MAKASSAR – Momentum krusial bagi pembaruan hukum perdata internasional di Indonesia berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Senin (20/4). Dalam rangkaian Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, digelar Diskusi Publik dan Focus Group Discussion (FGD) guna menjaring masukan komprehensif terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Acara ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan strategis, termasuk representasi dari Pengadilan Negeri Makassar dan Sungguminasa, serta Pengadilan Agama Makassar dan Sungguminasa. Kehadiran lembaga peradilan ini menjadi vital mengingat mereka berada di garis depan dalam mengadili perkara-perkara perdata yang melibatkan unsur asing.
Diskusi dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel, yang dilanjutkan dengan paparan pengantar dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI). Dalam sambutannya, ditekankan bahwa RUU HPI merupakan grand design untuk menjawab dinamika hukum modern. Penyusunan RUU ini merupakan kelanjutan dari langkah strategis Indonesia, mulai dari suksesnya aksesi Apostille Convention (PP No. 2 Tahun 2021) hingga rencana pengkajian aksesi Service Convention dan Evidence Convention di bawah naungan HCCH (Hague Conference on Private International Law). Peserta secara khusus mendalami poin-poin krusial dalam draf RUU.

Dalam forum tersebut, peserta mendalami beberapa poin krusial dalam draf RUU, antara lain: Pasal 5: Mengatur kewenangan Pengadilan Indonesia untuk menolak aturan hukum asing, hak yang terbit dari hukum asing, hingga putusan pengadilan atau arbitrase internasional jika bertentangan dengan aturan hukum memaksa, kesusilaan, atau ketertiban umum. Kemudian Pasal 10: Memberikan ruang bagi Pengadilan Indonesia untuk meminta bantuan otoritas asing dalam menghadirkan ahli, memanggil para pihak, atau memproses dokumen persidangan dan yang terakhit Pasal 11: Memperkuat landasan kerja sama timbal balik (reciprocal) di bidang hukum perdata antara Indonesia dengan negara asing sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setelah pimpinan Pansus, Ali Mazi, secara resmi memandu jalannya forum, pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Dr. Padma D. Liman, S.H., M.H., membedah aspek substantif HPI. Beliau menyoroti peran krusial pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of jurisdiction) dalam sengketa lintas negara. HPI bukan sekadar teknis yuridis, tapi instrumen perlindungan bagi perempuan dan anak dalam perkawinan campuran,” tegas Dr. Padma. Beliau mengingatkan bahwa meski asas locus regit actum berlaku bagi syarat formil perkawinan di luar negeri, syarat materiil tetap tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 16, 17, dan 18 AB serta UU Perkawinan yang telah diperbarui.
Sesi diskusi memanas saat anggota Pansus melontarkan pertanyaan tajam mengenai sikap hakim terhadap isu sensitif, seperti legalitas perkawinan sejenis yang dilakukan di luar negeri jika diajukan pengesahannya di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Pengadilan Negeri Sungguminasa menjelaskan bahwa sejauh ini regulasi pengakuan putusan asing masih terbatas, seperti pada ranah arbitrase asing melalui Perma.untuk itu perwakilan dari pengadilan negeri memandang tepat jika RUU HPI ini adalah sebagai paying hukum dalam mengatasi apabila ada perkara yang mengandung unsur asing , Sementara itu, perwakilan dari Pengadilan Agama Sungguminasa menegaskan prinsip fundamental bahwa setiap perkawinan tetap harus tunduk dan tidak boleh menyimpang dari hukum perkawinan nasional yang berlaku.
Selain unsur peradilan, masukan konstruktif juga datang dari akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Ikatan Notaris, BP3MI Sulsel, dan Perkumpulan Perca. Seluruh aspirasi ini akan menjadi catatan penting bagi Pansus DPR RI dalam menyempurnakan RUU HPI agar menjadi produk hukum yang adaptif, melindungi warga negara, namun tetap teguh pada nilai-nilai dasar hukum nasional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

