Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Hukum dan Alam Bertemu, PKS Strategis Untuk Masa Depan Lingkungan Indonesia

7 August 2026 • 11:13 WIB

Hakim adalah Benteng Terakhir! Di Tengah 2,2 Juta Spesimen Jadi Barang Bukti, Green Judiciary Digaungkan di Megamendung

7 August 2026 • 10:56 WIB

Tiga Pilar Ilmiah dan Kapabilitas Ahli Jadi Kunci Vonis Kejahatan Satwa Liar

7 August 2026 • 08:43 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Ad Hoc PHI: Antara Fungsi Keahlian dan Mitos Tidak Tergantikan

Hakim Ad Hoc PHI: Antara Fungsi Keahlian dan Mitos Tidak Tergantikan

Sriti Hesti AstitiSriti Hesti Astiti20 January 2026 • 17:30 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jujur saja sebenarnya tulisan ini muncul karena kegelisahan intelektual saya melihat jarak yang kian lebar perdebatan panjang keberadaan hakim ad hoc dan realitas praktik persidangan hari ini. Dari pengamatan dan juga proses pelatihan yang selama ini dilakukan di BSDK, serta perkembangan dinamika persidangan, menunjukkan tantangan PHI hari ini jauh lebih komplek dari sekadar persoalan ‘status hakim’.

Adanya tulisan berjudul ‘Hakim Ad Hoc PHI Pilar Permanen yang Mustahil Tergantikan Hakim Karier’, sebenarnya patut dibaca sebagai bagian dari dinamika diskursus mengenai masa depan pengadilan hubungan industrial. Judul tersebut tegas, namun juga provokatif, sehingga memunculkan pertanyaan lebih lanjut dan perlu permenungan jujur, yaitu ‘Benarkah hakim ad hoc PHI merupakan pilar permanen yang tidak tergantikan, atau klaim tersebut justru perlu diuji kembali seiring perkembangan praktik peradilan yang makin menuntut profesionalisme, indpendensi hakim, dan konsistensi putusan sebagai fondasi utama keadilan. Salah satunya adalah perkara-perkara PHI yang juga menuntut ketajaman penalaran hukum, konsistensi putusan dan independensi hakim yang utuh. Sehingga ketika musyawarah Majelis Hakim lebih banyak bertumpu pada hakim karier, sementara kontribusi hakim ad hoc kerap kali lebih bersifat simbolik, maka jika dikaitkan dengan identitas hakim sebagai ‘wakil pekerja’ atau ‘wakil pengusaha’ sangatlah berpotensi mengaburkan imparsialitas pengadilan itu sendiri.

Pada awal pembentukannya, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) membawa harapan besar. Semangatnya adalah Negara ingin menghadirkan keadilan yang tidak kaku, keadilan yang seyogyanya memahami denyut hubungan kerja. Di sinilah hakim ad hoc hadir, sebagai representasi pekerja dan pengusaha dengan tujuan agar putusan tidak semata lahir dari teks undang-undang, tetapi juga dari pengalaman. Gagasan yang cukup indah pada masa itu dan sangat relevan. Namun setelah hampir 20 tahun berlalu, praktik peradilan turut berubah, demikian pula jenis perkara yang masuk ke PHI, bukan lagi sekedar ‘siapa benar dan siapa yang salah’, tetapi bergeser menjadi pembuktian yang rumit, kompleks tentang kontrak yang berlapis-lapis, belum lagi norma hukum yang terus berkembang. Di ruang sidang, tidak jarang kita melihat hakim ad hoc yang datang dengan niat baik, tetapi terbatas kemampuan yuridisnya. Sehingga pada saat musyawarah, berjalan timpang di mana hakim karier memikul hampir seluruh beban analisis hukum. Masalah lain yang tak kalah sensitive adalah soal independensi. Hakim bagaimanapun adalah penjaga keadilan yang harus berdiri kokoh di atas semua kepentingan, sehingga ketika sejak awal dilekatkan sebagai ‘wakil pekerja’ atau ‘wakil pengusaha’, maka tentu ada jarak yang tipis antara psikologis terhadap netralitas. Terlebih persepsi publik tentang keberpihakan sudah terlanjur terbentuk. Persoalannya di sini bukanlah menolak suara pekerja atau pengusaha, namun menempatkan suara itu pada ruang yang tepat.

Baca Juga  Melalui Seleksi Ketat dan Terbuka, MA Kirim Tiga Kandidat Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Hubungan industrial sesungguhnya lebih membutuhkan mediasi yang kuat, rekonsiliasi yang efektif, hakim-hakim yang menguasai hukum ketenagakerjaan, asas-asas hukum, hukum pembuktian, dan lain-lain. Adanya persepsi publik tentang keberpihakan yang sulit dihindari berdampak pada ketidak konsistenan terhadap perkara-perkara yang diputus berbeda, bukan karena hukumnya berbeda, tetapi karena susunan majelisnya yang berbeda. Bagi sistem hukum tentu ini berbahaya, dan juga sangat melelahkan bagi para pencari keadilan. Perlu diingat, bahwa pengadilan bukan forum representasi. PHI butuh hakim, bukan ‘perwakilan’. Pengadilan adalah ruang pencarian keadilan yang menuntut kejernihan berpikir, keberanian dan kejujuran intelektual. Yang dibutuhkan adalah hakim yang kuat secara yuridis, bukan figur yang hadir karena mewakili kepentingan kelompok tertentu. Adanya identitas ‘wakil pekerja/pengusaha’ tidak sejalan dengan independensi hakim. Hakim seharusnya tidak punya identitas kepentingan, karena begitu ia masuk ke ruang sidang ia terikat kode etik yaitu hakim harus ‘bersikap mandiri’, bebas dari campur tangan atau pengaruh (termasuk pengaruh psikologis) dari pihak lain dalam mempertimbangkan putusan. Dengan kata lain tidak bisa ditawar adalah Hakim harus netral dan hanya berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Mungkin memang sudah waktunya kita berhenti mempertahankan sesuatu hanya karena ‘sudah sejak lama begitu’, hakim ad hoc PHI adalah produk pada masa itu, dan masa itu telah berlalu. Mari kita jujur, jika tujuan kita adalah pengadlan yang dipercaya, kosisten dan bermartabat, maka keberanian untuk mengakhiri yang tidak lagi relevan adalah bagian dari tanggung jawab moral kita bersama.

Untuk itu adanya judul tulisan yang mengklaim bahwa ‘Hakim Ad Hoc PHI Pilar Permanen yang Mustahil Tergantikan Hakim Karier’ patutlah dipertanyakan. Masih relevankan mempertahankan hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial ketika tantangan perkara menuntut kualitas penalaran hukum dan independensi yang utuh, di saat yang sama dari berbagai pelatihan justru menunjukkan lahirnya hakim-hakim muda dengan kolaborasi para hakim senior yang kritis, memiliki semangat belajar tinggi dengan tradisi intelektual yang kuat dan memiliki komitmen kuat untuk menjadikan Mahkamah Agung sebagai institusi yang bermartabat, berwibawa dan dipercaya publik. Regenerasi ini bukan sekedar harapan, melainkan realitas yang tengah bertumbuh di peradilan kita. Hal ini menandai, tongkat estafet peradilan telah berjalan dengan baik dan siap memberikan keadilan secara proporsional. Jika persoalannya adalah hakim karier dianggap kurang memahami hukum materiil ketenagakerjaan, hal itu tidak relevan sebagai dalil untuk mempertahankan ke ad hoc kan, karena semuanya adalah hal yang bisa dipelajari seiring perjalanan waktu hakim karier.  Sampai pensiun Hakim memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, belajar, belajar dan belajar, bukan saja membaca buku, tapi juga membaca tanda-tanda alam, menganalisa, sensitif pada keadilan. Ibaratnya, investasi hakim karier sepanjang kariernya adalah memantaskan diri dalam mengemban jabatan mulianya sebagai hakim dengan cara-cara elegan. Karena bagaimanapun hakim dianggap tahu hukum (asas ius curia novit), Hakim harus memahami semua hukum dan tidak boleh menolak memeriksa perkara. Kewajiban hakim adalah memutus perkara secara adil. Toh untuk mengadili perkara, hakim tidak harus menjadi ‘sesuatu’ atau ‘seseorang’. bukan? Misal untuk mengadili perkara tindak pidana pencurian, tidak boleh merasakan pernah menjadi pencuri atau harus merasakan jadi korban pencurian, dan lain sebagainya, termasuk untuk mengadili perkara PHI, Hakim juga tidak perlu mencoba untuk menjadi pekerja pabrik atau pengusaha.  Tentu tidak. Karena bukan pengalaman melanggar hukum atau menjadi ‘sesuatu’ atau ‘seseorang’ yang menjadi ukuran, melainkan kapasitas intelektual yang harus terus diasah, integritas moral dan ketajaman yang diperlukan.

Baca Juga  Anatomi Putusan Adil: Integrasi Regulasi, Nurani, dan Pesan Ilahi di Tengah Arus Opini Publik

Marilah kita bersikap jujur. Kekuatan peradilan tidak ditentukan oleh status ad hoc atau karier, melainkan oleh manusianya. Ketika hari ini lahir hakim-hakim muda  yang kritis, berintegritas, dan berkomitmen menjaga martabat Mahkamah Agung, maka optimisme itu bukan lagi ilusi. Jangan lagi terjebak dalam nostalgia atas narasi ketidakpercayaan publik yang parameternya sendiri kerap kali kabur dan sulit diukur, dan justru berpotensi menghambat pembaharuan. Saatnya melangkah ke depan dan membuktikan hakim karier memiliki kapasitas, integritas, dan keberanian moral untuk mengembalikan kepercayaan itu melalui putusan-putusan yang adil dan  bermartabat. (SHA)

Sriti Hesti Astiti
Kontributor
Sriti Hesti Astiti
Hakim Niaga Jakarta Pusat

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim ad hoc Hakim Ad Hoc PHI hakim karier Hukum Ketenagakerjaan Independensi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?

5 August 2026 • 09:59 WIB

Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Nasional: Menentukan Batas Kesalahan dan Keadilan dalam Pemidanaan

5 August 2026 • 09:47 WIB

Urgensi Penggunaan Terminologi Hukum Berbahasa Inggris dalam Dokumen Pengadilan di Era Globalisasi

5 August 2026 • 09:34 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Ketika Hukum dan Alam Bertemu, PKS Strategis Untuk Masa Depan Lingkungan Indonesia

By Taufikurrahman7 August 2026 • 11:13 WIB0

Ada kalanya sebuah tanda tangan bukan sekadar goresan tinta di atas kertas. Ia menjadi penanda…

Hakim adalah Benteng Terakhir! Di Tengah 2,2 Juta Spesimen Jadi Barang Bukti, Green Judiciary Digaungkan di Megamendung

7 August 2026 • 10:56 WIB

Tiga Pilar Ilmiah dan Kapabilitas Ahli Jadi Kunci Vonis Kejahatan Satwa Liar

7 August 2026 • 08:43 WIB

Membedah Kerugian Lingkungan dan Ironi Pemulihannya: Prof. Andri Wibisana Kritik Praktik Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

7 August 2026 • 08:36 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Hukum dan Alam Bertemu, PKS Strategis Untuk Masa Depan Lingkungan Indonesia
  • Hakim adalah Benteng Terakhir! Di Tengah 2,2 Juta Spesimen Jadi Barang Bukti, Green Judiciary Digaungkan di Megamendung
  • Tiga Pilar Ilmiah dan Kapabilitas Ahli Jadi Kunci Vonis Kejahatan Satwa Liar
  • Membedah Kerugian Lingkungan dan Ironi Pemulihannya: Prof. Andri Wibisana Kritik Praktik Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
  • KUHAP Baru Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Jantung Peradilan Pidana

Recent Comments

  1. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  2. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  4. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  5. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.