Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sering dipahami sebagai pengadilan tingkat banding. Namun, dalam sengketa tertentu, pemeriksaannya justru dimulai di PTTUN. Kewenangan itu dapat lahir karena peraturan dasarnya mengatur banding administratif yang telah ditempuh, atau karena PTTUN secara langsung ditunjuk sebagai pengadilan yang berwenang. Tulisan ini menelusuri dasar, ragam, dan persoalan yang lahir dari kewenangan tersebut.
Ketika mendengar istilah “pengadilan tinggi”, apa yang pertama kali terlintas dalam pikiran kita? Kemungkinan besar, jawabannya adalah pengadilan yang memeriksa perkara pada tingkat kedua atau tingkat banding. Artinya, perkara itu terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama. Jika salah satu pihak tidak menerima putusan tersebut, barulah perkara dapat diajukan ke pengadilan tinggi.
Gambaran seperti itu mudah ditemukan dalam lingkungan peradilan umum. Perkara perdata maupun pidana pada umumnya dimulai dari Pengadilan Negeri, bukan langsung dari Pengadilan Tinggi. Karena itu, hubungan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi lazim dipahami sebagai dua anak tangga yang dilalui secara berurutan.
Lalu, bagaimana dengan Peradilan Tata Usaha Negara? Di sini, kita mengenal Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN. Dari namanya saja, orang mudah membayangkan bahwa sengketa dimulai di PTUN, lalu baru naik ke PTTUN jika ada banding.
Namun, dalam Peradilan Tata Usaha Negara, alurnya tidak selalu sesederhana itu. Misalnya, seorang pegawai negeri sipil diberhentikan oleh pejabat yang berwenang. Setelah menempuh banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), ia ingin membawa sengketanya ke pengadilan. Dengan bayangan dua anak tangga tadi, ia mungkin mengira gugatan harus dimulai dari PTUN. Padahal, untuk sengketa pemberhentian tersebut, pintu masuk peradilannya justru PTTUN.
Contoh itu membawa kita pada pertanyaan berikutnya: mengapa pemeriksaan sengketa tersebut dimulai di PTTUN? Apakah setiap keputusan yang telah menempuh upaya administratif harus selalu dibawa ke PTTUN? Jika tidak, bagaimana masyarakat dapat mengetahui pengadilan mana yang harus dituju?
Pertanyaan itu penting karena kekeliruan menentukan pengadilan yang dituju dapat berakibat serius. Jika sengketa yang seharusnya dimulai di PTTUN justru diajukan ke PTUN, atau sebaliknya, perkara dapat berakhir tanpa pemeriksaan terhadap pokok sengketa karena pengadilan yang dituju tidak berwenang mengadilinya. Karena itu, sebelum mempersoalkan sah atau tidaknya suatu keputusan, pihak yang hendak mengajukan gugatan perlu lebih dahulu memastikan satu hal, yakni apakah pemeriksaan sengketa ini dimulai di PTUN atau di PTTUN?
Ketika Pemeriksaan Sengketa Dimulai di PTTUN
Jika suatu sengketa ternyata harus dimulai di PTTUN, pertanyaan pertama yang muncul adalah apa sebenarnya arti dari PTTUN mengadili pada tingkat pertama? Di sinilah letak pembedaan yang penting antara PTTUN yang memeriksa perkara pada tingkat pertama dan PTUN sebagai pengadilan tingkat pertama. Atas pertanyaan tersebut menurut penulis, PTTUN yang memeriksa pada tingkat pertama tidak berarti berubah kedudukan menjadi PTUN. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang selanjutnya disebut UU Peratun, PTTUN pada dasarnya tetap ditempatkan sebagai pengadilan tingkat banding. Hanya saja, untuk sengketa tertentu, undang-undang memberikan kewenangan kepada PTTUN untuk memeriksa perkara sejak tingkat pertama. Dengan demikian, yang bersifat khusus adalah tingkat pemeriksaannya dalam sengketa tertentu, bukan kedudukan PTTUN dalam susunan peradilan.
Dari sini, muncul pertanyaan selanjutnya yang menurut penulis tidak kalah menarik, karena dalam praktik juga sering menjadi bahan diskusi: apakah penentuan antara PTUN dan PTTUN merupakan persoalan kewenangan absolut atau kewenangan relatif?
Kewenangan relatif berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan. Misalnya, jika sudah jelas bahwa suatu sengketa menjadi kewenangan PTTUN, kewenangan relatif menentukan PTTUN mana yang berwenang memeriksanya. Sementara itu, penentuan apakah pemeriksaan harus dimulai di PTUN atau PTTUN bukan lagi soal wilayah hukum, melainkan soal tingkat pengadilan yang diberi kewenangan untuk mengadili.
Oleh karena itu, dalam tulisan ini penulis mengonstruksikannya sebagai kewenangan absolut dalam dimensi vertikal. Disebut vertikal karena pembagiannya terjadi antara PTUN dan PTTUN yang masih berada dalam satu lingkungan peradilan, tetapi pada tingkat yang berbeda. Ini berbeda dengan kewenangan absolut dalam dimensi horizontal, yang membagi kewenangan antar-lingkungan peradilan, misalnya antara peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Artinya yang sedang dibahas di sini bukan pembagian kewenangan antarlingkungan peradilan. Persoalannya lebih khusus yakni dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, pemeriksaan sengketa itu harus dimulai di PTUN atau di PTTUN?
Kapan Sengketa Harus Diajukan ke PTTUN?
Untuk menjawab pertanyaan itu, Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (3) UU Peratun perlu dibaca secara bersamaan. Pasal 48 memberi syarat sebelum sengketa dibawa ke pengadilan: apabila peraturan dasar menyediakan upaya administratif, maka seluruh upaya itu harus ditempuh terlebih dahulu. Sementara itu, Pasal 51 ayat (3) menunjuk forum yang memeriksa sengketa tersebut, yaitu PTTUN sebagai pengadilan tingkat pertama untuk sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
Namun, setelah dua pasal itu dibaca, masih ada hal yang perlu diperjelas. Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (3) sama-sama menggunakan istilah “upaya administratif” secara umum. Padahal, Penjelasan Pasal 48 menerangkan bahwa upaya administratif dapat berbentuk keberatan atau banding administratif. Keberatan diajukan kepada badan atau pejabat yang menerbitkan keputusan, sedangkan banding administratif diajukan kepada atasan pejabat atau instansi lain.
Oleh karena itu, keberatan dan banding administratif tidak bisa begitu saja diperlakukan sama. UU Peratun memang sudah menyebut upaya administratif, tetapi belum secara terang menjawab apakah keduanya selalu membawa sengketa ke forum yang sama. Untuk menjawab kebutuhan praktik tersebut, Mahkamah Agung kemudian memberi petunjuk melalui SEMA Nomor 2 Tahun 1991. Jika peraturan dasar hanya menentukan upaya administratif berupa keberatan, gugatan diajukan ke PTUN. Sebaliknya, jika peraturan dasar mewajibkan banding administratif dan sengketa telah diputus pada tingkat banding administratif, gugatan diajukan langsung ke PTTUN sebagai pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, penentuan forum tidak cukup hanya melihat bahwa suatu sengketa telah melalui upaya administratif. Yang harus diperiksa adalah bentuk upaya administratif yang diatur dalam peraturan dasarnya.
Pasal 48 UU Peratun di Tengah Mekanisme Upaya Administratif UU AP
Sampai di sini, ada satu perkembangan hukum yang perlu diperhatikan. Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (3) UU Peratun telah berlaku sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut UU AP. Kehadiran UU AP membawa perkembangan baru karena upaya administratif yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan sektoral kemudian juga diatur secara umum. Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 UU AP mengatur mekanisme tersebut dalam bentuk keberatan kepada badan dan/atau pejabat yang menetapkan keputusan atau melakukan tindakan serta banding kepada atasan pejabat.
Di sinilah kemudian muncul pertanyaan baru. Pasal 76 ayat (3) UU AP menentukan bahwa warga masyarakat yang tidak menerima hasil banding dapat mengajukan gugatan ke “Pengadilan”. Sementara itu, Pasal 1 angka 18 UU AP menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Pengadilan” adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Lalu, apakah ketentuan tersebut berarti bahwa semua sengketa setelah menempuh banding menurut UU AP harus diajukan ke PTUN? Bagaimana dengan Pasal 51 ayat (3) UU Peratun yang menempatkan PTTUN sebagai pengadilan tingkat pertama bagi sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48?
Terhadap pertanyaan tersebut, Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2017 pada awalnya memberikan penafsiran bahwa warga masyarakat yang tidak menerima penyelesaian banding berdasarkan UU AP dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Sejalan dengan pendirian itu, ketentuan Pasal 48 dan Pasal 51 UU Peratun mengenai kewenangan PTTUN sebagai pengadilan tingkat pertama dinyatakan tidak dapat diterapkan lagi karena persoalan upaya administratif telah diatur secara berbeda dalam UU AP.
Setahun kemudian, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. PERMA ini belum secara langsung menentukan apakah suatu sengketa harus diajukan ke PTUN atau PTTUN, tetapi Pasal 3 mengharuskan pengadilan terlebih dahulu merujuk pada peraturan dasar yang mengatur upaya administratif dalam sengketa tersebut. Jika peraturan dasarnya tidak mengatur upaya administratif, barulah mekanisme dalam UU AP digunakan. Dengan pendekatan ini, penentuan forum tidak cukup hanya merujuk pada Pasal 76 ayat (3) UU AP, tetapi harus diawali dengan memeriksa bentuk upaya administratif yang diatur dalam peraturan dasar.
Berangkat dari pendekatan tersebut, Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2019 merumuskan kembali pembagian kewenangan antara PTUN dan PTTUN. Rumusan baru ini secara eksplisit merevisi Rumusan Kamar Tahun 2017 dan menyatakan bahwa PTTUN tetap berwenang mengadili sebagai pengadilan tingkat pertama apabila peraturan dasar mengatur banding administratif atau secara langsung menetapkan PTTUN sebagai pengadilan yang berwenang.
Sebaliknya, sengketa tetap diajukan ke PTUN apabila peraturan dasar hanya mengatur keberatan atau tidak mengatur upaya administratif secara khusus sehingga mekanisme umum dalam UU AP digunakan. Dengan demikian, penentuan apakah suatu sengketa dimulai di PTUN atau PTTUN bergantung pada bentuk upaya administratif dan penunjukan forum dalam peraturan dasarnya. Pembagian ini pada dasarnya melanjutkan pembedaan antara keberatan dan banding administratif yang telah dikenal sejak SEMA Nomor 2 Tahun 1991, tetapi menempatkannya dalam perkembangan hukum setelah berlakunya UU AP.
Sengketa Apa Saja yang Dimulai di PTTUN?
Dari penelusuran penulis, setidaknya tampak beberapa jenis sengketa yang pemeriksaan sengketanya dimulai di PTTUN. Ada yang masuk ke PTTUN karena peraturan dasar sektoralnya mengatur didahului banding administratif, dan ada pula yang masuk karena peraturan dasar sektoralnya secara langsung menunjuk PTTUN sebagai pengadilan yang berwenang.
Agar pola itu lebih mudah terlihat, uraian berikut penulis susun dalam bentuk tabel:
| Jenis sengketa | Objek yang perlu diperhatikan | Dasar normatif yang perlu dibuka | Pola menuju PTTUN |
| Pemberhentian ASN | Keputusan pemberhentian PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK setelah banding kepada BPASN | PP Nomor 79 Tahun 2021 dan PERMA Nomor 2 Tahun 2023 | Didahului banding administratif kepada BPASN Contoh: Putusan PTTUN Jakarta Nomor 17/G/2023/PT.TUN.JKT. |
| Sengketa TUN Pemilihan/Pilkada | Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengenai penetapan pasangan calon | UU Pilkada dan PERMA Nomor 11 Tahun 2016 | PTTUN ditunjuk langsung oleh peraturan sektoral Contoh: Putusan PTTUN Makassar Nomor 6/G/Pilkada/2018/PTTUN.MKS. |
| PNBP | Penetapan atas keberatan PNBP, bukan penetapan PNBP semula | Pasal 60 UU Nomor 9 Tahun 2018 | PTTUN ditunjuk langsung oleh peraturan sektoral Contoh: Putusan PTTUN Jakarta Nomor 42/G/2025/PT.TUN.JKT. |
| Pengadaan barang/jasa | Keputusan pengadaan setelah mekanisme sanggah banding yang diatur dalam peraturan dasarnya | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 | Didahului sanggah banding yang dibaca sebagai banding administratif – |
| Pengangkatan anggota DPRP/DPRK | Keputusan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dalam mekanisme pengangkatan anggota DPRP/DPRK | Pasal 84 PP Nomor 106 Tahun 2021 | PTTUN ditunjuk langsung oleh peraturan sektoral Contoh: Putusan PTTUN Manado Nomor 1/G/2026/PT.TUN.MDO. |
Tabel tersebut memperlihatkan bahwa tidak cukup hanya mengenali jenis sengketanya. Yang harus dibuka adalah peraturan yang menjadi dasarnya. Dari sana baru terlihat apakah sengketa itu menuju PTTUN karena didahului banding administratif, atau karena peraturan sektoral memang menunjuk PTTUN sebagai pengadilan yang berwenang.
Sengketa Pengadaan Barang/Jasa: Ketika Banding Administratif Bernama Sanggah Banding
Dari beberapa jenis sengketa tersebut, sengketa pengadaan barang/jasa menarik untuk dilihat lebih dekat. Alasannya, peraturan pengadaan menggunakan istilah “sanggah banding”, bukan “banding administratif”. Pertanyaannya, apakah sanggah banding dapat dibaca sebagai banding administratif dalam pengertian Pasal 48 UU Peratun?
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, sanggah banding dikenal dalam pemilihan Pekerjaan Konstruksi. Mekanisme tersebut ditempuh setelah sanggah, sedangkan kewenangan untuk menjawabnya berada pada Kuasa Pengguna Anggaran. Artinya, keputusan yang dipersoalkan diperiksa kembali oleh pejabat lain yang diberi kewenangan.
Karakter tersebut, menurut penulis, memiliki kesamaan dengan banding administratif sebagaimana dijelaskan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1991. Dalam banding administratif, pemeriksaan ulang dilakukan oleh atasan pejabat atau instansi lain yang diberi kewenangan. Karena itu, meskipun menggunakan nama yang berbeda, sanggah banding dapat dibaca sebagai banding administratif. Jika mekanisme tersebut telah ditempuh, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 membawa konsekuensi bahwa sengketa sesudahnya menjadi kewenangan PTTUN untuk diperiksa pada tingkat pertama.
Namun, kesimpulan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sengketa pengadaan. Dalam rezim Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sanggah banding hanya tersedia dalam pemilihan Pekerjaan Konstruksi. Di luar rezim tersebut, misalnya dalam pengadaan internal BUMN, peraturan pengadaan yang berlaku bagi BUMN tersebut harus dibuka terlebih dahulu. Jika hanya tersedia sanggah, sengketanya tidak serta-merta dimulai di PTTUN. Sebaliknya, jika tersedia sanggah banding atau mekanisme pemeriksaan ulang oleh organ lain yang secara substansi merupakan banding administratif dan telah ditempuh, menurut penulis pemeriksaannya dimulai di PTTUN.
Karena itu, yang pertama-tama perlu ditanyakan bukan hanya apakah sengketanya berkaitan dengan pengadaan. Pertanyaan yang lebih menentukan adalah: pengadaan itu tunduk pada rezim pengaturan yang mana? Setelah itu, barulah dapat diperiksa apakah peraturan dasarnya menyediakan sanggah banding atau mekanisme sejenis, dan apakah keputusan yang disengketakan memang dapat menjadi objek sengketa tata usaha negara.
Masalahnya: Kewenangan Tersebar di Banyak Peraturan
Dari tabel di atas, terlihat bahwa mencari pintu masuk ke PTTUN tidak cukup dengan membuka UU Peratun saja. Pada beberapa sengketa, jawaban tentang pengadilan yang harus dituju justru ada dalam peraturan sektoral yang mengatur sengketa itu: apakah tersedia banding administratif, atau apakah PTTUN memang ditunjuk secara langsung. Karena itu, untuk menentukan apakah sengketa dimulai di PTUN atau PTTUN, peraturan dasarnya tetap harus dibaca satu per satu.
Di sinilah persoalannya mulai terasa dalam praktik. Jawaban tentang apakah suatu sengketa menjadi kewenangan PTUN atau PTTUN masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral, belum tersaji dalam satu rujukan yang mudah dibaca. Pencari keadilan harus menelusuri jenis keputusan yang disengketakan, upaya administratif yang tersedia, siapa yang memutus upaya tersebut, dan apakah ada ketentuan khusus yang menunjuk pengadilan tertentu.
Menurut penulis, penyebaran pengaturan seperti ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam menentukan forum antara PTUN dan PTTUN. Beberapa putusan yang dicantumkan dalam tulisan ini menunjukkan bahwa PTTUN memang menjalankan kewenangan sebagai pengadilan tingkat pertama dalam sengketa tertentu. Namun, penelusuran tersebut belum dimaksudkan sebagai penelitian empiris yang menyeluruh mengenai ada atau tidaknya disparitas penentuan forum dalam praktik peradilan.
Dari situ, muncul pertanyaan yang lebih luas: apakah kewenangan khusus seperti ini sebaiknya tetap tersebar dalam banyak peraturan sektoral, atau perlu dipetakan dalam satu rujukan hukum acara yang lebih mudah dibaca? Pertanyaan ini penting karena dalam beberapa sistem hukum negara lain, penempatan pengadilan administrasi tingkat atas sebagai pemeriksa pada tingkat pertama juga dikenal, tetapi kewenangannya cenderung lebih mudah ditemukan dalam pengaturan hukum acaranya.
Jerman, misalnya, memberi kewenangan tingkat pertama kepada pengadilan administrasi tinggi untuk perkara tertentu melalui §48 Verwaltungsgerichtsordnung. Prancis menentukan perkara tertentu yang langsung diperiksa oleh Conseil d’État dalam Article R.311-1 Code de justice administrative. Belanda memetakan kompetensi dan jalur upaya hukum administrasi melalui Bijlage 2 Algemene wet bestuursrecht.
Dari perbandingan itu, pelajaran yang dapat diambil bukan jenis perkaranya, melainkan cara kewenangan khusus ditempatkan dalam kodifikasi atau peta kewenangan yang relatif terpusat. Dengan cara seperti itu, forum yang harus dituju lebih mudah ditemukan, baik oleh hakim, advokat, maupun masyarakat yang hendak membawa sengketanya ke pengadilan.
Saatnya Memetakan Kembali Kewenangan PTTUN
Pada titik ini, kita dapat kembali kepada pertanyaan pada awal tulisan: mengapa suatu gugatan dapat langsung diajukan ke PTTUN? Bagi orang yang hendak menggugat, jawaban atas pertanyaan itu menentukan dari mana perkara harus dimulai. Jika keliru sejak awal, perdebatan tentang sah atau tidaknya keputusan yang digugat bahkan belum tentu sempat diperiksa.
Di sinilah menurut penulis letak kebutuhan untuk membaca kembali kewenangan PTTUN pada tingkat pertama. Selama kewenangan itu tersebar dalam berbagai peraturan sektoral, pencari keadilan harus bekerja lebih keras hanya untuk menemukan forum yang tepat.
Karena itu, revisi UU Peratun kelak sebaiknya tidak hanya mengatur ulang hukum acara secara umum, tetapi juga memetakan dengan lebih jelas kapan suatu sengketa dimulai di PTUN dan kapan harus dimulai di PTTUN. Kewenangan PTTUN yang lahir karena banding administratif perlu dibedakan dari kewenangan yang lahir karena penunjukan langsung oleh peraturan sektoral. Jika perlu, jenis sengketa sektoral dapat ditempatkan dalam daftar atau lampiran yang dapat diperbarui. Jalur upaya hukum terhadap putusan PTTUN pada tingkat pertama juga perlu dinyatakan secara tegas.
Kebutuhan itu semakin relevan menjelang pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung sebagaimana diperintahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Putusan ini memang tidak menempatkan Pengadilan Pajak sebagai PTTUN. Namun, proses integrasi tersebut dapat menjadi momentum untuk menata kembali peta peradilan administrasi Indonesia.
Pada akhirnya, kewenangan pengadilan seharusnya tidak menjadi sesuatu yang baru jelas setelah gugatan salah diajukan. Bagi pencari keadilan, forum yang jelas adalah bagian dari kepastian hukum. Bagi hakim, kejelasan itu menjadi dasar agar setiap sengketa diperiksa oleh pengadilan yang memang diberi kewenangan untuk mengadilinya.
Oleh karena itu, pekerjaan kita ke depan bukan hanya menegaskan bahwa PTTUN dapat mengadili pada tingkat pertama. Yang lebih penting ialah memastikan bahwa batas kewenangan itu dapat ditemukan dengan jelas, dibaca dengan mudah, dan diterapkan secara konsisten.
Referensi
Buku dan Artikel
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.
Nofan, “Dinamika Kewenangan PTTUN Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama: Sebuah Kajian Yuridis Historis,” Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, 2025.
S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2011.
Umar Dani, “Memahami Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia: Sistem Unity of Jurisdiction atau Duality of Jurisdiction? Sebuah Studi tentang Struktur dan Karakteristiknya,” Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 3 (November 2018): 405–424.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahan-perubahannya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta perubahan-perubahannya.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 17/G/2023/PT.TUN.JKT.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 6/G/Pilkada/2018/PTTUN.MKS.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 42/G/2025/PT.TUN.JKT.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor 1/G/2026/PT.TUN.MDO.
Peraturan Negara Lain
Kerajaan Belanda. Algemene wet bestuursrecht (Awb), Bijlage 2 (Bevoegdheidsregeling Bestuursrechtspraak). Diakses melalui wetten.overheid.nl, https://wetten.overheid.nl/BWBR0005537/2026-08-01#Bijlage2.
Bundesrepublik Deutschland. Verwaltungsgerichtsordnung (VwGO), §48. Diakses melalui Bundesministerium der Justiz, https://www.gesetze-im-internet.de/vwgo/__48.html.
Republik Prancis. Code de Justice Administrative, Article R.311-1. Diakses melalui Légifrance, https://www.legifrance.gouv.fr/codes/article_lc/LEGIARTI000052535673.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


