah suami benar-benar mampu menjalankan kewajiban terhadap lebih dari satu rumah tangga. Bila untuk mempertahankan nafkah keluarga pertama saja suami sudah kesulitan, bagaimana mungkin ia dinyatakan layak membangun tanggung jawab baru?

Dengan demikian, angka nafkah bukan sekadar formalitas tambahan. Ia adalah parameter keadilan. Ia membantu membedakan antara suami yang benar-benar mampu dan suami yang hanya tampak mampu di atas kertas.

Karena itu, sudah waktunya praktik peradilan agama bergerak lebih maju. Permohonan izin poligami tidak semestinya hanya memuat penetapan harta bersama, tetapi juga penetapan besaran nafkah minimum bagi istri pertama dan anak-anak. Besaran itu harus dimasukkan ke dalam amar putusan, agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan cara ini, izin poligami tidak berubah menjadi tiket kosong. Ia tidak menjadi legalisasi formal atas kehendak suami semata. Pengadilan tetap menjalankan fungsi pengawasan: memastikan bahwa hak perempuan dan anak-anak tidak dikorbankan demi perkawinan baru.

Pada akhirnya, inti persoalan ini bukan sekadar boleh atau tidaknya poligami. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana hukum memastikan bahwa pihak yang paling rentan tidak ditinggalkan. Istri pertama dan anak-anak, tidak boleh hanya menjadi catatan pinggir dalam putusan. Mereka harus menjadi pusat pertimbangan. Sebab tanpa kepastian nafkah, izin poligami berisiko menjadi dokumen legal yang rapi, tetapi kosong dari keadilan substantif. Hukum mungkin telah memberi jalan bagi suami untuk menikah lagi. Namun hukum yang baik tidak boleh lupa memastikan bahwa jalan itu tidak dibangun di atas pengurangan hak istri pertama dan anak-anaknya.

Itsnaatul Lathifah
Kontributor
Itsnaatul Lathifah
Hakim Pengadilan Agama Rembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

agama artikel nafkah Peradilan Agama poligami
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal

23 June 2026 • 19:47 WIB

Menghukum Tanpa Menghancurkan: Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dalam Cahaya KUHP Nasional

23 June 2026 • 19:08 WIB

Pengadilan Agama Bantul Libatkan Masyarakat dalam Kampanye WBBM dan Anti Penyuapan

23 June 2026 • 12:26 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi

By Kapten CHK Rohim, S.H.23 June 2026 • 21:52 WIB0

Administrasi perkara merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan peradilan yang berfungsi sebagai tulang punggung…

Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer

23 June 2026 • 21:33 WIB

Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi

23 June 2026 • 21:04 WIB

Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal

23 June 2026 • 19:47 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi
  • Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer
  • Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi
  • Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal
  • Menghukum Tanpa Menghancurkan: Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dalam Cahaya KUHP Nasional

Recent Comments

  1. toradol short term risks on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. toradol analgesic duration on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. toradol for acute pain on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. toradol migraine key facts on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. terbinafine nail infection treatment on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Kapten CHK Rohim, S.H.
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.