Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan enam tersangka dari warga Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir. Mereka mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal PT Nagabhuana Aneka Piranti.
Dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pps yang dipimpin oleh Janitra Syena Narindra, S.H., M.H., selaku Hakim Praperadilanitu diucapkan pada hari Kamis (21/5/2026), Pengadilan menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Pengadilan memerintahkan para pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Para pemohon, yaitu Ituk anak Unel Agi (Alm), Jumadi alias Unge bin Diwun (Alm), Armidin alias Udin bin Diwon (Alm), Arba’i alias Ba’i bin Diwon (Alm), Suntana alias Ontel anak Karlin, dan Dodi Prayogo anak Karlin K. Ganti, ditetapkan sebagai tersangka bersama Dawe dalam kasus pencurian dengan pemberatan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP. Peristiwa itu terjadi pada 28 Desember 2025 dan 4 Januari 2026 di areal perusahaan.
Meski para pemohon telah berdamai dengan pihak perusahaan pada 17 April 2026 dan pelapor Hendro Saputro mencabut laporan pada 24 April 2026, Pengadilan menilai bahwa perdamaian tersebut tidak memenuhi syarat mekanisme keadilan restoratif sesuai KUHAP. Ancaman pidana maksimal mencapai sembilan tahun penjara melebihi batas yang ditentukan dalam KUHAP, ditambah tersangka utama Dawe tidak ikut dalam perdamaian.
Pengadilan menegaskan bahwa penyidik Polres Pulang Pisau telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan KUHAP. Penetapan tersangka didasarkan atas minimal dua alat bukti yang cukup, sementara proses penahanan juga telah memenuhi syarat objektif, subjektif, formil, dan materiil.
Lebih lanjut, Pengadilan menegaskan bahwa perdamaian antara para tersangka dengan korban tidak dapat menjadi dasar untuk menyatakan tidak sahnya upaya paksa berupa penetapan tersangka maupun penahanan. Menurut Pengadilan, meskipun telah terjadi perdamaian secara non-formal, hal tersebut tidak serta-merta membatalkan proses penyidikan yang telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Setelah putusan diucapkan, Hakim menyampaikan telah mengapresiasi terjadinya perdamaian antara para tersangka dengan korban secara non-formal di luar mekanisme keadilan restoratif menurut KUHAP. Hakim menyampaikan bahwa meskipun syarat untuk dilakukannya mekanisme keadilan restoratif secara formal (sesuai ketentuan KUHAP) terhadap perkara ini tidak terpenuhi, hal tersebut “tidak menutup kemungkinan” untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pemeriksa pokok perkara dalam menjatuhkan pemidanaan, apabila berdasarkan fakta dan hukum, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Kahayan Hilir pada 12 Februari 2026. Setelah penyelidikan dan gelar perkara, status perkara dinaikkan ke penyidikan pada Maret 2026, diikuti penetapan tersangka dan penahanan.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka tertutup segala jenis Upaya hukum sehingga proses hukum terhadap para tersangka kini berlanjut ke tahap penuntutan. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk kemudian dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk disidangkan pokok perkaranya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


