MANADO — Tiga Hakim Agung dari Kamar Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pidana Mahkamah Agung RI menyampaikan pembinaan kepada jajaran peradilan di wilayah Manado dalam kegiatan Pembinaan Daerah Mahkamah Agung di Pengadilan Tinggi Manado, 5–7 Oktober 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan atas penugasan Ketua Mahkamah Agung tersebut diikuti pimpinan pengadilan tingkat banding, para ketua pengadilan tingkat pertama, hakim, serta aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja, baik secara langsung maupun daring.
YM Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. memaparkan inovasi PERMA Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyelesaian sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. Salah satu terobosannya adalah Pengadilan Hub, persidangan elektronik, dan pemeriksaan cepat perkara sampai Rp1 miliar. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat sekaligus menjawab persoalan jarak, waktu, dan biaya berperkara.
Sementara itu, YM Hakim Agung Kamar TUN Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. menyampaikan perkembangan hukum acara TUN, mulai kumulasi gugatan, hak gugat, intervensi hingga pelaksanaan putusan. Garis besar paparannya menempatkan peradilan tidak hanya sebagai sarana memperoleh access to justice, tetapi juga memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dapat dilaksanakan: access to execution.
Praperadilan dan Perlindungan Hak
Pembahasan menarik muncul dalam sesi YM Hakim Agung Kamar Pidana Syamsul Arief, yang antara lain mengulas pembaruan KUHP dan KUHAP. Menjawab pertanyaan Ketua PN Tahuna, Sigit Triatmojo, S.H., M.H mengenai praperadilan, Syamsul menyoroti perbedaan praktik dalam menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, khususnya mengenai apakah seseorang harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.
Menurut Syamsul, praperadilan harus ditempatkan sebagai instrumen judicial scrutiny terhadap penggunaan kewenangan negara sekaligus perlindungan hak asasi individu.
Karena itu, pemeriksaan praperadilan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan formal apakah calon tersangka telah diperiksa atau belum. Sebaliknya, keberadaan alat bukti juga tidak boleh sekadar dihitung secara matematis.
“Hakim perlu menguji secara objektif hubungan antara bukti, perbuatan yang disangkakan, dan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, hakim tetap mengawasi legalitas tindakan penyidik tanpa mengambil alih fungsi penyidikan atau menciptakan persyaratan hukum acara baru”, Ucap Syamsul Hakim Agung Karir termuda itu.
Pesan tersebut menjadi penting karena penetapan tersangka membawa konsekuensi langsung terhadap hak dan kehidupan seseorang. Fungsi judicial scrutiny, menurut Syamsul, pada akhirnya adalah memastikan negara mempunyai kewenangan yang cukup untuk menegakkan hukum, tetapi tetap memiliki batas ketika kewenangan itu bersentuhan dengan kemerdekaan individu.
Tiga Kamar, Satu Garis
Meski berasal dari tiga kamar berbeda, ketiga materi tersebut bertemu pada satu tema.
Rahmi Mulyati berbicara mengenai mendekatkan akses pengadilan, Lulik Tri Cahyaningrum mengenai memastikan putusan dapat dilaksanakan, sedangkan Syamsul Arief menekankan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara untuk melindungi hak individu.
Dari access to justice, access to execution, hingga judicial scrutiny, pembinaan di Manado itu membawa satu pesan yang sama: peradilan bukan hanya tentang menyelesaikan perkara, tetapi memastikan hukum bekerja secara efektif tanpa kehilangan manusia yang hendak dilindunginya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


