Pendahuluan
Perkembangan perdagangan dan bisnis internasional pada era globalisasi mengalami pertumbuhan yang sangat pesat seiring kemajuan teknologi, digitalisasi ekonomi, liberalisasi pasar, serta meningkatnya investasi lintas negara. Hubungan ekonomi antarnegara tidak lagi terbatas pada perdagangan barang, tetapi juga mencakup jasa, keuangan, teknologi, e-commerce, dan transaksi digital yang melibatkan para pihak dari berbagai yurisdiksi. Konsekuensinya, sengketa perdata dan komersial internasional yang berujung pada putusan pengadilan asing maupun putusan arbitrase internasional semakin sering terjadi. Salah satu permasalahan yang mengemuka adalah apakah putusan asing tersebut dapat diakui dan dilaksanakan (recognized and enforced) di suatu negeri khususnya di Indonesia.
Persoalan pengakuan dan pelaksanaan putusan asing tidak hanya merupakan isu hukum acara perdata internasional, tetapi juga berkaitan erat dengan iklim investasi dan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang dibuat oleh Bank Dunia atau sekarang telah berubah menjadi Business Ready (B-Ready). Dalam praktik global modern, kepastian mengenai enforcement of judgments menjadi salah satu indikator penting yang diperhatikan investor asing sebelum menanamkan modal di suatu negara.
Menangkap pentingnya isu ini, Mahkamah Agung melalui Pusat Strategi dan Kebijakan BSDK mengadakan penelitian untuk Penyusunan Naskah Urgensi Perma tentang Pelaksanaan Putusan Asing Mengenai Pembayaran Sejumlah Uang (Enforcement of Foreign Money Judgements)”. Sebagai langkah awal, Tim yang dipimpin oleh Ari Gunawan dengan beranggotakan beberapa orang di antaranya Djoni Witanto dan Syihabuddin mengadakan audiensi dan wawancara dengan Pimpinan Pengadilan dan Hakim di wilayah Kalimantan Barat, sebagai salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Brunei.
Putusan Asing dan Kedaulatan Negara
Putusan asing (foreign judgment) adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan suatu negara dan dimohonkan pengakuan atau pelaksanaannya di negara lain. Dalam konteks komersial internasional, putusan tersebut biasanya berupa putusan pembayaran uang, putusan ganti rugi kontraktual, putusan wanprestasi perdagangan internasional, putusan kompensasi investasi, putusan arbitrase internasional, putusan kepailitan dll.
Dalam praktik hukum internasional privat, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing berkaitan erat dengan prinsip kedaulatan negara (state sovereignty), asas resiprositas (reciprocity), ketertiban umum (public order/public policy), serta penghormatan terhadap kepastian hukum internasional.
Penolakan terhadap pelaksanaan langsung putusan asing umumnya didasarkan pada prinsip: state sovereignty dan territorial Sovereignty, bahwa Pengadilan suatu negara hanya memiliki kekuasaan dalam wilayah yurisdiksinya sendiri.
Teori ini berpandangan bahwa: putusan pengadilan merupakan manifestasi kedaulatan yudisial suatu negara. Karena itu, putusan tersebut hanya berlaku dalam wilayah negara yang mengeluarkannya (territorial sovereignty). Dasar filosofisnya berasal dari doktrin klasik: par in parem non habet imperium, yang berarti: “sesama negara berdaulat tidak memiliki kekuasaan satu sama lain.”
Keberlakuan Putusan Pengadilan Asing di Indonesia
Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang khusus mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Akibatnya, putusan pengadilan asing tidak memiliki kekuatan eksekutorial langsung di Indonesia. Dasar hukum yang melandasinya adalah Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa putusan hakim asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau traktat internasional. Dengan demikian, putusan pengadilan asing termasuk putusan yang amarnya memerintahkan pembayaran sejumlah uang tidak dapat langsung dimohonkan eksekusi ke Pengadilan Negeri di Indonesia.
Pandangan tersebut secara konsisten dianut Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya, di antaranya putusan Nomor Putusan MA RI No. 2944 K/Pdt/1983 (Kasus Bankers Trust Company v. PT Jakarta International Hotel Development).Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan asing tidak dapat dieksekusi langsung di Indonesia. Pasal 436 Rv berlaku sebagai dasar penolakan. Pihak yang menang harus mengajukan gugatan baru di Indonesia. Putusan asing hanya dapat dipergunakan sebagai:alat bukti, bukan titel eksekutorial.
Demikian halnya, Putusan MA RI No. 3815 K/Pdt/1985.Dalam perkara ini Mahkamah Agung kembali menegaskan bahwaputusan pengadilan asing tidak otomatis berlaku di Indonesia dan pelaksanaan putusan asing harus melalui pemeriksaan ulang oleh pengadilan Indonesia. Mahkamah Agung menyatakan bahwa hakim Indonesia tidak terikat pada amar putusan asing.
Indonesia menganut pendekatan yang relatif restriktif terhadap pelaksanaan putusan pengadilan asing, namun lebih progresif terhadap putusan arbitrase asing karena adanya keterikatan Indonesia pada Konvensi New York 1958 dan telah disahkannya UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Perma Nomor 1 Tahun 1990 tentangTata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing dan Perma Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tatacara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase.
Dengan demikian, pihak yang menangkan oleh putusan pengadilan asing tidak dapat langsung meminta sita dan eksekusi di Indonesia, melainkan harus mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia dan menggunakan putusan asing tersebut sebagai alat bukti.
Walaupun tidak dapat dieksekusi langsung, putusan asing dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat, sebagai akta autentik. Hal ini sebagaimana ditegaskan M. Yahya Harahap, bahwa putusan asing yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan sebagai alat bukti sempurna mengenai apa yang termuat di dalamnya, walaupun tidak mempunyai kekuatan eksekutorial langsung di Indonesia.
Perkembangan Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Asing
Perkembangan dunia terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan asing (recognition and enforcement of foreign judgments) menunjukkan pergeseran besar dari paradigma klasik berbasis kedaulatan negara menuju paradigma modern yang menekankan harmonisasi hukum, efisiensi perdagangan internasional, dan kepastian transaksi lintas negara.
Jika pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 banyak negara menolak keberlakuan putusan asing demi menjaga kedaulatan yudisial, maka abad ke-21 memperlihatkan kecenderungan global menuju liberalisasi pengakuan putusan asing, penyederhanaan mekanisme enforcement, dan bahwa integrasi sistem hukum lintas negara.
Perkembangan ini sangat dipengaruhi oleh globalisasi ekonomi, investasi internasional, perdagangan digital, dan mobilitas aset lintas yurisdiksi.
Dalam paradigma lama, pengakuan putusan asing dianggap ancaman terhadap kedaulatan negara, independensi pengadilan nasional, dan supremasi hukum domestik.
Namun perkembangan perdagangan internasional mengubah orientasi tersebut karena dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, efektivitas recovery asset, efisiensi penyelesaian sengketa, dan predictability lintas yurisdiksi.
Modernisasi ekonomi menyebabkan kontrak internasional meningkat, perusahaan multinasional beroperasi lintas negara, dan aset tersebar di berbagai yurisdiksi.
Akibatnya, sengketa bisnis tidak lagi bersifat domestik. Dalam konteks ini, putusan pengadilan yang hanya berlaku di negara asal menjadi tidak efektif apabila: aset debitur berada di negara lain; pihak kalah berdomisili di luar negeri; pelaksanaan membutuhkan bantuan yurisdiksi asing.
investor global kini menilai bukan hanya kualitas pengadilan, tetapi apakah putusan dapat dieksekusi secara efektif di negara lain. Karena itu, sistem pengakuan foreign judgments menjadi bagian penting dari kemudahan berusaha, keamanan investasi, dan efisiensi perdagangan internasional.
Hague Judgments Convention 2019
Nama resmi konvensi Hague adalah Convention of 2 July 2019 on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters.
Konvensi ini merupakan perkembangan monumental dalam hukum perdata internasional modern karena bertujuan menciptakan sistem global pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan lintas negara. Banyak ahli menyebut konvensi ini sebagai: “New York Convention for Court Judgments” karena fungsinya mirip dengan Konvensi New York 1958 dalam arbitrase internasional.
Substansi utama Hague Judgments Convention 2019 adalah menciptakan sistem internasional yang mempermudah pengakuan putusan pengadilan asing, pelaksanaan putusan lintas negara, Harmonisasi hukum internasional privat, dan kepastian transaksi internasional.
Konvensi ini dibangun atas prinsip: pengakuan adalah aturan dan penolakan adalah pengecualian. Melalui pembatasan alasan penolakan dan larangan pemeriksaan ulang pokok perkara, konvensi ini mencerminkan arah perkembangan hukum dunia menuju sistem enforcement global yang lebih efisien, terintegrasi, dan pro-perdagangan internasional.
Ruang Lingkup Konvensi berlaku untuk Sengketa Perdata dan Komersial, yaitu meliputisengketa bisnis, kontrak dagang, kewajiban perdata, ganti rugi sipil, dan sengketa komersial internasional.
Konvensi Hague juga tetap memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara penerima. Pengakuan dapat ditolak oleh negara penerima, jika:
1. Bertentangan dengan Public Policy. Ini merupakan pengecualian paling penting.Negara dapat menolak jika putusan:melanggar konstitusi, bertentangan dengan moral fundamental, atau mengancam ketertiban umum.
2. Tidak Ada Due Process, misalnya:tergugat tidak dipanggil secara layak, hak membela diri dilanggar.
3. Fraud, putusan diperoleh melalui penipuan.
4. Inconsistent Judgments, apabila terdapat:putusan domestik yang bertentangan atau putusan asing lain yang lebih dahulu diakui.
5. Putusan Belum Final. Hanya putusan final dan binding yang dapat diakui.
Arah Pembaharuan Hukum Acara Perdata
Pemerintah dan DPR sedang menyiapkan pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan juga RUU Hukum Perdata Internasional. Saatnya hukum positif kita merespon perkembangan dunia dengan mengubah ketentuan Pasal 436 Rv yang selama ini berlaku dan jadi panduan bagi hakim atau pengadilan untuk mengakui dan/atau melaksanakan Putusan Pengadilan Asing.
Merespon dinamika hukum kontemporer, dalam audiensi yang dilaksanakan Tim BSDK dengan Pimpinan dan Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak serta Pimpinan dan Hakim pada pengadilan negeri Pontianak dan Mempawah, secara umum disepakati bahwa sudah waktunya Insonesia membuat regulasi yang memungkinkan dengan kriteria tertentu Putusan Pengadilan Asing dapat dilaksanakan di Indonesia.
Beberapa usulan yang mengemuka diantaranya perlunya segera disahkan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Hukum Perdata Internsional, ratifikasi Hague Judgments Convention 2019, serta pembentukan Perma tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Hakim yang mengatur mengenai asas resiprositas, persyaratan putusan yang dapat diakui dan dieksekusi, penegasan parameter public policy; dan/atau simplifikasi prosedur enforcement.
Langkah tersebut penting untuk meningkatkan kepastian hukum, efisiensi bisnis internasional, kepercayaan investor asing, dan harmonisasi hukum global, sehingga diharapkan mampu pula untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) ataupun parameter Business Ready (B-Ready) yang dibuat oleh Bank Dunia.
Penutup
Indonesia pada prinsipnya belum mengakui pelaksanaan langsung putusan pengadilan asing, termasuk putusan yang memerintahkan pembayaran sejumlah uang. Putusan tersebut hanya dapat digunakan sebagai alat bukti dalam gugatan baru di pengadilan Indonesia. Namun terhadap putusan arbitrase internasional, Indonesia telah membuka ruang pengakuan dan pelaksanaan melalui ratifikasi New York Convention 1958 serta UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih mempertahankan prinsip kedaulatan negara secara kuat terhadap foreign court judgments, tetapi mulai mengadopsi prinsip harmonisasi internasional dalam bidang arbitrase komersial internasional. Oleh karena itu, reformasi hukum nasional di bidang pengakuan dan pelaksanaan putusan asing menjadi kebutuhan mendesak guna mendukung kepastian hukum dan iklim investasi global.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


