Dalam rangka memperdalam pemahaman mengenai fungsi peradilan dalam kerangka negara hukum modern, saya berkesempatan mengikuti Pelatihan bagi Hakim dan Personel Yudisial Indonesia yang diselenggarakan melalui program Indian Technical and Economic Cooperation (ITEC) pada hari Jumat, 24 April 2026, bertempat di National Judicial Academy (NJA), India. Kegiatan ini menghadirkan Justice Anirudha Bose sebagai narasumber utama, yang menyampaikan materi bertajuk “Role and Mission of Court: Constitutional Vision of Justice.”
Materi yang disampaikan tidak sekadar menjelaskan peran formal pengadilan sebagai lembaga adjudikatif, melainkan menempatkan pengadilan sebagai institusi yang memikul mandat konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. Dalam pemaparannya, ditegaskan bahwa pengadilan bukan hanya corong undang-undang (la bouche de la loi), tetapi juga penjaga nilai-nilai dasar konstitusi, termasuk perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam konteks tersebut, praktik kelembagaan di India memperlihatkan dinamika yang menarik, khususnya melalui keberadaan tribunal sebagai badan kuasi-yudisial. Tribunal dibentuk untuk menangani sengketa-sengketa spesifik yang membutuhkan keahlian teknis serta penyelesaian yang lebih cepat dibandingkan pengadilan umum. Keberadaan tribunal, sebagaimana diatur dalam The Tribunals Reforms Act, 2021, merupakan respons institusional terhadap kompleksitas perkara modern sekaligus instrumen untuk menjaga efisiensi sistem peradilan.
Salah satu tribunal yang relevan untuk dicermati dalam konteks perbandingan adalah Armed Forces Tribunal (AFT). Lembaga ini memiliki yurisdiksi khusus dalam menangani sengketa militer, yang pada pokoknya mencakup dua kategori besar, yaitu sengketa terkait service matters dan banding terhadap putusan court-martial. Sengketa service matters meliputi persoalan administratif seperti pengangkatan, promosi, gaji, pensiun, hingga mutasi personel militer. Sementara itu, dalam konteks court-martial, AFT berwenang memeriksa kembali putusan, temuan, maupun sanksi yang dijatuhkan dalam peradilan militer.
Dari segi prosedural, AFT menerapkan mekanisme yang relatif lebih sederhana dan fleksibel dibandingkan peradilan umum. Proses pengajuan perkara dilakukan melalui Registrar pada Principal Bench di New Delhi maupun pada berbagai regional benches. Prosedur ini diatur dalam Armed Forces Tribunal (Procedure) Rules, 2008, yang dirancang untuk mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengabaikan prinsip-prinsip fair trial. Dalam menjalankan kewenangannya, AFT juga memiliki kompetensi yang setara dengan Pengadilan Tinggi, termasuk dalam hal memanggil saksi, mengambil sumpah, serta memerintahkan produksi dokumen.
Dari sisi prosedural, AFT menerapkan mekanisme yang lebih sederhana dan fleksibel dibandingkan peradilan umum. Proses beracara diatur dalam Armed Forces Tribunal (Procedure) Rules, 2008, yang dirancang untuk mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengabaikan prinsip fair trial. Tribunal ini juga memiliki kewenangan yang setara dengan Pengadilan Tinggi dalam hal pemanggilan saksi, pengambilan sumpah, serta perintah produksi dokumen, sehingga menjamin kekuatan yuridis dalam setiap proses pemeriksaan.
Aspek yang paling penting dan relevan untuk dianalisis secara kritis adalah komposisi majelis AFT. Setiap majelis terdiri dari seorang anggota yudisial mantan hakim Pengadilan Tinggi dan seorang anggota administratif yang secara limitatif berasal dari kalangan militer berpangkat sekurang-kurangnya Mayor Jenderal atau yang setara, atau pejabat hukum militer yang pernah menjabat sebagai Judge Advocate General (JAG), sebagaimana ditentukan dalam Armed Forces Tribunal Act, 2007.
Namun demikian, terdapat satu ketentuan penting yang memiliki implikasi mendasar terhadap independensi peradilan, yakni bahwa meskipun undang-undang membuka kemungkinan pengangkatan dari kalangan perwira yang masih aktif, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengakhiri dinas aktifnya sebelum memangku jabatan sebagai anggota AFT. Dengan demikian, pada saat menjalankan fungsi yudisial, anggota administratif tersebut berstatus sebagai purnawirawan dan tidak lagi berada dalam garis komando militer.

Konstruksi ini menunjukkan adanya upaya yang sadar untuk memutus keterkaitan langsung antara fungsi peradilan dan struktur komando militer. Dengan kata lain, independensi peradilan tidak hanya dijamin secara normatif, tetapi juga diwujudkan secara struktural melalui desain kelembagaan. Hal ini menjadi pembeda yang signifikan apabila dibandingkan dengan praktik peradilan militer di Indonesia, yang dalam derajat tertentu masih menyisakan hubungan struktural dengan institusi militer.
Dalam aspek upaya hukum, putusan AFT pada prinsipnya bersifat final, namun tetap terbuka kemungkinan pengajuan banding ke Mahkamah Agung India sepanjang menyangkut persoalan hukum yang signifikan. Dengan demikian, terdapat keseimbangan antara kebutuhan akan finalitas putusan dan jaminan kontrol yudisial pada tingkat tertinggi.
Apabila ditarik dalam perspektif komparatif, model AFT memberikan sejumlah pelajaran penting bagi sistem peradilan militer di Indonesia. Pertama, adanya pemisahan yang tegas antara fungsi peradilan dengan struktur komando militer memperkuat independensi lembaga peradilan. Kedua, penyederhanaan prosedur tanpa mengorbankan prinsip keadilan menunjukkan bahwa efisiensi dan due process dapat berjalan beriringan. Ketiga, keterlibatan unsur non-yudisial dalam majelis hakim membuka ruang bagi pertimbangan yang lebih kontekstual terhadap karakteristik kehidupan militer.
Dalam refleksi saya sebagai peserta pelatihan, terdapat benang merah yang kuat antara konsep yang disampaikan oleh Justice Anirudha Bose dengan praktik peradilan melalui AFT tersebut. Keduanya menegaskan bahwa visi konstitusional keadilan tidak cukup diwujudkan melalui norma, tetapi harus terimplementasi dalam desain kelembagaan dan praktik peradilan yang responsif, efektif, dan berorientasi pada perlindungan hak.
Dengan demikian, pengalaman mengikuti pelatihan ini tidak hanya memperkaya wawasan komparatif, tetapi juga mendorong perenungan kritis terhadap arah pembaruan peradilan militer di Indonesia. Dalam kerangka negara hukum, pengadilan termasuk peradilan militer harus senantiasa ditempatkan sebagai penjaga terakhir keadilan (the last bastion of justice), yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan bahwa keadilan benar-benar hadir secara nyata bagi setiap subjek hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


