Hakim adalah aparat penegak hukum yang tidak hanya dipandang sebagai simbol keadilan melainkan sebagai subjek yang memikul beban kepercayaan masyarakat akan menghadirkan sisi keadilan disetiap putusannya, sehingga tidak jarang Hakim sering menjadi hilang arah, karena beban tugas yang begitu besar dan di sandingkan dengan kewajiban untuk menyelesaikan tugas dengan cepat agar perkara tidak selesai berlarut-larut.
Wujud Hakim yang diharapkan oleh masyarakat bukanlah seperti robot yang hanya menerapkan bunyi Undang-Undang semata, namun yang dibutuhkan adalah sosok Hakim yang memiliki dimensi ”Akal/Rasio” pengetahuan hukum yang mumpuni serta selaras dengan dimensi ”Hati/Rasa” yang hidup dan senantiasa peka sehingga dapat menangkap setiap nilai-nilai maupun norma yang hidup didalam masyarakat.
Sosok Hakim yang kita ketahui di dunia, masih tetap seorang manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan, namun jauh dari akal sehat kita berfikir, ternyata Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia sebagai makhluk sempurna sebab memiliki dimensi ”Akal/Rasio”, namun juga memiliki dimensi ”Hati/Rasa”, hal ini sejalan dengan paparan pemateri yang disampaikan oleh Dr. H. Fahruddin Faiz dalam sesi kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim pada hari Rabu, 6 Mei 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI), beliau mengajak para Hakim lintas badan peradilan di Indonesia (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan TUN) untuk duduk bersama-sama menyelami suatu dimensi yang sering terabaikan namun menjadi jantung dari keadilan yakni dimensi rasa dan hati.
Menyelami lautan filsafat jawa yang dipaparkan oleh pemateri tersebut, dijelaskan terlebih dahulu tentang apa itu dimensi ”Akal/Rasio”, yakni merupakan suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang digunakan oleh kita manusia untuk berfikir secara logis guna mengetahui lautan wawasan yang luas, sebab dimensi tersebut merupakan hal yang paling essential/penting, sebab kemampuan akal bagi Hakim khususnya merupakan hal yang paling menonjol dan sejatinya paling dituntut seorang Hakim untuk mengetahui hukumnya. Sehingga Hakim sering disebut sebagai (hukum yang hidup dan berjalan), bahkan Hakim dituntut untuk mengetahui nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat apabila kasus yang ditanganinya ternyata tidak ada hukumnya, maka Hakim tidak boleh menolak perkara, karena Hakim yang bertugas menyelesaikan perkara dan mencari hukumnya, maka dengan semakin luas wawasan yang Hakim ketahui akan selaras dengan hidup yang menjadi nyaman dan tenang. Oleh karena itu belajar jangan berhenti karena media pembelajaran sudah banyak baik itu tatap muka/offline maupun secara dalam jaringan/online.
Masuk kedalam inti pembahasan yang menjadi perhatian penulis yakni tentang dimensi ”Hati/Rasa” yang oleh pemateri disampaikan tentang penjelasannya yakni merupakan komponen yang harus selaras dengan ”Akal/Rasio” sebab jika ”Akal/Rasio” nya tidak bersih namun ”Hati/Rasa” nya gelap karena dipengaruhi kepentingan maka keputusan yang dihasilkan adalah kegelapan. Jika diibaratkan ”Akal/Rasio” adalah panglima perang, namun ”Hati/Rasa” adalah rajanya dalam suatu sistem pemerintahan tubuh manusia. Perumpamaan lain ketika dalam kondisi ”Hati/Rasa” tersebut sedang jernih makan ”Hati/Rasa” akan menangkap adanya ketidak benaran atau ketidak adilan. Maka ”Hati/Rasa” harus dibersihkan dari perbuatan seperti kesombongan, kemaksiatan, kebohongan dan dosa-dosa lain yang dapat menutupi kejernihannya. Menurut pendapat ahli seperti (Immanuel Kant) juga disampaikan halnya ”kebersihan hati adalah sarana menuju pencarian jalan yang benar”.
Pengolahan ”Hati/Rasa” yang tepat dapat membantu Hakim dalam mengenali sinyal kepatutan terhadap suatu konflik yang ada di dalam masyarakat, apakah suatu perkara diterapkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, namun bisa jadi masyarakat berpendapat lain dalam menangkap keadilan dengan standar ”Hati/Rasa” yang sudut pandang berbeda karena latar belakangnya masing-masing.
Lebih mendalam pemateri kemudian mengajak audiens untuk mengetahui tentang filsafat jawa yakni ”Roso”, bahwa Roso tersebut dibagi menjadi 4 bagian yakni:
- Roso Materi
Yakni suatu dimensi Hati/Rasa yang dapat dirasakan berdasarkan panca indera yang telah Allah SWT/Tuhan YME telah ciptakan dalam diri tubuh kita, seperti mata, hidung, telinga, mulut, tangan dan lain sebagainya.
- Roso Pribadi
Yakni suatu dimensi Hati/Rasa yang dapat diwujudkan dalam perasaan marah, sedih, senang, kecewa, tersinggung, jengkel dan lain sebagainya.
- Roso Sosial
Yakni suatu dimensi Hati/Rasa yang dapat merasakan apa yang dirasakan orang lain yakni biasa disebut empati.
- Roso Illahi
Merupakan suatu dimensi Hati/Rasa yang merupakan sebagai bentuk wujud pertanda kedekatan makhluk ciptaannya dengan Tuhan YME/Allah SWT. Contoh yakni ketika manusia melakukan dosa, namun dalam hati ada rasa tidak enak (rasa bersalah), maka takutlah ketika sudah mati tentang rasa bersalah mu. Atau yang biasa kita kenal dengan sense of guilty. Roso Ilahi haruslah terus kita asah agar tetap dirawat karena ini adalah penjaga gawang keadilan terakhir.
Kesimpulan
Menjadi seorang Hakim bukan hanya berbicara tentang individu yang cerdas dalam ilmu pengetahuan atau wawasan tentang Ilmu Hukum semata, namun juga harus berintegritas sama halnya dengan Motto yang selalu menjadi pegangan dan hasil produk dari PPCH (Program Pendidikan Calon Hakim) Angkatan IX dibawah kepemimpinan Pak Kabadan BSDK MA RI yakni YM. Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. yakni Hakim yang CADAS (Cerdas Berintegritas) semata. Namun jauh dari pada itu dalam rangka mewujudkan Berintegritas yang dimaksud adalah berkesesuaian dengan menanamkan nilai Filsafat Jawa tentang ”Roso” sebagaimana di paparkan oleh pemateri Dr. H. Fahruddin Faiz.
Bahwasanya Roso Materi, Roso Pribadi, Roso Sosial dan Roso Illahi yang mampu sejalan dengan ”Akal/Rasio” yang baik maka harapannya dapat menciptakan sosok Hakim yang benar-benar mengenal dirinya, tuhannya dan keadilan yang didambakan oleh masyarakat. Penulis dalam hal ini menekankan pada Roso Illahi yang seyogyanya perlu kita rawat dan kita jaga khususnya bagi para Hakim yang menjalankan tugas di tiap-tiap daerah, sebab dengan penempatan Hakim yang jauh dari tempat tinggal dan merantau di negeri orang, tidak tau adat istiadat setempat, tidak tau kebiasaan, nilai nilai adat dan ajaran mayoritas agama di tempat perantauan. Jika Hakim tidak berpegang teguh dan dibekali dengan Roso Illahi yang kuat akan agama yang dianutnya masing-masing, maka akan berpengaruh langsung dengan integritas yang dia pegang dalam menjalankan tugas. Permisalan seperti yang disampaikan pemateri diatas yakni (hilangnya rasa getaran atau degup kencang dalam hati bahwa suatu kondisi yang dihadapinya apakah benar atau salah dalam mengambil suatu keputusan, atau hilangnya rasa tidak enak dalam Hati/Roso ketika mendapatkan hadiah/gratifikasi atau mendapatkan makanan atau cindera mata khas daerah yang limited editon misalnya) maka hal hal tersebut seharunya menjadi sinyal bahaya yang menjadi pegangan para Hakim dalam menyikapi kondisi tersebut, agar senantiasa menjaga ibadah atau amalan-amalan menurut agamanya agar Hati/Roso dapat terus terisi dengan hal-hal positif dan mendekatkan diri pada Allah SWT/Tuhan YME.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


