YOGYAKARTA – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kembali bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kolaborasi ini diwujudkan melalui pembukaan Temu Wicara Gelombang II Tahun 2026 di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan bagi Hakim Peradilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara, yang digelar di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Selasa (14/7/2026).
Acara tahunan yang telah konsisten berjalan selama 24 tahun sejak 2002 ini dihadiri langsung oleh pimpinan MA RI, BI, OJK, serta para hakim tinggi, hakim yustisial, dan jajaran pejabat struktural lintas lembaga.




Tren Perkara OJK Meningkat, Butuh Keselarasan Pandangan
Dalam sambutannya, Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum OJK, Anton Purba, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para hakim. Ia menekankan bahwa keberhasilan OJK dalam mengawasi dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan sangat bergantung pada keselarasan pandangan di ruang sidang. Terlebih, saat ini OJK menghadapi lonjakan gugatan yang signifikan di seluruh Indonesia.
“Data penanganan perkara di OJK terus menunjukkan tren peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan 25,51 persen setiap tahunnya. Pada tahun 2025 tercatat ada 1.080 perkara, dan hingga Juni 2026 ini jumlahnya sudah mencapai 797 perkara,” ungkap Anton.
Anton juga menyoroti lonjakan sengketa perjanjian asuransi pasca-berlakunya Putusan MK Nomor 83 Tahun 2024 yang mencapai 118 perkara, di mana mayoritas kasus terjadi di wilayah Sumatera Utara dan Jakarta. Kondisi ini menuntut penguatan kapasitas lembaga peradilan dan regulator demi mewujudkan kepastian hukum.

Tiga Pesan Kunci Menjaga Stabilitas Keuangan
Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, Safari Kasiyanto, menitipkan tiga pesan penting dalam forum ini, yakni satu pemahaman, satu kepercayaan, dan satu komitmen.
“Pertama, tujuan acara ini adalah satu pemahaman antara BI, OJK, dan MA mengenai pengaturan sektor keuangan demi menjaga stabilitas makroekonomi. Kedua, satu kepercayaan, karena sektor keuangan berdiri di atas kepercayaan. Tugas BI dan OJK adalah mengatur untuk menjaga kepercayaan itu, sementara tugas hakim adalah mengawal kepastian hukumnya. Ketiga, satu komitmen untuk bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Safari.

Komitmen BSDK MA Dukung Kapasitas Sumber Daya Peradilan
Kepala BSDK MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., menyampaikan rasa bangganya atas keberlanjutan sinergi yang matang ini. Forum ini dinilai menjadi wadah strategis bagi para peserta untuk memperkaya wawasan langsung dari para narasumber ahli, termasuk Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata, dan Ketua Kamar TUN MA RI, serta para ahli teknis dari BI dan OJK.
“Materi tahun ini telah disesuaikan dengan aturan hukum terbaru agar aplikatif. Kami berharap dari forum ini lahir pemikiran konstruktif yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Syamsul, yang juga sempat membuka sambutan dengan pantun kebersamaan berlatar Gunung Merapi.








Ketua Kamar Pidana MA: Hukum Harus Jaga Keseimbangan
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Pidana MA RI, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., ditandai dengan ketukan palu sidang. Dalam pidato pengarahannya, Prim menyatakan bahwa perkembangan digitalisasi, keuangan ilegal, sengketa asuransi, hingga kejahatan siber telah melahirkan persoalan hukum baru yang multidimensi.
Ia memaparkan empat arti penting kegiatan ini: meningkatkan kapasitas substantif hakim, membangun kesamaan pemahaman tanpa mengintervensi independensi, memperkuat kemampuan mengidentifikasi batas kewenangan dan iktikad baik pejabat, serta mendukung lahirnya putusan yang berkualitas.
Secara khusus, Prim menggarisbawahi materi perlindungan hukum pidana bagi pejabat pemerintah. Menurutnya, hukum pidana tidak boleh menakut-nakuti pejabat yang bekerja profesional dan beriktikad baik, namun tetap harus tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang disengaja.
“Penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada akibat, tetapi juga mempertimbangkan proses, konteks, tujuan, dan kadar kesalahan,” jelas Prim.
Menutup arahannya, Prim mengutip falsafah lokal Yogyakarta, Hamemayu Hayuning Bawana. “Nilai ini mengingatkan kita bahwa hukum tidak hanya bertujuan menghukum atau menyelesaikan sengketa, tetapi juga harus menjaga keseimbangan, melindungi masyarakat, memulihkan ketertiban, dan menghadirkan keadilan,” pungkasnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


