Yogyakarta – Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) Mahkamah Agung menggelar diskusi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Tata Usaha Negara di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY), pada Rabu, 19 Mei 2026. Kegiatan ini berlangsung di lingkungan FH UAJY dengan agenda pembahasan berbagai isu strategis terkait pembaruan hukum acara dan sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia.
Diskusi yang berlangsung mulai Pukul 13.30 hingga 15.00 WIB tersebut menghadirkan sejumlah akademisi dan tim penyusun yang selama ini terlibat dalam pengembangan konsep pembaruan hukum administrasi negara. Kegiatan berlangsung dalam suasana akademik yang dinamis dengan pertukaran gagasan dan pandangan dari berbagai perspektif.
Delegasi dari Pustrajak Mahkamah Agung dipimpin oleh Umar Dani selaku Koordinator Tim Perumus Naskah Akademik RUU Peradilan Tata Usaha Negara. Kehadiran tim ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penyusunan dan penjaringan masukan terhadap substansi pembaruan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, dari pihak FH UAJY, diskusi diwakili oleh Prof. Dr. E. Sundari, S.H., M.Hum. selaku Kepala Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum UAJY. Turut hadir pula Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.H., yang dikenal sebagai dosen senior sekaligus salah satu punggawa kajian hukum administrasi negara di FH UAJY. Selain itu, akademisi FH UAJY lainnya yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Bibianus Hengky Widhi A., S.H., M.H., yang turut memberikan pandangan dan masukan dalam berbagai isu pembaruan hukum administrasi negara yang menjadi fokus pembahasan.
Dalam diskusi tersebut, peserta membahas materi pembaruan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menuju paradigma baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum administrasi modern. Berbagai dinamika praktik ketatanegaraan dan perkembangan kewenangan pemerintahan menjadi latar belakang penting dalam proses pembaruan tersebut.
Salah satu isu yang mendapatkan perhatian khusus adalah pengaturan mengenai pengujian peraturan kebijakan (beleidregel) dalam lingkup peradilan tata usaha negara. Para peserta menilai bahwa perkembangan praktik pemerintahan saat ini menunjukkan semakin besarnya penggunaan instrumen kebijakan administratif yang berpengaruh terhadap masyarakat sehingga memerlukan mekanisme pengujian yang lebih jelas.
Pembahasan juga mengarah pada persoalan pelaksanaan atau eksekusi putusan pengadilan tata usaha negara yang selama ini masih menjadi tantangan dalam praktik. Efektivitas putusan pengadilan dinilai perlu diperkuat agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang nyata bagi para pencari keadilan.
Di samping itu, aspek upaya administratif juga menjadi salah satu materi yang didiskusikan secara mendalam. Peserta menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih sistematis terkait keberatan dan banding administratif agar dapat memperjelas hubungan antara mekanisme penyelesaian administratif dan proses peradilan.
Topik lain yang tidak kalah penting adalah penilaian unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindakan pemerintahan. Diskusi menekankan perlunya rumusan norma yang lebih jelas untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menghindari tumpang tindih penafsiran dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum administrasi negara. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang akademik yang konstruktif dalam memperkaya substansi Naskah Akademik dan RUU Peradilan Tata Usaha Negara ke depan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


