Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau kembali melaksanakan kegiatan rutin bertajuk “Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Menyapa”, sebuah forum pembinaan, diskusi, dan penguatan kapasitas aparatur peradilan yang dilaksanakan secara berkala pada minggu kedua setiap bulannya. Kegiatan ini bukan sekadar forum seremonial, tetapi telah berkembang menjadi ruang komunikasi substantif antara Pengadilan Tinggi dengan satuan kerja di wilayah hukumnya dalam membangun kesamaan persepsi terhadap berbagai perkembangan hukum dan praktik peradilan.
Pelaksanaan kegiatan kali ini dilakukan pada hari Jumat, tanggal 8 Mei 2026, secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Meskipun dilaksanakan secara daring, kegiatan berlangsung aktif, dinamis, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta yang mengikuti jalannya diskusi dari masing-masing satuan kerja.
Pada pelaksanaan kali ini, tema yang diangkat adalah “KUHP Nasional dan Segala Aspek Pembaharuannya”, sebuah topik yang sangat relevan dan strategis di tengah berlangsungnya masa transisi menuju penerapan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang baru. Tema ini dipilih karena perubahan hukum pidana nasional tidak hanya menyangkut pergantian norma, tetapi juga perubahan cara berpikir, pendekatan pemidanaan, teknik pemeriksaan perkara, hingga perubahan administrasi penanganan perkara pidana di lingkungan peradilan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, dan Panitera dari empat Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, yaitu Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas IA, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II, dan Pengadilan Negeri Natuna Kelas II. Kehadiran unsur pimpinan dan aparatur teknis peradilan tersebut menunjukkan tingginya perhatian seluruh satuan kerja terhadap dinamika pembaharuan hukum pidana nasional serta pentingnya membangun kesamaan persepsi dalam penerapannya di lapangan.

Sebagai pemateri utama hadir Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Turut memberikan penguatan materi adalah Bapak Wendra Rais dan Ibu Eliwarti selaku Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Diskusi berlangsung dalam suasana terbuka, hangat, tetapi tetap akademis dan kritis, mengingat luasnya cakupan perubahan yang dibawa oleh KUHP nasional.
Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa pembaharuan KUHP bukan hanya perubahan pasal demi pasal, tetapi merupakan perubahan paradigma hukum pidana Indonesia. Selama puluhan tahun Indonesia menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda yang lahir dalam konteks sosial, politik, dan budaya yang berbeda dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Karena itu, lahirnya KUHP nasional merupakan momentum penting untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.
Namun demikian, perubahan besar tersebut juga menghadirkan tantangan yang tidak ringan bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim. Hakim tidak cukup hanya membaca bunyi pasal secara tekstual, tetapi harus memahami filosofi pembentukannya, arah politik hukumnya, serta tujuan pemidanaan yang ingin dicapai. Dalam konteks inilah forum “Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Menyapa” menjadi penting sebagai ruang pembelajaran bersama.
Beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam diskusi antara lain menyangkut perubahan konsep pertanggungjawaban pidana, pidana dan tindakan, tujuan pemidanaan, judicial pardon atau pemaafan hakim, living law, pidana alternatif, serta pendekatan keadilan restoratif yang mulai mendapat tempat lebih besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Salah satu bagian yang cukup menarik perhatian peserta adalah pembahasan mengenai perubahan orientasi pemidanaan. Selama ini hukum pidana sering dipahami semata-mata sebagai instrumen penghukuman. Akan tetapi dalam KUHP nasional, pemidanaan juga diarahkan untuk memperhatikan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, masyarakat, dan negara. Pendekatan ini menuntut hakim untuk lebih cermat dalam menggali nilai keadilan substantif di balik setiap perkara.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam paparannya mengingatkan bahwa penerapan KUHP baru membutuhkan kehati-hatian tinggi. Menurutnya, banyak norma dalam KUHP yang memerlukan penafsiran progresif tetapi tetap terukur. Hakim tidak boleh terjebak hanya pada pendekatan formalistik, namun juga tidak boleh keluar terlalu jauh dari koridor hukum positif yang berlaku.
Sementara itu, Bapak Wendra Rais menyoroti pentingnya konsistensi penerapan hukum dalam masa transisi. Menurutnya, perubahan regulasi seringkali menimbulkan perbedaan penafsiran antar aparat penegak hukum. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi sangat penting agar tidak terjadi disparitas penanganan perkara yang terlalu jauh.
Ia juga menekankan bahwa hakim harus memahami hubungan antara KUHP nasional dengan berbagai undang-undang khusus di luar KUHP. Banyak tindak pidana tertentu masih diatur dalam undang-undang sektoral, sehingga diperlukan kemampuan harmonisasi dan sinkronisasi dalam penerapannya di persidangan.
Sedangkan Ibu Eliwarti memberikan perhatian khusus terhadap aspek teknis dan administrasi peradilan pidana. Menurutnya, pembaharuan hukum pidana tidak hanya menyentuh aspek substansi hukum, tetapi juga mempengaruhi pola administrasi perkara di pengadilan. Mulai dari format administrasi persidangan, tata cara pencatatan perkara, penyesuaian dokumen penahanan, hingga penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang harus disesuaikan dengan perubahan hukum acara dan substansi pidana yang baru.
Hal ini menjadi penting karena dalam praktik peradilan, persoalan administrasi sering dianggap sederhana, padahal justru dapat berdampak serius terhadap sah atau tidaknya proses penegakan hukum. Kesalahan administrasi dalam perkara pidana dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang besar, termasuk menyangkut hak-hak tersangka atau terdakwa.
Diskusi juga berkembang pada persoalan kesiapan sumber daya manusia peradilan dalam menghadapi perubahan tersebut. Beberapa peserta menyampaikan bahwa masih terdapat berbagai norma dalam KUHP baru yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, terutama norma-norma yang sebelumnya belum dikenal dalam praktik hukum pidana Indonesia.
Di sisi lain, perkembangan masyarakat yang semakin kompleks juga menghadirkan tantangan baru bagi hakim. Wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis perbatasan, aktivitas ekonomi internasional, perdagangan lintas negara, serta mobilitas masyarakat yang tinggi, tentu memiliki dinamika tersendiri dalam penanganan perkara pidana. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk tidak hanya memahami teks undang-undang, tetapi juga memahami konteks sosial yang berkembang di masyarakat.
Forum diskusi ini juga memperlihatkan pentingnya budaya belajar berkelanjutan di lingkungan peradilan. Perubahan hukum yang begitu cepat tidak mungkin dihadapi dengan pola kerja lama yang stagnan. Hakim dan aparatur peradilan harus terus memperbarui wawasan, meningkatkan kemampuan analisis, serta memperkuat integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Kegiatan “Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Menyapa” pada akhirnya bukan hanya menjadi forum pembinaan teknis yudisial, tetapi juga menjadi sarana memperkuat soliditas antar satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Melalui forum seperti ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi, keseragaman pemahaman, dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Di tengah perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, satu hal yang menjadi kesadaran bersama adalah bahwa proses pembelajaran masih harus terus berjalan. KUHP nasional membawa banyak pembaharuan yang membutuhkan pemahaman mendalam, kehati-hatian dalam penerapan, serta kesiapan mental dan intelektual seluruh aparat penegak hukum.
Karena itu, dapat disimpulkan bahwa masih banyak hal yang harus dipelajari oleh hakim-hakim di wilayah Kepulauan Riau terkait penerapan KUHP nasional beserta seluruh aspek pembaharuannya. Pemahaman yang utuh terhadap filosofi, norma, dan praktik penerapan hukum pidana baru menjadi sangat penting agar putusan pengadilan benar-benar mampu memberikan rasa keadilan kepada para pencari keadilan.
Selain itu, hal lain yang juga tidak boleh diabaikan adalah perlunya penyesuaian berbagai aspek administrasi dan standar operasional prosedur (SOP) dalam penerapan hukum pidana tersebut. Pembaharuan hukum pidana tidak hanya menyangkut substansi norma, tetapi juga menyangkut tata kelola administrasi perkara yang tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kesiapan substansi hukum dan administrasi yang baik, diharapkan proses penegakan hukum pidana di wilayah Kepulauan Riau dapat berjalan lebih profesional, modern, dan berkeadilan.
.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


