Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Semangat Berkurban Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Lingkungan Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI

31 May 2026 • 19:42 WIB

Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual

29 May 2026 • 15:00 WIB

BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan

29 May 2026 • 13:24 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif
Berita

Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

Anton Ahmad SogiriAnton Ahmad Sogiri2 March 2026 • 14:34 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, 2 Maret 2026 – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ad Hoc Perikanan, dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh. Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui platform Zoom Meeting ini menghadirkan tiga narasumber yang terbagi atas tiga kelas, yakni Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung YM. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. Yanto., S.H., M.Hum., dan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung YM. Suradi, S.H., S.Sos., M.H., Agenda strategis ini dimaksudkan untuk membekali para hakim dalam memahami dan mengimplementasikan perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Paradigma Baru Pertimbangan Putusan Hakim

Kehadiran KUHP Nasional tidak sekadar menggantikan teks hukum kolonial, melainkan membawa pembaruan paradigma yang mendasar mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, tujuan pemidanaan, serta ragam sanksi yang tersedia bagi hakim. Dalam kerangka tersebut, kualitas pertimbangan putusan hakim menjadi indikator utama sejauh mana pembaruan hukum benar-benar teraktualisasi dalam praktik peradilan.

Putusan hakim merupakan mahkota proses peradilan, bukan sekadar produk administratif, melainkan kristalisasi nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Literatur hukum acara menempatkan pertimbangan putusan sebagai “jantung” putusan. Pasal 53 KUHP Nasional secara eksplisit mewajibkan hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan, dengan ketentuan apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Dalam perspektif filsafat hukum, pemikiran Gustav Radbruch mengenai tiga nilai dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, menjadi landasan penting. Formula Radbruch pasca-Perang Dunia II menegaskan bahwa positivisme tanpa batas moral menjadikan hakim dan masyarakat tak berdaya menghadapi undang-undang yang kejam, ketika undang-undang sangat tidak adil, norma itu bukan hukum yang sah lagi. Pernyataan ini relevan dengan konteks Indonesia di mana hakim ditempatkan sebagai penjaga moral keadilan, bukan sekadar corong undang-undang.

Kesengajaan dan Kealpaan dalam Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana

Ketentuan Pasal 36 KUHP Nasional merumuskan secara tegas asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Asas ini, yang sebelumnya hanya merupakan doktrin dalam ilmu hukum pidana, kini dinaikkan statusnya menjadi asas tertulis dalam undang-undang, sehingga memiliki kekuatan normatif yang mengikat.

Baca Juga  TIGA PANGGUNG, SATU SEMANGAT: BSDK BUKA DERETAN PELATIHAN STRATEGIS UNTUK CETAK HAKIM BERINTEGRITAS & BERHIKMAH

Kesengajaan (dolus) dalam teori hukum pidana dipahami sebagai hubungan batin antara pelaku dan perbuatan berikut akibatnya, dengan ciri adanya kehendak atau minimal penerimaan sadar atas akibat. Menurut Simons, kesengajaan didefinisikan sebagai kehendak yang disertai pengetahuan. Secara doktrinal, kesengajaan terbagi ke dalam tiga bentuk: pertama, kesengajaan sebagai maksud (dolus directus) di mana pelaku benar-benar menghendaki perbuatan sekaligus akibat yang ditimbulkan; kedua, kesengajaan sebagai kepastian (dolus indirectus) di mana pelaku menyadari adanya akibat lain yang pasti terjadi meskipun bukan tujuan utama; dan ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) di mana pelaku menyadari risiko timbulnya akibat namun tetap melanjutkan perbuatannya.

Adapun kealpaan (culpa), menurut Van Hamel, didefinisikan sebagai kegagalan untuk menjalankan kewajiban berhati-hati sebagaimana mestinya sesuai dengan keadaan. Dalam praktik peradilan, hakim perlu membedakan secara cermat antara culpa lata (kelalaian berat) yang mendekati kesengajaan dan culpa levis (kelalaian ringan) yang umumnya tidak dapat dipidana. Tolok ukur yang digunakan adalah perbandingan dengan perilaku orang yang sejenis dan setingkat kepandaiannya. Apabila ditemukan kelalaian yang sangat signifikan dari standar kehati-hatian yang wajar, maka tergolong culpa lata.

Dalam putusannya, hakim wajib menguraikan secara eksplisit bentuk kesengajaan yang terbukti serta bukti-bukti yang menunjukkan kehendak dan pengetahuan terdakwa. Langkah analitis yang perlu ditempuh meliputi inventarisasi fakta-fakta relevan yang menunjukkan keadaan batin pelaku, menghubungkan fakta tersebut dengan rumusan delik, serta menilai apakah pelaku menerima risiko secara sadar (dolus eventualis) atau justru lalai memperhitungkan risiko yang seharusnya ia sadari (culpa).

Actus Reus, Sifat Melawan Hukum, dan Delik Aduan

Unsur objektif tindak pidana (actus reus) mencakup perbuatan, akibat tertentu, hubungan kausal, dan sifat melawan hukum. Mengacu pada Pasal 12 KUHP 2023, unsur objektif ini harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Salah satu aspek penting adalah konsep sifat melawan hukum yang dibedakan ke dalam dua dimensi. Melawan hukum formil berarti perbuatan bertentangan dengan rumusan undang-undang, sementara melawan hukum materiil berarti perbuatan bertentangan dengan rasa keadilan, norma kepatutan, kesusilaan, dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam fungsinya yang positif, melawan hukum materiil memperluas jangkauan larangan terhadap perbuatan yang secara tekstual tidak dirumuskan namun nyata-nyata tercela. Sebaliknya, dalam fungsi negatifnya, meskipun semua unsur delik formil terbukti, suatu perbuatan dapat dinyatakan tidak melawan hukum apabila menurut penilaian materiil tidak bertentangan dengan rasa keadilan dan justru menguntungkan kepentingan umum.

Baca Juga  Etika dan Nilai Keadilan Dalam Teori Hukum Feminis Perspektif Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Delik aduan merupakan tindak pidana yang penuntutannya hanya dimungkinkan apabila ada pengaduan dari korban atau pihak tertentu. Pengaturan delik aduan berimplikasi langsung pada kewenangan penuntutan dan kelanjutan perkara. Dalam pertimbangan putusan, hakim perlu memeriksa tiga hal pokok, pertama apakah tindak pidana yang diperiksa merupakan delik aduan menurut undang-undang, kedua apakah pengaduan telah diajukan secara sah dan dalam tenggang waktu yang ditentukan (Pasal 25-29 KUHP), dan ketiga apakah ada pencabutan pengaduan serta bagaimana akibatnya menurut hukum (Pasal 30 KUHP). Pengabaian atas dimensi aduan dalam delik aduan dapat mengakibatkan putusan yang bertentangan dengan asas legalitas.

Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf sebagai Penghapus Pidana

Alasan penghapus pidana diatur secara dualistis dalam KUHP Nasional. Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan sehingga perbuatan tersebut dibenarkan, yang meliputi: melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 31), melaksanakan perintah jabatan yang berwenang (Pasal 32), keadaan darurat (Pasal 33), pembelaan terpaksa (Pasal 34), dan ketiadaan sifat melawan hukum (Pasal 35).

Sementara itu, alasan pemaaf menghapus kesalahan pelaku meskipun perbuatannya tetap melawan hukum. Mengutip asas “tiada pidana tanpa kesalahan”, alasan pemaaf meliputi: disabilitas mental atau intelektual (Pasal 38 dan 39), anak di bawah umur 12 tahun (Pasal 40), daya paksa (Pasal 42), pembelaan terpaksa melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat (Pasal 43), dan perintah jabatan tidak sah yang dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 44).

Panduan praktis bagi hakim dalam menyusun pertimbangan terkait alasan pembenar dan pemaaf meliputi: mengidentifikasi secara sistematis kemungkinan adanya alasan tersebut berdasarkan fakta, menguji terpenuhinya syarat-syarat formal dan materiil masing-masing alasan (misalnya syarat proporsionalitas dalam pembelaan terpaksa), serta menyatakan secara eksplisit apakah alasan tersebut diterima atau ditolak beserta argumentasinya. Hal ini penting untuk menghindari kesan bahwa alasan-alasan tersebut diabaikan atau dipertimbangkan secara sepintas.

Anton Ahmad Sogiri
Kontributor
Anton Ahmad Sogiri
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita hukum hukum pidana Keadilan Substantif paradigma transisi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Semangat Berkurban Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Lingkungan Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI

31 May 2026 • 19:42 WIB

BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan

29 May 2026 • 13:24 WIB

Dari Manila Menyalakan Asa : Memperkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang di ASEAN

29 May 2026 • 08:16 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Semangat Berkurban Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Lingkungan Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI

By Randy Viyatadhika31 May 2026 • 19:42 WIB0

Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan…

Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual

29 May 2026 • 15:00 WIB

BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan

29 May 2026 • 13:24 WIB

Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah

29 May 2026 • 12:46 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Semangat Berkurban Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Lingkungan Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI
  • Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
  • BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan
  • Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah
  • Dari Manila Menyalakan Asa : Memperkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang di ASEAN

Recent Comments

  1. minoxidil pills review on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. bupropion for adhd and depression on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. acyclovir dosage for kids on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. minoxidil eyebrows looksmaxxing on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. cialis med interactions on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.