Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan

9 July 2026 • 18:24 WIB

Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

9 July 2026 • 17:55 WIB

Mahkamah Agung Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru, Perluas Akses Keadilan hingga Wilayah Timur Indonesia

9 July 2026 • 16:25 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026
Artikel

Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026

Sriti Hesti AstitiSriti Hesti Astiti22 May 2026 • 15:21 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Runtuhnya sebuah bank tak hanya menelan aset, tetapi kerap merampas hak hukum nasabah di dalam labirin birokrasi yang seolah sengaja diulur-ulur. Lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2026 menjanjikan sebuah “revolusi peradilan” melalui Pengadilan Niaga, namun benarkah aturan ini murni berpihak pada para pencari keadilan? Dengan memangkas habis hak-hak prosedural dasar dan menutup rapat pintu kasasi ke Mahkamah Agung bagi sengketa di bawah satu miliar rupiah, regulasi ini mengklaim telah membangun  kepastian hukum yang harus tuntas dalam 90 hari.  Pertanyaan menariknya adalah apakah prosedur acara cepat yang radikal ini merupakan solusi tepat untuk menyelesaiakan permasalahan-permasalahan sengketa likuidasi, atau justru secara halus mengebiri hak perlawanan nasabah kecil di hadapan raksasa bernama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pendahuluan

Runtuhnya sebuah institusi perbankan tidak hanya memicu kepanikan ekonomi secara sistemik, tetapi juga menciptakan labirin ketidakpastian hukum bagi nasabah yang berupaya untuk menyelamatkan dananya. Sebelum adanya regulasi yang spesifik, penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi kerap berlarut-larut tanpa batas waktu yang jelas. Untuk memecahkan kebuntuan yurisdiksi dan prosedural ini, Mahkamah Agung secara proaktif menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi tonggak sejarah yang menegaskan kewenangan mutlak dari Pengadilan Niaga dalam mengadili sengketa perbankan likuidasi. Fokus utamanya jelas yaitu mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal-hal yang perlu dicermati dari Perma Nomor 1 Tahun 2026 ini  tentu mengubah konstelasi penyelesaian sengketa perbankan di Indonesia.

Ruang Lingkup Yurisdiksi Pengadilan Niaga

Lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2026, maka Pengadilan Niaga kini memegang kendali penuh atas 3 (tiga) sengketa utama di perbankan, yang sebelumnya berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan pengadilan perdata biasa:

  1. Sengketa Bank dalam Likuidasi: Mencakup upaya pencairan aset, penagihan piutang debitur, pengalihan aset dan kewajiban, hingga pembatalan perbuatan hukum bank yang merugikan (khususnya dalam hal terjadi transaksi mencurigakan dalam rentang 1 tahun sebelum izin usaha dicabut).
  2. Sengketa Bank Pasca Likuidasi: Menitikberatkan pada piercing the corporate veil, yakni menuntut pertanggungjawaban personal direksi, komisaris, atau pemegang saham ketika aset bank telah habis namun kewajiban kepada nasabah masih tersisa.
  3. Sengketa Penjaminan Simpanan: Mengadili konflik langsung antara nasabah dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait pencairan klaim dana.
Baca Juga  Melepas Hingga Dermaga Akhir ( Prosesi Purnabakti Ketua Pengadian Tinggi Agama Bandar Lampung)

Terhadap hal tersebut, untuk menghindari litigasi yang berlarut, pendaftaran wajib menggunakan Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Sejak perkara diterima, hakim dituntut memutus sengketa maksimal dalam 90 hari, dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan batas maksimal 30 hari. Ini merupakan terobosan progresif untuk memberikan kepastian hukum yang cepat bagi kreditur dan nasabah.

Kriteria Simpanan Tidak Layak Bayar dan Prosedur Keberatan

Kehadiran LPS merupakan jaring pengaman utama bagi nasabah. Namun, Perma Nomor 1 Tahun 2026 mempertegas bahwa tidak semua simpanan memiliki hak mutlak untuk diganti. LPS berwenang menyatakan sebuah simpanan “tidak layak dibayar” jika terbukti memenuhi salah satu kriteria pembatalan berikut:

  • Data Tidak Tercatat: Rekening atau bilyet simpanan tersebut tidak terdaftar dalam sistem administrasi bank yang dilikuidasi.
  • Keuntungan Tidak Wajar: Nasabah terbukti menerima benefit, misalnya cashback rahasia atau bunga khusus, yang membuat tingkat bunga efektif melampaui batas penjaminan LPS.
  • Penyebab Bank Tidak Sehat: Nasabah tersebut (biasanya pihak terafiliasi atau pemegang saham) merupakan aktor yang menyebabkan kebangkrutan bank.

Jika nasabah merasa dirugikan oleh keputusan sepihak LPS, hukum acara yang baru menggarisbawahi dua jalur prosedur keberatan yang sangat ketat secara tempus (waktu):

Jenis Keputusan LPSBatas Waktu Keberatan ke LPSBatas Waktu Gugat ke Pengadilan
Penetapan Awal (Klaim langsung ditolak)180 hari sejak pengumuman180 hari sejak LPS memutus keberatan
Perubahan Status (Layak diubah jadi Tidak Layak)60 hari sejak diminta pengembalian danaLPS yang akan menggugat nasabah jika dana tak dikembalikan

Terobosan Penting: Prosedur Acara Cepat dan Penutupan Kasasi

Hal paling revolusioner dari Perma Nomor 1 Tahun 2026 adalah perlakuan asimetris terhadap sengketa berdasarkan nilai kerugian. Mahkamah Agung menyadari bahwa sengketa bernilai kecil tidak boleh menghabiskan biaya dan waktu yang lebih besar dari nilai gugatannya itu sendiri.

Baca Juga  PT Ambon Perkuat Pembangunan Zona Integritas Di PN Dataran Hunipopu

Oleh karena itu, untuk sengketa dengan nilai sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberlakukan mekanisme “Pemeriksaan Perkara Acara Cepat”.

Dalam prosedur acara cepat ini, hak-hak prosedural yang berpotensi menunda persidangan dipangkas habis:

  • Diadili oleh Hakim Tunggal (bukan Majelis Hakim).
  • Dilarang mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, intervensi, maupun rekonvensi (gugatan balik).
  • Dilarang melakukan tahap replik dan duplik.

Dengan penegasan adanya penutupan upaya hukum kasasi maka hal paling krusial dari prosedur ini adalah ditiadakannya upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung. Bagi putusan acara cepat yaitu di bawah Rp1 miliar, para pihak tidak diperkenankan mengajukan kasasi maupun peninjauan Kembali, dan sebagai gantinya, pihak yang keberatan hanya diberi waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan untuk mengajukan keberatan secara elektronik ke Pengadilan Niaga itu sendiri. Putusan atas keberatan inilah yang nantinya bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Langkah berani ini secara efektif memblokir taktik mengulur waktu yang sering digunakan debitur nakal atau institusi untuk menghindari eksekusi.

Kesimpulan

Perma Nomor 1 Tahun 2026 merupakan jawaban yuridis atas kekosongan hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan fase kritis (likuidasi). Dengan memusatkan kompetensi absolut di Pengadilan Niaga, memberikan kerangka waktu maksimal 90 hari, dan menghadirkan instrumen “Acara Cepat” bagi sengketa di bawah satu miliar rupiah, Mahkamah Agung telah membangun jalan cepat untuk keadilan. Aturan ini tidak hanya efisien secara administratif, tetapi juga pengaturan ulang keseimbangan antara hak keperdataan nasabah dengan mandat stabilitas ekonomi negara yang dijalankan oleh LPS. (SHA)

Sriti Hesti Astiti
Kontributor
Sriti Hesti Astiti
Hakim Niaga Jakarta Pusat

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Bank Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan mahkamah agung Pengadilan Niaga PERMA 1 Tahun 2026 Sengketa Perbankan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

9 July 2026 • 17:55 WIB

Hubungan Hukum dan Moral dalam Filsafat Hukum

8 July 2026 • 17:46 WIB

Menjembatani Teori dan Praktik: Peserta Diklat Niaga Perdalam Kompetensi melalui Observasi di PN Jakarta Pusat

8 July 2026 • 08:30 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB
Don't Miss

BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan

By Redpel SuaraBSDK9 July 2026 • 18:24 WIB0

Makassar, Suara BSDK – Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung…

Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

9 July 2026 • 17:55 WIB

Mahkamah Agung Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru, Perluas Akses Keadilan hingga Wilayah Timur Indonesia

9 July 2026 • 16:25 WIB

Setelah Sertifikasi, Apa yang Berubah?: Potret Efektivitas Mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru

9 July 2026 • 13:55 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan
  • Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer
  • Mahkamah Agung Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru, Perluas Akses Keadilan hingga Wilayah Timur Indonesia
  • Setelah Sertifikasi, Apa yang Berubah?: Potret Efektivitas Mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru
  • Nalar Yudisial di Era Post Truth: Bahaya Fenomena “No Viral, No Justice” bagi Hakim

Recent Comments

  1. KevinSuima on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. Douglasaless on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. DavisShist on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. Miltonlag on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. Jeffreypew on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.