Bhopal, India — Sesi diskusi interaktif antara Dr. Humayun Rasheed Khan dari National Judicial Academy India dengan delegasi hakim Indonesia menghasilkan pembahasan substantif mengenai dua isu yang saling berkaitan yaitu sistem persidangan hibrida sebagai respons terhadap tantangan geografis, serta urgensi perlindungan data warga negara dalam ekosistem peradilan digital.
Merespons pertanyaan para hakim Indonesia tentang mekanisme persidangan jarak jauh, Dr. Khan menjelaskan bahwa India menganut pendekatan hibrida yang mempertahankan fleksibilitas antara persidangan fisik dan virtual. Berbeda dengan Indonesia yang telah menerapkan sidang virtual secara lebih terstruktur melalui regulasi sejak 2019, India memilih untuk tidak mewajibkan persidangan virtual secara penuh, justru karena kesadaran akan risiko sistemik jika infrastruktur digital mengalami gangguan. “Kami mempertahankan sistem fisik sebagai jaring pengaman. Jika sistem virtual gagal, seluruh jalannya peradilan tidak boleh ikut terhenti,” jelasnya.
Dalam hal perekaman bukti melalui video konferensi, Dr. Khan memaparkan praktik yang telah teruji di lapangan yaitu dokumen dikirimkan sehari sebelum sidang ke lokasi terpencil tempat saksi berada, kemudian setelah pemeriksaan selesai, dokumen yang telah ditandatangani saksi dikirimkan kembali secara digital maupun fisik ke pengadilan. Sistem ini, menurutnya, telah melewati uji yurisprudensi, termasuk dalam putusan Mahkamah Agung India yang pernah membatalkan sebuah putusan pengadilan rendah dan menghukum hakimnya karena melanggar prosedur video konferensi secara sistematis selama persidangan.
Isu perlindungan data menjadi salah satu sorotan paling tajam dalam diskusi. Dr. Khan memperingatkan bahwa integrasi berbagai basis data pemerintah, meskipun meningkatkan efisiensi pelayanan, pada saat yang sama membuka celah serius terhadap privasi warga. Informasi perkara, kondisi keuangan para pihak, hingga riwayat hukum seseorang berpotensi dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang jika sistem keamanan data tidak dibangun dengan kokoh. “Pengadilan adalah wali dari data yang paling sensitif. Data tentang kehidupan seseorang ada di sana. Jika kita tidak mampu melindunginya, kita tidak punya hak moral untuk meminta warga menyerahkan data mereka kepada negara,” katanya dengan tegas.
Ia menutup sesi dengan pesan yang merangkum keseluruhan diskusi.
“Teknologi adalah alat yang luar biasa, tetapi alat yang membutuhkan kendali manusia yang bijaksana, akuntabel, dan bermartabat. Kita harus mempercayai teknologi, tetapi tidak boleh menyerahkan diri kepadanya. Kita adalah penguasanya bukan sebaliknya.”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


