Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

21 April 2026 • 14:12 WIB

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

21 April 2026 • 12:06 WIB

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menyoal Legal Standing dalam Sengketa Informasi
Artikel

Menyoal Legal Standing dalam Sengketa Informasi

Febby FajrurrahmanFebby Fajrurrahman15 March 2026 • 08:01 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

The secreting or hoarding of knowledge or information may be an act of tyranny camouflaged as humility.

Robin Morgan

Keterbukaan informasi, merupakan tuntutan yang seumur dengan era demokrasi. Selain penegakan hukum yang independen dan kebebasan pers, penyebaran dan akses informasi yang terbuka menjadi salah satu parameter utama demokratisasi di tiap negara. Pun halnya tingkat kematangan demokrasi suatu negara, yang sering kali diukur melalui seberapa kuat kerangka hukum dan implementasi kebijakan yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui (right to know).

Bagi sebagian besar masyarakat, informasi mungkin tidaklah terlalu berpengaruh pada hajat dan kehidupan yang relatif sederhana, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan primer: sandang, pangan dan papan. Akses terhadap informasi masih belum diposisikan sebagai penunjang keberlangsungan kehidupan. Padahal ketersediaan beras dalam negeri plus kuota impornya, kasak-kusuk kebijakan subsidi BBM di tengah konflik Iran dengan USA-Israel, atau roadmap dan tata ruang wilayah yang menentukan proyek-proyek strategis nasional, semuanya berpotensi mempengaruhi hajat hidup orang banyak, tak hanya tengkulak, spekulan, bandar atau makelar yang sadar cuannya terkoneksi langsung dengan akses atas informasi.

Jeremy Bentham, yang terkenal dengan Utilitarianisme, juga menekankan konsep publicity. Ia berpendapat bahwa semakin terbuka sebuah kegiatan pemerintahan terhadap pengawasan publik, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan. “Secrecy is an instrument of conspiracy”, ujarnya, yang dapat diartikan bahwa: Rahasia adalah instrumen penyalahgunaan.

Di sisi lain, terdapat kepentingan lebih besar yang juga harus mendapatkan perlindungan kerahasiaan atau keterbatasan akses. Mengingat sifat dan relevansinya, informasi dan dokumen yang dikuasai pemerintahan atau negara, secara umum harus terlindungi secara sistem administrasi dan informasi, maupun oleh mekanisme hukum.

Sengketa Informasi Publik sebagai Derivasi Sengketa TUN

Dalam konteks penegakan hukum, akses terhadap dokumen publik disertai pengaturan serta penegakan hukum atas hal itu, menjadi parameter penting bagi keadilan prosedural maupun substansial atas informasi. Itulah semangat yang dibawa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasca penyelesaian oleh Komisi Informasi, Pasal 47 undang-undang tersebut membedakan secara spesifik kewenangan penyelesaian sengketa informasi. Bila yang digugat adalah badan publik negara, maka pengajuan gugatan dilakukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara selain badan publik, pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Parameter pembedaan itu didasarkan atas fungsi dan tugas pokok penyelenggaraan negara, serta sumber anggarannya dari APBN atau APBD.

Oleh karena secara substansi berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, maka sengketa informasi yang melibatkan badan publik negara sebagai salah satu pihak, merupakan derivasi dari sengketa tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 beserta perubahannya. Sehingga, konsepsi pengaturan maupun paradigma penegakan hukumnya berada dalam rezim hukum administrasi.

Anatomi pemeriksaan sengketa informasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, dilaksanakan melalui pemeriksaan sederhana, dan hanya terhadap Putusan Komisi Informasi, berkas perkara, serta permohonan keberatan serta jawaban atas keberatan tersebut. Pemeriksaan bukti, hanya dilakukan saat ada perbantahan dari para pihak.

Baca Juga  Mempertanyakan Pengecualian “Actor Seuqitur Forum Rei” dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Pelaksanaan kewenangan mengenai sengketa informasi publik ini, telah berjalan setidaknya selama 14 tahun. Dan dalam praktiknya, tentu memberikan pandangan dan paradigma baru, dari berbagai jenis, motif serta latar belakang permohonan informasi. Mekanisme persidangan secara sederhana, secara faktual sedikit berbeda dengan pemeriksaan sengketa tata usaha negara, dimana sebelum mempertimbangkan mengenai pokok sengketa, terlebih dahulu Majelis Hakim memastikan terpenuhinya aspek formal dan/atau mempertimbangkan juga mengenai eksepsi dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Berkaca dari hal tersebut, tentu pandangan keterbukaan informasi maupun transparansi badan publik, memerlukan reformulasi dan reposisi, agar tak hanya akses informasi dari masyarakat yang terpenuhi sebagai output, tetapi juga terjaminnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam kaitannya dengan limitasi dan restriksi dokumen tertentu.

Legal Standing dalam Sengketa Tata Usaha Negara dan Hak Uji Materi (HUM)

Sengketa tata usaha negara menempatkan legal standing atau kedudukan dan kepentingan hukum sebagai prasyarat utama untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Meskipun dengan formulasi dan sistematika yang berbeda, pada prinsipnya dalam putusan Pengadilan TUN, soalan legal standing atau kedudukan dan kepentingan hukum menjadi komponen utama pertimbangan hukum dalam putusan.

Dasar hukum legal standing dalam sengketa tata usaha negaraberpedoman pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, dimana secara deskriptif, unsur-unsurnya dapat diuraikan menjadi:

  • Kepentingan atau kerugian yang dialami bersifat langsung dari keputusan dan/atau tindakan pemerintahan yang diuji legalitasnya. Ada hubungan kausalitas yang terkandung di dalamnya;
  • Kepentingan atau kerugian tersebut bersifat spesifik, personal dan berbeda dengan kepentingan khalayak lain;
  • Kepentingan atau kerugian tersebut nyata (faktual) dan ada (aktual), serta dapat diukur keberadaannya secara logis dan objektif. Unsur ini mengalami perluasan makna seiring perubahan norma mengenai keputusan dan/atau tindakan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, sehingga kepentingan atau kerugian secara logis dan objektif, dapat pula dinisbahkan pada hal yang bersifat potensial, indikatif atau proyektif.

Sementara, dalam perkara Hak Uji Materiil (HUM), parameter legal standing yang menjadi preseden adalah merujuk pada kaidah hukum dalam Putusan Nomor 54 P/HUM/2013, tanggal 19 Desember 2013, yakni:

  1. adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan;
  2. hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
  3. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
  4. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian; dan
  5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

Selain itu, dalam praktik penegakan hukum administrasi, dikenal juga legal standing bagi badan hukum untuk mengajukan gugatan TUN maupun HUM, dengan memenuhi kriteria tertentu. Hal mana telah menjadi yurisprudensi dan secara kontinu dijadikan tolok ukur formal untuk mempertimbangkan eksistensi kepentingan hukum, baik dalam gugatan TUN maupun Hak Uji Materiil.

Baca Juga  Mahkamah Agung Gelar Penyusunan Naskah Akademik Pembaruan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara

Urgensi Pemuatannya dalam Putusan

Mendasarkan pada sifat hukum acara sederhana, dalam beberapa putusan Pengadilan TUN yang menjadi sampel, pertimbangan hukum mengenai legal standing kerap dipertimbangkan secara sumir, bahkan tidak dipertimbangkan secara elaboratif. Secara formal, hal tersebut tidak dapat dipersalahkan. Namun secara substansi, kelengkapan dan tuntasnya pertimbangan hukum tentu menentukan kadar dan kualitas putusan secara holistik. Demikian pula yang terjadi dalam Putusan Komisi Informasi, yang secara kasuistis melewatkan kedudukan, kepentingan maupun motif permohonan informasi dalam pertimbangan hukum mengenai legal standing.

Permasalahan muncul saat sengketa informasi diajukan oleh pihak yang tidak jelas kedudukan hukumnya serta apa tujuan atau motif dimohonkannya informasi tersebut. Informasi tertentu yang dimiliki badan publik, kerap memuat hal konfidensial yang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum atau disalahgunakan saat aksesnya dimiliki setiap orang. Sebab, bisa jadi informasi yang dimintakan merupakan hal yang berkenaan dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, atau bahkan kepentingan perorangan.

Kebocoran data pribadi yang beberapa telah kali terjadi, dan merupakan persoalan kelemahan sistem administrasi dan informasi digital di internal pemerintah, jangan sampai ditambah dengan lemahnya penjagaan akses dari eksternal (luar) yang memanfaatkan lemahnya mekanisme hukum. Sehingga seharusnya, akses terhadap informasi tertentu, sudah sepatutnya disaring dan dikenakan prasyarat yang ketat dan konsisten.

Legal standing Pemohon Informasi atas informasi yang dimintakannya, harus dipertimbangkan dengan jelas. Apakah menyangkut kepentingannya secara pribadi? Atau mewakili kepentingan dari beberapa atau kelompok orang tertentu yang memerlukan informasi terkait kepentingan atau hajat hidupnya? Tanpa adanya kejelasan legal standing mengenai motif atau tujuan permohonan informasi, maka terdapat potensi pemanfaatan atau penggunaan informasi untuk tujuan yang melanggar hukum dan/atau perundang-undangan. Sehingga sebagai mekanisme preventif, pertimbangan hukum yang komprehensi berkenaan hal ini, harus termuat secara eksplisit di dalam putusan.

Hal ini sejalan dengan parameter legal standing dalam sengketa tata usaha negara. Saat individu/perorangan mengajukan gugatan, maka harus diukur kriteria kepentingan dan kerugian sebagaimana terurai sebelumnya. Sementara legal standing khusus untuk badan hukum dalam pengajuan gugatan, juga didasarkan beberapa kriteria ketat. Badan hukum tidak dapat secara bebas nilai, memohon informasi dan/atau mengajukan gugatan, tanpa motif atau tujuan yang jelas.

Pemuatan pertimbangan hukum mengenai legal standing dalam putusan sengketa informasi, tentu bertujuan untuk memastikan keadilan dan kemanfaatan hukum, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang obyektif dan preventif atas dokumen dari penyalahgunaan informasi yang berpotensi menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan atas data-data pribadi. Sehingga, kendatipun telah dipertimbangkan oleh Komisi Informasi, (apalagi bila tidak dipertimbangkan secara komprehensif), masih terdapat proses penyaringan kedua oleh Pengadilan TUN ikhwal kepentingan dan/atau kerugian yang didalilkan dalam permohonan informasi.

Febby Fajrurrahman
Kontributor
Febby Fajrurrahman
Hakim Yustisial Kamar Tata Usaha Negara

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Administrasi Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Legal Standing PTUN Transparansi Publik
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

21 April 2026 • 14:12 WIB

Dualisme Kewenangan dan Formasi Majelis: Solusi Penyelesaian Sengketa Niaga Syari’ah di Pengadilan Niaga

20 April 2026 • 19:00 WIB

Antara Komando dan Keadilan: Ujian Etika dan Independensi Hakim Militer Pasca KUHAP Baru

20 April 2026 • 18:49 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

By Hermanto21 April 2026 • 14:12 WIB0

Oleh; Hermanto, S.H.I., M.E. (Ketua Pengadilan Agama Mentok) A. Pendahuluan Perkembangan lembaga keuangan syariah di…

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

21 April 2026 • 12:06 WIB

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB

Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah

21 April 2026 • 11:54 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  • Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan
  • Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan
  • Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah
  • Reposisi Peran Hakim dalam KUHAP Baru: Penguatan Judicial Control dalam Peradilan Militer

Recent Comments

  1. tadalafil cost goodrx on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. tadalafil 5mg directions on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  5. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.