Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kepala BSDK MA RI Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung Tahun 2026 oleh Komisi Yudisial

28 July 2026 • 21:02 WIB

Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua

28 July 2026 • 07:43 WIB

Anak yang Tak Ikut Mutasi

27 July 2026 • 20:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengapa Saudara Sepersusuan Layak Mendapat Wasiat Wajibah?
Artikel

Mengapa Saudara Sepersusuan Layak Mendapat Wasiat Wajibah?

Ahmad Syahrus SiktiAhmad Syahrus Sikti13 March 2026 • 11:00 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Wasiat wajibah bagi saudara sepersusuan adalah akselerasi ijtihad kontemporer. Saudara sepersusuan (radha’ah) hanya dipandang “sebelah mata” sebagai penghalang pernikahan (mahram) sekaligus tidak mendapatkan bagian harta peninggalan. Sedangkan anak angkat bukan penghalang pernikahan namun mendapatkan bagian harta peninggalan. Karena itu, gagasan ini ingin menjawab rasa keadilan umat Islam, mendistribusi kekayaan secara proporsional dan berkeadilan dalam konteks relasi kemanusiaan.

​Pendekatan Ilmu Sosial

Dalam perspektif ekonomis, hukum kewarisan sering kali dipahami secara kaku yang mengakibatkan penumpukan aset pada garis darah saja. Semakin dekat hubungan darah dengan pewaris semakin berpeluang mendapatkan harta peninggalan. Para intelektual konservatif cenderung membiarkan harta mengalir hanya pada jalur biologis, yang dalam ekonomi modern bisa dianggap sebagai “monopoli nasab”.

Para intelektual konservatif terjebak dalam esensialisme biologis, yaitu hanya DNA yang berhak atas harta. Selain ikatan DNA, abaikan saja. Tesis ini mendapatkan kritikan pedas dari intelektual progresif. Antitesisnya adalah hukum harusnya bersifat dinamis dan melayani kebutuhan manusia (human-centric), bukan manusia melayani teks yang ditafsirkan secara kaku (text-centric).

Kemudian yuris Indonesia melahirkan gagasan wasiat wajibah yang ingin meredefinisi makna keluarga dari sekadar genetik menuju fungsionalistik. Selain tugas redefinisi, wasiat wajibah hadir ingin “menjembatani” kepentingan non keluarga atas nama kemanusiaan.

Gagasan wasiat wajibah untuk saudara sepersusuan bertujuan untuk memecah kekakuan selama ini dengan memastikan distribusi kekayaan menjangkau mereka yang secara fungsional merupakan bagian dari unit keluarga. Saudara sepersusuan sering kali tumbuh bersama, berbagi memori, dan memberikan dukungan emosional yang setara dengan saudara kandung. Mengabaikan hak ekonomi saudara sepersusuan hanya karena tiadanya hubungan darah adalah bentuk “kekerasan struktural” dalam hukum keluarga.

​Kritik Terhadap Intelektual Konservatif

Wasiat wajibah merupakan produk ijtihad kontemporer sebagai solusi moderat; ia tidak mengubah struktur faraid yang kokoh, namun memberikan ruang “belas kasih” yang berkekuatan hukum antar sesama, sebab keadilan bukan sekadar mematuhi prosedur formalitas nasab, akan tetapi mengakui martabat dan kontribusi nyata dalam relasi kemanusiaan.      

Pemikir konservatif sering kali mengalami sklerosis intelektual. Mereka menolak wasiat wajibah bagi non-ahli waris seperti saudara sepersusuan dengan dalih menjaga kemurnian teks. Namun, mereka lupa bahwa ​maqashid syariah (tujuan hukum) adalah jeroan keadilan. Jika hukum formal menyebabkan ketidakadilan nyata bagi saudara sepersusuan yang fakir, maka hukum tersebut dapat dianggap gagal memenuhi misi utamanya yaitu memanusiakan manusia.

Argumen intelektual konservatif adalah karena mereka memeluk prinsip ijbari (keharusan) bahwa pintu kewarisan bersifat closed-system. Tidak ada ruang penafsiran bagi pihak-pihak di luar ketentuan. Karena itu, mereka merumuskan di dalam kertas kerjanya bahwa kriteria menerima waris hanya terbatas pada tiga hal, yaitu nasab (darah), pernikahan, dan wala’ (pembebasan budak). Argumen mereka menggunakan pendekatan tekstual terhadap Surat al-Nisa ayat 11-12 dan 176. Bagi mereka, ayat tersebut adalah “angka mati” yang sudah ditentukan oleh Tuhan, tidak boleh diutak-atik.

Gagasan ini bukan untuk “menggugat” ketentuan tuhan di atas akan tetapi mendudukkan kembali antara teks dan konteks. Mereka dianggap gagal karena tidak membedakan antara teks dengan konteks sosiologis masyarakat Arab patriarki saat itu yang sangat menggantungkan keamanan pada garis laki-laki (biologis). Dengan kata lain, para intelektual konservatif belum membedakan mana budaya dan mana doktrin agama sehingga hukum yang diproduksi saat itu sangat tekstual-normatif kering dari interpretasi kearifan lokal.

Baca Juga  Kompetensi Relatif yang Disepakati Dapat Dikesampingkan Secara Eksepsional

Mereka berpendapat bahwa apabila teks tidak menyebutkan saudara sepersusuan sebagai ahli waris, maka haram hukumnya memasukkan mereka. Menurut mereka, menggunakan analogi atau logika kemanusiaan untuk memberi bagian harta pada saudara sepersusuan dianggap sebagai “mencampuri urusan Tuhan” karena argumen mereka berdasarkan ​posisi DNA. Para intelektual konservatif menempatkan kebenaran biologis di atas segalanya. Dengan kata lain, jika tidak ada bukti darah maka tidak ada hak atas harta peninggalan pewaris/pewasiat.

Di kalangan intelektual konservatif, penolakan terhadap ekstentifikasi wasiat wajibah dilakukan secara terang-terangan. Mereka memandang Surat al-Nisa sebagai “rumus matematika Tuhan” yang sudah final. Jika ayat menyebut anak laki-laki atau saudara kandung, maka artinya anak biologis. Memberikan porsi waris secara “wajib” kepada saudara sepersusuan atau anak angkat dianggap sebagai kezaliman terhadap ahli waris sah karena mengambil jatah mereka demi orang “asing”. Mereka khawatir jika ikatan non-DNA diakui secara hukum (seperti persusuan), maka stabilitas nasab dan kesucian garis keluarga akan kacau.

Intelektual konservatif berargumen bahwa “al-laban la yuwarrist” (Air susu tidak mewariskan). Mereka memisahkan secara kaku antara konsekuensi seksual (larangan nikah) dan konsekuensi finansial (waris). Kritik saya adalah jika air susu cukup kuat untuk mengharamkan pernikahan karena dianggap menjadi darah daging, maka secara logika moral, seharusnya cukup kuat untuk menciptakan tanggung jawab nafkah dan redistribusi harta. Jika saudara sepersusuan memiliki peran dalam pertumbuhan ekonomi keluarga misalnya membantu bisnis atau merawat pemberi wasiat, namun terhalang secara formal oleh hukum nasab, maka mengabaikan mereka adalah bentuk kecelakaan moral. Ajaibnya, intelektual konservatif mengakui saudara sepersusuan sebagai keluarga saat bicara moralitas seksual, tapi menganggap mereka “orang asing” saat bicara finansial.

Saya memahami posisi mereka sebagai “penjaga gawang” status quo yang menutup rapat perubahan struktur keluarga modern yang lebih bersifat cair dan tidak melulu soal DNA. Saya berpendapat, hukum waris yang selama ini dipahami sebagai sistem yang tertutup (closed system) harus digeser menjadi sistem terbuka (open system) untuk menjawab persoalan keadilan dan transparansi keluarga modern dalam konteks distribusi kekayaan.

Keadilan Sosiologis versus Keadilan Biologis

Al-Qur’an turun untuk menghapuskan ketidakadilan sosiologis. Jika di zaman Nabi “darah” menjadi satu-satunya standar karena sistem kesukuan yang tribalistik, maka di zaman modern, standar keadilan harus bergeser pada fungsi dan ketergantungan ekonomi.

Negara atau hakim berhak menggunakan instrumen wasiat wajibah apabila hukum formal (faraid) justru menciptakan kemiskinan bagi orang-orang yang secara faktual adalah mahram seperti saudara sepersusuan.

Prinsip keadilan sosial yang digagas intelektual progresif telah melakukan dekonstruksi nasab. Istilah “anak” atau “saudara” dalam Al-Qur’an tidak melulu biologis murni, melainkan relasi sosiologis. Konsekuensinya adalah karena harta milik Allah maka distribusi harta harus mengikuti prinsip kepentingan umum, bukan sekadar hasil transfer sperma dan ovum. Saudara sepersusuan yang memiliki fungsi sosial dalam keluarga dapat masuk kriteria tersebut.

Baca Juga  Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Persoalan selanjutnya adalah terjadi paradoks materialitas antara anak angkat dan saudara sepersusuan. Adanya standar ganda dalam pengakuan hubungan non-nasab, yaitu anak angkat dilegalkan di atas dokumen penetapan dan interaksi sosial padahal tidak ada unsur biologis yang menyatu. Sebagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah memberi anak angkat berupa wasiat wajibah hingga 1/3 (sepertiga) harta atas nama keadilan ekonomis.

Lain halnya dengan ​saudara sepersusuan. Secara fisiologis, ASI yang diminum menjadi nutrisi yang membentuk tulang dan daging. Secara hukum syariat, mereka adalah mahram (dilarang menikah), yang artinya Islam mengakui adanya “nasab persusuan” (nasab ar-rada’ah). Mengapa hubungan yang didasarkan pada ASI justru tidak memiliki konsekuensi ekonomi, sementara hubungan yang murni administratif (anak angkat) mendapatkannya. Inilah yang saya sebut sebagai diskriminasi ekonomis.

Keadilan ekonomis menuntut agar beban dan manfaat dibagi berdasarkan proporsi hubungan. Saudara sepersusuan yang tumbuh bersama, menyusu pada ibu yang sama, memiliki ikatan emosional dan fisiologis yang nyata. Mengeluarkan saudara sepersusuan dari skema wasiat wajibah saat anak angkat sudah masuk adalah sebuah anomali hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum kita saat ini lebih menghargai “pilihan sadar” (adopsi) daripada “takdir biologis” (persusuan), padahal keduanya sama-sama di luar garis nasab murni.

Dasar argumen ditetapkannya saudara sepersusuan mendapatkan wasiat wajibah adalah keumuman ayat 180 surat Al-Baqarah yang artinya “Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) kematian sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang bajik (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa”. Di dalam tafsir ayat tersebut, kata al-Aqrabin (kerabat dekat) memiliki arti kerabat dekat yang memiliki hubungan kekeluargaan sehingga saudara sepersusuan pun dapat dikelompokkan sebagai al-Aqrabin. Mengapa? Karena saudara sepersusuan memiliki kedekatan karena adanya air susu yang membentuk darah daging. Ayat tersebut memiliki dua konsekuensi hukum yaitu pertama, kerabat dekat bukan ahli waris. Hal ini ditafsirkan dari adanya pemisahan 2 (dua) kata antara kata orang tua (ahli waris) dan kata kerabat dekat (non-ahli waris). Kedua, para kerabat dekat termasuk saudara sepersusuan memiliki hak untuk diperlakukan secara baik. Berdasarkan dua konsekuensi hukum tersebut maka cukup alasan untuk menjadikan saudara sepersusuan mendapatkan wasiat wajibah.  

Konklusi

Wasiat wajibah berfungsi sebagai katup pengaman ekonomi ketika hukum waris belum mengaturnya. Ketidakhadiran wasiat wajibah bagi saudara sepersusuan adalah bukti bahwa ijtihad kita masih setengah hati. Kita baru berani mendobrak pintu untuk anak angkat karena desakan realitas sosial, namun lupa pada saudara sepersusuan yang secara tekstual agama pun sudah dianggap bagian “saudara”.

Intelektual konservatif terjebak pada “monopoli DNA”, bahwa harta hanya boleh mengalir lewat jalur reproduksi (anak kandung) dan jalur adopsi (anak angkat) sementara jalur nutrisi (ASI) dianggap tidak bernilai ekonomis. Ini adalah pelecehan terhadap nilai maqashid syariah (tujuan hukum) yang seharusnya melindungi jiwa (nafs) dan harta (mal) dalam satu kesatuan relasi kemanusiaan.

Ahmad Syahrus Sikti
Kontributor
Ahmad Syahrus Sikti
Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Hukum Islam Hukum Waris Ijtihad Kontemporer Keadilan Hukum Kewarisan Islam Wasiat Wajibah
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua

28 July 2026 • 07:43 WIB

Anak yang Tak Ikut Mutasi

27 July 2026 • 20:00 WIB

Hakim Tunggal: Jawaban Krisis Regenerasi Hakim?

27 July 2026 • 18:01 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB
Don't Miss

Kepala BSDK MA RI Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung Tahun 2026 oleh Komisi Yudisial

By Muhammad Adiguna Bimasakti28 July 2026 • 21:02 WIB0

Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil rapat pleno seleksi kesehatan dan kepribadian…

Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua

28 July 2026 • 07:43 WIB

Anak yang Tak Ikut Mutasi

27 July 2026 • 20:00 WIB

Hakim Tunggal: Jawaban Krisis Regenerasi Hakim?

27 July 2026 • 18:01 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kepala BSDK MA RI Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung Tahun 2026 oleh Komisi Yudisial
  • Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua
  • Anak yang Tak Ikut Mutasi
  • Hakim Tunggal: Jawaban Krisis Regenerasi Hakim?
  • Pengadilan Negeri Namlea Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian Perhiasan

Recent Comments

  1. RomanKeymn on Hakim Ad Hoc PHI: Antara Fungsi Keahlian dan Mitos Tidak Tergantikan
  2. Denisha on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  3. Magazin premialnih tovarov_iyea on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  4. Magazin premialnih tovarov_ksea on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  5. Magazin premialnih tovarov_ybea on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.