Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan penting dalam cara memandang pemidanaan. Pidana tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai akibat otomatis dari terbuktinya suatu tindak pidana, tetapi harus ditentukan melalui pertimbangan yang rasional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan. Dalam konteks tersebut, pedoman pemidanaan dan individualisasi pidana menjadi bagian penting yang harus dipahami oleh hakim. Pedoman pemidanaan memberikan arah dalam menentukan pidana, sedangkan individualisasi pidana memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan benar-benar sesuai dengan karakter tindak pidana dan keadaan konkret pelakunya.
KUHP Nasional melalui Pasal 53 menegaskan kewajiban hakim menegakkan hukum dan keadilan. Bahkan, apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hakim tidak ditempatkan sebagai pelaksana mekanis dari rumusan undang-undang. Hakim diberikan ruang untuk melakukan penilaian terhadap perkara secara menyeluruh. Namun, ruang tersebut bukan kebebasan tanpa batas. Kebebasan hakim tetap harus dibangun di atas hukum, fakta persidangan, pertimbangan yang objektif, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 54 KUHP Nasional kemudian memberikan pedoman yang lebih konkret dengan mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai keadaan dalam pemidanaan, antara lain bentuk kesalahan, motif dan tujuan tindak pidana, sikap batin pelaku, cara melakukan perbuatan, sikap setelah melakukan tindak pidana, riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi pelaku, dampak terhadap korban dan keluarganya, pemaafan korban, hingga nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hakim tidak cukup hanya bertanya apa yang dilakukan terdakwa, tetapi juga harus menggali mengapa perbuatan itu dilakukan, bagaimana perbuatan tersebut terjadi, dan apa akibatnya.
Di sinilah prinsip individualisasi pidana memperoleh maknanya. Dua orang dapat melakukan tindak pidana yang sama, tetapi tidak selalu memiliki tingkat kesalahan, motif, latar belakang, maupun keadaan yang sama. Karena itu, menjatuhkan pidana yang sama secara otomatis justru belum tentu menghasilkan keadilan. Individualisasi pidana memberikan ruang kepada hakim untuk menentukan pidana berdasarkan keadaan konkret masing-masing perkara. Prinsip ini bukan berarti hakim bebas memberikan hukuman sesuka hati, melainkan menuntut hakim memberikan alasan yang jelas mengapa suatu pidana dianggap paling tepat bagi terdakwa tertentu.
Pedoman pemidanaan juga berkaitan erat dengan prinsip proporsionalitas. Pidana harus seimbang dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. KUHP Nasional bahkan memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan pidana yang lebih ringan apabila tujuan pemidanaan masih dapat dicapai tanpa harus menjatuhkan pidana penjara. Kehadiran pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda memperlihatkan bahwa penjara tidak selalu menjadi pilihan pertama. Hal ini bukan berarti hukum menjadi lunak, melainkan menunjukkan bahwa ketegasan hukum tidak selalu diukur dari beratnya pidana, tetapi dari ketepatan pidana dalam mencapai tujuan pemidanaan.
Dalam praktik peradilan, pedoman pemidanaan juga dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan disparitas pidana. Perbedaan putusan tidak selalu berarti ketidakadilan karena setiap perkara memiliki karakteristiknya sendiri. Yang perlu dihindari adalah perbedaan pidana tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, konsistensi tidak berarti semua terdakwa harus dihukum sama, melainkan keadaan yang sama diperlakukan secara sebanding dan perbedaan yang relevan tercermin dalam perbedaan pidana. Hakim tetap memiliki independensi, tetapi independensi tersebut harus berjalan bersama dengan transparansi dan kualitas argumentasi dalam putusan.
Pada akhirnya, pedoman pemidanaan dan individualisasi pidana menempatkan hakim pada posisi yang sangat strategis dalam mewujudkan keadilan konkret. Putusan yang baik bukanlah putusan yang paling berat ataupun paling ringan, melainkan putusan yang mampu menjelaskan mengapa pidana tertentu merupakan pilihan yang paling tepat bagi perkara yang diadili. Keadilan tidak selalu berarti memberikan hukuman yang sama, tetapi memberikan hukuman yang sepadan dengan kesalahan, keadaan pelaku, akibat terhadap korban, dan kebutuhan masyarakat. Di situlah pemidanaan menemukan maknanya: bukan sekadar menghukum, melainkan menghadirkan keadilan yang dapat
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


