Bali — Transformasi digital di lingkungan peradilan Indonesia ternyata tidak hanya mengubah cara perkara didaftarkan dan diputus, tetapi juga mengguncang struktur kerja kepaniteraan hingga ke akar terdalam. Di tengah lonjakan layanan elektronik, Mahkamah Agung Republik Indonesia kini tengah menyiapkan langkah besar memperkuat kelembagaan kepaniteraan melalui pembentukan Panitera Muda Hukum di tingkat pusat serta penataan struktur teknologi informasi di lingkungan peradilan.
Langkah tersebut mengemuka dalam rangkaian audiensi dan pengumpulan data yang dilakukan Pusat Strategi Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI di sejumlah satuan kerja wilayah Bali pada 18–22 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Negeri Gianyar, Pengadilan Negeri Bangli, serta Pengadilan Agama Badung.
Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H. selaku Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI sebagai Koordinator Tim. Turut hadir dalam tim penyusun antara lain Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H., Asep Nursobah, S.Ag., M.H., Citra Maulana, S.Kom., M.MSi., Hari Saputra, S.Kom., M.M., Indah Pratiwie, S.E., M.M., serta Mochamad Nurhuda Febriyansyah, S.H., M.H.. Adapun dukungan sekretariat dan pengolahan data dilakukan oleh Dicky Hageng Al Barqy, S.T. dan Yusuf Sodhiqin, S.Pd.
Kegiatan tersebut menjadi ruang terbuka bagi hakim, panitera, pejabat kepaniteraan, hingga tenaga teknis untuk menyampaikan realitas yang mereka hadapi sehari-hari di tengah percepatan digitalisasi peradilan.

Dari Arsip Manual ke Beban Digital Baru
Digitalisasi layanan melalui e-Court, e-Banding, e-Litigasi, SIPP, SIPT, hingga direktori putusan memang membawa perubahan besar. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan baru yang selama ini jarang terlihat publik.
Banyak peserta audiensi menyampaikan bahwa pekerjaan kepaniteraan kini justru semakin kompleks. Pegawai tidak hanya mengurus perkara dan arsip, tetapi juga harus menangani sinkronisasi aplikasi, pengelolaan data digital, pelayanan informasi publik, survei elektronik, pengawasan internal, hingga dukungan teknologi informasi.
“Dulu tantangannya arsip fisik menumpuk. Sekarang tantangannya bertambah menjadi pengelolaan data elektronik yang terus berkembang,” ungkap salah satu peserta diskusi.
Di Pengadilan Negeri Bangli, misalnya, peserta menyampaikan bahwa pencarian salinan putusan lama masih sering dilakukan secara manual meskipun sistem elektronik sudah berjalan. Sementara di sisi lain, aplikasi pelayanan publik dan survei elektronik justru menambah beban kerja pegawai kepaniteraan.
Kondisi serupa juga disampaikan di Pengadilan Tinggi Agama Bali. Integrasi berbagai aplikasi nasional dinilai belum sepenuhnya sinkron. Perbedaan logika antara sistem elektronik dan hukum acara bahkan sempat menimbulkan persoalan administratif dalam upaya hukum elektronik.
Panitera Muda Hukum Dinilai Semakin Mendesak
Salah satu isu utama yang mengemuka dalam seluruh rangkaian diskusi adalah urgensi pembentukan Panitera Muda Hukum di Mahkamah Agung.
Peserta menilai, selama ini fungsi pengelolaan data, arsip, pelayanan publik, knowledge management, hingga koordinasi informasi belum memiliki wadah khusus di tingkat pusat. Padahal, Mahkamah Agung menangani puluhan ribu perkara setiap tahun dari seluruh Indonesia.
Ironisnya, nomenklatur Panitera Muda Hukum justru tersedia di pengadilan tingkat pertama dan banding, tetapi tidak ada di Mahkamah Agung.
“Panitera Muda Hukum sekarang bukan hanya soal arsip. Ini sudah menyangkut pengelolaan pengetahuan, data perkara nasional, pelayanan publik, bahkan citra pengadilan,” menjadi salah satu pandangan yang menguat dalam forum.
Peserta juga menilai bahwa penguatan kelembagaan tersebut penting agar komunikasi administrasi antara daerah dan pusat tidak lagi berjalan secara parsial atau ad hoc.
Bali Soroti Perkara Lintas Negara dan Rogatori
Di Pengadilan Agama Badung, diskusi berkembang lebih spesifik pada fenomena perkara lintas negara yang semakin meningkat di Bali.
Sebagai daerah dengan mobilitas internasional tinggi, pengadilan di Bali banyak menangani perkara perceraian campuran, asal-usul anak berkewarganegaraan ganda, hingga pemanggilan pihak di luar negeri melalui mekanisme rogatori.
Namun hingga kini, peserta mengaku masih menghadapi ketidakjelasan teknis terkait tenggat sah dan patut pemanggilan luar negeri, koordinasi antarnegara, hingga alur komunikasi dengan Mahkamah Agung.
Karena itu muncul usulan agar Panitera Muda Hukum di Mahkamah Agung nantinya juga berfungsi sebagai penghubung resmi layanan internasional dan administrasi perkara lintas negara.
Menariknya, diskusi juga menyinggung perkembangan pembuktian saintifik dalam perkara keluarga, termasuk penggunaan tes DNA dalam perkara asal-usul anak yang melibatkan warga negara asing.

Revisi Buku II dan Era Baru Administrasi Peradilan
Selain persoalan organisasi, Mahkamah Agung juga tengah memfinalisasi revisi Buku II sebagai pedoman administrasi peradilan. Revisi ini dinilai penting karena banyak ketentuan lama sudah tidak lagi mampu mengakomodasi sistem elektronik yang berkembang sangat cepat.
Dalam audiensi disebutkan bahwa Buku II nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lingkungan peradilan dan mengakomodasi perkembangan administrasi digital.
Perubahan tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan teknis yang selama ini muncul di lapangan, mulai dari pengarsipan elektronik, pelayanan informasi publik, hingga prosedur saat sistem digital mengalami gangguan.
Menuju Kepaniteraan Modern
Rangkaian audiensi di Bali memperlihatkan satu kesimpulan besar bahwa transformasi digital peradilan tidak cukup hanya dengan menghadirkan aplikasi. Perubahan juga harus diikuti dengan penguatan organisasi, sumber daya manusia, serta tata kelola kepaniteraan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Masukan dari berbagai satuan kerja ini nantinya akan menjadi bahan penyusunan naskah urgensi dan rekomendasi kebijakan bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Di tengah arus digitalisasi yang terus bergerak cepat, kepaniteraan kini tidak lagi sekadar ruang administrasi perkara. Ia perlahan berubah menjadi pusat data, layanan publik, pengelolaan informasi, dan simpul penting modernisasi peradilan Indonesia.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


