Kehendak pembentuk undang-undang di Indonesia yang gandrung akan jargon dogmatis kembali tepercik dalam agenda pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional. Gagasan pemulihan hak korban melalui skema Dana Abadi sebagaimana tertera dalam Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 20 Tahun 2025) disambut hangat sebagai wujud pergeseran paradigma menuju pemulihan. Namun, jika dibedah secara kritis tanpa silau apresiasi semu, norma ini menyembunyikan kontradiksi struktural yang mengancam pemenuhan hak victimologis. Negara seolah-olah tampil sebagai pahlawan bagi korban, padahal yang terjadi hanyalah penundaan tanggung jawab finansial di balik labirin teknokrasi.
Secara tekstual, Pasal 187 UU Hukum Acara Pidana baru merumuskan pendanaan abadi untuk pembayaran ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi dari pelbagai sumber, termasuk APBN serta hasil pengelolaan barang rampasan negara. Di atas kertas, klausa ini memproklamasikan bahwa korban tak lagi digantungkan pada ketidakmampuan finansial pelaku pidana. Janji manis ini seakan memberikan jaminan mutlak bahwa hak-hak pemulihan korban akan selalu tercover oleh kas khusus yang dikelola oleh negara.
Namun, Pasal 188 secara ugal-ugalan melemparkan seluruh detail krusial mengenai tata kelola kelembagaan, mekanisme investasi, dan prosedur penyaluran dana tersebut kepada Peraturan Pemerintah (PP). Penebalan ketergantungan pada regulasi eksekutif ini merupakan kebiasaan buruk legislatif: membuat norma konstitusional yang indah di tingkat undang-undang, tetapi membiarkannya lumpuh tanpa daya karena PP yang tak kunjung terbit atau jus-aplikasinya amat kaku.
Pola delegasi kosong ini kian beralasan untuk dikritisi bila disandingkan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Regulasi sektoral tersebut juga mencantumkan pendanaan pemulihan dari Dana Abadi Korban sebagai bagian dari jaminan perlindungan negara. Sinkronisasi antar-aturan yang sejatinya diharapkan justru berujung pada kerancuan operasional di tingkat kementerian dan lembaga penerap.
Sayangnya, reduplikasi klausa dana abadi di dua lini undang-undang ini melahirkan tumpang-tindih normatif (normative overlapping) yang fatal. Publik disuguhi parade pasal serupa, tetapi kehilangan arah tentang siapa otoritas tunggal yang berwenang mengeksekusi uang tersebut secara lekas ketika korban membutuhkannya dalam tenggat darurat. Ketiadaan kejelasan lead agency ini hanya memicu aksi lempar tanggung jawab antar-instansi.
Kedua UU tersebut mempertontonkan kecacatan logika perancangan hukum yang memisahkan antara pengakuan hak (right) dan ketersediaan anggaran (redressability). Menggantungkan pemulihan fisik, psikologis, dan material korban kejahatan pada mekanisme endowment fund yang secara prinsip keuangan sangat dipengaruhi imbal hasil investasi dan situasi fiskal makro merupakan bentuk pengabaian kewajiban konstitusional. Korban tindak pidana bukanlah investor saham yang harus menunggu portofolio investasi negara panen untuk memperoleh hak pemulihan atas derita yang mereka pikul.
Bahaya laten lain yang tersembunyi dari konstruksi Pasal 187 KUHAP baru adalah potensi timbulnya moral hazard bagi aparatur penegak hukum maupun pelaku pidana. Dengan dalih tersedianya “Dana Abadi” yang disuntik dari APBN atau instrumen penegakan hukum lainnya, hakim dan jaksa berisiko menjadi tidak maksimal dalam melakukan pelacakan serta penyitaan aset (asset tracing) milik pelaku untuk pembayaran restitusi. Terjadi subsiderisasi tak langsung atas kejahatan: penjahat dimiskinkan secara setengah-setengah, sementara negara memikul beban ganti rugi melalui tabungan dana publik.
Isu tata kelola kelembagaan pengelola dana ini pun menyisakan lubang kecurigaan yang menganga. Pengalaman pengelolaan dana abadi di sektor lain seperti sektor pendidikan maupun pengelolaan aset barang rampasan menunjukkan tingginya birokratisasi, biaya operasional lembaga yang bengkak, dan kerentanan tata kelola (fraud). Pengelolaan dana dalam jumlah besar tanpa pengawasan independen yang ketat kerap menjadi bancakan baru di lingkaran birokrasi.
Jika badan pengelola Dana Abadi Korban kelak berwujud lembaga baru yang tambun, maka anggaran yang terserap untuk operasional birokrasi berisiko jauh lebih besar ketimbang nominal pemulihan yang nyata-nyata menyentuh jemari korban. Ketimpangan alokasi ini menjadikan keberadaan dana abadi lebih menguntungkan para pengelola struktur ketimbang subjek hukum yang seharusnya dilindungi.
Bagi korban kejahatan, keadilan hukum pidana dihitung berdasarkan unit detik dan hari, bukan dalam hitungan tahun fiskal anggaran. Perintah pengadilan agar korban menerima kompensasi atau restitusi sering kali membutuhkan tindakan medis atau psikologis yang amat mendesak. Apabila Pasal 188 KUHAP baru menciptakan prosedur pencairan yang berbelit melalui permohonan berjenjang, verifikasi teknis, dan persetujuan bendahara negara, maka norma tersebut tak lebih dari retorika kosong belaka. Keadilan yang tertunda (justice delayed) dalam konteks pemulihan fisik dan mental adalah penolakan atas keadilan itu sendiri (justice denied).
Kritik mendasar atas jajaran pasal ini melahirkan konklusi bahwa pembentuk UU belum lepas dari jebakan paternalisme hukum. Negara bangga merumuskan konsep kontemporer seperti Dana Abadi, namun gagap merancang kepastian hukum serta eksekusinya di lapangan. KUHAP baru dan UU Perlindungan Saksi dan Korban terkesan mengedepankan kosmetik yuridis ketimbang menuntaskan persoalan mendasar: kejelasan eksekusi harta pelaku dan kepastian pembayaran kompensasi tanpa penundaan birokrasi.
Selama pasal-pasal tersebut tidak dilengkapi dengan kepastian tenggat waktu pencairan yang mengikat dan ancaman sanksi bagi Pejabat Pengelola Keuangan yang abai, slogan “Dana Abadi” hanya akan berakhir menjadi monumen hukum mati. Korban tetap ditempatkan sebagai penonton yang meratapi haknya di balik megahnya kata-kata undang-undang. Pembaruan Hukum Acara Pidana sepatutnya membebaskan Korban dari labirin administrasi, bukan justru menguncinya dalam penjara prosedur baru bernama Dana Abadi.
Sumber Pustaka :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (khususnya Pasal 173-188 mengenai Ganti Rugi, Restitusi, Kompensasi, dan Dana Abadi).
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (khususnya Pasal 13 dan Pasal 17 mengenai skema pendanaan dan Dana Abadi Korban).
- Indonesia Judicial Research Society (IJRS). (2026). Policy Paper: Kelembagaan Pengelolaan Dana Abadi untuk Pemulihan Korban Tindak Pidana.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (2025). Laporan Kinerja dan Analisis Eksekusi Restitusi Korban Kejahatan di Indonesia.
- Eleanora, F. N., & Nahuddin, A. (2022). Akses Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


