Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

23 August 2026 • 18:20 WIB

81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

23 August 2026 • 16:32 WIB

Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir

23 August 2026 • 09:01 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Peradilan Militer sebagai Pilar Penegakan Hukum dalam Lingkungan TNI

Peradilan Militer sebagai Pilar Penegakan Hukum dalam Lingkungan TNI

0
By Redpel SuaraBSDK on July 7, 2026 Berita
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Peradilan militer merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung yang secara umum memiliki kesamaan dengan peradilan umum, tetapi memiliki kekhususan pada proses penyerahan perkara dan hukum acaranya. Kekhususan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan militer tidak berdiri sendiri sepenuhnya, melainkan tetap mengikuti prinsip-prinsip dasar peradilan yang berlaku dalam negara hukum.

Salah satu prinsip utama dalam peradilan militer adalah independensi dan imparsialitas. Independensi berarti kekuasaan kehakiman harus merdeka dari campur tangan cabang kekuasaan lain, sedangkan imparsialitas menuntut hakim bersikap objektif, tidak memihak, dan memperlakukan para pihak secara setara. Prinsip ini penting agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan, bukan kepentingan pihak tertentu.

Selain itu, peradilan militer juga menegakkan prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang adil dan sesuai prosedur. Prinsip ini mencakup asas praduga tak bersalah, hak untuk didengar, hak didampingi penasihat hukum, dan hak atas pengadilan yang adil. Dengan demikian, setiap prajurit atau pihak yang berperkara tetap mendapat perlindungan hukum meskipun berada dalam lingkungan militer. Dalam pembuktian, peradilan militer memiliki sistem yang mendekati peradilan umum, tetapi tetap menyesuaikan dengan sifat khas lingkungan militer. Hakim tetap harus memperoleh keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah sebelum menjatuhkan putusan. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan dalam peradilan militer tidak hanya bertumpu pada disiplin, tetapi juga pada pembuktian yang rasional dan legal.

Prinsip lain yang penting adalah disiplin militer. Dalam lingkungan militer, disiplin menjadi unsur utama karena hukum disiplin merupakan bagian inheren dari profesi militer. Namun penegakan disiplin ini tetap harus berjalan seimbang dengan perlindungan hak asasi manusia dan jaminan proses hukum yang adil.

Seiring pembaruan hukum acara pidana yang baru, muncul berbagai substansi baru seperti penguatan hak tersangka, penguatan praperadilan, pengakuan bersalah, pemaafan hakim,  dan keadilan restoratif. Namun, penerapannya dalam sistem peradilan militer tidak selalu dapat dilakukan secara langsung karena peradilan militer memiliki aturan khusus, termasuk peran Perwira Penyerah Perkara dan mekanisme internal yang berbeda. Karena itu, pembaruan hukum acara pidana perlu dipahami secara hati-hati agar tetap selaras dengan karakter khas peradilan militer.

Baca Juga  Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

Selain itu, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sistem peradilan militer sering menjadi subjek kritik. Peradilan militer berbeda dengan peradilan sipil dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sistem ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan organisasi militer, yang membutuhkan ketekunan dan kepatuhan penuh terhadap hierarki komando, namun, dalam kenyataannya, peradilan militer sering menghadapi kritik terkait independensi dan tanggung jawab. Beberapa orang berpendapat bahwa, dibandingkan dengan kasus yang dihadapi oleh warga sipil di peradilan umum, peradilan militer cenderung memperlakukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer dengan lebih keras. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sistem peradilan militer tidak sepenuhnya mengikuti prinsip keadilan yang sebenarnya, terutama dalam kasus yang melibatkan pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota militer.

Konsep Dasar Peradilan Militer dan Disiplin TNI Militer memiliki budaya yang berbeda dari masyarakat umum. Misalnya, mereka percaya bahwa bawahan harus hormat pada atasan mereka dan jika mereka tidak melakukannya, mereka akan dihukum. Contoh lain adalah budaya yang rela mati untuk membela negara dan bangsanya. Selain itu, ada doktrin tentang “Terbunuh atau membunuh” dalam perang, dimana militer memang dilatih untuk melakukannya. Budaya hukum di lingkungan militer harus dilihat dari bagaimana para prajurit menjalani kehidupan sehari-hari. Militer memiliki budaya yang unik, dan mereka juga memiliki hukum mereka sendiri. Peradilan militer khusus diperlukan untuk menegakkan hukum militer murni dan hukum umum yang berlaku bagi militer juga. Jika upaya pembinaan disiplin dan penegakan hukum disiplin yang telah dilakukan oleh setiap Komandan tidak mampu lagi menanganinya, penegakan hukum melalui pengadilan militer merupakan pilihan terakhir. Oleh karena itu, pengadilan militer sangat membantu dalam menjaga dan meningkatkan disiplin prajurit, sehingga mereka selalu siap untuk melakukan tugas apa pun kapan saja dan di mana saja. Menurut Penjelasan Undang Undang Peradilan Militer, standar hukum militer sangat penting untuk dipahami oleh Hakim Militer. Mereka harus memahami prinsip dan karakteristik tata kehidupan militer selain berpedoman pada asas-asas yang tercantum dalam Undang Undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga  Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

Penutup

Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara hukum, dan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, negara tersebut berprinsip untuk menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung jawabkan (akuntable), baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Secara keseluruhan, prinsip fundamental peradilan militer bertumpu pada keseimbangan antara kekhususan militer dan perlindungan hak asasi manusia. Peradilan militer bukan hanya alat penegakan disiplin, tetapi juga sarana untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan proses hukum yang adil bagi setiap orang yang tunduk padanya. Peradilan Militer harus menjadi bagian dari sistem hukum pidana Indonesia untuk mencapai tujuan negara, ini berarti bahwa hukum pidana militer harus dapat mengontrol dan mengawasi anggota militer dalam menjalankan peran dan tugas mereka.

~ Pelatihan Singkat Prinsip dan Kerangka Hukum dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Militer, 29 Juni s.d. 09 Juli 2026

Arie Fitriansyah
Kontributor
Arie Fitriansyah
Wakil Kepala Pengadilan Militer II - 10 Semarang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita Penegakan Hukum Peradilan Militer pilar TNI
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Datangkan Wakil Ketua KPK RI, PTA Bandung Adakan Sosialisasi Penguatan Integritas

21 August 2026 • 21:20 WIB

Langkah Strategis Mahkamah Agung Menuju Finalisasi Naskah Urgensi PB 03 dan PB 04

21 August 2026 • 19:30 WIB

Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara

21 August 2026 • 13:22 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

By Sudiyo23 August 2026 • 18:20 WIB0

Intisari tulisan ini disampaikan pada saat Penulis melaksanakan seleksi wawancara hakim ad hoc tipikor, atas…

81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

23 August 2026 • 16:32 WIB

Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir

23 August 2026 • 09:01 WIB

Menakar Ulang Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Syarat Keabsahan Pembuktian di Persidangan

22 August 2026 • 14:45 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi
  • 81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan
  • Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  • Menakar Ulang Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Syarat Keabsahan Pembuktian di Persidangan
  • Pedoman Pemidanaan, Menentukan Pidana yang Berkeadilan

Recent Comments

  1. Herry on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
  2. Danny Berlian on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
  3. sobat pengadilan on Judicial Training On Dispute Resolution In Japan
  4. kumalasari on Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
  5. kumalasari on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.