Pendahuluan
Ruang sidang sering kali menjadi tempat bertemunya berbagai dinamika kepentingan dan konflik manusia. Di sana, berbagai emosi manusia tumpah ruah: kemarahan, keputusasaan, kesedihan, kekecewaan dan berbagai guratan luka batin hingga harapan terakhir untuk mendapatkan keadilan. Di pusat pusaran emosi tersebut, duduk seorang hakim. Mengenakan toga dengan wibawa yang melekat, seorang hakim memikul beban yang tidak ringan. Setiap ketukan palunya bukan sekadar penanda berakhirnya sebuah perkara, melainkan penentu arah hidup seseorang, masa depan sebuah keluarga, atau bahkan arah penegakan hukum sebuah negara.
Namun, di balik toga kehormatan itu, hakim tetaplah seorang manusia biasa. Mereka tidak luput dari keletihan mental, tekanan struktural, opini publik yang bising di media sosial, hingga pergulatan batin saat menghadapi dilema moral. Ketika tuntutan pekerjaan menuntut ketajaman berpikir yang objektif, emosi dan tekanan eksternal sering kali hadir sebagai kabut yang mengaburkan pandangan. Di sinilah letak urgensi sebuah konsep filosofis kuno yang diadopsi dari tradisi Stoisisme (Stoik) dan Epikureanisme, yaitu ataraxia. Konsep ini menawarkan sebuah jalan spiritual dan metodologis bagi seorang hakim untuk meraih ketenangan jiwa yang hakiki, sebuah kondisi pikiran yang bebas dari kecemasan, yang pada gilirannya menjadi fondasi utama dalam melahirkan putusan yang adil dan berintegritas.
Memahami Konsep Ataraxia
Secara etimologis, ataraxia berasal dari bahasa Yunani kuno yang berarti “tidak tergoyahkan” atau “tanpa masalah/without troubles”. Ketika kita berada di dalam situasi dimana kita mempunyai masalah namun sanggup menganggapnya bukan masalah, itulah ataraxia. Filsuf-filsuf Stoik seperti Epictetus, Seneca, dan Marcus Aurelius memandang ataraxia sebagai buah dari kebijaksanaan emosional. Bagi kaum Stoik, ketenangan jiwa tidak akan pernah tercapai dengan cara melarikan diri dari realitas yang kacau, melainkan dengan mengubah cara kita memandang realitas tersebut. Mereka membagi dunia ke dalam dua dikotomi besar: hal-hal yang berada di bawah kendali kita (seperti pikiran, prinsip, hasrat/keinginan) dan hal-hal yang berada di luar kendali kita (seperti opini orang lain, tindakan orang lain).
Dalam konteks psikologis, ataraxia bukanlah sebentuk sikap apatis atau ketidakpedulian yang terhadap penderitaan manusia. Sebaliknya, konsep tersebut mengajarkan kita tentang ketenangan batin yang lahir dari kesadaran bahwa gelombang emosi sesaat seperti kemarahan, rasa sedih yang berlebihan, atau ketakutan akan kecaman hanya akan merusak rasionalitas. Ketika seseorang berhasil mencapai resolusi batin ini, ia tidak akan mudah diombang-ambingkan oleh pujian maupun makian. Ketenangan ini menjadi sebuah perisai mental yang menjaga kejernihan berpikir di tengah situasi yang paling kacau sekalipun.
Integritas Hakim dan Godaan di Luar Kendali
Dalam dunia peradilan saat ini, tantangan terbesar seorang hakim sering kali bukan terletak pada ketidakmampuan membaca peraturan perundang-undangan, melainkan pada kemampuannya menjaga jarak-jarak psikologis dengan perkara yang diperiksanya. Hakim dituntut untuk menerapkan asas hukum pidana maupun perdata dengan mata tertutup terhadap personifikasi para pihak, namun dengan hati yang tetap terbuka pada keadilan substantif. Tugas ini menjadi sangat berat ketika “kebisingan” dari luar ruang sidang mulai merangsek masuk.
Opini publik yang digerakkan oleh jempol-jempol di media sosial, pemberitaan media massa yang kadangkala tendensius, hingga intervensi dari piihak eskternal maupun internal sering kali menciptakan badai yang menguji keteguhan iman sang pengadil. Di sinilah dikotomi kendali dalam konsep ataraxia menemukan relevansinya yang paling konkret. Ketika seorang hakim memahami filosofi ini, ia akan menyadari bahwa opini publik, kepuasan para pihak, maupun sorotan media adalah hal-hal yang berada di luar kendalinya. Satu-satunya hal yang mutlak berada dalam kendalinya adalah proses penalaran hukumnya (legal reasoning), kejujuran nuraninya, dan kepatuhannya pada hukum yang hidup serta undang-undang. Dengan memfokuskan energi hanya pada apa yang bisa dikendalikan, hakim dapat mengikis kecemasan akan “bagaimana putusan ini akan dinilai orang” dan beralih fokus pada “bagaimana putusan ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan Tuhan”.
Penerapan Ataraxia dalam Seni Memutus Perkara
Bagaimana ataraxia bermanifestasi dalam praktik sehari-hari di ruang sidang? Manifestasi pertama terlihat pada proses pemeriksaan di persidangan. Seorang hakim yang memiliki ketenangan jiwa tidak akan mudah terpancing emosinya ketika menghadapi saksi yang berbelit-belit, advokat maupun penuntut umum yang agresif. Ia akan mendengarkan dengan penuh perhatian—sebuah konsep yang selaras dengan mindfulness—tanpa membiarkan ego pribadinya ikut terluka. Ketenangan ini memungkinkannya menangkap fakta-fakta persidangan secara objektif, memisahkan mana bukti yang valid dan mana retorika belaka.
Manifestasi kedua dan yang paling penting terjadi saat hakim menyusun pertimbangan hukum. Keadilan tidak dapat lahir dari pikiran yang gelisah atau penuh amarah. Putusan yang diambil dalam keadaan emosional yang meluap-luap cenderung menjadi putusan yang reaktif dan rapuh secara metodologis. Melalui lensa ataraxia, proses menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat atau yang sering disebut living law dilakukan dengan kepala dingin dan kejernihan intelektual. Hakim tidak memutus berdasarkan dendam sosial atau keinginan untuk memuaskan syahwat amarah publik, melainkan berdasarkan keyakinan yang matang yang didukung oleh alat bukti yang sah. Ketenangan batin inilah yang melahirkan putusan yang berwibawa, yang strukturnya kokoh secara logika hukum dan substansinya menyentuh keadilan yang hakiki.
Menjaga Independensi dan Marwah Peradilan
Independensi kekuasaan kehakiman sering kali digaungkan dalam teks-teks hukum tata negara sebagai pilar demokrasi. Namun, independensi institusional tidak akan pernah terwujud tanpa adanya independensi personal di dalam jiwa masing-masing hakimnya. Seorang hakim yang jiwanya masih terpenjara oleh ketakutan akan kehilangan jabatan, kecemasan akan kritik, atau ambisi pribadi yang berlebihan, sangat rentan terhadap infiltrasi kepentingan eksternal. Ia akan dengan mudah menggadaikan independensinya demi mencari aman atau popularitas sesaat.
Di sinilah ataraxia bertransformasi menjadi benteng pertahanan terakhir bagi independensi yudisial. Ketika seorang hakim telah mencapai kedamaian dengan dirinya sendiri dan melepaskan keterikatan pada hasil-hasil eksternal yang berada di luar kuasanya, ia menjadi manusia yang merdeka secara spiritual. Kemerdekaan batin inilah yang memberinya keberanian untuk menyatakan apa yang benar sebagai yang benar, dan apa yang salah sebagai yang salah, meskipun putusan tersebut mungkin tidak populer atau bahkan melawan arus kekuasaan. Pada titik tertinggi ini, jabatan hakim bukan lagi sekadar profesi mencari nafkah, melainkan sebuah panggilan luhur (officium nobile) untuk menegakkan peradaban manusia melalui hukum.
Kesimpulan
Menjadi hakim di era modern layaknya berdiri di atas karang yang terus-menerus dihempas oleh ombak kepentingan dan emosi. Tanpa adanya pegangan spiritual dan filosofis yang kuat, seorang hakim sangat rawan mengalami kelelahan jiwa atau, yang lebih buruk, kehilangan kompas moralnya. Konsep ataraxia hadir bukan sebagai teori menara gading yang menjauhkan hakim dari realitas sosial, melainkan sebagai kompas batin yang menuntunnya mengarungi samudera perkara dengan selamat.
Dengan mengadopsi ketenangan jiwa ala ataraxia, seorang hakim dapat memisahkan antara kebisingan duniawi dengan esensi keadilan yang hakiki. Ia belajar untuk menerima bahwa ia tidak bisa menyenangkan semua orang, namun ia selalu bisa memilih untuk bersikap jujur dan adil. Pada akhirnya, ketika palu sidang diketukkan dan toga ditanggalkan di akhir hari, yang tersisa adalah sebuah jiwa yang hening, tenang, dan damai—sebuah jiwa yang tahu bahwa ia telah menjalankan tugasnya sebagai wakil Tuhan di bumi dengan sebaik-baiknya kemampuannya.
Daftar Referensi
- Aurelius, M. (2002). Meditations (G. Hays, Trans.). New York: Modern Library.
- Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
- Setyo Wibowo, A. Ataraxia: Bahagia Menurut Stoikisme. (2019). Yogyakarta: Kanisius.
- Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


