BOGOR – Gelombang transformasi hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru. Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) menggelar pelatihan teknis yudisial secara daring yang membedah kebaharuan implementasi KUHAP dan pendalaman materi pasal tertentu dalam KUHP Baru . Kegiatan ini menjadi krusial mengingat Indonesia tengah bersiap meninggalkan regulasi warisan kolonial menuju sistem hukum yang lebih modern dan efisien.
Dalam sesi kelas B kegiatan yang dipandu oleh fasilitator Ari Gunawan, narasumber utama Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Guru Besar Pidana Universitas Sebelas Maret (UNS), memaparkan materi bertajuk “Paradigma Baru KUHAP 2025”. Di hadapan sekitar 170 hakim dari tingkat pertama maupun banding di lingkungan peradilan Umum dan Agama, Prof. Pujiyono menekankan bahwa inti dari perubahan ini adalah pergeseran filosofis yang mendalam.
“Kita sedang bertransformasi dari sistem peninggalan kolonial menuju sistem yang terpadu. Fokus utama paradigma baru ini adalah penerapan keadilan yang bersifat restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ujar Prof. Pujiyono di tengah diskusi yang berlangsung hangat.
Salah satu poin revolusioner yang dibahas adalah pergeseran teori pemidanaan. Jika sebelumnya hukum pidana identik dengan pembalasan (retributif), kini KUHP baru lebih mengedepankan sisi humanis. Hakim kini memiliki mandat untuk mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum jika keduanya saling berbenturan. Hal ini diperkuat dengan munculnya alternatif pidana baru, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, guna mengurangi ketergantungan pada pidana penjara bagi tindak pidana ringan.
Tak hanya menyasar individu, sorotan utama juga tertuju pada pertanggungjawaban korporasi. KUHAP 2025 secara tegas memosisikan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipidana dengan mempertimbangkan rekam jejak dan dampak kerugiannya. Selain itu, diperkenalkan pula mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan yang diharapkan mampu menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Menariknya, regulasi baru ini tetap membumi dengan mengakomodasi “hukum yang hidup dalam masyarakat” atau hukum adat, sepanjang selaras dengan nilai Pancasila dan HAM.
Diskusi semakin menghangat ketika narasumber memasuki sesi interaktif. Para hakim, yang nantinya akan menjadi ujung tombak di meja hijau, tampak antusias membedah berbagai persoalan pelik yang berpotensi muncul dalam praktik lapangan.

Pembahasan Pasal ‘Santet’ dan Tantangan Pembuktian Bahkan sebelum pemaparan materi sepenuhnya usai, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Bambang Krisnawan, langsung melontarkan pertanyaan kritis mengenai tindak pidana “santet”. Ia menyoroti bagaimana teknis pembuktian di lapangan kelak, mengingat dalam sistem adversarial, terdakwa memiliki hak ingkar. Dan menanggapi hal tersebut, Prof. Pujiyono menjelaskan bahwa delik ini menyasar pada perbuatan seseorang yang menawarkan atau mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk menimbulkan penderitaan. Namun, ia tak menampik bahwa pembuktian akan menjadi tantangan tersendiri bagi hakim saat berhadapan dengan penyangkalan terdakwa.
Polemik Izin Penyitaan dan Petunjuk Kejaksaan yang ditandai Persoalan teknis lainnya mencuat dari Wakil Ketua PN Garut, Jusdi Purnawanm, mengenai dilema izin penyitaan. Sering kali, penyidik mengajukan izin atas petunjuk jaksa agar sebuah barang dapat dijadikan alat bukti, namun permohonan tersebut justru ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN). Atas hal ini, narasumber menegaskan bahwa penyitaan harus dimaknai secara luas.
“Segala alat yang berhubungan dan memiliki kaitan dengan tindak pidana harus dapat dijangkau oleh hukum demi keadilan substantif,” tegasnya.
Urgensi UU Penyadapan dan Transparansi PK Isu sensitif mengenai penyadapan juga menjadi sorotan. Mengingat potensi penyalahgunaannya yang besar, narasumber menekankan perlunya penguatan regulasi melalui UU Penyadapan yang lebih tegas. Selain itu, para peserta mengkritisi jangka waktu penyelesaian berkas Peninjauan Kembali (PK) yang sangat singkat sehingga rawan digugat. Prof. Pujiyono memberikan solusi bahwa KPN sebaiknya mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung hanya setelah seluruh proses persidangan PK di tingkat pertama tuntas dilaksanakan.

Diskusi mencapai titik krusial saat peserta mulai menguliti mekanisme restitusi. Pertanyaan tajam muncul mengenai alasan di balik dialihkannya kewajiban ganti rugi dari pelaku kepada negara dalam kondisi tertentu. . Prof. Pujiyono memaparkan bahwa kewajiban ganti rugi yang semula dibebankan kepada pelaku, idealnya dapat dialihkan kepada negara melalui mekanisme kompensasi apabila pelaku terbukti tidak mampu secara ekonomi. Sebagai ilustrasi yang menyentuh realitas, narasumber mencontohkan kasus seorang tukang becak yang diputus bersalah dalam perkara perkosaan. “Bayangkan dalam kasus tersebut hakim memutus pelaku wajib membayar restitusi, namun faktanya ia tidak memiliki aset apa pun—bahkan becak yang ia kayuh adalah sewaan,” urai narasumber. Dalam kebuntuan ekonomi seperti ini, narasumber menekankan bahwa negara harus hadir mengambil peran untuk membayarkan kerugian tersebut. Hal ini semata-mata demi menjamin hak korban tidak terabaikan dan memastikan keadilan restoratif tetap bernyawa, meskipun pelaku berada dalam kondisi papa.
Menutup dengan harapan baru ,maka kegiatan pelatihan yudisial kemudian ditutup secara resmi meski antusiasme peserta masih tinggi, keterbatasan waktu memaksa sesi ini berakhir pada pukul 11.15 WIB kegiatan ini mempunyai harapan besar agar bedah materi kebaharuan KUHAP ini menjadi bekal berharga bagi para hakim dalam menegakkan hukum pidana yang lebih berkeadilan dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


