Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

5 May 2026 • 18:45 WIB

Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan

5 May 2026 • 18:40 WIB

PA Baturaja 100 Persen Bebas Kumdis Bawas MA RI priode Bulan April 2026

5 May 2026 • 17:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Sidang Telekonferensi PA Soreang-PA Madiun: Peradilan Masuki Era Tanpa Sekat
Berita

Sidang Telekonferensi PA Soreang-PA Madiun: Peradilan Masuki Era Tanpa Sekat

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan5 May 2026 • 09:56 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Soreang – Ruang sidang di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, pada Senin (4/5/2026) siang, tampak berbeda dari biasanya. Majelis Hakim Pengadilan Agama Soreang, melaksanakan pemeriksaan perkara cerai gugat, melalui media telekonferensi dengan bantuan Pengadilan Agama Kota Madiun, pada pukul 14.00 WIB. Sidang tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi nyata modernisasi peradilan berbasis teknologi informasi, yang kini terus dikembangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam persidangan tersebut, para pihak tidak harus hadir secara fisik di Pengadilan Agama Soreang. Dengan bantuan fasilitas dari Pengadilan Agama Kota Madiun, pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara langsung, dan interaktif melalui sambungan audio visual secara real time. Oleh karena perkara yang diperiksa adalah perkara perceraian, maka pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian, tetap dilakukan secara tertutup, dengan memperhatikan ketentuan yang ada.

Langkah tersebut dinilai menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat pencari keadilan, yang selama ini kerap terkendala jarak, biaya perjalanan, hingga keterbatasan waktu untuk hadir langsung ke pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Soreang membuka persidangan sebagaimana prosedur biasa. Identitas para pihak diverifikasi secara langsung melalui kamera dan perangkat telekonferensi. Seluruh proses pemeriksaan dapat disaksikan secara simultan oleh kedua pengadilan yang terhubung dalam jaringan persidangan elektronik.

Pelaksanaan sidang telekonferensi sendiri bukanlah praktik tanpa dasar hukum. Mahkamah Agung telah mengatur mekanisme tersebut melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Tidak hanya itu, pengaturan teknis mengenai pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan elektronik juga diperkuat melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Pengadilan Secara Elektronik.

Regulasi tersebut menjadi fondasi penting bagi badan peradilan agama di seluruh Indonesia, dalam melaksanakan sidang elektronik, termasuk pemeriksaan melalui telekonferensi antarwilayah pengadilan.

Baca Juga  Belajar dari Abdul Manaf

“Digitalisasi peradilan yang dahulu hanya dianggap sebagai wacana, kini perlahan menjadi wajah baru sistem hukum Indonesia. Pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu, menjadi momentum percepatan transformasi tersebut. Namun setelah pandemi berlalu, kebutuhan terhadap persidangan elektronik ternyata tidak ikut hilang. Sebaliknya, masyarakat justru semakin menyadari bahwa teknologi mampu menghadirkan pelayanan hukum yang lebih efisien dan terjangkau.” Ujar Syaraswati, Hakim Anggota I pemeriksa perkara tersebut.

Ia juga mengegaskan bahwa pelaksanaan sidang telekonferensi oleh Pengadilan Agama Soreang dan Pengadilan Agama Kota Madiun, menunjukkan bahwa batas geografis bukan lagi hambatan utama dalam proses pencarian keadilan. Seseorang yang berada di luar kota, bahkan di luar pulau, tetap dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk perjalanan dan akomodasi.

Prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, menjadi salah satu alasan utama urgensi penerapan sidang telekonferensi.

“Selama ini tidak sedikit pihak berperkara yang harus menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk menghadiri satu agenda sidang yang terkadang berlangsung singkat. Belum lagi biaya transportasi, penginapan, kehilangan waktu kerja, hingga kondisi kesehatan tertentu yang membuat seseorang sulit hadir langsung di pengadilan.” Ujar Aceng Rahmatullah, Hakim Anggota II pemeriksa perkara tersebut.

Alumnus Magister Universitas Islam Indonesia tersebut juga menegaskan, bahwa dengan mekanisme telekonferensi, hambatan-hambatan tersebut dapat ditekan secara signifikan.

Di sisi lain, transformasi digital peradilan juga menjadi simbol bahwa lembaga peradilan tidak lagi berjalan dengan pola konvensional yang lamban dan birokratis. Pengadilan mulai bergerak mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern yang menuntut pelayanan serba cepat dan efisien.

Ke depan, sistem persidangan telekonferensi dinilai perlu diperluas agar tidak hanya bergantung pada fasilitas antar-pengadilan. Mahkamah Agung dapat mengembangkan sistem yang memungkinkan para pihak mengikuti persidangan secara langsung dari lokasi masing-masing dengan verifikasi identitas digital yang ketat dan aman.

Baca Juga  Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026, PTA Kepri Raih Penghargaan dari BP Batam

Dengan dukungan teknologi biometrik, tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta sistem keamanan siber yang kuat, bukan tidak mungkin masyarakat dapat mengikuti sidang dari rumah, kantor, atau bahkan dari luar negeri tanpa harus hadir ke kantor pengadilan maupun pengadilan bantuan.

Konsep tersebut, sejalan dengan perkembangan sistem peradilan modern di berbagai negara, yang mulai mengintegrasikan teknologi digital secara penuh dalam pelayanan hukum.

Bagi pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri, misalnya, sistem sidang lintas negara akan sangat membantu dalam penyelesaian perkara keluarga, perceraian, waris, maupun perkara perdata lainnya tanpa harus pulang ke Indonesia hanya untuk menghadiri sidang.

Hal serupa juga dapat dirasakan mahasiswa, pekerja, maupun masyarakat yang sedang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan fisik.

Karena itu, pembentukan ekosistem peradilan digital tidak boleh berhenti hanya pada administrasi perkara elektronik atau e-court semata. Sistem tersebut perlu terus dikembangkan menuju pengadilan virtual yang benar-benar inklusif, adaptif, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa sekat wilayah.

Dari ruang sidang yang dahulu identik dengan tumpukan berkas dan antrean panjang, kini perlahan bergerak menuju sistem hukum yang lebih modern, efisien, dan manusiawi.

Sebab pada akhirnya, tujuan hukum bukan sekadar mempertahankan prosedur, melainkan memastikan bahwa setiap orang dapat mengakses keadilan dengan mudah, cepat, dan tanpa beban yang berlebihan.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Inovasi Peradilan Peradilan Agama Peradilan Digital Sidang Telekonferensi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PA Baturaja 100 Persen Bebas Kumdis Bawas MA RI priode Bulan April 2026

5 May 2026 • 17:04 WIB

Nyaris Sempurna! Realisasi Belanja Modal PA Baturaja Tembus 99,79% di April 2026

5 May 2026 • 15:48 WIB

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

4 May 2026 • 18:50 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

By Ahmad Junaedi5 May 2026 • 18:45 WIB0

Kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim dari seluruh lingkungan peradilan di Indonesia yang meliputi…

Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan

5 May 2026 • 18:40 WIB

PA Baturaja 100 Persen Bebas Kumdis Bawas MA RI priode Bulan April 2026

5 May 2026 • 17:04 WIB

Enforcing Truth and Justice: Modern Pressures and Paradoxes

5 May 2026 • 15:56 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth
  • Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan
  • PA Baturaja 100 Persen Bebas Kumdis Bawas MA RI priode Bulan April 2026
  • Enforcing Truth and Justice: Modern Pressures and Paradoxes
  • Nyaris Sempurna! Realisasi Belanja Modal PA Baturaja Tembus 99,79% di April 2026

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.